PERTANYAAN tentang konstitusi dan konstitusional

SuaraJogja.id - Belum lama ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan mengenai dalil yang berlaku umum di dalam ilmu konstitusi adalah salus populi suprema lex. Yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bahkan bisa digunakan untuk melanggar konstitusi. 

Pernyataan tersebut diduga menjadi dasar dari pertanyaan Said Didu. Melalui cuitannya, Said Didu bertanya kepada Mahfud bahwa sepengetahuannya konstitusi menjadi dasar bagi pemerintah untuk melindung rakyat dan negara.

Jika melanggar konstitusi maka penguasa akan diberhentikan oleh rakyat. 

"Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara. Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat. Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat?," tulis akun @msaid_didu. 

Baca Juga: Anggota DPRD Toraja Utara Nekat 'Goyang' Istri Pelaut Saat Sang Suami Kerja

Pertanyaan yang diajukan Kamis (18/3/2021) tersebut lantas mendapatkan jawaban dari Mahfud.

Sarjana Fakultas Hukum UGM ini menyebutkan bagi orang yang tidak belajar hukum dengan sungguh-sungguh akan terkejut mendengar pernyataannya mengenai konstitusi yang boleh dilanggar demi keselamatan rakyat. 

Namun, pernyataan tersebut bukan hanya pendapatnya. Melainkan ada teori dan buku babonnya dan sering terjadi di dunia.

Ia meminta Said Didu untuk mempelajari ide dan fakta konstitusi. Selama bertahun-tahun juga, Mahfud mengaku mengajarkan ilmu itu di berbagai perguruan tinggi. 

"Yang tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi selalu kaget ada statement 'Untuk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar'. Tapi itu ada teori dan buku babonnya serta selalu terjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Ber-tahun-tahun saya ngajar itu di banyak kampus. Sepulang kunker saya bedah," tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. 

Baca Juga: Bantah Ucapan Mahfud MD, Pimpinan KPK: Polri dan Kejaksaan Adalah Saudara!

Mahfud berjanji akan membedah pembahasan tersebut setelah selesai melaksanakan kunjungan kerja. Sejak diunggah, cuitannya membalas Said Didu tersebut sudah disukai lebih dari 500 pengguna Twitter.

1. nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengembangkan kemanusiaan yang meliputi mengutamakan musyawarah dalam...2.nilai nilai yang terkandung … dlm Pancasila memiliki sifat universal atau objektif artinya nilai nilai Pancasila dapat diterima...3. perilaku bangsa Indonesia dlm usaha mempertahankan Pancasila adalah mewaspadai ideologi lain yg bertentangan dengan...tolong kak bantu jawab​

contoh pelanggaran ham yg terjadi masa pemerintahan a.b.j.habibie b.adrurrahman Wahid c.megawati d.susilo Bambang Yudhoyono (SBY) e.Jokowidodo​

Tuliskan hasil No. Nama Hewan 1. 2. 3. 4. pengamatanmu 5. 911. besok pada tabel berikut. Cara Hidup Cara Beradaptasi​

Sebutkan 3 contoh penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah? Jawab:​

buku sekolh pr pkn hal 8semester 1 Intan Pariwana

Mengapa kita harus memahami butir-butir Pancasila?​

kalian hati hati sama di itu karna dia cuman pengen koin hati hati pasti dia bakal ganti nama nih aku gak bakal biarin​

Apa contoh tindakan yang dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama​

Contoh uraian Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beredab​

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki peran bagi sebagai pedoman dan petunjuk hidup sehari-hari pengalaman nilai-nilai Pancasila sebagai c … ara subjektif ditunjukkan oleh pilihan​

PENGUATAN KELEMBAGAAN: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 162, Agustus 2020, hlm. 94-95 – Download)

PERTANYAAN tentang konstitusi dan konstitusional

Pada 13 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 17 tahun. Sejak masa pembentukannya, MK mengalami dinamika yang panjang dan berliku. Perjalanannya bagaikan roller coaster yang tak jarang membuat para penumpang dan orang-orang yang melihatnya menjadi histeria. Ada kalanya MK disanjung tinggi bak seorang pahlawan konstitusi. Malangnya, MK juga pernah terpuruk hingga ke titik nadir. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap MK bergerak fluktuatif.

Akan tetapi, kedewasaan ini tentunya memerlukan kematangan dalam berpikir dan bertindak. Kebebasan yang dimilikinya juga harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Lebih penting lagi, ia tak boleh menunda untuk setidaknya menyusun rencana dan jalan hidupnya ke depan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari perspektif psikologis manusia, usia 17 tahun umumnya menjadi batasan bagi seseorang untuk dianggap telah dewasa. Secara hukum, ia menjadi subjek yang memperoleh kepercayaan dan kebebasan untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya, memiliki hak pilih dalam pemilu atau memperoleh SIM untuk mengemudi.

Continue reading

PENAMBAHAN KEWENANGAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018, hlm. 688-709

PERTANYAAN tentang konstitusi dan konstitusional
Abstrak: Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Constitutional Question, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi,
Pertanyaan Konstitusional, Pengujian Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Sitasi:

  • Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz, “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 4, Desember 2018, hlm. 688-709.

Continue reading