Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan

Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan ormas sangat pesat namun tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 pemerintah bisa mengeluarkan Perppu karena ada ormas yang dinilai mengancam kedaulatan.

Seperti dikatahui, buah dari Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. HTI disinyalir ingin mengubah ideologi bangsa dari Pancasila kepada penegakan syariat Islam secara menyeluruh melalui negara kekhalifahan Islam.

Di sisi lain, Rudiantara menyebut beberapa alasan penerbitan Perppu tersebut. Pertama, adanya kegiatan yang tidak dapat diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tindakan ormas terkait.

Kedua, keadaan tersebut mendorong pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan regulasi dengan tujuan tak ada perubahan landasan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, harus dilakukan revisi regulasi terkait ormas dengan sarana yang cepat agar mencegah perkembangan paham anti Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah harus membuat peraturan yang mengisi kekosongan undang-undang itu. Untuk mencegah paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya, Rabu (4/10).

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan sikap setiap fraksi belum terlihat jelas perihal Perppu ini. Akan tetapi, dia mengatakan, fraksinya menyetujui kehadiran Perppu ini.

Alasannya, Perppu tersebut akan menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dengan Pancasila sebagai ideologi. Perppu itu dinilai akan menjadi landasan pemerintah menghadapi ormas yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.

"Kami ingin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kokoh dalam dasar bernegara, konteksnya ingin melindungi Pancasila sebagai dasar negara," terangnya.

Sumber:http://kabar24.bisnis.com/read/20171004/15/695769/perppu-ormas-mulai-dibahas-rudiantara-ormas-tumbuh-pesat-perlu-aturan-komprehensif

Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan

Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap Program Ignite The Nation Gerakan Nasional 1000 Startup Digital dapat menciptakan uni Selengkapnya

Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk menyiarkan running text atau berita berjal Selengkapnya

Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah karena disinyalir bertentangan dengan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berkunjung ke The King Abdulaziz City for Science and Technology (KACST) di Riyad Selengkapnya

FPI dan HTI. Foto: kumparan

Pemerintah Indonesia kini resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas). FPI diminta menghentikan setiap aktivitasnya karena secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya lagi legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya, Rabu (30/12).

FPI dianggap sudah bubar karena tidak kunjung memperpanjang izin ormas sejak habis pada Juni 2019. Karena tidak lagi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka kini seluruh kegiatan ormas pimpinan Rizieq Syihab itu dilarang.

Dilarangnya FPI ini menambah daftar organisasi konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah terlebih dahulu dilarang pemerintah.

Sehingga, sudah dua ormas Islam yang resmi dibubarkan selama era kepemimpinan Presiden Jokowi, karena dinilai bertentangan dengan tujuan Pancasila dan UUD 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI pada 8 Mei 2017, yang disampaikan Menko Polhukam saat itu, Wiranto. HTI merupakan ormas pertama yang dibubarkan setelah Perppu Ormas diterbitkan.

Dalam pemaparannya, Wiranto menjelaskan alasan mengapa pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, HTI sebagai ormas berbadan hukum dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan Pancasila dana UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Kemudian, aktivitas-aktivitas yang dilakukan HTI menimbulkan benturan di masyarakat, dan dapat mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI.

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus . Foto: ANTARA FOTO/Renald Ghifari

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," jelas Wiranto.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," lanjut dia.

Tak hanya itu, Wiranto menyebut pemerintah juga mengantongi bukti HTI akan membentuk suatu tata negara baru, yakni khilafah. Ideologi khilafah yang disuarakan HTI ini dinilai bakal meniadakan konsep nation state.

Pembubaran HTI ini juga diperkuat dengan telah dilarangnya ormas tersebut di negara-negara mayoritas penduduk muslim, seperti Arab Saudi, Pakistan, Malaysia, hingga Turki.

Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir Foto: Bagus Permadi/kumparan

Pencabutan status HTI sudah berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan No 2 Tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.

Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, HTI sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

Tak pantang menyerah, HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, upaya banding HTI tetap kandas.

Front Pembela Islam (FPI)

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV

Selang tiga tahun setelah HTI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pembubaran FPI sebagai ormas. FPI dinilai sudah bubar karena tidak lagi mengantongi SKT, sejak izinnya habis pada 21 Juni 2019.

"Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada," tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, FPI juga sudah melanggar hukum karena tetap beraktivitas dengan tidak mengantongi SKT.

"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.

Dengan keputusan ini, maka pemerintah memutuskan FPI telah menjadi ormas terlarang, dan seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Sejumlah massa kampanye akbar Prabowo-Sandi mengibarkan bendera dengan gambar Habib Rizieq Shihab di Stadion Gelora Bung Karno. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa FPI baru saat ini dilarang jika sudah dinyatakan bubar pada Juni 2019?

Pada November 2019, Kementerian Agama sempat mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin untuk FPI kepada Kemendagri. Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, menyebut diterbitkannya SKT tersebut lantaran FPI sudah membuat pernyataan yang isinya setia pada Pancasila, NKRI, dan berjanji tidak melanggar hukum lagi.

"Tadi ngomong FPI. Saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi," kata Fachrul, Rabu (27/11/2019).

Meski rekomendasi Kemenag telah keluar, namun Kemendagri masih menimang-nimang untuk menerbitkan SKT FPI. Alasannya, ada masalah yang belum terang benderang, yaitu kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Mendagri Tito, Kamis (28/11/2019).

Sementara itu, Wakil Menkumham Eddy Hiariej menegaskan FPI masih belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT mereka.

"Sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure, per 20 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Eddy.

Jika ke depannya terjadi pelanggaran dengan masih menggunakan simbol atau atribut FPI, maka aparat keamanan akan menindaknya tegas.

"Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan FPI," tutup Eddy.