Tata cara shalat berjamaah bagi yang terlambat

Jakarta -

Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. Bisa juga disederhanakan dengan makmum yang bergabung sholat berjamaah, akan tetapi imam sudah memulai sholat.

Menurut An Nawani, Minhaj at Tahlibin hal 42 vol. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya."

1. Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.2. Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.3. Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an.4. Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an keseluruhan.5. Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam.

6. Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sedang sujud atau sedang duduk diantara dua sujud.

Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat." (HR. Abu Dawud).

Cara mengikuti imam saat makmum masbuk:

1. Jika makmum masbuk, makmum langsung mengikuti barisan jamaah lalu bertakbiratulihram.2. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk).3. Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam.4. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).5. Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf.

6. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.

(lus/erd)

KITA mungkin pernah shalat berjamaah ketika imam sudah memulai shalat. Apakah itu kita datangnya pada pertengahan rakaat pertama, rakaat kedua dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan shalat masbuk.

Dalam keseharian ada bermacam-macam cara orang shalat masbuk. Ada yang setelah takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam, apakah pada saat itu imam sedang sujud, sedang duduk antara dua sujud atau duduk tasyahud akhir. Ada juga yang menunggu imam berdiri dahulu untuk rakaat berikutnya.

Ada yang melihat situasi, kalau shalat belum hampir selesai dan imam belum tahyat akhir, maka ia menunggu dahulu imam berdiri, tapi kalau ternyata imam sudah tahyat akhir maka ia baru takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam yang sedang tahyat akhir. Nah manakah cara shalat masbuk yang benar menurut aturan syariahnya?

BACA JUGA: Sengaja Tinggalkan Shalat 5 Waktu, Ini Ancamannya

Tata cara shalat berjamaah bagi yang terlambat
Foto: Press of Atlantic City

Siapakah makmum masbuk?

Shalat masbuk sendiri dalam pengertian masyarakat awam adalah orang yang terlambat dalam mengikuti shalat fardhu berjamaah. Namun terlambat yang bagaimana? Ulama memiliki 2 (dua) pandangan.

Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut shalat masbuk itu apabila ia tertinggal ruku bersama imam.

Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu rakaat dan tidak disebut shalat masbuk. Dan gugurlah kewajiban membaca surat al-Fatihah. Dalil-dalil dari pendapat yang pertama adalah sebagai berikut:

“Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud, FIqh Islam-Sulaiman Rasyid : 116).

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, bererti ia mendapat satu rak’at dalam sholat (nya)”. ( H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud – Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145 ).

Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disni adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. (Al-Mu’in Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma’bud 3 : 145).

“Sesungguhnya Abu Bakrah telah datang untuk shlat bersama Nabi SAW (sedangkan) Nabi SAW dalam keadaan ruku’, kemudian ia ruku’ sebelum sampai menuju shaf. Hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda (kepadanya) : ‘Semoga Allah menambahkan kesungguhanmu, tetapi jangan kamu ulangi lagi.”

Sedangkan pendapat kedua mengatakan kalau seseorang termasuk shalat masbuk apabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah. Ini adalah pendapat segolongan ulama.

Bagaimanakah seharusnya makmum masbuk?

Apakah harus menunggu imam berdiri dahulu, atau kalau imam sedang tahyat akhir, baru mengikuti gerakan imam yang tahyat, atau mengikuti pada posisi mana imam saat makmum masbuk tersebut memulai shalatnya.

BACA JUGA: Shalat Jumat adalah Hajinya Orang-orang Fakir, Benarkah?

Tata cara shalat berjamaah bagi yang terlambat
Foto: Outlook India

Dalil Pertama:

Dari Abdul Aziz bin Rofi’ dari seorang laki-laki (yakni, Abdullah bin Mughoffal Al-Muzaniy) -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian mendapati imam dalam keadaan berdiri atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka lakukanlah sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah engkau memperhitungkan sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku’nya”.

[HR.  Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa’il Ahmad wa Ishaq (1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1188)].

Faedah : Kata ( الرَّكْعَةَ ) bisa bermakna raka’at, dan bisa juga bermakna ruku’. Namun dalam riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang dimaksud adalah ruku’. Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul Aziz bin Rofi’ di sisi Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu ‘anhu-

Dalil kedua:

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian datang, sedang imam ruku’, maka ruku’lah. Jika ia sujud, maka bersujudlah, dan jangan perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku’ yang bersamanya”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/89/no.2409)]. []

Tata cara shalat berjamaah bagi yang terlambat

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Makmum Masbuk /Pixabay/Rudolf_Langer

PIKIRAN RAKYAT – Pernahkah Anda bertanya-tanya apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang makmum yang terlambat atau masbuk ketika melaksanakan sholat berjamaah?

Terdapat pemahaman ketika menjadi makmum masbuk dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk, maka salah satunya mundur atau maju beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya.

Namun, dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sholatnya sendiri saja.

Lalu bagaimanakah hukumnya pemahaman tersebut?

Baca Juga: Sisir Rambut yang Kotor Sangat Mengganggu? Simak 7 Langkah Mudah untuk Membersihkannya

Namun, belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan sholatnya yang mundur dengan imam.

Atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam.

Dikatakan bahwa dalam ibadah mahdah diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Baca Juga: Lebih dari Separuh Kabinet Jokowi Diramalkan Ingin Angkat Kaki

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;


Page 2

Artinya: “Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini), maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

Dalam suatu riwayat al – Bukhari : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut Adab dan Hukum Buang Air Menghadap dan Membelakangi Kiblat Menurut Islam

Kemudian lulus dengan sebuah kaidah fikih:

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Dilansir dari Muhammadiyah, Minggu, 21 November 2021, Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan sholatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 November 2021: Angga Minta Katrine Benci Rendy, Hubungannya Berakhir?

Mengingat, para masbuk sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang melakukan sholat jamaah, seberapapun dia dapat.

Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya, yaitu rakaat yang tertinggal dari imam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya.


Page 3

Tata cara shalat berjamaah bagi yang terlambat

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Makmum Masbuk /Pixabay/Rudolf_Langer