Pph 22 Nihil apakah wajib lapor

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak memang tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018. Kendati begitu, wajib pajak yang bersangkutan masih tetap melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan meskipun PPh-nya nihil ya," cuit akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Selain itu, sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," ujar otoritas.

Perlu diingat kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. (sap)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 99/2018, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melapor SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib pajak tersebut adalah yang memiliki angsuran PPh Pasal 25 nihil.

“Pasal 10 ayat (4) PMK 99/2018 menyebutkan bahwa, wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (15/11/2022).

Hal ini dijelaskan oleh DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25 dalam hal telah mendapat persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi nihil dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Kami mendapat persetujuan pengurangan angsuran PPh 25 menjadi 0 [nihil] dari KPP kami. Apakah angsuran PPh 25 Nihil ini wajib dilaporkan per masanya? Jika wajib lapor bagaimana cara lapornya?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Seperti diketahui, angsuran PPh Pasal 25 dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP dijelaskan sebagai angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. Kemudian, diatur pula terkait cara menghitung besarnya angsuran yang harus dibayarkan wajib pajak.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dihitung dari PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi oleh dua hal. Pertama, dikurangi dengan PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain seperti PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 22.

Kedua, dikurangi dengan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, yakni PPh Pasal 24. Kemudian, setelah dikurangkan akan dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Ditjen Pajak telah menyediakan layanan lapor pajak online pribadi untuk mempermudah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam menyampaikan SPT, adakalanya status SPT nihil atau kurang bayar.

Pajak nihil, apa maksudnya? Lalu, jika nihil apakah tetap harus lapor pajaknya? Berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda.

Penyebab SPT Nihil

Ada berbagai kondisi yang menyebabkan status SPT menjadi nihil. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT nihil terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

SPT nihil bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terjadi karena nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran. Sementara bagi usaha badan, SPT nihil terjadi karena pajak kurang bayar, status pajak final, hingga tidak adanya kegiatan usaha.

Baca Juga: Pengertian PTKP, Istilah Status dan Tarif PTKP 2020

SPT Nihil Tidak Wajib Lapor 

Siapapun yang berstatus wajib pajak dan memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT sekalipun statusnya nihil. Kendati tidak memiliki penghasilan ataupun memiliki penghasilan namun tidak mencapai jumlah PTKP tetap harus melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.

Namun, pada tahun 2018, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan tentang ketidakwajiban pelaporan SPT Nihil. Hal ini tertera dalam PMK No.9/PMK/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

“Salah satu perubahan yang tercatat adalah tentang pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.”

Daftar Isi

1 Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Pajak Nihil

1.1 1. PPh Pasal 21/26

1.2 2. PPh Pasal 25

1.3 3. PPN 1107 PUT

2 Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Pajak Nihil

Dalam PMK No.9/PMK/0.3/2018 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis pajak yang dibebaskan dalam pelaporan SPT Nihil.

1. PPh Pasal 21/26

PPh 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib dilaporkan dari kegiatan lapor pajak SPT Nihil.

Penghasilan yang termasuk PPh 21 adalah gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan subjek pajak dalam negeri. Sementara PPh 26 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Terdapat 3 kondisi yang membuat PPh 21/26 tidak wajib lapor SPT Nihil, yaitu:

  • Tidak berstatus sebagai karyawan tetap
  • Tidak ada pembayaran gaji meskipun ada karyawan
  • Penghasilan semua karyawan tidak memenuhi PTKP

Baca Juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Pph 22 Nihil apakah wajib lapor

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

2. PPh Pasal 25

Yang termasuk dalam PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil. Sistem angsuran dalam pembayaran pajak penghasilan tersebut yang membuat wajib pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak.

Kondisi yang menjadikan PPh 25 mendapatkan pengecualian lapor SPT Nihil adalah:

  • SPT Tahunan sebelumnya nihil
  • Jika dilihat dari laporan berkala statusnya nihil
  • Memiliki laporan keuangan triwulan
  • Perhitungan wajib pajak tertentu

Baca juga Bagaimana Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil?

3. PPN 1107 PUT

Pajak pertambahan nilai atau PPN juga dibebaskan dari lapor SPT Nihil. PPN adalah pajak yang dibebankan kepada barang dan jasa tertentu.

Tidak adanya transaksi yang terkena PPN menyebabkan SPT Masa PPN bisa berstatus nihil, termasuk juga:

  1. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM
  2. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPNBM
  3. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM

Adanya peraturan baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi wajib pajak karyawan, wajib pajak pengusaha, dan pemotong pajak.

Beleid ini semakin memudahkan wajib pajak dalam urusan perpajakan, ditambah lagi PPN ini sudah menyediakan form khusus yakni formulir SPT Masa PPN 1107 Excel untuk lapor objek PPN dan PPN terutang.

Jadi, jika SPT Anda berstatus nihil, Anda tidak perlu melakukan lapor pajak online pribadi lagi.

Pph 22 Nihil apakah wajib lapor
Contoh fitur lapor SPT Pajak online di Klikpajak

Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Agar lebih mudah dalam lapor SPT Online, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

  • Cara Lapor SPT Pribadi di e-Filing
  • Cara Lapor SPT Badan di e-SPT Tahunan Badan

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Lengkap dengan Fitur Kelola Pajak Lainnya

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Temukan di bawah ini fitur lengkap aplikais pajak online mitra resmi DJP yang memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan:

Jika SPT nihil apakah wajib lapor?

Pada Pasal 10 PMK No. 9/PMK. 03/2018 dikatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil.

PPh Pasal 23 Nihil apakah wajib lapor?

Kondisi SPT Masa PPh Nihil tidak wajib lapor. Sedangkan PPN walaupun nihil tetap wajib dilaporkan.

PPh 22 siapa yang lapor?

Bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, atau Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau ...

Kenapa lapor SPT nihil?

Artinya, wajib pajak lapor SPT tetapi tidak tepat jumlah (kurang bayar) atau tidak lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar dan tidak dilaporkan.