Minimal daging kurban yang boleh dinikmati oleh orang yang menyembelih adalah

Suara.com - Berkurban dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim dengan kondisi finansial yang mumpuni. Penyembelihan hewan kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 2019 yang jatuh pada 11 Agustus 2019.

Suara.com melansir NU.or.id, Senin (5/8/2019), ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusi daging hasil kurban. Sehingga, pembagian daging sesuai dengan sasaran.

Ibadah kurban sendiri dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan maka hukumnya sunnah.

Bagi umat muslim yang telah bernazar melakukan kurban, maka ia tidak boleh mengambil sedikitpun daging hewan kurbannya. Sementara bagi umat muslim yang berkurban bukan karena nazar maka ia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hasil hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pisau Pemotong Hewan Kurban Laris Manis

"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban dengan tidak bernazar mendapatkan maksimal sepertiga daging kurban. Ia juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan tersebut seperti kulit dan tanduk, sebab hukumnya haram.

Setelah itu, daging kurban dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Bukan dalam bentuk matang seperti aqiqah.

Selanjutnya, daging juga diberikan kepada orang kaya. Sehingga, dalam pendistribusian daging kurban dibagi atas tiga bagian, yakni untuk orang yang berkurban sebanyak sepertiga, orang fakir dan miskin sebanyak sepertiga dan orang kaya sebanyak sepertiga bagian.

Meski demikian, ibadah kurban yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hasil hewan kurban namun tetap memakan sedikit daging tersebut untuk mendapatkan keberkahan dari ibadah kurban.

Baca Juga: Sambut Idul Adha dengan Menu Spesial, Coba Resep Kari Daging Tahu Moms

2 dari 3 halaman

Dream - Setiap hewan yang disembelih seorang Muslim dengan niat berkurban diharuskan dibagi kepada sesamanya, terutama mereka yang tidak mampu. 

Kurban adalah ibadah yang menekankan aspek tolong menolong. Daging kurban menjadi sarana untuk berbagi kegembiraan.

Syarat & Kriteria Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Saat Idul Adha

Seiring berjalannya waktu, muncul inovasi dalam proses penyaluran daging kurban yaitu disimpan dalam bentuk kemasan kaleng. Ini agar daging kurban bisa dibagikan merata hingga daerah pelosok yang jarang menikmati daging.

Tetapi, ada hadis yang menyatakan daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Lantas, bagaimana hukum daging kurban yang disimpan dalam kemasan?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan hadis yang berisi larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diriwayatkan Bukhari. Terjemahan hadis tersebut adalah demikian.

" Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."

Larangan yang sama juga terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."

Tetapi, larangan tersebut berlaku sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sebab Rasulullah menyatakan larangan tersebut karena saat hadis itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan.

Hadis yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan Bukhari.

" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."

Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar untuk membolehkan mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari. Syaratnya, selagi masih sehat dimakan.

Sehingga, apabila daging kurban disimpan dalam kemasan kaleng, hal itu tentu dibolehkan. Apalagi melihat manfaatnya yang besar yaitu daging kurban bisa dibagikan ke tempat yang jauh.

Selengkapnya...

Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: Kompas.co)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besok, Selasa (20//72021), umat Islam akan melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah. Setelah salat, bagi yang memiliki harta berlebih dan mampu, akan melakukan pemotongan kurban sebagaimana sunnah Nabi.

Lalu, apakah boleh orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri? Bagiamana hukumnya? 

Melansir dari NU Online, bila hewan kurbannya sunah, bukan kurban sebagai nadzar, maka bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua, atau tiga suap.

Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya.

Pengurban juga diperbolehkan memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Pun wajib baginya mensedekahkan daging kurbannya.

Penerima sedekah paling paling afdal adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

Di samping itu, kulit hewan kurban juga disunahkan untuk disedekahkan, atau membuatnya menjadi perabotan dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Besok, Begini Tata Cara Salat dan Idul Adha di Rumah

Sebelum berkurban, para pengurban harus memahami ketentuan dalam berkurban sebagaimana berikut:

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV/nu.online

Minimal daging kurban yang boleh dinikmati oleh orang yang menyembelih adalah
Ilustrasi pembagian daging kurban.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari raya Idul Adha disambut gembira oleh seluruh umat Muslim, tidak terkecuali mereka yang ingin berkurban.

Kendati demikian ada aturan soal berkurban dalam Islam yang harus diketahui oleh mereka yang berkurban.

Apa saja yang harus diketahui? Mulai dari kriteria hewan, prosesi penyembelihan, hingga pengelolaan daging.

Pendistribusian daging kurban adalah salah satu aspek yang harus diperhatikan.

Pertanyaan yang sering muncul, terutama dari pekurban, adalah bolehkah mereka mengambil jatah dari daging hewan yang dikurbankan untuk dikonsumsi bersama keluarganya?

Kalau boleh, seberapa banyak daging yang diperbolehkan dan dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

• Pembagian Daging Kurban ke Rumah Warga Lebih dari 4 Hingga 7 Jam bisa Tercemar Oleh Ini

Seperti dilansir https://islam.nu.or.id  , terkait dengan pertanyaan di atas, Allah SWT berfirman: 

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ      

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban.

Halaman selanjutnya arrow_forward

#Repost  by Instagram Account Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam 

——

Benarkah Orang yang Berkurban Tidak Boleh Makan Daging Kurbannya?

Di antara perkara yang masih membingungkan sebagian masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban. Ini disebabkan karena masih banyak beredar di tengah masyarakat mengenai anggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya. Benarkah orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya?

Mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri. 

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. 

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar. Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

#BimasIslam #KemenagRI