Apa itu demosi dan contohnya

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota kepolisian, Pasal 1 angka 8 menjelaskan, mutasi pemindahan anggota Polri ke jabatan lain atau antar daerah. Di pasal 5 peraturan ini juga menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis, yaitu untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.

Apa itu promosi, demosi, rotasi?

Pasal 1 angka 9 juga menjelaskan mutasi jabatan pemindahan anggota ke jabatan yang lain yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi. Di Pasal 8 juga menyebutkan, sifat mutasi terdiri atas tiga macam, yaitu promosi, setara, dan demosi.

Di Pasal 9 peraturan menjelaskan, mutasi yang bersifat promosi pengangkatan atau pemindahan anggota Polri yang dilakukan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Contohnya, posisi Kepala Bagian Penerangan Umum yang sempat dijabat Komisaris Besar Gatot Repli Handoko ditinggalkan untuk mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal. Pada, 21 Juni 2022, Brigadir Jenderal Gatot Repli Handoko menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri.

Posisi Kepala Bagian Penerangan Umum digantikan oleh Komisaris Besar Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Program Studi S3 Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri atau STIK Lemdiklat Polri.

Sedangkan mutasi yang bersifat demosi ada di Pasal 11 yang menjelaskan, pemindahan anggota Polri ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah. Bisa juga diberhentikan dari jabatannya. Contohnya, Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian.

Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022. Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sedangkan rotasi biasanya dilakukan secara horizontal untuk kepentingan organisasi. Di dalam institusi Polri, rotasi bisa juga disebut dengan mutasi yang sifatnya setara. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012, mutasi yang sifatnya setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang sifatnya sejajar.

Contohnya, Polda Metro Jaya rotasi dan mutasi 62 anggota, salah satunya Ajun Komisaris (AKP) Seala Syah Alam yang kini diangkat sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Fahad Hafidhulhaq

Jojo Times merupakan aplikasi absensi online yang berbasis cloud sehingga sangat cocok sekali untuk digunakan pada perusahaan. Perangkat lunak yang satu ini mempermudah Anda dalam memantau absensi karyawan secara realtime kapan dan dimanapun.

Perubahan jabatan tertentu seperti demosi tentu memiliki alasan serta ketentuan tersendiri. Demosi merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi.

Melansir dari PortalHR.com, demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi dan konduite (kemampuan) kerja karyawan yang bersangkutan.

Dari pengertian di atas, sudah cukup jelas bahwa demosi adalah kebalikan dari promosi (kenaikan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi). Proses demosi memang bukanlah proses yang mudah, tetapi dalam beberapa kasus harus dilakukan.

Contohnya jika seorang karyawan tidak mampu bekerja baik pada posisi kerjanya yang sekarang sehingga tidak ada pilihan lain selain mengurangi tugas dan tanggung jawabnya (dengan harapan dapat bekerja dengan baik).

Alasan-alasan untuk mendemosi pegawai

Dilansir dari Patriot Software, alasan yang melatarbelakangi demosi pegawai bisa beragam, sebagai berikut:

  • Pegawai yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang tidak baik (buruk);
  • Pegawai yang bersangkutan kekurangan keahlian (skill) untuk posisi kerja yang sekarang;
  • Anda memang sedang mengurangi posisi kerja pegawai; atau
  • Anda sedang mendisiplinkan pegawai yang berbuat salah.

Alasan-alasan yang dicontohkan di atas belum mencakup demosi yang diminta sendiri (sukarela) oleh pegawai. Demosi sukarela pegawai bisa jadi berdasarkan alasan:

  • Pegawai tersebut ingin mengurangi tugas dan tanggung jawabnya;
  • Pegawai sedang bertransisi untuk mengundurkan diri dari bisnis Anda;
  • Pegawai yang bersangkutan ingin mengubah posisi kerjanya;
  • Pegawai yang bersangkutan ingin menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan (pribadi) mereka; atau
  • Pegawai tersebut ingin bekerja dari jauh atau dari lokasi bisnis yang berbeda, tetapi posisi kerja yang sekarang tidak mengakomodasi perubahan (lokasi kerja) tersebut.
Pengaturan demosi

Aturan mengenai demosi karyawan secara implisit telah diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang berbunyi sebagai berikut

Ayat (1), “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, keuda, ketika, dan secara berturut-turut”.

Ayat (2), “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 161 ayat (1-2) Undang-Undang Ketenagakerjaan di atas, tidak dijelaskan secara eksplisit tentang demosi, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya, yakni Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut.

Ayat (1). “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.

Ayat (2), “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”.

Sedangkan dalam pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan (kerja).

Apa itu arti demosi?

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah demosi mengurangi gaji?

Jadi, apabila seseorang mengalami demosi, kemungkinan besar, upahnya juga akan mengalami penyesuaian atau penurunan. Selain dua peraturan ini, demosi bisa saja diatur dalam aturan lain, salah satu contohnya adalah dalam perjanjian kerja. Regulasi penurunan jabatan juga bisa ada dalam peraturan perusahaan lainnya.

Apa tujuan dari demosi?

Pengertian dan tujuan demosi Secara umum, tujuan dilakukannya demosi adalah untuk menghindari kerugian bagi organisasi yang bersangkutan, atau memberikan jabatan dengan gaji dan status yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan yang berkaitan.

Kapan seseorang dikenakan demosi?

Demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu posisi ke posisi yang lebih rendah. Demosi dapat dilakukan apabila karyawan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan dari posisi yang diduduki saat ini, dikenakan sanksi akibat dari pelanggaran, kelalaian dan sebagainya.