Pernyataan yang benar mengenai sistem upah di Indonesia ditunjukkan oleh angka

Dalam sebuah perjanjian kerja, pengusaha dan pekerja merupakan subjek hukum yang terikat hubungan kerja dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha adalah upah.

Upah diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah juga meliputi tunjangan bagi pekerja dan keluarganya yang dibayarkan terkait pekerjaan atau jasa.

Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan

Oleh sebab itu, upah wajib dibayarkan dalam bentuk mata uang yang berlaku. Dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, disebutkan secara tegas mengenai ketentuan tersebut, di antaranya:

1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 21)

2. Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank (Pasal 22)

3. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua pihak. (Pasal 22)

Sistem pengupahan yang diterapkan oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja tidaklah sama, tergantung bidang usaha dan jenis pekerjaan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 sistem upah ketenagakerjaan, yaitu:

Upah Berdasarkan Satuan Waktu

Dengan sistem upah ini, pekerja dibayar berdasarkan waktu kerja, misalnya harian, mingguan, atau bulanan. Besarnya upah juga dapat ditetapkan atas jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Contohnya adalah upah lembur yang dihitung atas jam kerja lembur.

Upah bulanan umumnya diterapkan untuk jenis pekerjaan terus-menerus yang dilakukan oleh karyawan tetap di perusahaan. Mereka menerima upah berupa gaji dan tunjangan secara teratur, biasanya setiap akhir atau awal bulan. Jenis upah karyawan ini juga berlaku untuk karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, yakni paling lama 2 tahun.

Sedangkan upah harian lebih sering diterapkan untuk pekerja lepas harian, yang jumlah hari kerjanya kurang dari 21 hari sebulan, dan hanya dibayarkan apabila karyawan masuk kerja.

Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Pengusaha tidak membayar pekerjaan karyawan berdasarkan waktu kerja, melainkan kuantitas hasil pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan satuan hitung, misalnya per potong, per biji, per kilo, per lusin, per kodi, dan seterunya. Sehingga, untuk pekerjaan yang sama, jumlah upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda setiap bulan, atau tergantung pada produktivitas masing-masing. Prinsipnya, semakin banyak pekerjaan yang berhasil diselesaikan, semakin besar upah yang akan di dapat.

Contoh penerapan sistem upah satuan adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya industri konveksi, kerajinan, dan pangan. Sistem upah ini juga berlaku untuk jenis pekerjaan lepas seperti penerjemah yang dibayar per halaman dan jurnalis freelance yang dibayar per berita (laporan).

Upah Borongan

Sistem upah ketenagakerjaan untuk pekerja borongan didasarkan pada volume pekerjaan tertentu yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja di awal. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal hingga selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga tidak ada tambahan pembayaran di luar itu.

Upah borongan dapat diterapkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan paling lama 3 tahun. Sistem upah ini juga digunakan untuk jenis pekerjaan/jasa lepas yang dibayar per proyek.

Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Hal pokok dari ketiga sistem upah tersebut adalah perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja mengenai besaran gaji, komponen upah, dan sistem pembayarannya. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan batasan, di mana pengusaha tidak boleh mengupah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Menghitung upah setiap bulan merupakan pekerjaan yang rumit dan menghabiskan waktu karena melibatkan banyak komponen dan variabel, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, upah lembur, iuran BPJS, dan potongan pajak penghasilan. Namun, tidak begitu jika kamu menggunakan payroll software Gadjian. Hitung upah jadi lebih mudah, cepat, dan hasilnya juga akurat.

Gadjian merupakan sistem HR yang memiliki kalkulator otomatis untuk hitung gaji online, sehingga kamu tak perlu repot mengalkulasi setiap komponen dan menghitungnya menggunakan Excel. Hasil hitungnya akan muncul di slip gaji online karyawan.

Aplikasi yang menggunakan teknologi cloud ini juga memiliki fitur cuti online, yakni pengajuan dan persetujuan cuti karyawan melalui aplikasi. Selain cepat dan fleksibel, data cuti karyawan dihitung otomatis dan tercatat real-time sehingga kamu bisa tahu kapan saja sisa cuti setiap karyawan tanpa harus merekapnya lebih dulu.

Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!

  • Pengertian Upah dan Komponen Upah

PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH?

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

APA SAJA KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH?

Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi: 

  1. upah minimum;
  2. struktur dan skala upah;
  3. upah kerja lembur;
  4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

APA SAJA PRINSIP KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?

Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021)
  2. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. 
  3. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021) 

KAPANKAH HAK PEKERJA/BURUH ATAS UPAH TIMBUL? 

Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (Pasal 3 PP 36/2021)

APAKAH YANG MENJADI DASAR DALAM PENETAPAN UPAH?

Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Berdasarkan satuan waktu:

a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):

1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.

2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. 

3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126 

Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan

b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:

1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau 

2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

c. Upah bulanan 

2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):

a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. 

b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. 

c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM KOMPONEN UPAH?

Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen: 

  1. Upah tanpa tunjangan/upah pokok; 
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. 

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.  

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH POKOK?

Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

APA SAJA YANG DIMAKSUD DENGAN PENDAPATAN NON-UPAH?

Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
  2. Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan. 
  3. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  4. Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  5. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri

UPAH TIDAK PERLU DIBAYARKAN BILA PEKERJA TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN, KECUALI DALAM SITUASI TERTENTU. DALAM SITUASI APA SAJA PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBERIKAN UPAH?

Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal:

1. Berhalangan, meliputi:

a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

c. Pekerja tidak masuk bekerja karena: 

  1. Menikah
  2. Menikahkan anaknya
  3. Mengkhitankan anaknya
  4. Membaptiskan anaknya
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
  6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
  7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. 

2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi:

a. Menjalankan kewajiban terhadap negara

b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya

c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau

d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan. 

3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan:

a. Hak istirahat mingguan

b. Cuti tahunan

c. Istirahat panjang

d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau

e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan

4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha. 

UPAH MINIMUM

Baca artikel mengenai Upah Minimum di sini

STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Struktur dan Skala Upah dapat di baca di sini

UPAH KERJA LEMBUR

Untuk lebih mengetahui mengenai Upah Kerja Lembur dapat membaca di artikel ini

TUNJANGAN DAN KOMPENSASI BAGI PEKERJA

Artikel mengenai Tunjangan dan Kompensasi Bagi Pekerja ada di sini

PROSEDUR PEMBAYARAN UPAH

Baca artikel ini untuk lebih mengetahui mengenai prosedur pembayaran upah

PEMOTONGAN DAN PENANGGUHAN UPAH 

Baca Artikel mengenai Pemotongan dan Penangguhan Upah

MEKANISME PELAPORAN DAN SANKSI PELANGGARAN UPAH

Baca Artikel mengenai mekanisme pelaporan dan sanksi pelanggaran upah

Sumber:

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 
  4. Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah