PHIWM dalam bidang akidah bertujuan untuk membangun muslim yang sempurna

PEDOMAN HIDUP ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

PHIWM dalam bidang akidah bertujuan untuk membangun muslim yang sempurna

Bagian Pertama

PENDAHULUAN

A. PEMAHAMAN

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

B. LANDASAN DAN SUMBER

Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah AlQuran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

C. KEPENTINGAN

Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:

  1. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
  2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
  3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
  4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
  5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.

D. SIFAT

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:

  1. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
  2. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
  3. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
  4. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
  5. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
  6. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
  7. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.

E. TUJUAN

Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

F. KERANGKA

Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:

  1. Bagian Umum : Pendahuluan
  2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
  3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
  • Kehidupan Pribadi
  • Kehidupan dalam Keluarga
  • Kehidupan Bermasyarakat
  • Kehidupan Berorganisasi
  • Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
  • Kehidupan dalam Berbisnis
  • Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
  • Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
  • Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
  • Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Kehidupan dalam Seni dan Budaya
  1. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
  2. Bagian Kelima : Penutup

Bagian Kedua

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN

Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu’amalah duniawiyah.

Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah, Agama semua Nabi-nabi, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna.

Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah, dan menjalankan kekhalifahan, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah dan penuh ketundukan atau penyerahan diri .

Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama:

  1. Kepribadian Muslim
  2. Kepribadian Mu’min
  3. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia, dan
  4. Kepribadian Muttaqin.

Setiap muslim yang berjiwa mu’min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirk, bid’ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.

Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da’wah Islam.

Da’wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da’wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka….”. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da’wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu’minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya atau khairu ummah

Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da’wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Bagian Ketiga

KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

A. KEHIDUPAN PRIBADI

1. Dalam Aqidah

1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.

1.2.Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid’ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

2. Dalam Akhlaq

2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia , sehingga menjadi uswah hasanah yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.

2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri

dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.

2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.

3. Dalam Ibadah

3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.

3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.

4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah

4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan khalifah di muka bumi, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah.

4.2.Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia.

4.3.Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan.

B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA

1. Kedudukan Keluarga

1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.

1.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benarbenar

dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Fungsi Keluarga

2.1.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da’wah di kemudian hari.

2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf saling menyayangi dan mengasihi menghormati hak hidup anak saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan,  berbuat adil dan ihsan memelihara persamaan hak dan kewajiban  dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.

3. Aktifitas Keluarga

3.1.Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

3.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.

3.3.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.

3.4.Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

  1. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
  2. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya, menjenguk bila tetangga sakit, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
  3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
  4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama’ah (warga) dan jam’iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin, memupuk jiwa toleransi, menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan amanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesame, tidak berprasangka buruk kepada sesame, peduli kepada orang miskin dan yatim,tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan, dan hubunganhubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da’wah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan da’wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

D. KEHIDUPAN BERORGANISASI

  1. Persyarikatan   Muhammadiyah   merupakan   amanat   umat   yang   didirikan   dan dirintis  oleh   K.H.  Ahmad  Dahlan   untuk   kepentingan   menjunjung   tinggi   dan menegakkan Agama Islam  sehingga terwujud masyarakat Islam yang  sebenar-benarnya,   karena   itu   menjadi   tanggungjawab   seluruh   warga   dan   lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah  di berbagai tingkatan  dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da’wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
  2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh   komitmen   yang   istiqamah,   kepribadian   yang   mulia   (shidiq,   amanah, tabligh,   dan f athanah), wawasan pemikiran  dan visi yang  luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
  3. Dalam   menyelesaikan   masalah-masalah   dan   konflik-konflik   yang   timbul   di Persyarikatan   hendaknya   mengutamakan   musyawarah   dan   mengacu   pada peraturan-peraturan   organisasi   yang   memberikan   kemaslahatan   dan   kebaikan seraya   dijauhkan   tindakan-tindakan   anggota  pimpinan   yang   tidak   terpuji  dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
  4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al  jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil  sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
  5. Setiap   anggota   pimpinan   Persyarikatan   hendaknya   menunjukkan   keteladanan dalam   bertutur-kata   dan   bertingkahlaku,   beramal   dan   berjuang,   disiplin   dan tanggungjawab,   dan   memiliki   kemauan   untuk   belajar   dalam   segala  lapangan kehidupan yang diperlukan.
  6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
  7. Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya   ditumbuhkan   kembali   pengajian-pengajian   singkat   (seperti   Kuliah Tujuh   Menit)  dan   selalu   mengindahkan   waktu  shalat   dan   menunaikan   shalat jama’ah   sehingga   tumbuh   gairah   keberagamaan   yang   tinggi   yang   menjadi bangunan   bagi   pembentukan   kesalihan   dan   ketaqwaan   dalam   mengelola Persyarikatan.
  8. Para     pimpinan      Muhammadiyah          hendaknya      gemar      mengikuti      dan menyelenggarakan     kajian-kajian     keislaman,     memakmurkan     masjid     dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
  9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan   dapat   dipelihara   dan   dipergunakan   subesar-besarnya   untuk kepentingan da’wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
  10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya janganmengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri   manakala   memperoleh   amanat   sehingga  jabatan   dan   amanat   merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha   untuk  mempertahankan jabatan  itu  lebih-lebih  dengan  menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
  11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,sikap   sombong,   ananiyah,   dan   perilaku-perilaku   yang   tercela   lainnya   yang mengakibatkan   hilangnya   simpati   dan   kemuliaan   hidup   yang   seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
  12. Dalam setiap     lingkungan     Persyarikatan     hendaknya     dibudayakan     tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam’iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da’wah yang kokoh.
  13. Dengan semangat   tajdid  hendaknya   setiap   anggota  pimpinan   Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da’wah yang tinggi  sehingga dapat mengikuti dan   memelopori   kemajuan   yang   positi       bagi   kepentingan    `izzul   Islam   wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil  ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
  14. Setiap anggota  pimpinan   dan   pengelola  Persyarikatan   di  manapun   berkiprah hendaknya bertanggungjawab  dalam mengemban misi  Muhammadiyah  dengan penuh   kesetiaan   (komitmen   yang   istiqamah)   dan   kejujuran   yang   tinggi,  serta menjauhkan  diri  dari berbangga  diri  (sombong  dan  ananiyah) manakala  dapat mengukir   kesuksesan   karena   keberhasilan   dalam   mengelola   amal   usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala.
  15. Setiap anggota pimpinan maupun warga  Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid’ah, tahayul dan khurafat.
  16. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampumembina keluarga yang Islami.

E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA

  1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah   harus   mengarah   kepada   terlaksananya   maksud   dan   tujuan Persyarikatan  dan  seluruh pimpinan  serta pengelola  amal usaha berkewajiban untuk   melaksanakan   misi   utama   Muhammadiyah   itu   dengan   sebaik-baiknya sebagai misi da’wah75.
  2. Amal   usaha   Muhammadiyah   adalah   milik   Persyarikatan   dan   Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
  3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan   dalam   kurun   waktu   tertentu.   Dengan   demikian   pimpinan   amal usaha   dalam   mengelola   amal   usahanya   harus   tunduk   kepada   kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau   keluarga,  yang   akan   menjadi  fitnah   dalam   kehidupan   dan   bertentangan dengan amanat77.
  4. Pimpinan   amal  usaha   Muhammadiyah   adalah   anggota  Muhammadiyah   yang mempunyai keahlian tertentu  di bidang  amal usaha tersebut, karena  itu  status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi  sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan  semata-mata  sebagai pencari   nafkah   yang   tidak   peduli   dengan   tugas-tugas   dan   kepentingan-kepentingan Persyarikatan.
  5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya   dalam   mengemban   amanah   Persyarikatan.   Dengan   semangat   amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh   Persyarikatan   dengan   melaksanakan   fungsi   manajemen   perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
  6. Pimpinan  amal usaha  Muhammadiyah  senantiasa berusaha meningkatkan  dan mengembangkan  amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya  dengan penuh kesungguhan.   Pengembangan   ini   menjadi   sangat   penting   agar   amal   usaha senantiasa  dapat   berlomba-lomba   dalam  kabaikan   (f astabiq  al  khairat)  guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
  7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha   Muhammadiyah   berhak   mendapatkan   nafkah   dalam   ukuran   kewajaran (sesuai   ketentuan   yang   berlaku)   yang   disertai   dengan   sikap   amanah   dan tanggungjawab   akan   kewajibannya.  Untuk   itu   setiap   pimpinan   persyarikatan hendaknya membuat  tata  aturan  yang jelas  dan  tegas mengenai  gaji  tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
  8. Pimpinan   amal  usaha   Muhammadiyah   berkewajiban   melaporkan   pengelolaan amal   usaha   yang   menjadi   tanggung   jawabnya,   khususnya    dalam   hal keuangan/kekayaan  kepada pimpinan  Persyarikatan  secara bertanggung jawab dan   bersedia   untuk   diaudit   serta   mendapatkan   pengawasan   sesuai   dengan peraturan yang berlaku.
  9. Pimpinan   amal   usaha   Muhammadiyah   harus   bisa   menciptakan   suasana kehidupan   Islami   dalam   amal   usaha   yang   menjadi   tanggung  jawabnya   dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da’wah maka tentu   saja  usaha   ini   menjadi  sangat   perlu   agar  juga   menjadi  contoh  dalam kehidupan bermasyarakat.
  10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.  Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk  memelihara  serta mengembangkan  amal usaha  tersebut  sebagai bentuk pengabdian   kepada   Allah   dan   berbuat   kebajikan   kepada   sesama.   Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak   memperoleh   kesejahteraan   dan   memperoleh   hak-hak   lain   yang   layak tanpa   terjebak   pada  rasa  ketidakpuasan,   kehilangan   rasa  syukur,   melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
  11. Seluruh   pimpinan   dan   karyawan   atau   pengelola  amal  usaha   Muhammadiyah berkewajiban   dan   menjadi   tuntutan   untuk   menunjukkan   keteladanan   diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
  12. Seluruh   pimpinan,   karyawan,   dan   pengelola   amal   usaha   Muhammadiyah hendaknya   memperbanyak   silaturahim   dan   membangun   hubungan-hubungan sosial   yang   harmonis   (persaudaraan   dan   kasih   sayang)   tanpa   mengurangi ketegasan   dan   tegaknya   sistem   dalam   penyelenggaraan   amal   usaha   masing-masing.
  13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan   aktivitas   pekerjaan   yang   rutin   dan   menjadi   kewajibannya   juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus  serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah  , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.

F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS

  1. Kegiatan   bisnis-ekonomi   merupakan   upaya   yang   dilakukan   manusia   untuk memenuhi kebutuhan hidup  diri  dan keluarganya.  Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang  dan jasa  itu haruslah berupa barang  dan jasa yang halal  dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
  2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya  setiap orang dapat menjadi   pemilik   organisasi   bisnis,   maupun   pengelola   yang   mempunyai kewenangan   menjalankan   organisasi   bisnisnya,   ataupun   menjadi   keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar   dan   halal  sesuai  prinsip   mu’amalah   dalam   Islam.  Dalam   menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat  pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dantanggungjawab   sebagaimana  yang  telah  diatur  dan  disepakati bersama  secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
  3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang,baik  dalam lingkungan  intern  (organisasi) maupun  dengan pihak luar  (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
  4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihakyang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan   semau-maunya   sendiri,  tanpa   mengindahkan   orang   lain.   Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta  itu harus  dapat membawa manfaat bagi  diri, keluarga,   dan   masyarakatnya   dengan   halal   dan   baik.   Karenanya   terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
  5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui                              (1) usaha berupaaktivitas   bisnis-ekonomi   atas   dasar   sukarela   (taradlin),      (2)   waris   ,   yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya,                                                                                                                             (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah  , yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh  dan  dimiliki  dengan jalan usaha  (bekerja)  adalah harta yang paling terpuji.
  6. Kadangkala harta dapat pula  diperoleh  dengan jalan utang-piutang  (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka  sudah pasti ada kewajiban   kita   untuk   mengembalikan   utang   itu   secepatnya,   sesuai   dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan   di  kemudian   hari,  dan   tidak   memberatkan   diri,  serta  sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda,  sedangkan   bagi  peminjam  yang   belum   mampu   mengembalikan   perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada  saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam   wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
  7. Dalam kehidupan  bisnis-ekonomi,  kadangkala  orang   atau   organisasi  bersaing satu   sama   lain.   Berlomba-lomba   dalam   hal   kebaikan   dibenarkan   bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikanitu dapat berupa pemberian mutu barang  atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap   berlaku prinsip   umum   kesukarelaan,  keadilan  dan  kejujuran,  dan  dapat dimasukkan pada pengertian  f astabiiq al khairat  sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
  8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha   bisnis-ekonomi  ini   kadangkala  memperoleh   hasil  dengan   sukses  yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang   belum   meraih   sukses  dalam   usaha   bisnis-ekonomi  yang   dijalankannya. Harus   diingat   bahwa   tolong-menolong   selalu   dianjurkan   agama   dan   ini dijalankan   dalam   kerangka   berlomba-lomba   dalam   kebaikan.   Tidaklah   benar membiarkan   orang   lain   dalam   kesusahan   sementara   kita   bersenang-senang. Mereka   yang   sedang   gembira   dianjurkan   menolong  mereka  yang   kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh   keuntungan   dianjurkan   untuk   menolong   orang   yang   merugi. Kesuksesan  janganlah   mendorong   untuk   berlaku   sombong78  dan   inkar   akan nikmat   Tuhan79,   sedangkan   kegagalan   atau   bila   belum   berhasil   janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
  9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara   yang   mubazir   dan   boros.  Perilaku   boros   di  samping   tidak   terpuji juga merugikan   usaha   pengembangan   bisnis   lebih   lanjut,   yang   pada   gilirannya merugikan   seluruh   orang   yang   bekerja  untuk   bisnis  tersebut.  Anjuran   untuk berlaku tidak boros  itu juga berarti  anjuran untuk menjalankan usaha  dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan   cara   demikian,   dianjurkan   selalu   melakukan   pencatatan-pencatatan seperlunya,   baik   yang   menyangkut   keuangan   maupun   administrasi   lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.
  10. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus  diikhtiarkan untuk  lebih baik  dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa  evaluasi  dan  perencanaan-bisnis  merupakan   suatu   anjuran   yang   harus diperhatikan82.
  11. Seandainya   pengelololaan   bisnis   harus   diserahkan   pada   orang   lain,   maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada   kegagalan.   Baik   kemauan   maupun   kemampuan   itu   bisa   dilatih   dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
  12. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang  dijalankan biasanya  akan  semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada  orang  atau kelompok yang mampu  saja  dari  waktu   ke-waktu.   Dengan   demikian   makin   banyak   aktivitas   bisnis   memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat  itu  dapat berupa pelibatan masyarakat  dalam kancah bisnis  itu  serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
  13. Sebagian  dari harta yang  dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah   pasti,  pada  batas  tertentu,   harus   menunaikan   kewajibannya   membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni’mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.

G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI

  1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang  dijalani  setiap  orang  sesuai  dengan keahliannya   yang   menuntut   kesetiaan   (komitmen),   kecakapan   (skill),   dan tanggunggjawab   yang   sepadan   sehingga   bukan   semata-mata   urusan   mencari nafkah berupa materi belaka.
  2. Setiap   anggota  Muhammadiyah   dalam   memilih   dan   menjalani   profesinya   di bidang   masing-masing   hendaknya   senantiasa   menjunjung   tinggi   nilai-nilai kehalalan   (halalan)   dan   kebaikan   (thayy ibah),   amanah,   kemanfaatan,   dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
  3. Setiap   anggota   Muhammadiyah   dalam   menjalani   profesi   dan  jabatan   dalam profesinya   hendaknya   menjauhkan   diri   dari   praktik-praktik   korupsi,   kolusi, nepotisme,   kebohongan,   dan   hal-hal   yang   batil   lainnya   yang   menyebabkan kemudharatan   dan   hancumya   nilai-nilai   kejujuran,   kebenaran,   dan   kebaikan  umum.
  4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat  serta bershabar  serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
  5. Menjalani   profesi   bagi   setiap   warga   Muhammadiyah   hendaknya   dilakukan dengan   sepenuh   hati   dan   kejujuran   sebagai   wujud   menunaikan   ibadah   dan kekhalifahan di muka bumi ini.
  6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
  7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan  shadaqah,  infaq, wakaf,  dan  amal jariyah  lain  dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.

H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

  1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh  apatis  (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positi  sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip   etika/akhlaq  Islam  dengan  sebaik-baiknya  dengan   tujuan  membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati amanat84,   menegakkan   keadilan,   hukum,   dan   kebenaran85,   ketaatan   kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87,  menunaikan   amar   ma’ruf,  nahi   munkar,   dan   mengajak   orang   untuk beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan  Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi   fitnah   dan   kerusakan92,  menghormati  hak   hidup  orang   lain93,  tidak berhianat   dan   melakukan   kezaliman94,   tidak   mengambil   hak   orang   lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan  serta tidak   bekerjasama   (konspirasi)   dalam   melakukan   dosa   dan   permusuhan97, memelihara   hubungan   baik   antara   pemimpin   dan   warga98,   memelihara keselamatan   umum99,  hidup   berdampingan   dengan   baik   dan   damai100,  tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
  3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang  lebih  luas  dan utama  itu  demi kepentingan  diri  sendiri  dan kelompok yang sempit.
  4. Para   politisi   Muhammadiyah   berkewajiban   menunjukkan   keteladanan   diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik     yang     kotor,    membawa    fitnah,      f asad   (kerusakan),     dan     hanya mementingkan diri sendiri.
  5. Berpolitik   dengan   kesalihan,   sikap   positif,   dan   memiliki   cita-cita   bagi terwujudnya   masyarakat   Islam   yang   sebenar-benarnya   dengan   fungsi   amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
  6. Menggalang  silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.

I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN

  1. Lingkungan hidup  sebagai  alam  sekitar  dengan  segala  isi yang terkandung  di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/ dimakmur kan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
  2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi   sumberdaya alam dan ekosistemnya   sehingga   terpelihara   proses ekologis yang menjadI penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keaneka ragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya   alam   sehingga   terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini104.
  3. Setiap   muslim   khususnya   warga   Muhammadiyah   dilarang   melakukan   usaha-usaha   dan   tindakan-tindakan   yang   menyebabkan   kerusakan   lingkungan   alam termasuk   kehidupan   hayati  seperti  binatang,   pepohonan,   maupun   lingkungan fisik   dan   biotik   termasuk   air   laut,   udara,   sungai,   dan   sebagainya   yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
  4. Memasyarakatkan   dan   mempraktikkan   budaya   bersih,   sehat,   dan   indah lingkungan disertai kebersihan  fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
  5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma’ru   dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi,  dan menyebabkan kerusakan  lingkungan  dan tereksploitasinya sumber-sumber   daya   alam   yang   menimbulkan   kehancuran,   kerusakan,   dan ketidakadilan dalam kehidupan.
  6. Melakukan  kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolekti untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian,   dan   keselamatan   lingkungan hidup  serta  terhindarnya   kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud   dari   sikap pengabdian dan kekhalifahan   dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.

J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

  1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan  ilmu pengetahuan  dan teknologi  sebagai  sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat108.
  2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109, terbuka   menerima   kebenaran   dari   manapun   datangnya110,   serta   senantiasa menggunakan daya nalar111.
  3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan   dengan   iman   dan   amal   shalih   yang   menunjukkan   derajat   kaum muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.
  4. Setiap   warga   Muhammadiyah   dengan   ilmu   pengetahuan   yang   dimiliki mempunyai   kewajiban   untuk   mengajarkan   kepada   masyarakat,   memberikan peringatan,   memanfaatkan   untuk   kemaslahatan   dan   mencerahkan   kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da’wah114.
  5. Menggairahkan  dan menggembirakan  gerakan mencari  ilmu pengetahuan  dan penguasaan   teknologi   baik   melalui   pendidikan   maupun   kegiatan-kegiatan   di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.

K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA

  1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia  itu untuk kemuliaan  dan kehormatan manusia  sebagai makhluq Allah.
  2. Rasa seni   sebagai penjelmaan  rasa  keindahan  dalam  diri   manusia  merupakan salah   satu   fitrah   yang   dianugerahkan   Allah   SWT  yang   harus   dipelihara   dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
  3. Berdasarkan keputusan   Munas   Tarjih   ke-22   tahun   1995  bahwa   karya   seni hukumnya  mubah  (boleh)   selama  tidak   mengarah   atau   mengakibatkan  f asad (kerusakan),    dlarar   (bahaya),    isyyan   (kedurhakaan),   dan      ba’id   `anillah (terjauhkan   dari   Allah);   maka   pengembangan   kehidupan   seni   dan   budaya   di kalangan  Muhammadiyah harus  sejalan  dengan  etika  atau norma-norma  Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
  4. Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bilauntuk   kepentingan   sarana   pengajaran,   ilmu   pengetahuan,   dan   sejarah;   serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa  `isyyan  (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
  5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukanpada   dasarnya   mubah   (boleh)   serta   menjadi   terlarang   manakala   seni   dan ekspresinya   baik   dalam   wujud   penandaan   tekstual   maupun   visual   tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
  6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati senidan   budaya   selain   dapat   menumbuhkan   perasaan   halus   dan   keindahan  juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai   media   atau   sarana   da’wah   untuk   membangun   kehidupan   yang berkeadaban.
  7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.

Bagian Keempat

TUNTUNAN PELAKSANAAN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok  sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan Islami Dalam Muhammadiyah.

  1. Pedoman   Hidup   Islami   Warga   Muhammadiyah   mengikat   seluruh   warga, pimpinan,    dan    lembaga     yang     berada    di    lingkungan    Persyarikatan Muhammadiyah   sebagai   program   khusus   yang   harus   dilaksanakan   dan diwujudkan   dalam   kehidupan   sehari-hari   untuk   kebaikan   hidup  bersama  dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
  2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
  3. Pelaksanaan     penerapan/operasionalisasi     Pedoman     Hidup     Islami     Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efekti  serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.

Bagian Kelima

PENUTUP

Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad  dan kesungguhan  sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.

Dengan  senantiasa memohon pertolongan  dan kekuatan  dari Allah  Subhanahu Wata’ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.

Nashrun Minallah Wafathun Qarib.

Ditulis ulang dari: PEDOMAN KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH,  Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-44, Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH, 1421 H / 2000 M, sebagai tuntunan diri dalam ber ubudiah kepada Allah SWT.

Foot Note:

  • Q.S. Asy-Syura/42: 13
  • Q.S. An-Nisa/4 : 125
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 136
  • Q.S. Ar-Rum/30: 30
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 185
  • Q.S. Ali Imran/3: 112
  • Q.S. Al-Anbiya/21: 107
  • Q.S. Ali Imran/3: 19
  • Q.S. Al-Maidah/5: 3
  • Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
  • Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An’am/6: 165; Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; AsShad/38:26
  • Q.S. Al-Fath/48: 29
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 208
  • Q.S. Al-An’am/6: 161-163
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125, 165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An’am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33; Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42:13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu’minun/23: 1-11
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu’minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:15
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An’am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69, 128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; AlMaidah/5:8; Al-‘Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d 64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78:31
  • Q.S. Yusuf/112: 108
  • Q.S. At-Tahrim/66: 6
  • Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
  • Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
  • Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
  • Q.S. An-Nisa/4: 136
  • Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-An’am/6: 14, 22 s/d 23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
  • Q.S. Al-Qalam/68 : 4
  • Q.S. Al Ahzab/33: 21
  • Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
  • Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
  • Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
  • Q.S. Al-Baqarah/2 :
  • Q.S. Al-Baqarah/2: 30
  • Q.S. Shad/38: 27
  • Q.S. Al-Qashash/28 : 77
  • H. R. Bukhari-Muslim
  • Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
  • Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
  • Q.S. Ar-Rum/30 : 21
  • Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
  • Q.S. Ar-Rum/30 : 21
  • Q.S. Al-An’am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
  • Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
  • Q.S. At-Tahrim/66 : 6
  • Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
  • Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
  • Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
  • Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
  • H.R. Bukhari & Muslim
  • H.R. Bukhari & Muslim
  • H.R. Bukhari & Muslim
  • H.R. Bukhari & Muslim
  • H.R. Bukhari & Muslim
  • Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
  • H.R. Abu Dawud
  • Q.S. Al-Isra/17 : 70
  • Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
  • Q.S. Al-Maidah/5 : 2
  • Q.S. Fushilat/41 : 34
    61. Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
  • Q.S. Al-Qalam/68 : 4
  • Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
  • Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
  • Q.S. Al-Isra/17 : 34
  • Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
  • Q.S. Ali Imran/3 : 114
  • Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
  • Q.S. Al-Maidah/5 : 2
  • Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
  • Q.S. An-Nur/24 : 4
  • Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
  • Q.S. Al-Maidah/5 : 38
  • Q.S. Al Baqarah/2 : 148