Berdasarkan Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2010 berikut di sampaikan tabel Jenis -jenis Pelayanan Pertanahan yang ada di BPN yang mencakup Pembiayaan, persyaratan, dan dasar hukum pengenaannya, semoga bahasan ini dapat bermanfaat bagi kita.. Show STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN NoJenis pelayananSumber-sumber pembiayaanBesarnya biayaRumusan biayaDasar Hukum1.PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
Rp. 50.000 Rp 50.000
a. Hak Milik 1) Hak Milik Perorangan DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 11. Peraturan KBPN No.7/2007 12. KMNA/KBPN 2/1998 13. KMNA/KBPN 6/1998 14. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
– Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2 Formulir permohonan memuat:
Catatan:
2) Hak Milik Badan Hukum DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 11. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 12. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
– Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2 Formulir permohonan memuat:
Catatan:
b. Hak Guna Bangunan 1) Hak Guna Bangunan Perorangan DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan:
2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan:
c. Hak Pakai 1) Hak Pakai Perorangan WNI DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 9/1999 11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 2) Hak Pakai Perorangan WNA DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan:
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 4) Hak Pakai Badan Hukum Asing DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 9/1999 11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 5) Hak Pakai Instansi Pemerintah DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007 16. SE KBPN 500-1255 1992
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan:
6) Hak Pakai Pemerintah Asing DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN 11. PMNA/KBPN 12. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya d. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PP No. 13/2010 11. PMNA No. 9/1965 12. PMA No. 1/1966 13. Permendagri 14. PMNA No. 3/1997 15. PMNA/KBPN 16. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia97 (sembilan puluh tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan:
a. Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak) DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia98 (sembilan puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
b. Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf) DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 11. SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia57 (lima puluh tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman 11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan 13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintahSesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia145 (seratus empat puluh lima) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan:
DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
BPN No. 3/1997
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
a. Peralihan Hak Jual-Beli DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003 11. SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
c. Peralihan Hak – Tukar Menukar DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
10. SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia7 (tujuh) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHak Guna Usaha:
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
Catatan:
DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
BPN No. 3/1997
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaPerpanjangan Hak Guna Bangunan:
Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
1) Hak Guna Bangunan Perorangan DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 9/1999 11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. KEPPRES No. 32/1979 11. PMNA/KBPN No. 3/1997 12. PMNA/KBPN No. 2/1999 13. PMNA/KBPN No. 3/1999 14. PMNA/KBPN No. 9/1999 15. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 16. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
1) Hak Pakai Perorangan WNI DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 9/1999 11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 2) Hak Pakai Perorangan WNA DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan:
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 4) Hak Pakai Badan Hukum Asing DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 9/1999 11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha – Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 5) Hak Pakai Pemerintah Asing DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN 11. PMNA/KBPN 12. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 13. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
10. PMNA/KBPN 11. PMNA/KBPN 12. PMNA/KBPN 13. PMNA/KBPN 14. PMNA/KBPN 15. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 16. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 3/1999 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia38 (tiga puluh delapan) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
10. PMNA/KBPN No. 3/1997 11. PMNA/KBPN No. 2/1999 12. PMNA/KBPN No. 3/1999 13. PMNA/KBPN No. 9/1999 14. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 16. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
10. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003 11. SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
10. PMNA/KBPN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
2. PP No. 24/1997 3. PP No. 13/2010 4. PMNA/KBPN 5. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia15 (lima belas) hari
KBPN No. 3/1997
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia19 (sembilan belas) hariFormulir permohonan memuat:
2. PP No. 24/1997 3. PP No. 13/2010 4. PMNA/KBPN 5. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia40 (empat puluh) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia19 (sembilan belas) hariFormulir permohonan memuat:
11. Hak Tanggungan
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia5 (lima) hariFormulir permohonan memuat:
UU No. 20/2000
– Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; – Bukti pewarisan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
– Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi – Bukti pewarisan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaHari ketujuhFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hariFormulir permohonan memuat:
Pengangkatan Sita dari lembaga peradilanSesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia1 (satu) hariFormulir permohonan memuat:
No. 3/1997
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia4 (empat) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia3 (tiga) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia18 (delapan belas) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia210 (dua ratus sepuluh) hariFormulir permohonan memuat:
Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan DASAR HUKUMPERSYARATANBIAYAWAKTUKETERANGAN
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia14 (empat belas) hariFormulir permohonan memuat:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia14 (empat belas) hariFormulir permohonan memuat:
Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, websiteRp. 0,-5 (lima) hariJika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan Demikian jenis-jenis pelayanan yang ada di BPN RI, terimakasih
Menyukai ini:Suka Memuat... Tentang omtanah.com omtanah.com adalah situs pribadi yang berisikan informasi untuk media pembelajaran dan memberikan gambaran umum terhadap permasalahan pertanahan yang sering dihadapi. Lihat tulisan selengkapnya Daftar Isi. Pelayanan BPN apa saja?Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan: a. informasi ketersediaan tanah; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. pengukuran bidang tanah; d. penetapan hak atas tanah; e. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan f. pengelolaan pengaduan.
Apa saja kegiatan BPN?Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;. Apa kewenangan BPN?BPN yang bertugas dan berwenang memberikan atau menerbitkan suatu sertifikat hak milik atas tanah yang spesifikasi tanahnya sesuai dengan Pasal 3 diterbitkan oleh BPN Kabupaten/Kota karena BPN Kabupaten/Kota yang berwenang memberikan atau menerbitkan suatu sertifikat hak milik atas tanah.
BPN termasuk lembaga apa?Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala.
|