Berikut yang termasuk hak setiap warga masyarakat adalah

Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita di masyarakat.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan hingga Pelayaran

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga: 

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Penjelasan tentang kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat sebagai berikut:

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

  • Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
  • Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
  • Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
  • Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
  • Berhak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain

Perubahan Lingkungan yang Disebabkan Kemajuan Industri

Perubahan lingkungan yang disebabkan kemajuan industri dapat dilihat dan rasakan melalui perubahan yang terjadi di angkasa, lautan dan daratan. Perubahan yang terjadi di angkasa misalnya, menipisnya lapisan ozon karena asap kendaraan dan pembakaran bahan bakar. Semakin cepat es di kutub utara dan selatan yang mencair karena pemanasan global. Juga, semakin berkurangnya luas hutan karena dipergunakan untuk perkebunan dan perumahan.

Pemerintah Indonesia, berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia, lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh.

Ilustrasi penyampaian pendapat dalam sebuah perkumpulan merupakan contoh hak sebagai warga masyarakat. Foto: Pixabay

Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai, dengan cara mengetahui kedudukan seseorang dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan terbitan Tim Tunas Karya Guru (2018: 33), hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pelaksanaan hak dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam bentuk pelaksanaan hak sebagai warga masyarakat. Hak warga masyarakat adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.

Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak warga masyarakat di sebuah lingkungan dalam rangka terciptanya kehidupan yang teratur dan damai? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.

Indvidu berhak menjadi anggota sebuah organisasi masyarakat. Foto: Pixabay

Ada beberapa contoh pelaksanaan hak warga masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat. Berikut uraian lengkapnya yang dirangkum berdasarkan buku Pendamping Siswa Cerdas Pendidkan Kewarganegaraan Kelas IV oleh Sukamti (2019: 34).

1.Hak Menyatakan Pendapat

Di sebuah lingkungan masyarakat, terdapat kegiatan yang diadakan secara rutin, misalnya pertemuan dalam rangka musyawarah, pemilihan ketua RT/RW, dan lain sebagainya.

Di dalam kegiatan tersebut, tiap warga memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya masing-masing dengan menggunakan etika yang benar. Saat menyampaikan pendapat, sebaiknya dilakukan dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

2. Hak Berserikat dan Berkumpul

Berbagai organisasi dan perkumpulan dapat ditemukan di lingkungan masyarakat, contohnya adalah organisasi PKK dan Karang Taruna. Tiap warga masyarakat berhak untuk ikut serta dan menjadi anggota organisasi atau perkumpulan tersebut.

3. Hak Mendapat Perlakuan yang Baik dan Adil

Tiap warga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dari sesama warga yang lain. Perlakuan yang baik dan adil tersebut harus sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Adanya perlakuan yang baik dan adil antarwarga masyarakat, akan menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan damai.

4. Hak untuk Dihormati dan Dihargai

Setiap individu berhak untuk dihormati dan dihargai oleh orang lain. Namun, individu juga berkewajiban untuk menghormati dan menghargai orang lain.

Alangkah baiknya, jika seseorang menghormati dan menghargai orang lain terlebih dahulu, agar orang lain pun akan kembali menghormati dan menghargainya.

5. Hak Menggunakan Fasilitas Umum

Berbagai fasilitas umum tersedia di lingkungan masyarakat, seperti tempat ibadah, balai pertemuan, serta sarana dan prasarana transportasi.

Tiap warga masyarakat berhak menggunakan fasilitas-fasilitas umum tersebut sesuai kebutuhannya. Tidak hanya itu, warga masyarakat juga harus memelihara fasilitas-fasilitas umum tersebut.

Individu memiliki hak dipiilih dan memilih dalam sebuah organisasi yang berada di lingkungan masyarakat. Foto: Pixabay

6. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupan

Tiap warga memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Warga masyarakat mempertahankan hidupnya dengan cara bekerja. Oleh karena itu, warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan hak untuk berusaha.

7. Hak untuk Mengembangkan Diri

Tiap warga masyarakat berhak untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Caranya dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau mengembangkan potensi seni dan budaya yang disukainya.

8. Hak Memperoleh Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama.

Jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum di lingkungan sekitar, selesaikanlah sesuai jalur hukum yang berlaku. Semua warga masyarakat tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

9. Hak untuk Dipilih dan Memilih

Pada kehidupan bermasyarakat, tiap periode tertentu diadakan kegiatan pemilihan ketua RT/RW, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Warga masyarakat yang memenuhi syarat tertentu dapat dipilih untuk menjabat sebagai ketua RT/RW atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, warga masyarakat juga memiliki hak untuk ikut memilih orang-orang yang menurutnya layak menduduki jabatan-jabatan tersebut.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA