Wakaf adalah sebagian harta yang diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan atau kebajikan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memahami pengertian wakaf dan perbedaannya dengan sedekah dan zakat. Lebih lanjut, masyarakat masih banyak yang berpikir bahwa wakaf hanya dalam bentuk bangunan masjid dan tanah makam saja, padahal terdapat berbagai jenis wakaf yang bisa kamu amalkan. Show
Jika kamu masih bingung mengenai berbagai jenis wakaf dan syarat-syarat wakaf, kamu bisa simak informasi lengkapnya berikut ini: Hal pertama yang akan dibahas adalah jenis-jenis wakaf. Berdasarkan jenisnya, wakaf dibagi ke dalam 4 jenis sebagai berikut: Wakaf Berdasarkan PeruntukanJenis wakaf yang pertama adalah wakaf berdasarkan peruntukan. Lebih lanjut, yang dimaksud peruntukan adalah tujuan dari wakaf itu sendiri. Wakaf berdasarkan peruntukan terdapat dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Yang kedua adalah wakaf khairi yakni jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan dan kepentingan agama atau kepentingan masyarakat secara umum. Wakaf Berdasarkan Jenis HartaJenis wakaf yang kedua yakni berdasarkan jenis harta yang akan diwakafkan. Jenis harta yang diwakafkan dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang, dan benda bergerak selain uang.
Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HP/HGU, bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun, rumah,tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah serta benda tidak bergerak lainnya.
Wakaf tunai
Benda yang dapat berpindah, benda yang dapat dihabiskan dan tidak, air dan bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual Wakaf Berdasarkan WaktuJenis wakaf berikutnya yakni wakaf berdasarkan waktu. Wakaf berdasarkan waktu memiliki dua jenis, yaitu
Wakaf Berdasarkan Penggunaan HartaNah, selain ketiga jenis wakaf di atas, jenis wakaf berikutnya yang harus kamu tahu adalah wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Wakaf berdasarkan penggunaan harta dikelompokan menjadi 2 macam yakni ubasyir/dzati dan mistitsmary. Wakaf ubasyir/dzati adalah jenis harta wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan madrasah. Selanjutnya, wakaf mistitsmary adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan wakif. Wakif adalah sebutan bagi orang yang mewakafkan hartanya. Syarat WakafSetelah mengetahui jenis-jenis wakaf di atas, ada baiknya kamu juga perlu mengetahui syarat wakaf dengan benar. Simak informasi lengkapnya berikut ini: Syarat WakifSyarat wakaf yang pertama adalah wakif harus memenuhi syarat-syarat wakif. Syarat wakif yakni harus berakal sehat, dewasa, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan. Syarat MauqufSyarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
Syarat Mauquf ‘AlaihSyarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas. Syarat ShighatSyarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni
Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum agama islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ya. Ada berapakah macam macam wakaf sebutkan brainly?Sebutkan macam macam waqaf !. Waqaf Saktah.. Waqaf Jaiz.. Waqaf Lazim.. Waqaf Waslu Ula.. Waqaf Waqfu Aula.. Waqaf Mu'anaqoh.. Waqaf Laa Washol.. Wakaf terbagi menjadi dua apa saja jenis wakaf tersebut jelaskan?Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf 'alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
5 Apa yang dimaksud dengan wakaf?Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.
Rukun wakaf ada 4 apa saja?C. Rukun wakaf. Pewakaf (waqif) Waqif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. ... . 2. Harta yang diwakafkan (mauquf) Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. ... . Penerima wakaf (mauquf 'alaih) ... . Pernyataan wakaf (sighat). |