Surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya. Show
Tidak hanya uang, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat yang satu ini sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi tersendiri. Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utamanya adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu. Ciri-ciri surat berhargaNah, apa sih bedanya surat berharga dengan surat-surat lainnya? Secara umum, surat berharga memiliki kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya. Berikut adalah ciri-ciri dan syaratnya.
Contoh surat berhargaAda beragam contoh surat berharga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7, di antaranya: 1. WeselWesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya. Di dalamnya diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat. Dengan wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. 2. Surat kesanggupanSurat kesanggupan adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes. Dengan surat sanggup, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran. 3. CekCek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque. Artinya, penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan. 4. Kuitansi dan promes atas tunjukKuitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Contoh surat berharga di luar KUHDSelain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa contoh surat berharga lainnya, yakni:
"} data-sheets-userformat={"2":13185,"3":{"1":0},"10":1,"11":3,"12":0,"15":"Calibri","16":10} score=35.56> Dengan begitu banyaknya jenis surat berharga, fungsinya pun bermacam-macam. Ada yang berfungsi sebagai alat pembayaran, seperti cek, bilyet giro, dan wesel bayar. Ada yang bisa dijadikan surat bukti investasi, baik berupa investasi yang berbentuk utang semisal promes dan obligasi maupun investasi yang bersifat ekuitas seperti surat saham. Surat berharga juga bisa berfungsi sebagai surat bukti hak tagih. Sebagai dokumen yang memiliki ketetapan hukum, surat berharga bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih (karena diperjualbelikan), dan surat legitimasi (Surat Bukti Tagih). Selain beberapa fungsi dan manfaat tersebut, surat berharga tertentu juga bisa menjadi aset aktif lho, yaitu saham dan surat utang. 1. SahamSaham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer karena mampu memberikan imbal hasil keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, kita memiliki klaim atas pendapatan perusahaan berupa klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada dua keuntungan yang bisa kita peroleh dengan membeli atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain. Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Sementara capital gain merupakan selisih antara harga jual dengan harga beli saham yang kita miliki. Nah, dengan dua keuntungan tersebut, tidak diragukan lagi bahwa saham bisa menjadi aset aktif yang mendatangkan keuntungan bagi kita. 2. Surat utangUntuk aset aktif ini ada beberapa jenis yang biasa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia. ObligasiSurat berharga jenis ini merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara. Surat Utang Negara (SUN)Berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)SBSN biasa juga disebut sukuk negara, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba karena diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Itu dia beberapa surat berharga yang bisa dimanfaatkan sebagai aset aktif. Namun ingat, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pelajari secara detail keuntungan dan risikonya juga ya.
Surat berharga adalah surat yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya. Surat berharga terbagi dua: surat yang tercantum dalam KUHD dan surat dalam pasar modal.
Macam-macam atau contoh surat berharga antara lain:
Ajaib.co.id – Selain sebagai alat pembayaran, pelaku bisnis juga akan menggunakan suatu media yang dapat mengelola keuangan mereka, dalam hal ini keuntungan yang didapat dengan cara menginvestasikannya. Salah satu media yang dapat digunakan adalah surat berharga. Di mana, surat berharga ini memiliki nilai dan dapat dijadikan jaminan saat bertransaksi. Lalu, apa sebenarnya pengertian dan fungsi dari surat berharga ini sehingga dapat digunakan sebagai jaminan maupun alat pembayaran saat bertransaksi? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap. Pengertian Surat BerhargaDi Indonesia sendiri, surat berharga sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda, Waarde Papier yang berarti surat berupa kertas dengan nilai yang berharga. Instrumen investasi ini telkah dilindungi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD yang memiliki nilai ekonomis dan berharga. Instrumen investasi ini dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu. Hal ini digunakan dengan alasan faktor keamanan sehingga saat bertransaksi tidak perlu repot-repot membawa uang secara banyak. Jika diartikan secara lengkap, maka surat berharga merupakan suatu berkas yang diterbitkan oleh penerbitnya dalam memenuhi suatu prestasi meliputi pembayaran sejumlah uang dan digunakkan sebagai alat pembayaran bagi para pemegang surat. Nilai atau harga yang ada pada surat berharga tersebut sehingga bisa dijadikan alat pembayaran telah ditetapkan melalui dasar hukum pada UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. UU ini menjelaskan, surat berharga meliputi wesel, obligasi, saham, surat pengakuan utang, sekuritas kredit, setiap derivatifnya atau kepentingan lain, suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang dapat diperdagangkan melalui pasar modal atau pasar uang. Fungsi Surat BerhargaSelain sebagai alat pembayaran dalam mengganti peran uang tunai, instrumen investasi ini juga memiliki beberapa fungsi dalam transaksi perdagangan. Berikut penjelasan mengenai beberapa fungsinya:
Ciri-Ciri Surat BerhargaSurat berharga digunakan sebagai alat pembayaran pada suatu transaksi perdagangan oleh pihak tertentu. Untuk dapat mengetahui suatu surat berharga tersebut memiliki nilai atau harga yang dapat digunakan untuk bertransaksi, tentunya harus memenuhi beberapa syarat dan ciri-ciri yang menunjukkan nilai atau harga. Beberapa hal yang harus ada dan menjadikan ciri-ciri jika suatu berkas dapat dikategorikan sebagai surat berharga:
Unsur-Unsur Dalam Surat Berharga1. Surat Bukti Tuntutan UtangSeperti yang sudah diketahui, surat adalah akta, sedangkan akta adalah surat yang sudah ditandatangani dan sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai alat bukti. Jadi dapat disimpulkan bahwa akta adalah tanda bukti dari adanya ikatan utang dari penandatangan. Utang adalah perikatan yang sudah seharusnya dilunasi oleh penanda tangan akta atau debitur, dan pemegang akta atau krediutr memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Tuntutan tersebut bisa dalam bentuk uang atau cek, benda atau konsumen, dan juga bisa berbentuk tuntutan atau charter party. 2. Pembawa HakHak di sini adalah suatu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga, yang berarti hak tersebut akan terus ada pada akta surat berharga. Jika suratnya hilang, maka haknya pun akan hilang. Misalnya, jika uang kertas hilang, maka kamu tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia. 3. Mudah dijualbelikanTujuan lain dari adanya penerbitan surat berharga adalah demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang. Surat Berharga sebagai Surat LegitimasiSurat legitimasi diartikan sebagai bukti bagi para pemegang yang sah atau orang yang memiliki hak atas penagihan yang ada di dalamnya. Asas ini digunakan untuk memperlancar peredaran surat berharga dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan fungsi penerbitan surat berharga. Berdasarkan KUHD, terdapat dua jenis surat legitimasi, yaitu: 1. Legitimasi FormilBukti bahwa surat berharga diklaim sebagai seorang yang memiliki hak atas tagihan di dalamnya, karena jika pemegang surat berharga tidak mampu membuktikannya secara formil sesuai peraturan UU, maka tidak bisa dikatakan sebagai pemilik surat berharga yang sah. 2. Legitimasi MateriilBukti pemegang surat berharga yang sebenarnya. Kesimpulan dari adanya legitimasi ini adalah:
Jenis-Jenis Surat BerhargaKetika kamu sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan ciri-cirinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah jenis-jenisnya. Jenis surat ini mungkin sebelumnya sudah kamu ketahui, namun tidak mengetahui jika surat tersebut masuk ke dalam kategori surat berharga. Nah selain itu, berkas yang menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan ini dibedakan berdasarkan dua hal seperti jenis surat berharga yang ada di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan yang ada di luar KUHD. Untuk mudah memahaminya, berikut penjelasannya: 1. Jenis-Jenis Surat Berharga di KUHDa. WeselSurat yang satu ini akan tertera kata wesel di dalamnya dengan arti memberikan perintah pembayaran sebagaimana syarat-syarat di dalam KUHD. Bisa dikatakan juga wesel merupakan suatu surat perintah pembayaran kepada seseorang yang dikeluarkan penerbit untuk penerima atau pengganti di tempat tertentu. b. CekSurat yang memuat kata cek ini merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada suatu bank untuk membayar atau mencairkan sejumlah dana kepada pihak atau biasanya pembawa yang namanya tertera di dalam cek dengan tanggal tertentu. Cek merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada para nasabahnya untuk mengambil sejumlah dana di tabungan giro. Beberapa contoh cek seperti cek atas nama, cek atas tunjuk, cek silang, cek kosong, dan cek mundur. c. Surat SanggupSurat ini merupakan surat kontrak yang berisi janji secara terinci dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah utang kepada pihak penerima. Surat ini biasanya digunakan untuk melunaskan utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun sehingga bisa dijadikan investasi jangka pendek. d. Kuitansi dan Promes Atas TunjukSurat yang satu ini merupakan surat yang diberikan tanggal dan ditandatangani dengan isi menjelaskan suatu pembayaran sejumlah uang dalam nominal tertentu kepada penunjuk atau atas tunjuk pada saat diperlihatkan. Surat ini nantinya dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat mendapatkan pembayaran ketika menunjukkannya ke pihak tertentu. 2. Jenis-Jenis Surat Berharga di Luar KUHDa. Bilyet GiroSurat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana tertentu ke rekening penerima. b. Commercial PaperSurat berupa instrumen utang jangka pendek tanpa jaminan dan diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, lalu diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan jangka waktu pendek melalui sistem diskonto. c. Surat SahamSurat ini merupakan bukti kepemilikan modal suatu perusahaan dengan sejumlah saham yang dimiliki. d. ObligasiSurat berupa sertifikat bukti utang dari perusahaan atau badan pemerintah sebagai penerbit sekaligus pihak yang berutang dan akan dibayar dengan jangka waktu tertentu ditambahkan dana kepada pemegang obligasi. e. Delivery OrderBerkas yang digunakan sebagai surat pengantar suatu barang yang ditujukan kepada pembeli atau penerima. f. Surat Utang Negara atau SUNSurat berharga negara yang dapat dimiliki oleh investor dengan pembelian dan pengembalian pembayaran bunga serta pokok utang oleh negara. Surat ini bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang tertarik untuk mengelola dana dan perencanaan keuangan di masa mendatang. Jika satu waktu kamu membutuhkan dana, maka surat tersebut dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan selisih nilai dari modal awal saat pembelian. Investasi reksa dana juga bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang ingin menyiapkan dana di masa mendatang dengan nilai yang dapat naik alias mendapatkan keuntungan. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone yaitu dengan aplikasi Ajaib. Ajaib hadir untuk membantu kamu menemukan jenis reksa dana sebagai instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan besar dan risiko yang rendah. Kamu bisa mulai berinvestasi dengan men-download aplikasi Ajaib di smartphone sekarang. |