Sudah pernah mengurus OSS Versi 1.0? Show
Lalu sudah pernah mengurus OSS Versi 1.1 Sekarang muncul lagi yang baru OSS Berbasis Risiko. Mari kita bahas lebih dalam dan sebelumnya mari kita ketahui dulu timeline dibawah ini: Tahun 2018 OSS versi 1.0 mulai berlaku 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, OSS versi 1.1 dihentikan 2 Agustus 2021 rencana launching OSS Berbasis Risiko 2 Agustus 2021 Dirjen AHU mengumumkan untuk penggunaan KBLI 2020 2 Agustus 2021 launching OSS Berbasis Risiko ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya :). Hari ini 6 Agustus 2021 ketika ini ditulis, OSS Berbasis Risiko yang di akses di website oss.go.id, belum bisa sepenuhnya berjalan :) Nanti akan di update berkala Indeks halaman ini:
6 Agustus 2021 16.56 pm Prisca Kesuma Wardhani 980 79 Perjalanan OSS: Versi 1.0 & 1.1Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2014) terdapat banyak perubahan fundamental baik proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha. Sebelumnya pemerintah membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin usaha, namun pemerintah merasa masih kurang. Kemudian Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. Apakah OSS itu?OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Saat ini, perizinan di Indonesia harus diurus dan diterbitkan melalui sistem OSS. Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Hal penting dalam OSS diantaranya adalah :
Tampilan OSS Versi 1.0 dan 1.1 Cara Akses OSS?Sebelum dapat mengakses sistem OSS dilakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS :
Melakukan pendaftaran. Para pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian email dan informasi lainnya, konfirmasi pendaftaran dikirimkan ke email. Melakukan aktivasi. Konfirmasi aktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses OSS. Masalah di OSS Versi 1.0 dan 1.1Kehadiran OSS tentu saja memberikan banyak kemudahan, tapi pada praktiknya OSS versi 1.0 & 1.1 masih memiliki kekurangan. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah pada jenis pelaku usaha yang kebingungan menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Karena pra OSS pelaku usaha bebas mengisi bidang usaha apa yang dijalankan. Akan tetapi di OSS harus sesuai dengan KBLI 2017. Bahwa dengan adanya OSS versi 1.0 & 1.1 memaksa para pelaku usaha untuk mendaftarkan bidang usaha sesuai dengan format KBLI 2017. Sedangkan tidak semua bidang usaha terangkum di dalam KBLI 2017, contoh untuk usaha konten kreatif. Hal lainnya adalah semua pelaku usaha "dipaksa" melakukan perubahan anggaran dasar di Notaris sehingga ada extra cost bagi pelaku usaha. Fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana, sedangkan tidak semua daerah di Indonesia terdapat DPMPTSP. Hal lainnya adalah format pengisian legalitas yang menggunakan format PT sudah terkoneksi dengan data dari Dirjen AHU sehingga tinggal dilakukan tarik data. Akan tetapi untuk pengisian badan usaha lainnya harus dilakukan dengan manual. Kemunculan UU Cipta KerjaTampilan OSS RBA Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui halaman oss.go.id. Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha dan pemenuhan komitmen atas Izin Usaha melalui OSS versi 1.1 hingga tanggal 25 Juni 2021. Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Juni 2021 akan diproses berdasarkan OSS RBA. Dalam kajian kami ada hal penting yang dapat diketahui dalam sistem OSS RBA, yaitu: Kategori Pelaku UsahaTerdapat 2 (dua) macam kategori pelaku usaha, yaitu UKM dan non-UKM. Pembagian kategori ini kemudian di lagi berdasarkan skala usaha dibawah ini. Skala UsahaTerdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini. Tingkat RisikoTerdapat 4 (empat) jenis tingkat risiko yaitu Risiko Rendah (R), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T). Dengan dipahaminya parameter;
Maka tidak susah bagi kita untuk memahami sistem OSS RBA. Justru yang menjadi tantangan adalah bagaimana pengaturan komitmen prasarana dari masing-masing Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Contoh: Saya ingin membuka usaha pabrik sepatur diatas lahan 1.000m2 di Kecamatan X di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Lahan tersebut ingin saya jadikan pabrik sepatu. Maka saya harus mengurus izin kemana saja? Apakah cukup mengurus di OSS RBA saja? Apakah sistem OSS RBA dapat memberikan jawaban atas usaha pabrik sepatu saya? Usaha Mikro Kecil (UMK) vs Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu, UMK dan Non UMK A.Usaha Mikro Kecil (UMK)Kategori UMKBerikut ini adalah kriteria usaha UMK: 1. Orang Perseorangan 2. Badan Usaha, yang meliputi :
Skala Usaha UMKSkala UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Tingkat Risiko UMKPerizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Per tanggal 2 Agustus 2021, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI tahun 2020 (cek disini). Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
B. Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)Kategori Non UMKBerikut ini adalah kriteria usaha Non UMK: 1. Orang Perseorangan 2. Badan Usaha, yang meliputi :
3. Kantor Perwakilan
4. Badan Usaha Luar Negeri
Skala Usaha Non UMKSkala usaha Non UMK adalah berdasarkan nilai modal dan unsur kepemilikan asing. Berikut ini adalah tabel skala usaha Non UMK
Tingkat Risiko Non UMKPerizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Yang pertama harus diketahui dari risiko adalah penentuan KBLI bidang usaha. Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini). Setelah diketahui KBLI yang dipilih, maka bisa diketahui jenis risiko beserta perizinan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Penjelasan Jenis RisikoOSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh. Pertama kamu harus mengetahui kode bidang usaha yang dijalankan, kemudian disesuaikan dengan kode 5 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Update: Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini). Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
KBLI 2020 dalam OSS RBADownload KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini. Pemahaman tentang KBLI 2020 dalam OSS RBA juga menjadi hal penting. Karena dasar izin usaha yang harus dimiliki adalah berasal dari jenis usaha yang dijalankan. Pelaku usaha bisa melakukan pengecekan KBLI 2020 di website OSS RBA di link KBLI OSS RBA. Studi Kasus: KBLI 63122Pelaku usaha memiliki usaha perdagangan spring bed via online. Sesuai dengan KBLI 2020 maka termasuk dalam KBLI 63122 yang memiliki deskripsi seperti dibawah ini: Berikutnya, pelaku usaha tersebut memiliki modal usaha RP 100 juta, dimana sesuai dengan parameter tersebut diatas, merupakan usaha mikro. Dan sesuai dengan ketentuan OSS RBA, usaha mikro atas KBLI 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut: Yang Terbaru di OSS RBAMigrasi Hak AksesMigrasi hak akses OSS RBA diperoleh dari OSS versi 1.1. Bahwa di OSS RBA hak akses diberikan kepada badan usaha, sementara di OSS versi 1.1 hak akses diberikan kepada individu (direktur, komisaris serta jabatan lainnya). Panduan migrasi hak akses dilihat dalam panduan manual penggunaan OSS RBA yang bisa dilihat di link berikut ini. Updata Data PerusahaanUpdata data perusahaan atau data investasi yang telah disimpan di dalam OSS versi 1.1 akan secara otomatis tersimpan di sistem OSS RBA. Akan tetapi dalam pengalaman kami, tidak semua data akan "muncul" semua. Pelaku usaha perlu melakukan pengecekan apakah data telah terupdate secara lengkap. Apabila belum , pelaku usaha dapat melakukan penambahan manual. Implementasi KBLI 2020KBLI 2020 adalah KBLI yang paling terbaru. Pertanyaannya bagaimana apabila saya belum lama melakukan penyesuaian dengan KBLI 2017? Menjawab pertanyaan ini, maka dimungkinkan pelaku usaha yang telah sesuai dengan KBLI 2017 untuk menggunakan OSS RBA. Sebagai contoh adalah KBLI tentang perdagangan besar kosmetik. Di KBLI 2017, perdagangan besar kosmetik adalah kode menggunakan kode 46494, akan tetapi di KBLI 2020 menggunakan kode 46443. Dimana di KBLI 2020, kegiatan perdagangan kosmetik itu di detailkan lebih lengkap, kosmetik untuk manusia dan kosmetik untuk hewaan. Download KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini. Daftar Referensi:Referensi: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Berapa jumlah KBLI?Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Apakah NIB boleh lebih dari satu?“Kalau akang, teteh, satu orang sebagai pelaku usaha, misalnya saya punya usaha berarti NIB saya hanya ada satu, tidak bisa dua, atau tiga, karena terkait dengan KTP saya, NIK saya,” kata Tina saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12).
Apa itu KBLI dalam NIB?Memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi syarat mutlak saat kamu mendirikan perusahaan. Selain berfungsi untuk menentukan izin usaha yang dibutuhkan, pada sektor perdagangan kode KBLI digunakan juga menetapkan tipe proses bisnis dalam pengajuan izin usaha.
Apakah bidang usaha PT bisa lebih dari satu?Anda dapat mendirikan badan usaha dengan bidang usaha lebih dari satu. Akan tetapi pahami terlebih dahulu perizinan apa saja yang diperlukan untuk bisnis anda. Tidak hanya itu, pahami pula apa yang harus dicantumkan di anggaran dasar serta dokumen legalitas lainnya.
|