Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus

TEMPO.CO, Jakarta -Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada tahun 1961, status Jakarta yang semula Daerah Tingkat Satu yang dipimpin oleh Gubernur Soemarno Sosroatmodjo diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota alias DKI Jakarta dengan Gubernur yang sama, Soemarno.

Dion P. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada tahun 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status barunya tersebut.

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI sebagai pusat pemerintahan dan daerah otonom memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Meski begitu, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota NKRI.

Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.

Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai Ibukota NKRI memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca:
Jejak Anies di Mandalika: Nonton MotoGP dan Hadiri Acara KAHMI


Istilah helipad siluman datang dari Ketua DPRD DKI yang sidak ke Pulau Panjang Kepulauan Seribu. Bupati bilang memang tidak ada aturan retribusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan mengajak warga berpartisipasi mematikan lampu di rumah saat earth hour Sabtu malam esok. Hemat energi dan turunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya

Pemadaman lampu di jalan-jalan protokol saat earth hour Sabtu malam esok tersebar di lima wilayah DKI.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI atas izin usaha Holywings yang tidah diverifikasi dinas. Menunggu viral baru bertindak.

Baca Selengkapnya

Sistem tiket yang dikembangkan JakLingko mendapat penghargaan pada ajang Transport Ticketing Global Award yang digelar di London.

Baca Selengkapnya

Salak Condet telah ditetapkan sebagai maskot Provinsi DKI Jakarta sejak 1989. Makin susah ditemui dan bisa ditemukan di Cagar Buah Condet.

Baca Selengkapnya

Sejumlah warga Batu Ampar menolak perubahan nama Jalan Budaya jadi Jalan Entong Gendut. Tak mau mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi menemukan helipad siluman di Pulau Panjang. Ia mempertanyakan helipad itu tidak tercatat sebagai aset DKI.

Baca Selengkapnya

Terdaftar sebagai restoran, Holywings cukup membayar pajak restoran yang lebih kecil dibanding pajak hiburan. Karenanya bisa bikin promo miras gratis.

Baca Selengkapnya

Pencabutan izin penjualan miras Holywings menjadi kewenangan BKPM. Verifikasi izin penjualan miras dilakukan setelah viralnya promo miras gratis.

Baca Selengkapnya

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah (D) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007.

Sebab pada UUD RI nomor 29 tahun 2007, menerangkan pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, seperti misalnya menyatakan bahwa DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai daerah otomon tingkat provinsi, dan lain sebagainya.

Sehingga jawabannya ada pada pilihan jawaban yang D.

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah….

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007.

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012.

Penjelasan

  • Maksud soal: UUD yang mengatur tentang pemerintahan DKI Jakarta.
  • Kata kunci: uud tentang Jakarta.
  • Jawabannya adalah D.

Pada belajar online kali ini, kata kuncinya adalah UUD yang mengatur tentang kewenangan DKI Jakarta. Maka jawabannya adalah D karena UU RI nomor 29 tahun 2007 tersebut menjelasakan dan mengatur tentang pengkhususan DKI Jakarta.

Berikut keterangan di halaman 115:

Kunci Jawaban

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia

(D) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA