Panduan aplikasi kkp ptsl 2022

PANDUAN APLIKASI KKP PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAPJan 2017 PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN, TATA RUANG DAN LPPB KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia, hal ini sebagaimana yang diamanatkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Hingga saat ini, jumlah tanah terdaftar baru sekitar 44% dari + 100 juta bidang tanah di Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk dapat mengejar ketertinggalan Pendaftaran Tanah dimaksud. Percepatan pendaftaran tanah ini dilaksanakan secara massal dan lengkap desa/kelurahan demi desa/kelurahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang Pendaftaran Bidang tanah terus berusaha untuk mewujudkan percepatan sertipikasi bidang tanah dimaksud, yang salah satunya melalui program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selaku unit kerja yang bertanggung jawab dalam mendukung kegiatan percepatan pendaftaranan tanah tersebut telah melakukan pengembangan Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) terhadap prosedur layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai sarana penunjang pelaksanaan kewenangan, tugas/fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mengacu pada alur, persyaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, demi kelancaran proses pelaksanaan program tersebut, perlu dibuat Buku Petunjuk Pengunaan Aplikasi ini sebagai panduan bagi Panitia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Adjudikasi) yang ditunjuk untuk melakukan tugas Pendaftaran Tanah tersebut. Besar harapan Kami panduan ini dapat membantu sebagaimana yang diharapkan.

Jakarta, Januari 2017 Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LPPB

Ttd

Ir. SUYUS WINDAYANA, App.Sc NIP. 19670617 199303 1 001

(3)

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

I. PENDAHULUAN ... 1

II. SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN ... 1

III. DIAGRAM ALUR ... 2

IV. PANDUAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) . 4 1. Tugas Admin Kantor Pertanahan ... 4

2. Tugas Satuan Tugas Fisik ... 5

3. Satuan Tugas Yuridis ... 13

4. Petugas Pembuktian Hak ... 22

5. Ketua Panitia Adjudikasi ... 24

6. Satuan Tugas Fisik ... 26

7. Ketua Satuan Tugas Fisik ... 27

8. Petugas Pembukuan Hak ... 27

9. Kepala Kantor/Ketua Panitia Adjudikasi ... 29

(4)

1

I. PENDAHULUAN

A. Tujuan

Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi ini buat untuk tujuan sebagai berikut :

1. Menggambarkan dan menjelaskan penggunaan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) terhadap Prosedur Layanan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap bagi administrator dan pengguna (user) pada Panitia Adjudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah. 2. Sebagai panduan penggunaan aplikasi Layanan Pendaftaran Tanah secara sistematis dan

lengkap.

Panduan aplikasi ini ditujukan kepada Panitia Ajudikasi Percepatan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap yang terdiri dari:

1. Satuan Tugas (Satgas) Yuridis 2. Satuan Tugas (Satgas) Fisik 3. Petugas Pembuktian Hak 4. Petugas Pembukuan Hak

5. Ketua Panitia Adjudikasi Percepatan 6. Kepala Kantor Pertanahan

B. Deskripsi Umum

Pengembangan aplikasi ini meliputi semua informasi yang bersifat teknis terhadap pendaftaran tanah pertama kali secara masal yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar maupun yang telah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

II. SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN

A. PERANGKAT LUNAK I. Internet

II. Browser

III. Autocad + GeoKKPWeb

IV. Microsoft office + KKPweboffice

B. PERANGKAT KERAS I. PC/Laptop II. Printer

(5)

2

C. SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam penggunaan aplikasi ini adalah pelaksana tugas kantor pertanahan, Surveyor Pertanahan, ASP yang tertuang dalam SK Tim pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Petugas harus memahami antar muka komputer dan proses Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap sesuai jabatan/posisinya.

III. DIAGRAM ALUR

(6)

3

(7)

4

C. Satuan Tugas Fisik

IV. PANDUAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

A. Tugas Admin Kantor Pertanahan

Tugas admin dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 adalah 1. Pembuatan Profil Pegawai

Tipe Profil Pegawai yang digunakan pada Kegiatan PTSL ini berbeda dengan Pendaftaran APBN tahun sebelumnya. Admin kantor pertanahan harus terlebih dahulu mengatur Profil Pegawai dari semua pengguna yang akan menjalankan PTSL pada aplikasi KKP sesuai Profil Panitia Ajudikasi seperti yang disebutkan di atas.

Cara mengatur profil pegawai, yaitu : pilih menu Administrasiprofil pegawai  cari nomor NIP atau nama lengkap pegawai  klik tombol tambah  pilih nama profil  input tanggal Sejak sesuai tanggal SK Tim  input tanggal Sampai diisi tanggal terakhir tahun kegiatan misal “31/12/2017”  klik tombol simpan.

(8)

5

Gambar 1. Mengatur profil pegawai

2. Membuat daftar proyek dari : administrasiDaftar Proyek Pilih kegiatan “pendaftaran

Tanah Sistematis Lengkap”Pilih Nama Proyekkemudian isi kolom : Nama Proyek,

nomor SK kegiatan, tanggal SK kegiatan dan target Proyek klik “Simpan”

Gambar 2. Pembuatan Daftar Proyek

B. Tugas Satuan Tugas Fisik

Tugas dari profil Satuan tugas Fisik di aplikasi GeoKKP yaitu menyiapkan peta kerja, import batas desa, import peta bidang tanah yang sudah terdaftar (bidang K4), melakukan pembuatan peta bidang tanah (PBT), penggambaran bidang tanah, integrasi bidang, melinkkan berkas dengan nomor induk bidang (NIB), plotting peta, cetak peta bidang tanah dan tutup.

Tugas Satuan tugas fisik di aplikasi KKP adalah membuat nomor Surat Ukur (SU) dan melengkapi entrian surat ukur. Rangakaian pekerjaan satgas fisik dijelaskan dibawah ini :

(9)

6

1. Login ke GeoKKP Web

Login ke GeoKKP Web gunakan dan masukkan Nama pemakai dan Password yang sudah terdaftar  Login.

Gambar 3. Tampilan form Login GeoKKP Web

2. Buat Peta Bidang Tanah

Pembuatan PBT dilakukan dengan cara pilih Pelayanan Masal Klik Buat PBT pilih kegiatan sesuai dengan nama proyek yang dibuat Proses.

Gambar 4. Buat Peta Bidang

Gambar 5. Notifikasi peta bidang telah dibuat

Keterangan Gambar:

(10)

7

3. Penggambaran Bidang

Penggambaran bidang dapat dilakukan dengan cara klik "Gambar Batas bidang".

Gambar 7. Penggambaran Bidang

lakukan ReClean sampai angka nol (0) semua.

Gambar 8. ReClean

lakukan Buat Topology Bidang

(11)

8

4. Integrasi Bidang

Integrasi bidang dilakukan dengan cara klik SimpanPilih Kecamatan dan Desa isi validasi jumlah bidang Validasi Proses.

Gambar 10. Integrasi Bidang

Gambar 11. Hasil integrasi Bidang

5. Linkkan berkas dengan Nomor Induk Bidang (NIB)

Link berkas dengan NIB dapat dilakukan dari klik Masukkan Bidang Ke Berkas  masukkan nomor berkas dan tahun Cari. Klik (lihat kotak merah) dibawah, icon itu untuk melinkkan berkas dengan NIB.

(12)

9

Gambar 12. link berkas dengan NIB

6. Plotting Peta

Jika bidangan yang akan di plotting sudah ada gambar bidang dalam peta kerja dikantor pertanahan dapat dilakukan buka file  Open. pilih peta kerja yang sudah ada.

(13)

10

Gambar 14. Hasil pilih peta kerja

Selanjutnya NIB hasil Integrasi dapat di copy  Paste to Original Coordinates ke peta kerja. Hapus regid (strip pada gambar bidang) Setelah itu lakukan Plotting Peta.

(14)

11

Gambar 16. Plotting Peta

7. Cetak Peta Bidang

(15)

12

Gambar 18. Hasil cetak PBT

Keterangan :

Nomor NIB dengan garis bidang tebal adalah nomor NIB yang akan diumumkan.

8. Tutup

Jika sudah selesai tugas pengerjaan di GeoKKP, silahkan klik “tutup”. Sehingga akan muncul pemberitahuan bahwa proses spasial sudah selesai.

(16)

13

Gambar 20. Notifikasi proses spasial selesai

Notifikasi diatas merupakan pesan dari aplikasi bahwa tugas satuan tugas fisik telah selesai dilakukan pada aplikasi GeoKKP Web.

C. Satuan Tugas Yuridis

Tugas dari Satuan Tugas yuridis adalah :

1. Pembuatan nomor berkas. Tahapan pembuatan nomor berkas yaitu klik “Berkas Pendaftaran Tanah Sistematis” selanjutnya klik “Buat berkas Baru”.

Gambar 21. Tampilan Berkas Pendaftaran Tanah Sistematis

Ketika tombol untuk pembuatan berkas baru di klik, maka kolom yang harus diisi adalah nama proyek, Jenis Pelayanan dan Jumlah berkas.

(17)

14

Setelah itu, silahkan di klik “PROSES” nanti akan muncul notifikasi aplikasi jika pembuatan berkas berhasil dilakukan.

Catatan : pembuatan berkas dari jumlah target hanya dapat dibuat per 50 nomor berkas.

Gambar 23.Notifikasi informasi berkas yang berhasil dibuat.

2. Melakukan entri data yuridis ke dalam berkas yang telah dibuat, setalah itu input batas

tetangga pada tab gambar ukur (GU) dan pembuatan pembukuan DI201. Berikut data yang harus dientri :

1) Input nama pemohon

Gambar 24. Input nama Pemohon

(18)

(19)

16

Gambar 25. Hasil input nama pemohon

Catatan :

Jika bidang tanah tidak diketahui nama pemiliknya, maka di aplikasi bisa diinputkan pemohon secara Noname. Perhatikan gambar dibawah ini.

next

Hasil klik “No Name”.

2) Dokumen yang dientri, diantaranya adalah : a. Input Alas hak

Untuk di input alas hak di lakukan pada menu inputan alas hak, pastikan pada saat menginput alas hak, di pastikan inputannya di lengkapi semua, dan untuk nomor alas haknya di harapakan tidak menggunakan tanda stirp (-). Setelah di input alas haknya maka langkah selanjutnya, silakan di input nama pemilik alas haknya. (silakan liat Gambar 26).

(20)

17

Gambar 26. Input alas hak

next

b. Surat Permohonan Pengukuran

Setelah alas hak sudah di input, langkah selanjutnya input surat permohonan pengukurannya. Inputan pada permohonan pengukuran yakni luas yang akan di ukur dan jenis penggunaan tanah, setelah itu klik "simpan" dan klik "Selesai".

(21)

18

Gambar 27. Input surat permohonan Pengukuran

c. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Langkah selanjutnya input PBB nya, untuk langkah inputannya dapat di lihat pada gambar 28.

Gambar 28. Input PBB

3) Kelengkapan dokumen lainnya

Kelengkapan dokumen lainnya dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda centang pada status di bagian kanan sesuai dengan bukti fisik yang ada.

(22)

19

Gambar 29. Centang kelengkapan dokumen lainnya

4) Pencetakan

Silahkan klik menu pencetakan pada bagian kiri atas, setelah itu lakukan pencetakan dari surat tanda terima dokumen (STTD), surat perintah setor (SPS), dan yang terakhir cetak kwitansi.

(23)

20

a. Cetak surat tanda terima dokumen.

Pada saat mencetak STTD akan muncul tanda terima hasil cetakan seperti pada gambar berikut ini.

Gambar 31. Hasil cetak STTD

b. Cetak Surat Perintah Setor

Pada saat mencetak SPS akan muncul hasil cetakan seperti pada gambar 32.

(24)

21

c. Cetak Kwitansi

Pada saat mencetak kwitansi akan muncul hasil cetakan seperti pada gambar 33

Gambar 33. Hasil cetak Kwitansi

Keterangan :

Pada saat mencetak kwitansi maka aplikasi akan mengeluarkan Daftar Isian 301, 302, 305, 306 dan nomor Gambar Ukur (GU).

5) Melengkapi tab Gambar Ukur.

Melengkapi tab GU dapat dilakukan dengan cara klik tab "Gambar Ukur" kemudian perhatikan bagian kiri pada form "Tetangga", pilih salah satu konten dan isi kolom sesuai dengan batas bidang dilapangan, kemudian klik "Tambah". karena pada conten ada empat

(25)

22

pilihan yaitu Utara, selatan, barat dan timur sehingga batas tetangga maksimal dilakukan sebanyak empat kali batas. Lihat gambar 34

Gambar 34. Input batas Tetangga

D. Petugas Pembuktian Hak

Tugas dari profil petugas pembuktian hak adalah melakukan pembuatan dokumen pengumuman. Secara aplikasi tugas di profil petugas pembuktian hak dapat dilakukan dari : buka berkas pemilihan nama dan nomor NIB dengan cara di centang  klik “Simpan”. pembuatan nomor pengumuman (DI201B).

Gambar 35. Pemilihan nama pemohon dan NIB

Pembuatan nomor DI201B dilakukan dari : berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Pengumuman data fisik dan data yuridis masukkan nomor berkas, tahun  cari. Jika nomor

(26)

23

berkas yang dicari sudah muncul, klik 1x nomor berkas yang muncul klik tombol untuk pembuatan nomor pengumuman.

Gambar 36. Pengumuman data fisik dan data yuridis

Gambar 37. Cari berkas dan pembuatan nomor pengumuman (DI201B)

Jangka waktu lama masa pengumuman yaitu selama empat belas (14) hari kerja. Jika masa pengumuman sudah selesai, untuk menyelesaikan masa pengumuman pada aplikasi dapat dilakukan dari : Berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Monitoring Pengumuman data

fisik dan data yuridis selesai pengumuman masukkan nomor berkas dan tahun cari. Jika sudah muncul bidangan yang sedang diumumkan, klik “Selesai”.

(27)

24

Setelah tombol “selesai” di klik selanjutnya berkas secara otomatis akan terkirim ke posisi ketua panitia adjudikasi.

Gambar 39. Notifikasi dari klik tombol “Selesai” pengumuman

E. Ketua Panitia Adjudikasi

Tugas dari ketua panitia adjudikasi adalah melakukan pengesahan hasil pengumuman. Pada aplikasi dilakukan pemilihan jenis penelitian dengan cara di klik 1x pada klik “Berita acara

pengesahan data fisik dan data yuridis” (DI202).

Gambar 40. Pembuatan pengesahan DI202 berhasil dibuat

Pembuatan pembukuan DI202 sudah dilakukan, selanjutnya tugas ketua adjudikasi adalah klik “Kirim” untuk mengirim berkas ke posisi Satuan Tugas fisik.

(28)

25

Catatan :

Jika pada keadaan dilapangan bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat karena :

a. Subyek Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta, subyek tidak diketahui, subyek tidak bersedia mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap;

b. Obyek merupakan tanah P3MB, Prk 5, Rumah Golongan III, Obyek Nasionalisasi, Tanah Ulayat, Tanah Absente;

c. Obyek tanah milik adat, dokumen yang membuktikan kepemilikan tidak lengkap, peserta tidak bersedia membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Terhadap bidang tanah yang tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikatnya dicatat dalam daftar tanah. Secara aplikasi proses berkas selesai karena meliputi point a. sampai c. dapat dilakukan dengan cara dipilih "Tidak dapat dibukukan" isi kolom keteranganUpdate.

Gambar 41. Pilihan hasil penelitian data fisik dan data yuridis

Kejadian ini dalam aplikasi termasuk kluster 3 (K3). lihat gambar 33 sebagai notifikasi berkas tidak dapat dikirim.

(29)

26

Gambar 42. Notifikasi berkas K3

F. Satuan Tugas Fisik

Tugas dari profil satuan tugas fisik selain melaukan pembuatan peta bidang tanah adalah melakukan pembuatan nomor surat ukur (SU) dan melengkapi entrian surat ukur. Pembuatan SU dapat dilakukan dari aplikasi dengan cara klik tombol “Buat Nomor Surat Ukur”. Produk yang keluar dari pembuatan SU adalah nomor SU dan DI207.

Gambar 43. Pembuatan Nomor Surat Ukur (SU) dan Lengkapi Entrian SU

(30)

27

G. Ketua Satuan Tugas Fisik

Tugas dari profil satuan tugas fisik adalah melakukan persetujuan dokumen pengukuran dan validasi bidang. Persetujuan dokumen pengukuran dapat dilakukan pada aplikasi dengan cara klik “Setuju” dan validasi bidang dilakukan dengan cara klik “Cek Peta”.

Catatan :

Setelah ketua satuan tugas fisik mengirim berkas, maka secara otomatis dokumen surat ukur (SU) tervalidasi.

Gambar 44. Persetujuan dokumen pengukuran dan validasi bidang

Pada saat berkas dikirim dari profil satuan tugas fisik secara otomatis aplikasi akan mengeluarkan nomor Daftar Isian 307 sebagai penyelesaian pengukuran.

H. Petugas Pembukuan Hak

Tugas dari profil petugas pembukuan hak adalah melakukan pembuatan nomor sertipikat tanah (DI205). Secara aplikasi pembuatan nomor sertipikat tanah dapat dilakukan dengan cara : buka berkas  klik “Buat Buku Tanah Hak Atas Tanah” pilih jenis hakpilih.

(31)

28

Gambar 45. Pembuatan nomor sertipikat

Produk yang dikeluarkan dari tombol “Buat Buku Tanah Hak Atas Tanah” adalah Daftar Isian 205. Selanjutnya klik “Kirim” untuk mengirim berkas ke posisi Ketua Panitia Adjudikasi. Catatan :

Jika dalam perjalanan berkas bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat namun terdapat perkara di Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016. pada kondisi ini disebut dengan kluster 2 (K2). Pada aplikasi untuk memberikan satatus bidang tanah mengalami sengketa/perkara dapat dilakukan dengan cara klik “Penjelasan Hasil Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis” pilih “Ada Keberatan yang Belum Ada Penyelesaian” isi Keterangan klik “Update”

(32)

29

Gambar 47. Notifikasi K2

Notifikasi berkas selesai K2 ini akan muncul saat berkas di klik "Kirim".

I. Kepala Kantor/Ketua Panitia Adjudikasi

Tugas dari profil Ketua Panitia Adjudikasi adalah melakukan persetujuan pembuatan buku tanah hak atas tanah. Pada aplikasi persetujuan tersebut dapat dilakukan dengan cara klik tombol “Setuju”

(33)

30

Setelah persetujuan selesai dilakukan selanjutnya adalah klik “kirim” untuk mengirim berkas ke posisi Petugas penyerahan produk. Pada saat berkas dikirim dari posisi ketua panitia adjudikasi secara otomatis aplikasi akan mengeluarkan Daftar Isian 307 dan 208. Catatan :

Setelah berkas dikirim dari kepala kantor/ketua adjudikasi maka secara otomatis dokumen buku tanah tervalidasi.

J. Petugas Penyerahan Produk

Tugas dari profil petugas penyerahan produk adalah mengisi nomor seri sertipikat, mencetak tanda terima dan klik “Serahkan” untuk menyelesaikan dan menyerahkan berkas. Secara aplikasi, pengisian nomor seri sertipikat dapat dilakukan dengan cara klik 2x pada kolom nomor serisimpan.

Gambar 49. Pengisian nomor seri sertipikat, Cetak Tanda Terima dan Serahkan

Pada saat mencetak tanda terima aplikasi akan mengeluarkan DI.301A dan akan muncul hasil cetakan tanda terima (lihat gambar 50).

(34)

31

Gambar 50. Cetak Tanda Terima (DI301A)

Gambar 51. Serahkan

Apabila sudah di cetak DI.301A, silahkan klik “serahkan” untuk menyelesaikan berkas. Berkas yang diselesaikan sampai penyerahan termasuk kluster 1 (K1).