Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar. Proses Penilaian AMDAL

AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

“Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya”

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah merupakan salah satu Instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup (Pasal 14, Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sebagaimana definisi AMDAL sesuai dengan Pasal 1 butir 11 Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, ini berarti bahwa AMDAL dibuat/disusun pada tahap perencanaan sebelum memasuki tahap pra konstruksi, bukan pada tahap konstruksi, tahap pasca konstruksi, tahap operasional apalagi tahap pasca operasional. Akan tetapi perlu untuk dipahami bahwa AMDAL bukanlah merupakan suatu alat serbaguna dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup sebagai akibat dari dampak suatu kegiatan dan/atau usaha yang ada atau yang akan ada, karena AMDAL hanya merupakan salah satu instrumen saja dan masih banyak instrumen pencegahan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang lain, akan tetapi yang lebih terpenting adalah bagaimana efektifitas AMDAL dapat dilaksanakan dan konsistensi para penegak hukum dan pengawas lingkungan hidup daerah dalam perannya untuk mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan dari dokumen AMDAL tersebut oleh para penanggung jawab usaha/pelaku usaha.

Banyak para pelaku usaha berfikir bahwa AMDAL hanya sebagai pelengkap proses untuk memilliki izin usaha saja dan sedikit sekali para pelaku usaha menganggap bahwa dokumen AMDAL itu merupaka suatu janji/komitment kepeduliannya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama hanya sebagai penghias lemari arsip di ruang kerja suatu perusaahan saja, dan terlebih lagi jika pengawasan dan penegakan hukumnya yang sangat tidak konsistendapat memberi celah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan semakin tidak memperdulikan janji/komitmentnya yang dituangkan dalam dokumen AMDAL sebagai rencana bentuk realisasi kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup.

AMDAL merupakan suatu Kajian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, baik mengenai dampak penting maupun dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan dari suatu proyek, Kajian terhadap dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek lingkungan baik secara Fisik, Kimia, Biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang ada/tersedia dan juga jika biaya yang diperlukan untuk menaggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada manfaat positif yang akan ditimbulkan, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat diputuskan tidak layak lingkungan dan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) dokumen, yaitu :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

KERANGKA ACUAN

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) adalah merupakan suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara pemrakarsa kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL  (Tim Teknis dan Tenaga Ahli) melalui proses yang disebut pelingkupan.

Tujuan KA-ANDAL

  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia;

Fungsi KA-ANDAL

  1. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL. Instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, intansi lingkungan hidup, tim teknis dan tenaga ahli Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup  dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan;
  2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat (1) kerangka acuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a memuat :

  1. Pendahuluan
  2. Pelingkupan
  3. Metode studi
  4. Daftar pustaka; dan
  5. Lampiran.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindentifikasikan didalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan mengunakan metodologi yang telah disepakati. Telaahan ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak, setelah besaran dampak diketahui selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak dengan kriteria dampak penting (baca penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Psl 3 ayat (1)) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup(RKL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan

oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup

yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevalusi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

suatu kajian AMDAL dinyatakan layak atau tidak layak lingkungan hidup, jika berdasarkan informasi dari hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), dengan mempertimbangkan dengan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup) yang antara lain :

  1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kebijakan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Kepentingan pertahanan dan keamanan;
  4. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek bio-geo-fisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang dan kesehatan masyarakat pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
  5. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  6. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan di timbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial dan kelembagaan/institusi;
  7. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  8. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau menganggu entitas ekologis yang merupakan:
  9. Entitas dan/atau spesies kunci (key species)
  10. Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance)
  11. Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
  12. Memiliki nilai penting secara alamiah (scientific importance)
  13. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada disekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;
  14. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal ini terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari

  • proses penampisan (screening)......apakah wajib AMDAL/UKL-UPL.
  • Proses Pengumuman dan konsultasi publik (dilokasi kegiatan, di media cetak lokal/nasional, media elektronik).....selama 10 hari kerja (untuk saran, pendapat, dan tanggapan)
  • Proses pelingkupan (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL-RPL
  • Persetujuan kelayakan dan/atau ketidaklayakan lingkungan
  • Penerbitan dan/atau penolakan penerbitan izin lingkungan

Proses penampisan:

Proses penampisan adalah proses dimana dilakukan terhadap suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut apakah wajib AMDAL, UKL-UPL, SPPL. Dalam proses ini

dilakukan dengan sistem penampisan dimana rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut perlu menyusun AMDAL atau tidak dapat dilihat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki/dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman dan konsultasi publik

Setiap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL maka wajib untuk diumumkan dan dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat.  pengumuman dilakukan di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, media cetak nasiol/lokal, media elektronik selama 10 hari kerja untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak,  masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat/pihak yang terpengaruh terhadap proses keputusan AMDAL. Setelah dilakukan pengumuman maka pemrakarsa juga wajib mengikutsertakan masyarakat yang akan terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL dalam suatu konsultasi publik bukan sosialisai (PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Psl 9 ).  Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Dalam

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menetukan lingkup permasalahan, dan mengindentifikasikan dampak potensial untuk kemudian dijadikan dampak penting hipotetik yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetukan batas wilayah studi (BWS), mengindentifikasikan dampak penting terhadap lingkungn, menentukan kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran, pendapat dan tanggapan harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, Kelayakan / ketidaklayakan lingkungan dan Izin Lingkungan

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar skema proses penyusunan AMDAL serta penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal untuk di nilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 30 hari kerja terhitung sejak KA-ANDAL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi  (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13).

Dalam penyusunan ANDAL, RKL-RPL dilakukan dengan mengacu kepada dokumen KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Tim Teknisi Komisi Penilai AMDAL). Setelah disusun pemrakarsa dapat mengajukan  ANDAL, RKL-RPL untuk di nilai dengan disertai dengan surat permohonan penerbitan izin lingkungan. Lamanya waktu penilaian ANDAL, RKL-RPL berdasarkan peraturan yang berlaku maksimal 75 hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL,RKL-RPL diterima dan diyatakan lengkap secara administrasi (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13)

Pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan bersamaan dengan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL oleh pemrakarsa wajib diumumkan oleh gubernur/bupati/walikota melalui multi media dan papan pengumuman  dilokasi kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL, RKL-RPL yang diajukan dan dinyatakan lengkap secara administrasi (PP. Nomor 27 Tahun 2012, Psl 45 ayat (2)).

ANDAL, RKL-RPL akan di nilai setelah pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan dilakukan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup akan ditetapkan berdasarkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (Per.Men.LH Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, Psl 15 butir a s/d j).

Keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin lingkungan, izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota wajib diumumkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkan melalui media masa dan/atau multimedia.

Demikiamlah tulisan ini dibuat semoga dapat menjadi referensi khususnya di lingkungan SKPD Kabupaten Bangka Barat dalam pelaksanaan rencana/kegiatan/programnya yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup dalam hal ini AMDAL.


Page 2

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar. Proses Penilaian AMDAL

AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

“Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya”

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah merupakan salah satu Instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup (Pasal 14, Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sebagaimana definisi AMDAL sesuai dengan Pasal 1 butir 11 Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, ini berarti bahwa AMDAL dibuat/disusun pada tahap perencanaan sebelum memasuki tahap pra konstruksi, bukan pada tahap konstruksi, tahap pasca konstruksi, tahap operasional apalagi tahap pasca operasional. Akan tetapi perlu untuk dipahami bahwa AMDAL bukanlah merupakan suatu alat serbaguna dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup sebagai akibat dari dampak suatu kegiatan dan/atau usaha yang ada atau yang akan ada, karena AMDAL hanya merupakan salah satu instrumen saja dan masih banyak instrumen pencegahan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang lain, akan tetapi yang lebih terpenting adalah bagaimana efektifitas AMDAL dapat dilaksanakan dan konsistensi para penegak hukum dan pengawas lingkungan hidup daerah dalam perannya untuk mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan dari dokumen AMDAL tersebut oleh para penanggung jawab usaha/pelaku usaha.

Banyak para pelaku usaha berfikir bahwa AMDAL hanya sebagai pelengkap proses untuk memilliki izin usaha saja dan sedikit sekali para pelaku usaha menganggap bahwa dokumen AMDAL itu merupaka suatu janji/komitment kepeduliannya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama hanya sebagai penghias lemari arsip di ruang kerja suatu perusaahan saja, dan terlebih lagi jika pengawasan dan penegakan hukumnya yang sangat tidak konsistendapat memberi celah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan semakin tidak memperdulikan janji/komitmentnya yang dituangkan dalam dokumen AMDAL sebagai rencana bentuk realisasi kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup.

AMDAL merupakan suatu Kajian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, baik mengenai dampak penting maupun dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan dari suatu proyek, Kajian terhadap dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek lingkungan baik secara Fisik, Kimia, Biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang ada/tersedia dan juga jika biaya yang diperlukan untuk menaggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada manfaat positif yang akan ditimbulkan, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat diputuskan tidak layak lingkungan dan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) dokumen, yaitu :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

KERANGKA ACUAN

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) adalah merupakan suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara pemrakarsa kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL  (Tim Teknis dan Tenaga Ahli) melalui proses yang disebut pelingkupan.

Tujuan KA-ANDAL

  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia;

Fungsi KA-ANDAL

  1. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL. Instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, intansi lingkungan hidup, tim teknis dan tenaga ahli Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup  dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan;
  2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat (1) kerangka acuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a memuat :

  1. Pendahuluan
  2. Pelingkupan
  3. Metode studi
  4. Daftar pustaka; dan
  5. Lampiran.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindentifikasikan didalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan mengunakan metodologi yang telah disepakati. Telaahan ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak, setelah besaran dampak diketahui selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak dengan kriteria dampak penting (baca penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Psl 3 ayat (1)) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup(RKL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan

oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup

yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevalusi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

suatu kajian AMDAL dinyatakan layak atau tidak layak lingkungan hidup, jika berdasarkan informasi dari hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), dengan mempertimbangkan dengan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup) yang antara lain :

  1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kebijakan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Kepentingan pertahanan dan keamanan;
  4. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek bio-geo-fisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang dan kesehatan masyarakat pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
  5. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  6. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan di timbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial dan kelembagaan/institusi;
  7. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  8. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau menganggu entitas ekologis yang merupakan:
  9. Entitas dan/atau spesies kunci (key species)
  10. Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance)
  11. Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
  12. Memiliki nilai penting secara alamiah (scientific importance)
  13. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada disekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;
  14. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal ini terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari

  • proses penampisan (screening)......apakah wajib AMDAL/UKL-UPL.
  • Proses Pengumuman dan konsultasi publik (dilokasi kegiatan, di media cetak lokal/nasional, media elektronik).....selama 10 hari kerja (untuk saran, pendapat, dan tanggapan)
  • Proses pelingkupan (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL-RPL
  • Persetujuan kelayakan dan/atau ketidaklayakan lingkungan
  • Penerbitan dan/atau penolakan penerbitan izin lingkungan

Proses penampisan:

Proses penampisan adalah proses dimana dilakukan terhadap suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut apakah wajib AMDAL, UKL-UPL, SPPL. Dalam proses ini

dilakukan dengan sistem penampisan dimana rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut perlu menyusun AMDAL atau tidak dapat dilihat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki/dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman dan konsultasi publik

Setiap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL maka wajib untuk diumumkan dan dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat.  pengumuman dilakukan di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, media cetak nasiol/lokal, media elektronik selama 10 hari kerja untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak,  masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat/pihak yang terpengaruh terhadap proses keputusan AMDAL. Setelah dilakukan pengumuman maka pemrakarsa juga wajib mengikutsertakan masyarakat yang akan terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL dalam suatu konsultasi publik bukan sosialisai (PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Psl 9 ).  Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Dalam

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menetukan lingkup permasalahan, dan mengindentifikasikan dampak potensial untuk kemudian dijadikan dampak penting hipotetik yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetukan batas wilayah studi (BWS), mengindentifikasikan dampak penting terhadap lingkungn, menentukan kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran, pendapat dan tanggapan harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, Kelayakan / ketidaklayakan lingkungan dan Izin Lingkungan

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar skema proses penyusunan AMDAL serta penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal untuk di nilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 30 hari kerja terhitung sejak KA-ANDAL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi  (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13).

Dalam penyusunan ANDAL, RKL-RPL dilakukan dengan mengacu kepada dokumen KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Tim Teknisi Komisi Penilai AMDAL). Setelah disusun pemrakarsa dapat mengajukan  ANDAL, RKL-RPL untuk di nilai dengan disertai dengan surat permohonan penerbitan izin lingkungan. Lamanya waktu penilaian ANDAL, RKL-RPL berdasarkan peraturan yang berlaku maksimal 75 hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL,RKL-RPL diterima dan diyatakan lengkap secara administrasi (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13)

Pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan bersamaan dengan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL oleh pemrakarsa wajib diumumkan oleh gubernur/bupati/walikota melalui multi media dan papan pengumuman  dilokasi kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL, RKL-RPL yang diajukan dan dinyatakan lengkap secara administrasi (PP. Nomor 27 Tahun 2012, Psl 45 ayat (2)).

ANDAL, RKL-RPL akan di nilai setelah pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan dilakukan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup akan ditetapkan berdasarkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (Per.Men.LH Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, Psl 15 butir a s/d j).

Keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin lingkungan, izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota wajib diumumkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkan melalui media masa dan/atau multimedia.

Demikiamlah tulisan ini dibuat semoga dapat menjadi referensi khususnya di lingkungan SKPD Kabupaten Bangka Barat dalam pelaksanaan rencana/kegiatan/programnya yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup dalam hal ini AMDAL.


Page 3

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar. Proses Penilaian AMDAL

AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

“Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya”

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah merupakan salah satu Instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup (Pasal 14, Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sebagaimana definisi AMDAL sesuai dengan Pasal 1 butir 11 Undang-Undang N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, ini berarti bahwa AMDAL dibuat/disusun pada tahap perencanaan sebelum memasuki tahap pra konstruksi, bukan pada tahap konstruksi, tahap pasca konstruksi, tahap operasional apalagi tahap pasca operasional. Akan tetapi perlu untuk dipahami bahwa AMDAL bukanlah merupakan suatu alat serbaguna dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup sebagai akibat dari dampak suatu kegiatan dan/atau usaha yang ada atau yang akan ada, karena AMDAL hanya merupakan salah satu instrumen saja dan masih banyak instrumen pencegahan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang lain, akan tetapi yang lebih terpenting adalah bagaimana efektifitas AMDAL dapat dilaksanakan dan konsistensi para penegak hukum dan pengawas lingkungan hidup daerah dalam perannya untuk mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan dari dokumen AMDAL tersebut oleh para penanggung jawab usaha/pelaku usaha.

Banyak para pelaku usaha berfikir bahwa AMDAL hanya sebagai pelengkap proses untuk memilliki izin usaha saja dan sedikit sekali para pelaku usaha menganggap bahwa dokumen AMDAL itu merupaka suatu janji/komitment kepeduliannya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama hanya sebagai penghias lemari arsip di ruang kerja suatu perusaahan saja, dan terlebih lagi jika pengawasan dan penegakan hukumnya yang sangat tidak konsistendapat memberi celah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan semakin tidak memperdulikan janji/komitmentnya yang dituangkan dalam dokumen AMDAL sebagai rencana bentuk realisasi kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup.

AMDAL merupakan suatu Kajian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, baik mengenai dampak penting maupun dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan dari suatu proyek, Kajian terhadap dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek lingkungan baik secara Fisik, Kimia, Biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang ada/tersedia dan juga jika biaya yang diperlukan untuk menaggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada manfaat positif yang akan ditimbulkan, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat diputuskan tidak layak lingkungan dan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) dokumen, yaitu :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

KERANGKA ACUAN

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) adalah merupakan suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara pemrakarsa kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL  (Tim Teknis dan Tenaga Ahli) melalui proses yang disebut pelingkupan.

Tujuan KA-ANDAL

  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia;

Fungsi KA-ANDAL

  1. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL. Instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, intansi lingkungan hidup, tim teknis dan tenaga ahli Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup  dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan;
  2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat (1) kerangka acuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a memuat :

  1. Pendahuluan
  2. Pelingkupan
  3. Metode studi
  4. Daftar pustaka; dan
  5. Lampiran.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindentifikasikan didalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan mengunakan metodologi yang telah disepakati. Telaahan ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak, setelah besaran dampak diketahui selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak dengan kriteria dampak penting (baca penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Psl 3 ayat (1)) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup(RKL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan

oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup

yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevalusi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

suatu kajian AMDAL dinyatakan layak atau tidak layak lingkungan hidup, jika berdasarkan informasi dari hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), dengan mempertimbangkan dengan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup) yang antara lain :

  1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kebijakan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Kepentingan pertahanan dan keamanan;
  4. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek bio-geo-fisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang dan kesehatan masyarakat pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
  5. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  6. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan di timbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial dan kelembagaan/institusi;
  7. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  8. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau menganggu entitas ekologis yang merupakan:
  9. Entitas dan/atau spesies kunci (key species)
  10. Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance)
  11. Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
  12. Memiliki nilai penting secara alamiah (scientific importance)
  13. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada disekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;
  14. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal ini terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari

  • proses penampisan (screening)......apakah wajib AMDAL/UKL-UPL.
  • Proses Pengumuman dan konsultasi publik (dilokasi kegiatan, di media cetak lokal/nasional, media elektronik).....selama 10 hari kerja (untuk saran, pendapat, dan tanggapan)
  • Proses pelingkupan (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL-RPL
  • Persetujuan kelayakan dan/atau ketidaklayakan lingkungan
  • Penerbitan dan/atau penolakan penerbitan izin lingkungan

Proses penampisan:

Proses penampisan adalah proses dimana dilakukan terhadap suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut apakah wajib AMDAL, UKL-UPL, SPPL. Dalam proses ini

dilakukan dengan sistem penampisan dimana rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut perlu menyusun AMDAL atau tidak dapat dilihat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki/dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman dan konsultasi publik

Setiap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL maka wajib untuk diumumkan dan dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat.  pengumuman dilakukan di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, media cetak nasiol/lokal, media elektronik selama 10 hari kerja untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak,  masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat/pihak yang terpengaruh terhadap proses keputusan AMDAL. Setelah dilakukan pengumuman maka pemrakarsa juga wajib mengikutsertakan masyarakat yang akan terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL dalam suatu konsultasi publik bukan sosialisai (PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Psl 9 ).  Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Dalam

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menetukan lingkup permasalahan, dan mengindentifikasikan dampak potensial untuk kemudian dijadikan dampak penting hipotetik yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetukan batas wilayah studi (BWS), mengindentifikasikan dampak penting terhadap lingkungn, menentukan kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran, pendapat dan tanggapan harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, Kelayakan / ketidaklayakan lingkungan dan Izin Lingkungan

Sebutkan faktor-faktor dalam penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup

Gambar skema proses penyusunan AMDAL serta penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal untuk di nilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 30 hari kerja terhitung sejak KA-ANDAL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi  (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13).

Dalam penyusunan ANDAL, RKL-RPL dilakukan dengan mengacu kepada dokumen KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Tim Teknisi Komisi Penilai AMDAL). Setelah disusun pemrakarsa dapat mengajukan  ANDAL, RKL-RPL untuk di nilai dengan disertai dengan surat permohonan penerbitan izin lingkungan. Lamanya waktu penilaian ANDAL, RKL-RPL berdasarkan peraturan yang berlaku maksimal 75 hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL,RKL-RPL diterima dan diyatakan lengkap secara administrasi (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13)

Pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan bersamaan dengan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL oleh pemrakarsa wajib diumumkan oleh gubernur/bupati/walikota melalui multi media dan papan pengumuman  dilokasi kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL, RKL-RPL yang diajukan dan dinyatakan lengkap secara administrasi (PP. Nomor 27 Tahun 2012, Psl 45 ayat (2)).

ANDAL, RKL-RPL akan di nilai setelah pengumuman permohonan penerbitan Izin Lingkungan dilakukan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup akan ditetapkan berdasarkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan (Per.Men.LH Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, Psl 15 butir a s/d j).

Keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin lingkungan, izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota wajib diumumkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkan melalui media masa dan/atau multimedia.

Demikiamlah tulisan ini dibuat semoga dapat menjadi referensi khususnya di lingkungan SKPD Kabupaten Bangka Barat dalam pelaksanaan rencana/kegiatan/programnya yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup dalam hal ini AMDAL.