Panduan e filing untuk pph pasal 4 ayat 2

Import data Penyetoran Sendiri PPh 4(2)

  1. Pada bagian kiri, pilih menu ‘Import PPh 4(2)’
  2. Pilih submenu ‘BP PPh pasal 4 (2)’
  3. Pilih tap ‘Setor Sendiri’
  4. Setelah itu pilih ‘Kategori Penghasilan yang Dipotong’
  5. Klik tombol ‘Choose File’ dan pilihlah file data bukti potong PPh 4 (2)
  6. Klik tombol ‘Open’
  7. Lalu klik tombol ‘Import’

Impor data SSP/PBK PPh ayat 4 ayat (2)

  1. Pada bagian kiri, pilih menu ‘Import PPh 4(2)’ 
  2. Pilih submenu ‘Import PPh 4(2)’ 
  3. Pilih ‘SSP/PBK PPh pasal 4(2)’
  4. Klik tombol ‘Choose File’ dan pilihlah file data SSP PPh 4a2
  5. Klik tombol ‘Open’
  6. Lalu klik tombol ‘Import’

Buat SPT PPh 4 ayat (2)

  1. Akses menu ‘PPh 4(2)’ laku klik sub-menu ‘Daftar SPT’ 
  2. Klik ikon ‘tambah’ yang ada di pojok kanan atas
  3. Pada isian organisasi, silahkan pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT termasuk masa dan tahun pajak dibuat 
  4. Klik tombol ‘Buat’ 

Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2)

Selain pembuat  bukti potong dengan cara import, anda juga dapat membuat bukti potong secara manual dengan cara-cara berikut,

  1. Klik menu ‘Bukti Potong’ 
  2. Klik sub-menu ‘BP 4a2’ dan ikon ‘tambah’ di pojok kanan atas
  3. Pada isian bukti potong pph 4a2, isilah sesuai dengan bagian yang tertera. Bagian A diisi dengan identitas penerima penghasilan dan bagian B diisi oleh detail pemotongan PPh 23
  4. Klik tombol ‘Buat’ untuk menyimpan data yang sudah direkam 

Lapor SPT PPh 4 ayat (2) 

Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 4 ayat 2:

  1. Pilih SPT yang hendak dilaporkan dalam menu ‘Daftar SPT PPh 4 ayat 2’
  2. Klik ikon ‘lapor’ di kanan atas
  3. Di layar anda nanti akan muncul konfirmasi pelaporan, silahkan klik tombol ‘browse file’ untuk mengambil lampiran SSP yang akan diupload dalam format pdf. 
  4. Klik tombol ‘Submit’  untuk melanjutkan pelaporan
  5. Status pelaporan dapat dipantau pada menu log e filing.

Panduan e filing untuk pph pasal 4 ayat 2

Aplikasi Pajak e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Orang Pribadi, Badan, Bendahara, Kuasa Wajib Pajak dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 4(2).

e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0 merupakan pengembangan dan perbaikan dari versi sebelumnya berupa penambahan Bukti Pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari Pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.

Pengguna dapat meng-install dengan installer yang disediakan atau melakukan pembaruan aplikasi yang lama dengan menjalankan Patch e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.1.0.

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

  • Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito;
  • Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi;
  • Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian;
  • Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan;
  • Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham;
  • Bukti Potong PPh Final Deposito;
  • Bukti Potong PPh Final Transaksi Derivatif;
  • Bukti Potong PPh Final Obligasi;
  • Bukti Potong PPh Final Dividen Orang Pribadi;
  • Bukti Potong PPh Final Bunga Koperasi.

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • Dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

1 Hari kerja

a. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. b. Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran. c. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap pemilik saham pendiri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.

  • Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  • Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)"

    Panduan e filing untuk pph pasal 4 ayat 2

    Bagaimana cara lapor PPh 4 ayat 2?

    Cara Mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2.
    Login e-SPT. Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Connect to Database atau Koneksi Database, klik DBPPH4. ... .
    Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode. Klik menu Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak , lalu pilih Buat SPT Baru..

    Bagaimana Lapor SPT dengan e

    Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:.
    Kunjungi situs DJP Online di link berikut..
    Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA..
    Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
    Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan..

    Apakah PPh pasal 4 ayat 2 wajib lapor?

    Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu ...

    Langkah penggunaan e

    Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing: Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”. Ikuti panduan pengisian e-Filing.