Pelayanan apa saja yang ada di BPN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2010 berikut di sampaikan tabel Jenis -jenis Pelayanan Pertanahan yang ada di BPN yang mencakup Pembiayaan, persyaratan, dan dasar hukum pengenaannya, semoga bahasan ini dapat bermanfaat bagi kita..

STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN

NoJenis pelayananSumber-sumber pembiayaanBesarnya biayaRumusan biayaDasar Hukum1.PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
  1. Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
  • Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak atas Tanah untuk :
    1. Perorangan

     

  • Badan Hukum
  • Pelayanan Pendaftaran Keputusan Perpanjangan Hak atas Tanah untuk HGU dan Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan

 

Rp. 50.000

Rp 50.000

  • UU No. 5/1960

 

 

  • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

 

 

  • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

 

 

  • PP No. 24/1997

 

 

  • PP No. 13/2010

 

 

  • PMNA/KBPN No. 3/1997

 

 

  • Peraturan KBPN RI No. 7/2007

 

  1. 1. Pemberian Hak:

a. Hak Milik

1)   Hak Milik Perorangan

DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
  1. UU No. 5/1960
  • UU No. 21/1997 jo. 20/2000
  • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
  • PP No. 24/1997
  • PP No. 13/2010
  • PMNA/KBPN
    No. 3/1997
  • PMNA/KBPN
    No. 3/1999
  • PMNA/KBPN
    No. 9/1999
  • Peraturan KBPN RI No. 3/2006

10.  Peraturan KBPN RI No. 4/2006

11.  Peraturan KBPN No.7/2007

12.  KMNA/KBPN 2/1998

13.  KMNA/KBPN 6/1998

14.  SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

–      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

–      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

–      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

–      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:

–      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk permohonan rumah tinggal

Catatan:

  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

2)   Hak Milik Badan Hukum

DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
  1. UU No. 5/1960
  • UU No. 28/2004
  • PP No. 38/1963
  • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
  • PP No. 24/1997
  • PP No. 13/2010
  • PMNA/KBPN No. 3/1997
  • PMNA/KBPN No. 3/1999
  • PMNA/KBPN No. 9/1999

10.  Peraturan KBPN RI No. 3/2006

11.  Peraturan KBPN RI No. 4/2006

12.  SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

–      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

–      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

–      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

–      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:

–      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:

  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

b. Hak Guna Bangunan

1)   Hak Guna Bangunan Perorangan

DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
  1. UU No. 5/1960
  • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
  • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
  • PP No. 40/1996
  • PP No. 24/1997
  • PP No. 13/2010
  • KEPPRES No. 32/1979
  • PMNA No. 3/1997
  • PMNA/KBPN No. 3/1999
  • PMNA/KBPN No. 9/1999
  • Peraturan KBPN RI No. 3/2006
  • Peraturan KBPN RI No. 4/2006
  • Peraturan KBPN RI No. 7/2007
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, pen yerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    2)   Hak Guna Bangunan Badan Hukum

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 11/1992
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 28/2004
    • UU No. 25/2007
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 2/1999
    • PMNA/KBPN No. 3/1999
    • PMNA/KBPN No. 9/1999
    • Peraturan KBPN RI No. 3/2006
    • Peraturan KBPN RI No. 4/2006
    • Peraturan KBPN RI No. 7/2007
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    c. Hak Pakai

    1)   Hak Pakai Perorangan WNI

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999

    10. PMNA/KBPN No. 9/1999

    11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    2)   Hak Pakai Perorangan WNA

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No.16/1985
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 41/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN No. 7/1996

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12.  PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    3)   Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA/KBPN No. 21/1994

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12. PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    4)   Hak Pakai Badan Hukum Asing

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 41/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999

    10. PMNA/KBPN No. 9/1999

    11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    5)   Hak Pakai Instansi Pemerintah

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 1/2004
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12. PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    16. SE KBPN 500-1255 1992

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    6)   Hak Pakai Pemerintah Asing

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 1/2004
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

    10. PMNA/KBPN
    No. 3/1999

    11. PMNA/KBPN
    No. 9/1999

    12. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    d.  Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 1/2004
    • PP No. 8/1953
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 112/2000
    • PP No. 15/2004
    • PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008

    10. PP No. 13/2010

    11. PMNA No. 9/1965

    12. PMA No. 1/1966

    13. Permendagri
    No. 5/1974

    14. PMNA No. 3/1997

    15. PMNA/KBPN
    No. 3/1999 dan PMNA/KBPN
    No. 9/1999

    16. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
    • Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
    • Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
    • Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia97 (sembilan puluh tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
      1. 2. Wakaf

    a.  Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia98 (sembilan puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    b.  Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999 jo. PMNA/KBPN
      No. 9/1999
    • Peraturan KBPN RI
      No. 3/2006
    • Peraturan KBPN RI
      No. 4/2006
    • Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan KBPN No. 422/2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004

    10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    11. SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti alas hak/garapan
    • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Pertimbangan Teknis Pertanahan
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia57 (lima puluh tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya

    1. 3. P3MB/Prk.5
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 3/1960
    • UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU 20/2000
    • PP No. 223/1961
    • Peraturan Presidium No. 5/Prk/1965
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 9/1999
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
    • Surat Keterangan Tanah
    • Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
    • Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
    • Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
    • Dasar perolehan/penguasaan tanah

     

    10. Pengumuman sekali di dua Surat  Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman

    11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan

    13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintahSesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia145 (seratus empat puluh lima) hariFormulir permohonan memuat:

    • Identitas diri

     

     

    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    • Pernyataan tanah tidak sengketa

     

     

    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    Catatan:

     

    1. Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah

     

    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
      1. 4. Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

     

     

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 16/1985
    • PP No. 4/1988
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/Kepala

    BPN No. 3/1997

    1. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
    • Proposal pembangunan rumah susun
    • Ijin layak huni
    • Advis Planning
    • Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan  rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
  • 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas dan letak bangunan yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa

     

    1. 5. Pemberian Hak Guna Usaha
      1. Hak Guna Usaha Perorangan
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 28/1956
    • UU No. 29/1956
    • UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979

    10.  PMNA/KBPN No. 3/1997

    11.  PMNA/KBPN No. 3/1999

    12.  PMNA/KBPN No. 9/1999

    13.  Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14.  Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15.  Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
    • Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya

    1. Hak Guna Usaha Badan Hukum
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 28/1956
    • UU No. 29/1956
    • UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 25/2007
    • UU No. 26/2007
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 2/1999
    • PMNA/KBPN No. 3/1999
    • PMNA/KBPN No. 9/1999
    • Peraturan KBPN RI No. 3/2006
    • Peraturan KBPN RI No. 4/2006
    • Peraturan KBPN RI No. 7/2007
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
    • Ijin usaha dari instansi teknis
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
  • 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
  • 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
  • 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
  • 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
  • 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    1. I. PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
      1. 1. Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

    a.  Peralihan Hak Jual-Beli

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No.16/1985
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006

    10. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    11. SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli
    • Akta Jual Beli dari PPAT
    • Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
    • Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

     

     

    1. Peralihan Hak- Pewarisan/ Wasiat
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akte Wasiat Notariel
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    c.  Peralihan Hak – Tukar Menukar

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Akta Tukar Menukar dari PPAT
    • Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Peralihan Hak- Hibah
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Akta Hibah dari PPAT
    • Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Peralihan Hak – Pembagian Hak Bersama
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    10. SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli
    • Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
    • Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Peralihan Hak – Lelang
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli
    • Risalah Lelang
    • Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    1. Peralihan Hak – Pemasukan Ke Dalam Perusahaan/Inbreng
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No.  24/1997
    • PP No.  27/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Surat Pengantar dari PPAT
    • Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT
    • Ijin Pemindahan Hak, jika:

    a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

    b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara

    1. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Peralihan Hak – Merger
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU 21/1997 jo. UU 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI
      No. 1/2006
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Surat Pengantar dari PPAT
    • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi
    • Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

     

    1. 2. Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU 21/1997 jo. UU 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
    • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia7 (tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

     

    1. 3. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1999
    • PMNA/KBPN
      No. 9/1999

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHak Guna Usaha:
    • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
  • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
  • Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:

    • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
  • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
      1. 4. Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

     

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 16/1985
    • PP No. 4/1988
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/Kepala

    BPN No. 3/1997

    1. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    1. Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaPerpanjangan Hak Guna Bangunan:
    • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2
  • Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:

    • 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
  • 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
  • Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    1. 5. Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

     

    • Hak Guna Bangunan

     

    1)    Hak Guna Bangunan Perorangan

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999

    10. PMNA/KBPN No. 9/1999

    11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    2)    Hak Guna Bangunan Badan Hukum

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 11/1992
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 25/2007
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010

    10. KEPPRES No. 32/1979

    11. PMNA/KBPN No. 3/1997

    12. PMNA/KBPN No. 2/1999

    13. PMNA/KBPN No. 3/1999

    14. PMNA/KBPN No. 9/1999

    15. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    16. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    1. Hak Pakai

    1)    Hak Pakai Perorangan WNI

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999

    10. PMNA/KBPN No. 9/1999

    11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    2)    Hak Pakai Perorangan WNA

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No.16/1985
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 41/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN No. 7/1996

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12.  PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    1. Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian.
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    3)    Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979
    • PMNA/KBPN No. 21/1994

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12. PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    4)    Hak Pakai Badan Hukum Asing

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 41/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN No. 3/1997
    • PMNA/KBPN No. 3/1999

    10. PMNA/KBPN No. 9/1999

    11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

    • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    –      Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    –      Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

    • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    5)    Hak Pakai Pemerintah Asing

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 1/2004
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

    10. PMNA/KBPN
    No. 3/1999

    11. PMNA/KBPN
    No. 9/1999

    12. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    13. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

     

     

    1. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 1/2004
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1999
    • PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008
    • PP No. 13/2010

    10. PMNA/KBPN
    No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN
    No. 1/1998

    12. PMNA/KBPN
    No. 2/1998

    13. PMNA/KBPN
    No. 3/1999

    14. PMNA/KBPN
    No. 9/1999

    15. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    16. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Akta Perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang dibuat dihadapan Notaris
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

     

     

    1. 6. Pembaruan Hak Guna Usaha

     

    • Hak Guna Usaha Perorangan

     

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 28/1956
    • UU No. 29/1956
    • UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • KEPPRES No. 32/1979

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 3/1999

    12. PMNA/KBPN No. 9/1999

    13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    • Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
    • Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya

    1. Hak Guna Usaha Badan Hukum
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 28/1956
    • UU No. 29/1956
    • UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
    • UU No. 25/2007
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 40/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010

    10. PMNA/KBPN No. 3/1997

    11. PMNA/KBPN No. 2/1999

    12. PMNA/KBPN No. 3/1999

    13. PMNA/KBPN No. 9/1999

    14. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

    15. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

    16. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    • Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
    • Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
    • Ijin usaha dari instansi teknis
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 38 (tiga puluh delapan) hari, untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
  • 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
  • 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
  • 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
  • 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
  • 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

     

    1. 7. Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 21/1997 jo. UU 20/2000
    • UU No. 41/2004
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 42/2006
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/Kepala BPN No. 3/1997
    • Keputusan Bersama Menteri Negara Agama RI dan BPN No.422/2004, tanggal 19 Oktober 2004 No.3/SKB/ BPN/2004

    10. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli  2003

    11. SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Akta Ikrar Wakaf
    • Sertipikat asli
    • Surat Pengesahan Nadzir
    • Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Pernyataan tenggang waktu wakaf
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. 8. Perubahan Hak Atas Tanah
    Dasar HukumPersyaratanBiayaWaktuKeterangan
    1. PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 21/1994
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 9/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 15/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 16/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 4/1998
    • PMNA/KBPN
      No. 6/1998

    10. PMNA/KBPN
    No. 8/1998

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
    • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Sertipikat HM/HGB/HP
    • IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    • Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal

     

     

    1. 9. Pemecahan/Penggabungan/Pemisahan Hak

     

    • Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan

     

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

       

    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
    • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
    • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    • Alasan pemecahan
    • Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang
      • Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan
    1. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli
    • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
    • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    • Alasan pemecahan
    • Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk Pemecahan/Pemisahan sampai dengan 5 bidang
  • Pemecahan/pemisahan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
    1. Penggabungan Bidang Tanah Perorangan
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN1.  UU No. 5/1960

    2.  PP No. 24/1997

    3.  PP No. 13/2010

    4.  PMNA/KBPN
    No. 3/1997

    5.  SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

     

     

    • Surat Kuasa apabila dikuasakan

     

     

    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

     

    • Sertipikat asli

     

     

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari

    • Formulir permohonan memuat:

     

    1. Identitas diri

     

    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    • Pernyataan tanah tidak sengketa

     

     

    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    • Alasan Penggabungan

     

    • Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang

     

    • Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan

     

     

    • Diperlukan pengukuran apabila:

     

    1. Sertipikat belum  dilampiri gambar situasi

     

    • Terjadi perubahan tanda batas
      1. Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum

     

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat asli

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
    • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
      1. Alasan Penggabungan
    • Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang
  • Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
  • Diperlukan pengukuran apabila:
    1. Sertipikat belum  dilampiri gambar situasi
    • Terjadi perubahan tanda batas

     



    10. Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan

    1. Karena Blanko Lama
    Dasar HukumPersyaratanBiayaWaktuKeterangan
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 16/1985
    • UU No. 4/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/

    KBPN No. 3/1997

    1. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia19 (sembilan belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Karena Hilang
    Dasar HukumPersyaratanBiayaWaktuKeterangan1. UU No. 5/1960

    2. PP No. 24/1997

    3. PP No. 13/2010

    4. PMNA/KBPN
    No. 3/1997

    5. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

     

     

    • Surat Kuasa apabila dikuasakan

     

     

    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

     

    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

     

     

    • Fotocopy sertipikat (jika ada)

     

     

    • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

     

     

    • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

     

     

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia40 (empat puluh) hariFormulir permohonan memuat:

    • Identitas diri

     

     

    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    • Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik

     

     

    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    • Pengumuman di surat kabar

     

    1. Karena Rusak
    Dasar HukumPersyaratanBiayaWaktuKeterangan
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia19 (sembilan belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     



    11. Hak Tanggungan

    1. Pendaftaran Hak Tanggungan
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 4/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat asli
    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
    • Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    1. Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 4/1996
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

    1. Peralihan Hak Tanggungan/Cessie
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 4/1996
    • UU No. 21/1997 jo.

    UU No. 20/2000

    1. PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Surat Pengantar dari PPAT
    • Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
    • Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :

    –  Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau;

    – Bukti pewarisan

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

    1. Subrogasi (Perubahan Kreditur)
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 4/1996
    • UU No. 40/2007
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 37/1998
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Peraturan KBPN RI No. 1/2006
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Surat Pengantar dari PPAT
    • Sertipikat asli
    • APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
    • Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :

    – Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi

    – Bukti pewarisan

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    1. II. PELAYANAN PENCATATAN DAN INFORMASI PERTANAHAN
      1. 1. Pencatatan
        1. Blokir
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hari
    • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Alasan pemblokiran
    • Dicatat dengan tinta hitam, dibubuhi paraf dan tanggal

     

    1. Sita
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

       

    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
    • Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

    1. Pengangkatan Sita
    Dasar HukumPersyaratanBiayaWaktuKeterangan
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 200
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    • Salinan resmi Berita Acara

     

    Pengangkatan Sita dari lembaga peradilanSesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    1. 2. Informasi Pertanahan
      1. Pengecekan Sertipikat
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997
    • Instruksi Menteri Negara Agraria/KBPN No. 3/1998
    • SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
    • Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    1. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
      1. PP No. 24/1997

     

  • PP No. 13/2010
  • PMNA/KBPN
    No. 3/1997
  • SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
  •  

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia4 (empat) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

     

     

    1. Informasi Titik Dasar Teknik
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Alasan permintaan informasi

     

     

    1. Informasi Peta
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 16/2004
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 1/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Alasan permintaan informasi

     

     

     

    1. III. PELAYANAN PENGUKURAN BIDANG TANAH
      1. 1. Pengukuran Bidang Tanah
    1. Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
    • Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    • 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
  •  

    Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan telah  memasang tanda batas

     

     

    1. Pengukuran dalam rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan telah  memasang tanda batas

     

    1. Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk mengetahui luas tanah
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan telah  memasang tanda batas

     

    1. Pengukuran Bidang Tanah dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 24/1997
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1997

     

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan telah  memasang tanda batas

     

     

     

    1. IV. PELAYANAN PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN
      1. 1. Konsolidasi Tanah Swadaya
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • PP No. 38/2007
    • PP No. 13/2010
    • Peraturan KBPN
      No. 4/1991
    • PMNA/KBPN
      No. 3/1999
    • Keputusan KBPN
      No. 3/2003
    • Surat KBPN No. 410-4245/1991
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Bukti penguasaan/pemilikan tanah
    • Kesepakatan/persetujuan peserta
    • Sket Lokasi yang dimohon
    • Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia210 (dua ratus sepuluh) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    Catatan:

    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya

     

    1. 2. Pertimbangan Teknis

    a. Pertimbangan Teknis Pertanahan

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 26/2007
    • PP No. 16/2004
    • PP No. 38/2007
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 1/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 2/1999
    • Perda RTRW Kab./Kota
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
    • Proposal rencana kegiatan teknis
    • Sket lokasi yang dimohon
    • Fotocopy dasar penguasaan tanah
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia14  (empat belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     



    b.Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah

    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No.  5/1960
    • UU No. 26/2007
    • PP No. 16/2004
    • PP No. 13/2010
    • PMNA/KBPN
      No. 1/1997
    • PMNA/KBPN
      No. 2/1999
    • Perda RTRW Kab./Kota
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
    • Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
    • Sket lokasi yang dimohon
    • Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

     

    Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia14  (empat belas) hariFormulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

     

     

    1. V. PENGELOLAAN PENGADUAN
      1. 1. Pengelolaan Pengaduan
    DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
    1. UU No. 5/1960
    • UU No. 25/2009

     

    Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, websiteRp. 0,-5 (lima) hariJika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan

    Demikian jenis-jenis pelayanan yang ada di BPN RI, terimakasih

    • Tweet
    • WhatsApp

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...

    Tentang omtanah.com

    omtanah.com adalah situs pribadi yang berisikan informasi untuk media pembelajaran dan memberikan gambaran umum terhadap permasalahan pertanahan yang sering dihadapi. Lihat tulisan selengkapnya Daftar Isi.

    Pelayanan BPN apa saja?

    Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan: a. informasi ketersediaan tanah; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. pengukuran bidang tanah; d. penetapan hak atas tanah; e. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan f. pengelolaan pengaduan.

    Apa saja kegiatan BPN?

    Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:.
    penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;.
    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;.
    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;.

    Apa kewenangan BPN?

    BPN yang bertugas dan berwenang memberikan atau menerbitkan suatu sertifikat hak milik atas tanah yang spesifikasi tanahnya sesuai dengan Pasal 3 diterbitkan oleh BPN Kabupaten/Kota karena BPN Kabupaten/Kota yang berwenang memberikan atau menerbitkan suatu sertifikat hak milik atas tanah.

    BPN termasuk lembaga apa?

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala.