Panduan praktik klinis terbaru

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Edisi I Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA

PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Editor: Tim editor PB IDI Hak Cipta © 2017 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (indonesian medica association) Alamat : Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 Telepon : (021) 3150679 Email : [email protected] Website : idionline.org Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun cetak termasuk memfotokopi, merekam maupun menggunakan teknik lainnya tanpa seizin tertulis dari penerbit. Cetakan II, 2017 ISBN :

BUKU INI UNTUK ANGGOTA IKATAN DOKTER INDONESIA TIDAK DIPERJUALBELIKAN

Kata Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Assalamualaikum Wr Wb, Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena buku yang berisi panduan untuk menjadi pedoman dokter untuk melakukan praktik dapat diterbitkan. Buku berjudul “Panduan Keterampilan Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Primer” memuat berbagai jenis keterampilan klinis untuk dilaksanakan oleh seluruh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya kesembuhan pasien dengan menghadirkan pelayanan kedokteran terbaik. Dalam menyelenggarakan praktik kedokteran, dokter berkewajiban mengikuti standar pelayanan kedokteran. Oleh karena itu diperlukan panduan bagi dokter untuk melakukan praktik tersebut. PB IDI memandang perlu untuk menyusun panduan yang merupakan standar playanan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Penyusunan Buku ini merupakan kerjasama Kementerian Kesehatan RI bersama Pengurus Besar IDI dengan melibatkan pihak pihak yang terkait dengan substansi ketrampilan klinis sesuai dengan keahliannya. Penyusunan buku ini mempertimbangkan acuan yang sebelumnya sudah ada, sehingga sejalan dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh masing-masing perhimpunan. Dengan penerbitan buku ini diharapkan maka setiap dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer wajib menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada masyarakat. Mengingat pesatnya perkembangan dunia kedokteran, kami mengharapkan seluruh pihak dapat bersama sama senantiasa dapat memperbaharui buku panduan ini mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Waasalamualaikum Wr Wb, Ketua Umum, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA i

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA Jl. Dr. G.S.S.Y. Ratulangie No. 29 Jakarta 10350 Telp. 021-3150679 - 3900277 Fax. 3900473 Email : (PB IDI) : [email protected], (MKKI) : [email protected], (MKEK) : [email protected]; (MPPK) : [email protected] Website : www.idionline.org Masa Bakti : 2012 - 2015 SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA Ketua Umum : NO. 1530/PB/A.4/12/2014 Dr. Zaenal Abidin, MH Ketua Majelis Kehormatan PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER Etik Kedokteran (MKEK) : DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad Ketua Majelis Kolegium PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA Kedokteran Indonesia (MKKI) : Prof. Dr. Errol U. Hutagalung, Sp.B, Sp.OT (K) Menimbang : 1. Bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran, dokter Ketua Majelis Pengembangan berkewajiban mengikuti standar pelayanan kedokteran. Pelayanan Keprofesian (MPPK) : Dr. Pranawa, Sp.PD-KGH 2. Bahwa diperlukan panduan bagi dokter di fasilitas pelayanan Wakil Ketua Umum / kesehatan primer dalam melakukan praktik klinis. Ketua Terpilih : Prof. Dr. I. Oetama Marsis,Sp.OG 3. Bahwa Ikatan Dokter Indonesia telah menyelesaikan Ketua Purna : penyusunan panduan praktik klinis yang merupakan standar Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad pelayanan dalam meningkatkan mutu kesehatan di fasilitas Sekretaris Jenderal : pelayanan kesehatan primer. Dr. Daeng M Faqih,MH Bendahara Umum : 4. Bahwa panduan sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas Dr. Dyah A Waluyo perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan. Mengingat : 1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 3. Anggaran Dasar IDI Bab III Pasal 7 dan 8 4. Anggaran Rumah Tangga IDI pasal 21 dan 23 5. Ketetapan Muktamar Dokter Indonesia XXVIII No. 16/MDI XXVIII/11/2012 tanggal 23 November 2012 6. Surat Keputusan PB IDI No. 317/PB/A.4/2013 tanggal 15 April 2013. Menetapkan MEMUTUSKAN : Pertama Kedua : Mengesahkan Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Pelayanan Primer ketiga keempat : Dengan disahkannya panduan ini maka setiap dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer wajib menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada masyarakat : Panduan ini senantiasa dapat diperbaharui mengikuti perkembangan ilmu kedokteran : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sesuai keperluannya. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 8 Desember 2014 Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Dr. Zaenal Abidin, MH Dr. Daeng M Faqih, MH NPA. IDI : 42.557 NPA. IDI : 44.016 ii PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/514/2015 TENTANG PANDUAN KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelayanan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional yang disusun dalam bentuk panduan praktik klinis oleh fasilitas pelayanan kesehatan; b. bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional perlu mengesahkan panduan praktis klinis yang disusun oleh organisasi profesi; c. bahwa pengaturan panduan praktik klinis yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan ilmu kedokteran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medik; PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA iii

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 9. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 342); Menetapkan MEMUTUSKAN : KESATU KEDUA : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TANTANG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA. KETIGA KEEMPAT : Mengesahkan dan memberlakukan Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat Pertama. KELIMA : Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, : Pandauan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. : Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. : PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Pandaun Keterampilan Klinis bagi dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. iv PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

KEENAM : Kepatuhan terhadap PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter sebagaimana dimaksud KETUJUH dalam Diktum KEEMPAT bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan KEDELAPAN upaya terbaik. KESEMBILAN KESEPULUH : Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di KESEBELAS fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan KEDUABELAS tertentu untuk kepentingan pasien. : Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based). : Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional. : Meneteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi. : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ttd NILA FARID MOELOEK PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA v

Catatan Penting 1. Panduan Praktik Klinis (PPK) Dokter Pelayanan Primer ini memuat penatalaksanaan untuk dilaksanakan oleh seluruh dokter pelayanan primer serta pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan primer tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien. 2. Panduan ini disusun berdasarkan data klinis untuk kasus individu berdasarkan referensi terbaru yang ditemukan tim penyusun, dan dapat berubah seiring kemajuan pengetahuan ilmiah. 3. Kepatuhan terhadap panduan ini tidak menjamin kesembuhan dalam setiap kasus. Setiap dokter bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasiennya, berdasarkan data klinis pasien, pilihan diagnostik, dan pengobatan yang tersedia. 4. Modifikasi terhadap panduan ini hanya dapat dilakukan oleh dokter atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan pasien, antara lain keadaaan khusus pasien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya. Modifikasi tersebut harus tercantum dalam rekam medis. 5. Dokter pelayanan primer wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan lain yang memiliki sarana prasarana yang dibutuhkan bila sarana prasarana yang dibutuhkan tidak tersedia, meskipun penyakit yang ditangani masuk dalam kategori penyakit tingkat kemampuan 4. 6. PPK Dokter Pelayanan Primer tidak memuat seluruh teori tentang penyakit, sehingga sangat disarankan setiap dokter untuk mempelajari penyakit tersebut dengan menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. 7. Walaupun tidak menjadi standar pelayanan, skrining terhadap risiko penyakit merupakan tugas dokter pelayanan primer. vi PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Tim Penyusun PenMgaernatheri Kesehatan Republik Indonesia Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dasar Pengarah IDI Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prof. Dr. I Oetama Marsis, SpOG Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH. DR.PH Dr. Daeng M Faqih,M.H Tim Editor Fika Ekayanti Ika Hariyani Joko Hendarto Mahesa Paranadipa Andi Alfian Zainuddin Daeng M Faqih Dhanasari Vidiawati Trisna Dyah A Waluyo Herqutanto Narasumber Amir Syarif – Kolegium Dokter Primer Indonesia Arie Hamzah - Subdit Pengendalian DM & PM, Kemenkes RI Armein Sjuhary Rowi - Dinkes Kota Bogor Aryono Hendarto – Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia Diatri Nari Lastri - PP PERDOSSI Dinan Bagja Nugraha - Dinkes Kab. Garut Djatmiko - Dinkes Kabupaten Grobogan Eka Ginanjar - PB PAPDI Eka Sulistiany - Subdit Tuberkulosis Ditjen P2PL, Kemenkes RI Esty Handayani PKM- Teluk Tiram Banjarmasin Fikry Hamdan Yasin - Kolegium Ilmu Kesehatan THT-KL Indonesia Gerald Mario Semen - Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, Kemenkes RI Hadiyah Melanie - Direktorat Bina Kesehatan Ibu, Kemenkes RI Hanny Nilasari - PP PERDOSKI Hariadi Wisnu Wardana - Subdit AIDS & PMS, Kemenkes RI Eni Gustina - Direktorat Bina Kesehatan Anak,Kemenkes RI Ilham Oetama Marsis-PB IDI Kiki Lukman – Kolegium Ilmu Bedah Indonesia Lily Banonah Rivai - Subdit Pengendalian PJPD, Dit PPTM, Kemenkes RI M.Sidik – Perdami Muhammad Amin – Kolegium Pulmonologi Indonesia Nurdadi Saleh - PB POGI Syahrial M Hutauruk - PP PERHATI-KL Syamsulhadi – Kolegium Psikiatri Indonesia Syamsunahar - IDI Cabang Kota Bogor Sylviana Andinisaric - Subdit Pengendalian DM & PM, Kemenkes RI Tjut Nurul Alam Jacoeb - PP PERDOSKI Widia Tri Susanti - PKM Taman Bacaan Palembang Wiwiek Wibawa – PKM Godong I Grobogan Wiwien Heru Wiyono - Kolegium Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Worowijat - Subdit Pengendalian Malaria Ditjen P2PL, Kemenkes RI Yetti Armagustini - Dinkes Kota Palembang Yoan Hotnida Naomi - Subdit Pengendalian Penyakit Jantung & Pembuluh Darah, Kemenkes Tim Kontributor Alfii Nur Harahap Alfuu Nur Harahap Andi Alfian Zainuddin PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA vii

Tim Penyusun Balqis Darwis Hartono Dhanasari Vidiawati Trisna Duta Liana Dwiana Ocviyanti Eka Laksmi Exsenveny Lalopua Fika Ekayanti Hani Nilasari Ira Susanti Haryoso Joko Hendarto Oktarina Prasenohadi Retno Asti Werdhani Simon Salim Susi Oktowati Trisna Ulul Albab Wahyudi Istiono Imelda Datau Judilherry Justam Monika Saraswati Sitepu Novana Perdana Putri R. Prihandjojo Andri Putranto Siti Pariani Slamet Budiarto Tim Penunjang Adi Pamungkas Dien Kuswardani Era Renjana Ernawati Octavia Esty Wahyuningsih Heti Yuriani Husin Maulachelah I.G.A.M Bramantha Yogeswara Inten Lestari Leslie Nur Rahmani Mina Febriani Mohammad Sulaeman Nia Kurniawati Raisa Resmitasari Rizky Rahayuningsih Uud Cahyono Syrojuddin Hadi Imron Tim Revisi 2014 Andi Alfian Zainuddin Apriani Oendari Asturi Putri Adi Pamungkas Bulkis Natsir Darwis Hartono Ika Hariyani Joko Hendarto Monika Saraswati Sitepu Novana Perdana Putri Salinah viii PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas Rahmat-Nya Buku Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Edisi 1 dikeluarkan oleh IDI dapat yang dicetak dan disebarluaskan kepada seluruh anggotanya. Buku ini telah direvisi, yang awalnya terdiri dari 155 daftar penyakit pada PMK no 5 tahun 2014, menjadi 177 penyakit pada KMK HK.02.02/ Menkes/514/2015. Penyusunan buku ini diawali dari rapat yang diselenggarakan oleh Subdit Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI pada bulan Mei 2014 bersama dengan pengurus PB IDI. Buku ini adalah bagian pertama dari 4 rangkaian tema yang ingin disusun bersama, yaitu: 1. Buku Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 2. Buku Panduan Penatalaksanaan Klinis dengan Pendekatan Simptom di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 3. Buku Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 4. Buku Pedoman Pelayanan bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Keempat tema ini merupakan acuan standar bagi pelayanan kesehatan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Buku Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012, di mana dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit dengan tingkat kemampuan 4 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, 261 penyakit (164 penyakit tingkat kemampuan 3A dan 97 penyakit tingkat kemampuan 3B) dengan tingkat kemampuan 3 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk pada kasus gawat darurat maupun bukan gawat darurat, 261 penyakit dengan tingkat kemampuan 2 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis dan merujuk serta 70 penyakit dengan tingkat kemampuan 1 yaitu lulusan dokter harus mampu mengenali dan menjelaskan selanjutnya menentukan rujukan yang tepat. Selain daftar penyakit tersebut, terdapat 275 keterampilan klinik yang juga harus dikuasai oleh lulusan program studi dokter. Dalam buku panduan ini, memuat 177 daftar penyakit. Daftar tersebut terdiri dari beberapa penggabungan penjabaran penyakit, yang sebenarnya di dalam SKDI mewakili 193 daftar penyakit, terdiri dari 135 penyakit dengan tingkat kemampuan 4A, 34 penyakit dengan tingkat kemampuan 3B, 21 penyakit dengan kemampuan 3B dan 3 penyakit dengan tingkat kemampuan 2. Pemilihan penyakit berdasarkan prevalensi cukup tinggi, mempunyai risiko tinggi dan membutuhkan pembiayaan tinggi serta usulan dari perhimpunan dokter spesialis. Dalam penyusunannya, dikoordinir oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang melibatkan dua perhimpunan dokter pelayanan primer (PDPP) yaitu Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Dalam proses review tim penyusun melibatkan perhimpunan dokter spesialis yang terkait dengan daftar penyakit. Buku ini dipandang perlu untuk memandu para praktisi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer terutama dokter dalam menjalankan praktik kedokteran yang baik agar mampu melayani masyarakat sesuai prosedur. Selain itu, diharapkan terciptanya kendali mutu dan kendali biaya sehingga efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan dapat dicapai yang berujung pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam penerapan buku ini, diharapkan peran serta aktif seluruh pemangku kebijakan kesehatan yang terdiri dari Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator hingga organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk membina dan mengawasi guna mewujudkan mutu pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyusunan buku ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga buku ini dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Tim Penulis PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ix

Daftar isi 1 BAB I : PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 3 B. Tujuan 3 C. Sasaran 4 D. Ruang Lingkup 4 E. Cara Memahami Panduan Praktik Klinis 7 BAB II : DAFTAR PANDUAN PRAKTIK KLINIS BERDASARKAN MASALAH DAN PENYAKIT Penatalaksanaan Komprehensif (Plan) Kriteria Rujukan Penatalaksanaan Bila kandidiasis merupakan akibat dari penyakit 1. Memperbaiki status gizi dan menjaga lainnya, seperti HIV. kebersihan oral Peralatan 2. Kontrol penyakit predisposisinya Peralatan laboratorium untuk pemeriksaan KOH 3. Gentian violet 1% (dibuat segar/baru) atau Prognosis larutan nistatin 100.000 – 200.000 IU/ml Prognosis pada pasien dengan imunokompeten yang dioleskan 2 – 3 kali sehari selama 3 umumnya bonam. hari Rencana Tindak Lanjut Referensi 1. Dilakukan skrining pada keluarga dan 1. Pengobatan dasar di Puskesmas. 2007. perbaikan lingkungan keluarga untuk menjaga tetap bersih dan kering. Jakarta. Kementerian Kesehatan RI. 2. Pasien kontrol kembali apabila dalam 3 hari (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tidak ada perbaikan dengan obat anti jamur. 2007) 10. LEPRA : A78 Infectious disease other/NOS No. ICPC-2 : A30 Leprosy (Hansen disease] No. ICD-10 Tingkat Kemampuan 4A Masalah Kesehatan 2. Kontak lama dengan pasien, seperti anggota Lepra adalah penyakit menular, menahun keluarga yang didiagnosis dengan lepra dan disebabkan oleh Mycobacterium leprae yang bersifat intraselular obligat. Penularan 3. Imunokompromais kemungkinan terjadi melalui saluranpernapasan 4. Tinggal di daerah endemik lepra atas dan kontak kulit pasien lebih dari 1 bulan terus menerus. Masa inkubasi rata-rata 2,5 Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang tahun, namun dapat juga bertahun-tahun. Sederhana (Objective) Hasil Anamnesis (Subjective) Keluhan Pemeriksaan Fisik Bercak kulit berwarna merah atau putih Tanda Patognomonis berbentuk plakat, terutama di wajah dan telinga. 1. Tanda-tanda pada kulit Bercak kurang/mati rasa, tidak gatal. Lepuh pada Perhatikan setiap bercak, bintil (nodul), kulit tidak dirasakan nyeri. Kelainan kulit tidak sembuh dengan pengobatan rutin, terutama bila bercak berbentuk plakat dengan kulit terdapat keterlibatan saraf tepi. mengkilat atau kering bersisik. Kulit tidak Faktor Risiko berkeringat dan berambut. Terdapat baal 1. Sosial ekonomi rendah pada lesi kulit, hilang sensasi nyeri dan suhu, vitiligo. Pada kulit dapat pula ditemukan nodul. 2. Tanda-tanda pada saraf Penebalan nervus perifer, nyeri tekan dan atau spontan pada saraf, kesemutan, tertusuk-tusuk dan nyeri pada anggota PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA 31