Sumber hukum internasional dan penjelasannya

Diartikel kali ini bantuanhukum-sbm.com akan membahas tentang Sumber Hukum Internasional. Tahukah kamu? Sumber hukum dapat diartikan melalui dua cara yaitu, formal dan material.

Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktual/konkret.

Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atas dasar berlakunya hukum, dan atau tempat kaidah-kaidah hukum itu dibentuk. Sumber hukum dalam pengertian ini dapat pula dipahami sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab-musabab itu mengikat, dan juga menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu.

J. G. Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah “Bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu.” Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material sebagai berikut:

  1. Kebiasaan;
  2. Traktat;
  3. Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase; dan
  4. Karya-karya Yuridis.

Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber-sumber hukum internasional terdiri atas:

  1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
  4. Putusan Pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti merupakan masalah yang terletak di luar bidang ilmu hukum (ekstra-yuridis) atau “metajuridical”. Sementara, sumber hukum dalam arti formal merupakan kajian yang terletak dalam bidang ilmu hukum (Intra-yuridis)

Referensi bacaan

Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.

Hukum internasional terdiri dari beberapa pengertian menurut para ahli, diantaraya:

  • Hukum Internasional menurut Mochtra Kusumaatmadja

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang mengatasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  • Hukum Internasional menurut Ivan A. Shearer

Hukum inetrnasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain dan juga meliputi aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fugsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu, dan aturan-aturan hukum tertentu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

  • Hukum Internasional menurut Oppenheim

Hukum Internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar

  • Hukum Internasional menurut J.G. Starke

Hukum Internasional diartikan sebagai asas-asas dan oleh sebab itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:

Traktat ialah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

2. Kebiasaan

Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.

Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.

3.Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:

  • Berisi komposisi mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
  • Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
  • Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.

4. Karya-Karya Yuridis

Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni:

“apabila tidk ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan upaya melihak kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja”

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

-Perjanjian Internasional

-Kebiasaan Internasional

-Prinsip Hukum Umum

-Keputusan Pengadilan

-Pendapat para sarjana Hukum Internasional

Referensi: Prof. DR. M. Bakri, SH., MS, DKK, 2013, Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2, Malang, UB Press

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).
 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sumber_hukum_internasional&oldid=19782830"

Istilah 'hukum internasional' pertama kali digunakan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1780 dalam bukunya Pengantar Prinsip Moral dan Perundang-undangan. Akibat dari doktrin positivis yang berlaku abad ke-19 hingga awal abad ke-20 yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi subyek hukum internasional, dalam artian hanya negaralah yang dapat menikmati hukum internasional dan mampu mengklaim hak-hak serta memiliki kewajiban internasional, termasuk hak untuk mengajukan klaim internasional.

Hukum internasional umum mengacu pada aturan dan prinsip yang berlaku untuk sejumlah besar negara, baik berdasarkan hukum kebiasaan internasional atau perjanjian multilateral. Apabila hukum tersebut bersifat mengikat seluruh negara, maka hukum tersebut dapat disebut sebagai hukum internasional yang sifatnya universal. Namun di balik semua itu, persoalan sumber hukum internasional masih sering diperdebatkan karena tidak adanya institusi yang bisa mengadopsi sumber yang berlaku secara universal. Berikut beberapa sumber yang telah disepakati.

Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Ilustrasi teks undang-undang (pixabay.com/Felix Wolf)

Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional mengatur:

Pengadilan yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional suatu perselisihan yang diajukan kepadanya, akan menerapkan:

  1. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
  2. Kebiasaan internasional, sebagai bukti suatu kebiasaan umum yang dapat diterima sebagai hukum;
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa;
  4. Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat dari para ahli terkemuka yang paling berkualifikasi dari berbagai negara sebagai sarana tambahan untuk penetapan aturan-aturan hukum.

Ketentuan ini biasanya diterima sebagai daftar sumber hukum internasional. Beberapa orang mengkritiknya dengan alasan tidak mencantumkan semua sumber hukum internasional atau hanya memuat aspek-aspek yang bukan dari sumber asli. Dan memang tidak ada lagi sama sekali daftar alternatif yang telah diusulkan yang mendapat persetujuan umum. Oleh karena itu, diusulkan untuk memeriksa sumber-sumber yang tercantum dalam Statuta Pengadilan sebelum mempertimbangkan kemungkinan sumber-sumber hukum internasional lainnya.

Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Ilustrasi saling berjabat tangan (pexels.com/Oleg Magni)

Kata 'convention' berarti perjanjian. Istilah lain konvensi yang digunakan sebagai sinonim yakni: perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pact, protocol, piagam, undang-undang, act, deklarasi, engagement, arrangement, accord, regulation dan provision. 

Perjanjian adalah instrumen utama kerjasama dalam hubungan internasional, dan kerjasama sering melibatkan perubahan posisi relatif dari negara-negara yang terlibat (misalnya, negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Oleh karena itu, perjanjian seringkali merupakan sebuah instrumen perubahan. Kecenderungan umum, terutama setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional sebagai tanggapan atas meningkatnya ketergantungan antar negara.

Baca Juga: Badan Hukum: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Ilustrasi hukum (pixabay.com/Gerd Altmann)

Sumber kedua dari Hukum Internasional dalam Statuta Mahkamah Internasional adalah Hukum Kebiasaan Internasional. Yang mana sumber hukum ini merupakan suatu kebiasan umum yang akhirnya telah diterima sebagai hukum.

Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan  oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak  dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara  atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.

Beberapa bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh PBB. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral.

Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Sumber hukum internasional dan penjelasannya
Ilustrasi palu dan buku (pixabay.com/succo)

Salah satu sumber Hukum Internasional yang diakui dan tertulis dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional adalah Hukum-hukum umum atau yang biasa disebut “prinsip-prinsip hukum yang diketahui oleh seluruh bangsa yang beradab”.

Menurut definisi pertama itu, prinsip-prinsip umum hukum tidak begitu tepat sebagai sumber hukum dalam hal sebagai metode hukum. Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan keberadaan prinsip-prinsip dari aturan yang lebih spesifik dengan arti dari penalaran induktif, dan sebagainya.

Prinsip-prinsip umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang 'baru'. Namun, harus diingat bahwa lingkungan di mana hukum internasional beroperasi sangat berbeda dengan lingkungan di mana hukum nasional beroperasi, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional hanya jika cocok dengan lingkungan internasional. Akhirnya, harus ditunjukkan bahwa masalah apakah pengadilan internasional wajib mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantif untuk menyediakan 'kelengkapan' sistem hukum, untuk membuat keputusan yang konkret. 

Baca Juga: Badan Hukum: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Baca Artikel Selengkapnya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.