Tuliskan 5 dari 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD nri Tahun 1945

Suara.com - Tahukah kalian apa saja pilar demokrasi Indonesia? Jangan sampai keliru, simak penjelasannya berikut ini.

Indonesia sebagai negara demokrasi terdiri atas pilar-pilar demokrasi Indonesia. Penjelasan mengenai demokrasi sendiri tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua warga negara.

Dalam sebuah demokrasi terdapat Pilar Demokrasi atau trias politika yang dibagi menjadi legislative, eksekutif, dan yudikatif. Pilar Demokrasi Indonesia disebut juga dengan prinsip Demokrasi Pancasila.

Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern

Menurut buku Ahmad Sanusi yang berjudul “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006)”, mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Berikut adalah 10 Pilar Demokrasi Indonesia beserta penjelasannya.

1. Demokrasi Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yakni seluk beluk sistem perilaku dalam menyelenggarakan NKRI harus taat dengan asas, konsisten, atau nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan yakni mengatur dan menyelenggarakan demokrasi sesuai dengan UUD 1945 yang semata-mata bukan karena kekuatan naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa semata-mata. Demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, aqliyah, raisonal, dan emosional.

Baca Juga: Tengah Malam, Universitas Hong Kong Singkirkan Patung Tiananmen

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

29 April 2022 03:35

Pertanyaan

Tuliskan 5 dari 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD nri Tahun 1945

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

30 April 2022 16:10

Hai Christina A, terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain: 1. Demokrasi Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Demokrasi dengan kecerdasan. 3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat. 4. Demokrasi dengan Rule of Law. 5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara. 6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia. 7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka. 8. Demokrasi dengan Otonomi daerah. 9. Demokrasi dengan Kemakmuran. 10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial. Mari kita simak pembahasan berikut. Menurut KBBI, demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua warga negara. Dalam sebuah demokrasi terdapat Pilar Demokrasi, di Indonesia pilar demokrasi disebut juga dengan prinsip Demokrasi Pancasila. Adapun pilar demokrasi tersebut terdiri dari 10 pilar, antara lain: 1. Demokrasi Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Demokrasi dengan kecerdasan. 3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat. 4. Demokrasi dengan Rule of Law. 5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara. 6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia. 7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka. 8. Demokrasi dengan Otonomi daerah. 9. Demokrasi dengan Kemakmuran. 10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial. Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas. Semoga membantu ya.

Tuliskan 5 dari 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD nri Tahun 1945

Ilustrasi demokrasi

Bola.com, Jakarta- Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya memiliki kesetaraan hak dalam keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 'demos' dan 'kratos/cratein' yang berarti pemerintahan rakyat.

Seperti pada asas demokrasi, yaitu sesuatu yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Selain itu, cakupan demokrasi sangat luas, yaitu mencakup kondisi ekonomi, sosial, politik bahkan budaya sekalipun.

Maka dari itu, pemerintahan yang berdasarkan demokrasi mengizinkan warganya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung demi kebaikan negara.

Dalam demokrasi ada pilar demokrasi, dengan kata lain trias politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Sementara itu, melansir dari Cerdika, Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul 'Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205)', mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini rangkuman mengenai pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia, seperti dilansir dari laman Geograpik, Jumat (16/10/2020).

1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Demokrasi berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa berarti seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.

Jadi, penyelenggaraan demokrasi tersebut justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat

Jadi, demokrasi atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu.

Dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi dengan Rule of Law mempunyai empat makna penting;

  • Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
  • Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
  • Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara

Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia, yang tujuannya bukan hanya menghormati hak tersebut. Akan tetapi, lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independent) serta memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

Jadi, di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.

Dalam UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Demokrasi menurut UUD 1945 itu ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Demokrasi dengan kemakmuran bertujuan membangun negara yang makmur yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.

10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Jadi, tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.

Sumber: Geograpik.blogspot