Yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Bahasa Indonesia English Arabic Chinese

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.  MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah

FTTIUnjaniYogya FTTIUnjaniYogya

Lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pembahasan

Sistem pemerintahan menganut pada UUD 1945 dalam melaksanakan berbagai bidang yang menyangkut tentang ketata negaraan dengan berlandaskan nilai - nilai pancasila. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajibannya, hal ini sudah diatur dalam UUD 1945. Adapun lembaga - lembaga negara yang bertugas sebagai perwakilan rakyat dan menjalankan peraturan perundang - undangan. Adapun pemisah kekuasaan yang ada di negara Indonesia dibagi menjadi tiga dan dinamakan sebagai trias politika yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Lembaga tersebut memiliki anggota - anggota yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang beranggotakan Presiden, wakil presiden dan menteri. Sedangkan Lembaga legislatif beranggotakan DPr, DPD dan MPR. Kemudian untuk lembaga yudikatif beranggotakan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komsisi yudikatif. Dari beberapa lembaga yang ada di Indonesia, Pada pembahasan soal kali ini lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang - undang dasar adalah salah satu anggota dari lembaga legislatif yaitu MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat  merupakan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Mengenai tungsi dan tugas dari MPR sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). selain menetapkan dan mengubah UUD tugas MPR sebagai pelantik presiden dan wakil presiden. Serta bertugas dalam hal memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan masa jabatannya yang telah ditentukan dan tercantum pada UUD.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban

Kelas : VIII SMP

Mapel : PPKn

Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan

Kode : 8.9.3

Kata kunci : Kewenangan mengubah UUD, lembaga negara, peraturan perundang - undangan.


  • pelajaran kelas 8 masuk ke kelas 6

  • Yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah

  • Yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah

    ini Luh nulis nya Niat Amattt Siiii