Import data Penyetoran Sendiri PPh 4(2)
Impor data SSP/PBK PPh ayat 4 ayat (2)
Buat SPT PPh 4 ayat (2)
Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2)Selain pembuat bukti potong dengan cara import, anda juga dapat membuat bukti potong secara manual dengan cara-cara berikut, Show
Lapor SPT PPh 4 ayat (2)Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 4 ayat 2:
Aplikasi Pajak e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Orang Pribadi, Badan, Bendahara, Kuasa Wajib Pajak dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 4(2). e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0 merupakan pengembangan dan perbaikan dari versi sebelumnya berupa penambahan Bukti Pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari Pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%. Pengguna dapat meng-install dengan installer yang disediakan atau melakukan pembaruan aplikasi yang lama dengan menjalankan Patch e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK :
1 Hari kerja a. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. b. Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran. c. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap pemilik saham pendiri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200 Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)" Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami. Isu dan KeluhanKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)" Bagaimana cara lapor PPh 4 ayat 2?Cara Mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2. Login e-SPT. Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Connect to Database atau Koneksi Database, klik DBPPH4. ... . Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode. Klik menu Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak , lalu pilih Buat SPT Baru.. Bagaimana Lapor SPT dengan eUntuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:. Kunjungi situs DJP Online di link berikut.. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan.. Apakah PPh pasal 4 ayat 2 wajib lapor?Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu ...
Langkah penggunaan eBerikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
|