Mengapa setiap karyawan harus dilakukan pemeriksaan awal berkala maupun khusus

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Ketenagakerjaan
  4. Aturan Medical Check...
  1. Ketenagakerjaan
  2. Aturan Medical Check...

KetenagakerjaanKamis, 11 Juni 2015

Mengapa setiap karyawan harus dilakukan pemeriksaan awal berkala maupun khusus

Apakah ada dasar hukum yang mengatakan karyawan baru masuk harus langsung di-medical check up dan biaya medical check up tersebut harus berasal dari perusahaan? atau apakah sesuai dengan UU No. 1/1970 yang menyatakan bahwa medical check up dilakukan setelah karyawan bekerja selama 1 (satu) tahun dan medical check up dilakukan setiap tahun?

Intisari:

Pemeriksaan kesehatan kerja yang wajib ada 3 yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja yang baru bekerja di perusahaan tersebut. Biaya pemeriksaan kesehatan kerja ini ditanggung oleh pengurus. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Mengenai medical check up atau yang disebut pemeriksaan kesehatan, kita merujuk pada beberapa peraturan berikut ini:

1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”);

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (“PP Keselamatan Kerja”);

3.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permen 2/1980”);

4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (“Permen 3/1982”).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan.[1]

Kesehatan kerja merupakan bagian dari keselamatan kerja. Hal ini dapat dilihat dari syarat-syarat keselamatan kerja salah satunya adalah untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.[2]

Keselamatan kerja ini berlaku dalam tempat kerja di mana:[3]

a.    dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

b.    dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c.    dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

d.    dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e.    dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

f.     dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

g.    dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

h.    dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

i.      dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

j.     dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

k.    dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

l.      terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

m. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

n.    dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

o.    dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

p.    dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

q.    diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Pemeriksaan Kesehatan Kerja

Pemeriksaan kesehatan kerja merupakan bagian dari pelayanan kesehatan kerja yang menjadi hak setiap tenaga kerja dan merupakan kewajiban pengurus.[4] Yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.[5]

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:[6]

a.    Diselenggarakan sendiri oleh pengurus;

b.    Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain;

c.    Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.

Kemudian, pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan UU Keselamatan Kerja (“Direktur”) mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.[7] Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur.[8] Kemudian Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja kepada Direktur.[9]

Pemeriksaan kesehatan kerja itu sendiri ada 3 macam, yaitu:[10]

1.    Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.

Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin.

2.    Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.

Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

3.    Pemeriksaan Kesehatan Khusus

Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.

Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:

a.     tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).

b.     tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.

c.     tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Menjawab pertanyaan Anda, memang tidak ada kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja yang baru masuk bekerja. Yang ada adalah pemeriksaan sebelum kerja dan pemeriksaan berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Mengenai biaya pemeriksaan kesehatan, pengurus yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat.[11]

Sanksi

Bagi perusahaan atau pengurus yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kerja termasuk pemeriksaan kesehatan kerja, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.[12] Tindakan pidana tersebut adalah pelanggaran.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;

3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;

4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.



[1] Pasal 1 angka 2 PP Keselamatan Kerja.

[2] Pasal 3 ayat (1) huruf l UU Keselamatan Kerja.

[3] Pasal 2 ayat (2) UU Keselamatan Kerja.

[4] Pasal 3 jo. Pasal 2 Permen 3/1982.

[5] Pasal 1 angka 2 UU Keselamatan Kerja.

[6] Pasal 4 ayat (1) Permen 3/1982.

[7] Pasal 4 ayat (2) Permen 3/1982.

[8] Pasal 5 Permen 3/1982.

[9] Pasal 7 ayat (1) Permen 3/1982.

[10] Pasal 8 UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 1 huruf a, b, dan c Permen 2/1980.

[11] Pasal 9 Permen 2/1980.

[12] Pasal 10 Permen 2/1980 jo. Pasal 15 UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 10 Permen 3/1982.  

Tags:

Mengapa kita perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala?

Karena dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dapat membantu untuk mendeteksi suatu penyakit secara dini, sehingga penyakit tersebut dapat dicegah dan proses penyembuhannya berpeluang lebih cepat.

Apa maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan kesehatan khusus?

Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan yang dimaksudkan adalah untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan tenaga kerja tertentu.

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan kesehatan khusus?

(c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.

Mengapa setiap karyawan harus dilakukan pemeriksaan purnabakti?

Dengan pemeriksaan berkala yang baik, dimulai dari pra-kerja diikuti dengan pemeriksaan tahunan sampai purna bakti diharapkan kejadian penyakit akibat kerja ataupun penyakit yang dapat menurunkan produktifitas dapat diminimalkan dan pekerja sendiri dapat berasa nyaman dan aman dengan pekerjaan yang dilakukan serta ...