Mengapa surat berharga mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dapat diperdagangkan

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya.

Tidak hanya uang, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha.

Banyak pengusaha yang menggunakan surat yang satu ini sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi tersendiri.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utamanya adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Ciri-ciri surat berharga

Nah, apa sih bedanya surat berharga dengan surat-surat lainnya? Secara umum, surat berharga memiliki kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya. Berikut adalah ciri-ciri dan syaratnya.

  • Berbentuk dokumen tertulis.
  • Harus memiliki nama.
  • Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
  • Merupakan perintah atau janji tanpa syarat.
  • Di dalamnya terdapat akta perintah atau janji membayar.
  • Di dalamnya terdapat nama orang yang membayar.
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Contoh surat berharga

Ada beragam contoh surat berharga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7, di antaranya:

1. Wesel

Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya. Di dalamnya diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.

Dengan wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

2. Surat kesanggupan

Surat kesanggupan adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes.

Dengan surat sanggup, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran.

3. Cek

Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque.

Artinya, penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Kuitansi dan promes atas tunjuk

Kuitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

Contoh surat berharga di luar KUHD

Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa contoh surat berharga lainnya, yakni:

  • Bilyet Giro adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
  • Travels Cheque atau cek perjalanan adalah surat berharga yang dikeluarkan bank yang memiliki nilai menyatakan bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek perjalanan itu.
  • Konosemen adalah sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen adalah formulir yang dikeluarkan maskapai dan dilengkapi pengirim.
  • Charter Party adalah perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu. Sering kali perjanjian tertulis ini digunakan pemilik kapal sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
  • Delivery order adalah surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order.
  • Surat saham adalah surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya.

"} data-sheets-userformat={"2":13185,"3":{"1":0},"10":1,"11":3,"12":0,"15":"Calibri","16":10} score=35.56>

Dengan begitu banyaknya jenis surat berharga, fungsinya pun bermacam-macam. Ada yang berfungsi sebagai alat pembayaran, seperti cek, bilyet giro, dan wesel bayar.

Ada yang bisa dijadikan surat bukti investasi, baik berupa investasi yang berbentuk utang semisal promes dan obligasi maupun investasi yang bersifat ekuitas seperti surat saham.

Surat berharga juga bisa berfungsi sebagai surat bukti hak tagih.

Sebagai dokumen yang memiliki ketetapan hukum, surat berharga bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih (karena diperjualbelikan), dan surat legitimasi (Surat Bukti Tagih).

Selain beberapa fungsi dan manfaat tersebut, surat berharga tertentu juga bisa menjadi aset aktif lho, yaitu saham dan surat utang.

1. Saham

Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer karena mampu memberikan imbal hasil keuntungan yang menarik.

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan menyertakan modal tersebut, kita memiliki klaim atas pendapatan perusahaan berupa klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ada dua keuntungan yang bisa kita peroleh dengan membeli atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain.

Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Sementara capital gain merupakan selisih antara harga jual dengan harga beli saham yang kita miliki. Nah, dengan dua keuntungan tersebut, tidak diragukan lagi bahwa saham bisa menjadi aset aktif yang mendatangkan keuntungan bagi kita.

2. Surat utang

Untuk aset aktif ini ada beberapa jenis yang biasa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.

Obligasi

Surat berharga jenis ini merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara.

Surat Utang Negara (SUN)

Berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya.

SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)

SBSN biasa juga disebut sukuk negara, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.

Sukuk negara adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba karena diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Itu dia beberapa surat berharga yang bisa dimanfaatkan sebagai aset aktif.

Namun ingat, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pelajari secara detail keuntungan dan risikonya juga ya.

Surat berharga adalah surat yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya. Surat berharga terbagi dua: surat yang tercantum dalam KUHD dan surat dalam pasar modal.

Macam-macam atau contoh surat berharga antara lain:

  • Contoh surat berharga dalam KUHD: wesel, surat kesanggupan, cek, hingga kuitansi.
  • Contoh surat berharga di luar KUHD: bilyet giro, cek perjalanan, konosemen, charter party, delivery order, hingga saham.

Ajaib.co.id – Selain sebagai alat pembayaran, pelaku bisnis juga akan menggunakan suatu media yang dapat mengelola keuangan mereka, dalam hal ini keuntungan yang didapat dengan cara menginvestasikannya. Salah satu media yang dapat digunakan adalah surat berharga. Di mana, surat berharga ini memiliki nilai dan dapat dijadikan jaminan saat bertransaksi.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dan fungsi dari surat berharga ini sehingga dapat digunakan sebagai jaminan maupun alat pembayaran saat bertransaksi? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap.

Pengertian Surat Berharga

Di Indonesia sendiri, surat berharga sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda, Waarde Papier yang berarti surat berupa kertas dengan nilai yang berharga. Instrumen investasi ini telkah dilindungi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD yang memiliki nilai ekonomis dan berharga.

Instrumen investasi ini dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu. Hal ini digunakan dengan alasan faktor keamanan sehingga saat bertransaksi tidak perlu repot-repot membawa uang secara banyak. Jika diartikan secara lengkap, maka surat berharga merupakan suatu berkas yang diterbitkan oleh penerbitnya dalam memenuhi suatu prestasi meliputi pembayaran sejumlah uang dan digunakkan sebagai alat pembayaran bagi para pemegang surat.

Nilai atau harga yang ada pada surat berharga tersebut sehingga bisa dijadikan alat pembayaran telah ditetapkan melalui dasar hukum pada UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. UU ini menjelaskan, surat berharga meliputi wesel, obligasi, saham, surat pengakuan utang, sekuritas kredit, setiap derivatifnya atau kepentingan lain, suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang dapat diperdagangkan melalui pasar modal atau pasar uang.

Fungsi Surat Berharga

Selain sebagai alat pembayaran dalam mengganti peran uang tunai, instrumen investasi ini juga memiliki beberapa fungsi dalam transaksi perdagangan. Berikut penjelasan mengenai beberapa fungsinya:

  • Sebagai alat pembayaran sah dalam bentuk cek, wesel, hingga bilyet giro.
  • Sebagai instrumen dalam memindahkan hak tagih karena surat berharga dapat diperdagangkan.
  • Sebagai surat yang dapat dijadikan bukti hak tagih atau surat legitimasi.
  • Sebagai surat bukti dalam berinvestasi meliputi surat obligasi dan surat saham.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Surat berharga digunakan sebagai alat pembayaran pada suatu transaksi perdagangan oleh pihak tertentu. Untuk dapat mengetahui suatu surat berharga tersebut memiliki nilai atau harga yang dapat digunakan untuk bertransaksi, tentunya harus memenuhi beberapa syarat dan ciri-ciri yang menunjukkan nilai atau harga. Beberapa hal yang harus ada dan menjadikan ciri-ciri jika suatu berkas dapat dikategorikan sebagai surat berharga:

  • Tertera nama surat berupa wesel, cek dan lain sebagainya.
  • Tertera perintah atau janji tidak bersyarat.
  • Tertera nama orang yang berkewajiban membayar sejumlah uang.
  • Tertera penunjukan hari gugur dan tempat di mana pembayaran harus dipenuhi.
  • Tertera nama orang, kepada siapa atau kepada wakil/pengganti pembayaran harus dilakukan.
  • Tertera tanggal dan tempat surat dikeluarkan.
  • Tertera tanda tangan penerbit.

Unsur-Unsur Dalam Surat Berharga

1. Surat Bukti Tuntutan Utang

Seperti yang sudah diketahui, surat adalah akta, sedangkan akta adalah surat yang sudah ditandatangani dan sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai alat bukti. Jadi dapat disimpulkan bahwa akta adalah tanda bukti dari adanya ikatan utang dari penandatangan.

Utang adalah perikatan yang sudah seharusnya dilunasi oleh penanda tangan akta atau debitur, dan pemegang akta atau krediutr memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Tuntutan tersebut bisa dalam bentuk uang atau cek, benda atau konsumen, dan juga bisa berbentuk tuntutan atau charter party.

2. Pembawa Hak

Hak di sini adalah suatu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga, yang berarti hak tersebut akan terus ada pada akta surat berharga. Jika suratnya hilang, maka haknya pun akan hilang. Misalnya, jika uang kertas hilang, maka kamu tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia.

3. Mudah dijualbelikan

Tujuan lain dari adanya penerbitan surat berharga adalah demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang.

Surat Berharga sebagai Surat Legitimasi

Surat legitimasi diartikan sebagai bukti bagi para pemegang yang sah atau orang yang memiliki hak atas penagihan yang ada di dalamnya. Asas ini digunakan untuk memperlancar peredaran surat berharga dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan fungsi penerbitan surat berharga.

Berdasarkan KUHD, terdapat dua jenis surat legitimasi, yaitu:

1. Legitimasi Formil

Bukti bahwa surat berharga diklaim sebagai seorang yang memiliki hak atas tagihan di dalamnya, karena jika pemegang surat berharga tidak mampu membuktikannya secara formil sesuai peraturan UU, maka tidak bisa dikatakan sebagai pemilik surat berharga yang sah.

2. Legitimasi Materiil

Bukti pemegang surat berharga yang sebenarnya. Kesimpulan dari adanya legitimasi ini adalah:

  • Pemilik surat berharga secara sah adalah mereka yang memiliki hak tagih tanpa mengesampingkan adanya nilai kebenaran materiil di dalamnya.
  • Pihak debitur tidak memiliki kewajiban dalam meneliti apakah pemegang surat berharga adalah benar-benar yang memiliki hak.
  • Debitur hanya memiliki kewajiban dalam meneliti berbagai syarat yang terkandung di dalam surat berharga yang diberikan kepadanya saat diminta pembayaran.
  • Undang-undang akan lebih mengutamakan legitimasi formal untuk bisa menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.

Jenis-Jenis Surat Berharga

Ketika kamu sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan ciri-cirinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah jenis-jenisnya. Jenis surat ini mungkin sebelumnya sudah kamu ketahui, namun tidak mengetahui jika surat tersebut masuk ke dalam kategori surat berharga.

Nah selain itu, berkas yang menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan ini dibedakan berdasarkan dua hal seperti jenis surat berharga yang ada di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan yang ada di luar KUHD. Untuk mudah memahaminya, berikut penjelasannya:

1. Jenis-Jenis Surat Berharga di KUHD

a. Wesel

Surat yang satu ini akan tertera kata wesel di dalamnya dengan arti memberikan perintah pembayaran sebagaimana syarat-syarat di dalam KUHD. Bisa dikatakan juga wesel merupakan suatu surat perintah pembayaran kepada seseorang yang dikeluarkan penerbit untuk penerima atau pengganti di tempat tertentu.

b. Cek

Surat yang memuat kata cek ini merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada suatu bank untuk membayar atau mencairkan sejumlah dana kepada pihak atau biasanya pembawa yang namanya tertera di dalam cek dengan tanggal tertentu. Cek merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada para nasabahnya untuk mengambil sejumlah dana di tabungan giro. Beberapa contoh cek seperti cek atas nama, cek atas tunjuk, cek silang, cek kosong, dan cek mundur.

c. Surat Sanggup

Surat ini merupakan surat kontrak yang berisi janji secara terinci dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah utang kepada pihak penerima. Surat ini biasanya digunakan untuk melunaskan utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun sehingga bisa dijadikan investasi jangka pendek.

d. Kuitansi dan Promes Atas Tunjuk

Surat yang satu ini merupakan surat yang diberikan tanggal dan ditandatangani dengan isi menjelaskan suatu pembayaran sejumlah uang dalam nominal tertentu kepada penunjuk atau atas tunjuk pada saat diperlihatkan. Surat ini nantinya dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat mendapatkan pembayaran ketika menunjukkannya ke pihak tertentu.

2. Jenis-Jenis Surat Berharga di Luar KUHD

a. Bilyet Giro

Surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana tertentu ke rekening penerima.

b. Commercial Paper

Surat berupa instrumen utang jangka pendek tanpa jaminan dan diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, lalu diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan jangka waktu pendek melalui sistem diskonto.

c. Surat Saham

Surat ini merupakan bukti kepemilikan modal suatu perusahaan dengan sejumlah saham yang dimiliki.

d. Obligasi

Surat berupa sertifikat bukti utang dari perusahaan atau badan pemerintah sebagai penerbit sekaligus pihak yang berutang dan akan dibayar dengan jangka waktu tertentu ditambahkan dana kepada pemegang obligasi.

e. Delivery Order

Berkas yang digunakan sebagai surat pengantar suatu barang yang ditujukan kepada pembeli atau penerima.

f. Surat Utang Negara atau SUN

Surat berharga negara yang dapat dimiliki oleh investor dengan pembelian dan pengembalian pembayaran bunga serta pokok utang oleh negara.

Surat ini bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang tertarik untuk mengelola dana dan perencanaan keuangan di masa mendatang. Jika satu waktu kamu membutuhkan dana, maka surat tersebut dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan selisih nilai dari modal awal saat pembelian.

Investasi reksa dana juga bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang ingin menyiapkan dana di masa mendatang dengan nilai yang dapat naik alias mendapatkan keuntungan. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone yaitu dengan aplikasi Ajaib.

Ajaib hadir untuk membantu kamu menemukan jenis reksa dana sebagai instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan besar dan risiko yang rendah. Kamu bisa mulai berinvestasi dengan men-download aplikasi Ajaib di smartphone sekarang.