PT yang dana usahanya masih ada tetapi sudah tidak beroperasi lagi dinamakan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, para pengusaha membutuhkan suatu badan hukum yang akan digunakannya untuk melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu bentuk badan hukum yang banyak dipilih untuk digunakan oleh para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT). Di dunia bisnis, ada dikenal istilah PT kosong hanya saja terkadang di kalangan para pengusaha kurang paham mengenai istilah ini dan fungsinya. 

Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai PT kosong perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengklasifikasikan PT ke dalam 3 jenis utama yaitu PT tertutup, PT publik dan PT terbuka. Berikut ini adalah pembahasan singkatnya.

PT tertutup adalah suatu perseroan yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik atau perusahaan terbuka. Pada PT tertutup, saham-saham tersebut tidak terdaftar dalam Bursa Efek. Berdasarkan UU PT, PT Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal. Kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan publik berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah saham perusahaan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Jadi apabila sebuah perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik maka harus mengubah anggaran dasarnya menjadi perusahaan terbuka.

Berdasarkan UU PT, PT Terbuka adalah:

  1. perusahaan publik yang telah memnuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar; atau 
  2. perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

Lalu, PT kosong masuk dalam klasifikasi yang mana? PT kosong dapat diklasifikasikan sebagai PT tertutup. Suatu PT tertutup dapat dikatakan sebagai PT Kosong apabila:

  • tidak memiliki izin, tidak melakukan kegiatan usaha dan tidak melakukan kewajiban pendaftaran atas izin-izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, jadi pada tahap ini PT hanya memiliki surat pengesahan atas pendirian PT saja; atau 
  • memiliki izin-izin untuk melakukan kegiatan usaha namun tidak melakukan kegiatan usaha dan perbuatan hukum lainnya (tidak aktif);

Berdasarkan praktek bisnis, tujuan dari penggunaan PT kosong adalah untuk:

  • menunjang kebutuhan untuk mendirikan PT yang mendesak dimana dalam dunia usaha yang segalanya harus serba cepat dan dinamis maka pengusaha membutuhkan entitas PT untuk melakukan kegiatan usaha baru, keperluan restrukturisasi perseroan atau tax planning daripada harus membentuk PT baru lagi; 
  • akuisisi perizinan, dimana pada tahap ini PT kosong tersebut telah memiliki perizinan yang masih berlaku namun tidak melaksanakan kegiatan usahanya. Pilihan ini menjadi pilihan cepat dan efektif bagi para pengusaha yang ingin menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu namun tidak mau repot mengurus perizinan baru atau adanya pembatasan penerbitan perizinan baru. 

Namun sebelum melakukan pengambilalihan PT kosong tersebut, para pengusaha perlu memperhatikan beberapa hal:

  • ada atau tidaknya kewajiban pajak PT kosong yang tertunggak;
  • ada atau tidaknya sengketa hukum PT kosong dengan pihak ketiga yang sedang berjalan;
  • ada atau tidaknya hutang PT kosong yang telah jatuh tempo;
  • mengenai status karyawan PT kosong; dan 
  • riwayat pengalihan saham dari PT kosong tersebut apakah sesuai dengan anggaran dasar PT kosong tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah lebih mengerti tentang Perseroan Terbatas, pengertian perusahaan terbuka dan apa sebenarnya PT kosong tersebut? Jika anda kebingungan dalam pemanfaatan bisnis & hukum Perseroan Terbatas anda bisa konsultasi dengan Legistra.

Baca juga:   7 Tips Memilih Konsultan Pendirian Perusahaan

Selain konsultasi, Legistra juga melayani jasa dalam pembuatan izin usaha yang dibutuhkan seperti PT, CV maupun Firma secara mudah dan cepat. Hubungi kami di alamat email  atau di nomor telepon 021-39700303 //  081385552010. 

Persoalan tentang Perseroan Terbatas (“PT”) diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan beberapa aturan pelaksanaannya. PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.[1]

Sebagai badan hukum, PT tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang berbadan hukum dengan bentuk PT.

Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya, antara lain:

  1. Para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, akta pendirian tersebut mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[2]

  2. Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui AHU Online untuk mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[3]

    1. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;

    2. tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau

    3. pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.

Bila suatu PT sudah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT namun belum melakukan proses pendaftaran dan pengumuman, jika kita melihat aturan sebelumnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”), bahwa Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Namun aturan tersebut tidak ditemukan dalam UU PT yang berlaku saat ini. Tidak sampai disitu, nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 UU 3/1982 berikut:

  1. Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Apabila tindak pidana di atas dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.[6]

Simak juga artikel Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

AHU Online, diakses pada tanggal 24 Mei 2019, pukul 14.20 WIB.

[1] Pasal 1 angka 1 UU PT

[2] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU PT

[3] Pasal 7 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU PT

[4] Pasal 5 ayat (1) UU 3/1982

[5] Pasal 30 ayat (1) huruf a UU PT

[6] Pasal 35 ayat (1) UU 3/1982

Posted on 18 Maret 2021 · by Kontrak Hukum

Saat ini beragam kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan pemerintah dalam rangka menciptakan ease of doing businesss di Indonesia membuat para para pelaku usaha semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Meskipun terdapat berbagai bentuk badan usaha lainnya, PT tetap memiliki daya tarik yang tinggi. Tapi, sudah tahukah Sobat KH kalau PT sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup? Keduanya bahkan memiliki beberapa perbedaan lho. Untuk mengetahui jawabannya yuk simak penjelasan berikut.

Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, PT Terbuka atau yang juga dikenal dengan Perseroan Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, PT Terbuka bukan hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja tetapi juga dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedangkan PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.

Dalam PT Terbuka terdapat kriteria jumlah pemegang saham dan kriteria modal disetor. PT Terbuka sendiri setidaknya harus memiliki 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dalam peraturan pelaksananya. Sedangkan untuk PT Tertutup dapat didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal lima puluh juta rupiah.

Selain perbedaan di atas, PT Terbuka dan juga PT tertutup memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Umumnya RUPS untuk PT Tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 UUPT. Untuk PT Terbuka, RUPS bukan hanya dapat dilakukan di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan kegiatan usahanya melainkan juga di tempat kedudukan bursa efek di mana saham perseroan tersebut dicatatkan. Pemanggilan RUPS untuk PT Tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Menurut Pasal 83 UUPT, PT Terbuka sebelum melakukan pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham dilakukan 14 hari sebelum pemanggilan dilakukan dan pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum RUPS dilakukan. Pemanggilan RUPS untuk PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilakukan minimal melalui :

  1. Satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

  2. Situs web Bursa Efek

  3. Situs web Perusahaan Terbuka dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris. Situs web Bursa Efek

Dalam PT Tertutup tidak ada ketentuan mengenai pemimpin RUPS. Namun dalam PT Terbuka, RUPS harus dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Jika seluruh anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Apabila seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dapat dipimpin pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk oleh peserta RUPS. PT Terbuka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan.

Perlu diketahui, apabila PT Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka maka menurut Pasal 24 ayat 1 UUPT, PT Tertutup wajib mengubah anggaran dasarnya paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut. Ini berarti PT Tertutup harus merubah statusnya menjadi PT terbuka apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka.

Nah Sobat KH, itulah perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas PT di Indonesia atau tertarik untuk mendirikan PT, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum ya! Hubungi kami di 0821-2555-5332.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA