Setiap daerah mempunyai adat istiadat dan peraturan yang

Upacara Adat Melasti di Bali. Gambar oleh Vytalis Arnoldus dari Pixabay

Setiap wilayah memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Adat tersebut biasanya memuat nilai dan norma yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dimuat berupa nilai agama, sosial, budaya, dan lainnya.

Adat istiadat merupakan aturan atau tata kelakuan yang dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat secara turun temurun. Fungsinya untuk mengatur masyarakat agar tercipta ketertiban di suatu daerah.

Secara etimologi, kata adat sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni “adah” yang artinya cara atau kebiasaan. Dalam hal ini, adat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang sehingga menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi masyarakat di suatu lingkungan.

Umat Hindu melakukan persembahyangan dalam upacara Peneduh Gumi yang dipusatkan di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Rabu (22/4). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Adat istiadat memiliki beberapa unsur pembentuk, yaitu nilai budaya yang dianggap penting oleh masyarakat, sistem norma, sistem hukum yang tegas, dan aturan khusus yang bersifat mengikat masyarakat.

Berdasarkan bentuknya, adat istiadat dapat dibedakan menjadi tertulis dan tidak tertulis. Adat tertulis biasanya berupa penataran desa. Kemudian, adat tidak tertulis dapat berupa upacara adat seperti ngaben di Bali atau acara sesajen pada masyarakat Jawa.

Meskipun tidak tertulis, adat istiadat tetap memiliki pengaruh yang kuat dan mengikat untuk masyarakat. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sebagai hukumannya. Biasanya, sanksi tersebut berupa sanksi sosial seperti pengucilan dari masyarakat.

Indonesia memiliki adat istiadat yang beragam karena penduduknya heterogen. Masyarakat heterogen ini memiliki budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berbeda di setiap daerah.

Norma, nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia masih berlaku hingga kini. Contoh tradisi di Indonesia yaitu Ngaben, Galungan, dan Kuningan yang dilakukan masyarakat Bali.

Baca Juga

Adat istiadat adalah sikap atau kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain, dalam jangka waktu lama. Adat istiadat ini mencerminkan kepribadian suatu masyarakat di daerah tertentu.

Mengutip dari gurupendidikan.co.id, secara etimologi adat istiadat diambil dari bahasa Arab, artinya 'kebiasaan'. Pengertian lain adat istiadat yaitu perbuatan yang dilakukan secara berulang, kemudian menjadi kebiasaan dan dihormati orang.

Kebiasaan terus-menerus ini disebut juga adat. Adanya adat dalam suatu daerah, membuat kebiasaan tersebut tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat sekitar.

Adat istiadat bisa berkaitan dengan norma dan kelakuan masyarakat. Norma menjadi suatu kebiasaan dan aturan mengikat. Jika dilanggar, maka individu, kelompok, atau masyarakat mendapatkan sanksi.

Advertising

Advertising

Berikut pengertian adat istiadat menurut para ahli, mengutip dari pakpakbharatkab.go.id:

1. Soekanto

Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.

2. Raden Soepomo

Adat istiadat merupakan hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.

3. Harjito Notopura

Harjito menjelaskan hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Masyarakat menganggap adat istiadat menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.

4. Jalaludi Tunsam

Adat istiadat berasal dari bahasa Arab yaitu 'adah' berarti kebiasaan atau cara. Menurut Jalaludi, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah. Ada sanksi tertulis dan tidak tertulis jika hukum adat tidak dipatuhi.

5. Koen Cakraningrat

Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.

Baca Juga

Adat istiadat berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian kebiasaan tersebut diturunkan dari generasi ke kegenerasi.

Setelah adat istiadat muncul hukum adat yang berkembang dari tradisi masyarakat. Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis dalam hukum negara.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat. Aturan ini berlaku dalam daerah tertentu dan ada sanksi yang sesuai. Pengertian dari Terhaar, hukum adalah adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan adat dan berlaku.

Definisi hukum adat menurut para ahli ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah norma atau peraturan tidak tertulis. Pembuatan aturan ini berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dan ada sanksinya.UUD 1945 mengatur hukum adat dalam pasal 18B ayat (2).

Mengutip dari unja.ac.id, isi pasal yaitu ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Jadi, negara mengakui adanya hukum adat sebagai sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga

Beberapa daerah di Indonesia masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur. Adat istiadat ini menjadi tradisi untuk rangkaian acara seperti pernikahan, kematian, kehamilan, dan kesenian. Berikut contoh adat istiadat di Indonesia:

1. Sekaten

Contoh adat istiadat di Indonesia adalah Sekaten. Upacara keagamaan ini dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad. Sekaten diselenggarakan di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta.

Masyarakat dan wisatawan bisa menyaksikan langsung upacara sekaten. Sekaten menjadi tradisi masyarakat di Jogja ketika Maulid Nabi Muhammad.

Ada iring-iringan dan pawai makanan dalam bentuk gunung hasil masyarakat sekitar. Makanan tersebut kemudian diarak oleh abdi dalem dan prajurit keraton.

2. Ngobeng

Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang dilakukan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Acara Ngobeng sebagai bentuk menghargai tamu dan mempererat silaturahmi.

Ngobeng diadakan untuk acara pernikahan, syukuran, khitanan, dan perayaan hari keagamaan. Tradisi ini adalah makan bersama memakai tangan sambil duduk bersila.

3. Mandi Tian Mandaring

Provinsi Lampung, Sumatera memiliki tradisi Mandi Tian Mandaring. Tradisi ini adalah upacara mandi untuk hamil tujuh bulan. Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, upacara Mandi Tian Mandaring bertujuan supaya ibu melahirkan dengan selamat. Anak yang dilahirkan juga selamat dan sehat tanpa ada gangguan.

tirto.id - Hidup bersosial dan bermasyarakat di Indonesia tak lepas dari adat istiadat yang menjadi pedoman.

Secara umum, menurut laman Pakpakbharatkab.go.id, adat istiadat merupakan kebiasaan yang telah diikuti masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama, ini kemudian mengakar dan menjadi pedoman dalam suatu masyarakat secara keseluruhan.

Adat istiadat idealnya mampu mencerminkan jiwa dan kepribadian suatu masyarakat.

Adat istiadat sebenarnya mengandung berbagai macam aturan ideal yang mengatur tata hubungan atau interaksi yang terdapat dalam suatu masyarakat.

Nilai adat istiadat itu telah bersemayam di dalam pikiran setiap individu sebagai angggota masyarakat, sehingga hubungan antara satu dengan yang lain nampak tertib dan teratur karena masing-masing telah memahami kedudukannya, baik sebagai masyarakat biasa, pemimpin adat, pemimpin agama, keamanan, sebagai pemuda-pemudi dan lain sebagainya.

Setiap daerah mempunyai adat istiadat dan peraturan yang

Adat istiadat adalah nilai kebudayaan yang paling abstrak, karena berupa ide, gagasan dan pikiran yang masih berada dalam diri setiap individu.

Adat istiadat itu memang tidak secara tertulis bisa dibaca, tetapi pada umumnya dipraktekkan kemudian diwarisi secara turun temurun, demikian sebagaimana dikutip dari Pengantar Antropologi oleh Santri Sahar (2015).

Maka dari itu, biasanya adat istiadat di setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan, ini karena historis suatu masyarakat dalam membentuk suatu adat istiadat berbeda satu sama lain.

Berikut unsur-unsur yang terdapat dalam suatu adat istiadat menurut Buku Ajar Hukum Adat oleh Yulia (2016)

- Adanya tingkah laku seseorang

- Dilakukan terus menerus

- Adanya dimensi waktu

- Diikuti oleh orang lain.

Koentjaraningrat, membagi secara terperinci pembagian adat-istiadat menjadi empat bagian khusus, yaitu:

Nilai-nilai budaya

Nilai budaya adalah pandangan bersama yang diwujudkan dalam kebiasaan yang dilakukan secara turun menurun. Di Indonesia misalnya, gotong royong merupakan ciri khas kerja sama masyarakat Indonesia.

Norma-norma

Sistem norma merupakan nilai budaya mengenai peranan seseorang dalam kehidupan dan lingkungannya. Setiap individu memerankan fungsi dan nilainya dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum

Sistem hukum cukup jelas dalam kehidupan bermasyarakat karena berupa seperangkat aturan yang bisa dilihat dengan nyata. Sistem hukum telah diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dari dahulu kala untuk menciptakan suasana yang tertib.

Aturan khusus

Aturan khusus adalah aturan yang mengatur aktivitas yang sangat jelas dan terbatas pada ruang lingkup kehidupan masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Budaya, Adat dan Kelompok Etnis

Baca juga artikel terkait ILMU ANTROPOLOGI atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda
(tirto.id - bqs/adr)


Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Balqis Fallahnda

Subscribe for updates Unsubscribe from updates