Show
SYARAT PENERBITAN SKCK:
* UNTUK LAKI LAKI TIDAK BOLEH MEMAKAI TUTUP KEPALA PROSES PENERBITAN SKCK BARU:
PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK:
PENERBITAN SKCK YANG TELAH REGISTRASI ONLINE:
CATATAN: PENERBITAN SKCK REGISTRASI ONLINE SESUAI DENGAN KTP DAN BERLAKU KEPADA PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI SIDIK JARI JANGKA WAKTU PELAYANAN SKCK:
WEWENANG PENERBITAN SKCK TINGKAT POLRES/TA: WEWENANG PENERBITAN SKCK DITINGKAT POLRES SESUAI DENGAN PERKAP NO 18 TAHUN 2014 PASAL 6 ADALAH:
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan SKCK dan Perijinan Melalui Radio: Pengawasan Internal Propam Polresta dan penyerahan SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian)Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK Pelajari Lebih Lanjut Tentang SKCKSurat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Mabes PolriWARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. WARGA NEGARA ASING (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. PoldaWARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. WARGA NEGARA ASING (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. PolresWARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. PolsekWARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. Kami siap memberikan yang terbaik Untuk kepentingan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Hak Cipta © Kepolisian Negara Republik Indonesia - 2022 Hari Sabtu apakah bisa membuat SKCK?Membuat SKCK offline :
Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan.
Pelayanan perpanjang SKCK hari apa saja?Prosedur perpanjangan SKCK
Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00; Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK; Isi formulir dan serahkan kepada petugas; Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon.
Kapan batas waktu perpanjang SKCK?Perpanjang SKCK Online atau di kantor polisi
SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Perpanjang SKCK malam sampai jam berapa?SKCK PERPANJANGAN, Mulai dari pukul 08.00 – 08.00 WIB. SKCK BARU, mulai dari pukul 19.00 – 06.00 WIB.
|