Mengapa kita sebagai warga negara Indonesia wajib menghormati bendera Merah Putih


Mengapa kita sebagai warga negara Indonesia wajib menghormati bendera Merah Putih


Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  6. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

  1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
  2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
  4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Jakarta, CNBC Indonesia - Bendera merah putih selalu dikibarkan pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai identitas negara, bendera merah putih juga sering dikibarkan saat upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, hingga kompetisi olahraga.

Meski sudah akrab dengan bendera Indonesia yang berwarna merah dan putih, Anda mungkin belum paham betul bagaimana sejarah, fungsi, dan aturan pengibaran bendera merah putih. Sebelum itu, mari memahami pengertian atau makna dari bendera merah putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pengertian Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Deskripsi bendera negara atau merah putih ada pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang menjelaskan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya.

Kemudian, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama. Bendera negara tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Sejarah Bendera Merah Putih

Setelah mengetahui pengertian bendera merah putih, mari mengenal lebih jauh mengenai sejarah bendera merah putih. Dari segi warna, merah melambangkan keberanian dan putih berarti kesucian. Ini dianggap sebagai representasi jati diri bangsa Indonesia.

Warna merah dan putih pada bendera sejatinya telah digunakan lama sejak zaman kerajaan. Dalam catatan sejarah, jejak bendera merah putih terlihat pertama kali di Kerajaan Kediri pada masa Raja Jayakatwang. Selain itu, eksistensi bendera merah putih juga melekat pada Kerajaan Majapahit. Berikut sejarah bendera merah putih di zaman kerajaan:

1. Kerajaan Kediri

Sebelum Kerajaan Majapahit, Kerajaan Kediri telah memakai panji-panji berwarna merah putih untuk dikibarkan. Panji merah putih digunakan oleh pasukan Raja Jayakatwang pada 1292 yang melawan kekuasaan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.

2. Kerajaan Majapahit

Bendera merah putih juga kental dengan kejayaan Kerajaan Majapahit. Mereka juga menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13 hingga ke-16. Dalam Kitab Negarakertagama, Mpu Prapanca menuliskan bahwa setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk (1350-1389 M) selalu terdapat simbol warna merah dan putih.

3. Sisingamangaraja IX

Bendera merah putih ternyata tidak hanya dipakai di Tanah Jawa. Saat itu, Sisingamangaraja IX dari tanah Batak juga memakai warna merah putih sebagai bendera perangnya. Bendera tersebut bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih.

4. Perang Aceh

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh juga menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih. Pada bagian belakang bendera terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci Al-Qur'an.

5. Kerajaan Bugis Bone

Selain itu, bendera merah putih juga dipakai pada zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka. Bendera merah putih yang dikenal dengan nama Woromporang itu digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.

6. Perang Jawa

Terakhir, bendera merah putih juga dipakai dan menjadi simbol perlawanan pada Perang Jawa (1825-1830 M) yang dipimpin Pangeran Diponegoro. Pangeran Diponegoro dan pasukannya menggunakan panji-panji berwarna merah putih saat berjuang melawan Belanda.

Sejarah Bendera Merah Putih Menjelang Kemerdekaan RI

Selepas zaman kerajaan, bendera merah putih terus digunakan. Pada 1922, Perhimpunan Indonesia yang merupakan organisasi bentukan para pelajar Indonesia di Belanda mengibarkan bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.

Selanjutnya, Ir. Soekarno yang mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927 juga memakai bendera merah putih yang dihiasi kepala banteng sebagai lambang organisasinya. Selain itu, bendera merah putih juga muncul di Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928.

Menjelang kemerdekaan Indonesia, Ki Hajar Dewantara mengemban tugas membentuk panitia untuk meneliti bendera dan lagu kebangsaan Indonesia. Pada akhirnya, diputuskan bahwa bendera merah putih harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Ukuran bendera Indonesia sama dengan ukuran bendera Nippon (Jepang) saat itu.

Bendera merah putih lalu dijahit oleh istri Ir. Soekarno, Ibu Fatmawati, untuk dikibarkan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bendera tersebut kemudian dikibarkan pada 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti.

Bendera merah putih yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan RI kemudian disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera pusaka sempat dipindahkan karena alasan keamanan pada 4 Januari 1946 ketika presiden, wakil presiden, dan para menteri pindah sementara ke Yogyakarta.

Bendera merah putih dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung, Yogyakarta. Saat Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada 19 Desember 1948, bendera pusaka diungsikan oleh ajudan Ir. Soekarno, Husein Mutahar. Setelah itu, bendera dikembalikan ke Presiden Soekarno pada 6 Juli 1949. Pada 17 Agustus 1949, bendera merah putih kembali dikibarkan di halaman Gedung Agung, Yogyakarta.

Namun, bendera pusaka harus pensiun dan terakhir dikibarkan di Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968 pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Ini karena bendera pusaka warnanya sudah memudar dan rapuh.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih Disimpan di Mana?

Setelah dipensiunkan pada 1968, bendera pusaka disimpan dalam vitrin terbuat dari plexiglass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Bendera pusaka disimpan dalam suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.

Bendera pusaka digulung dengan pipa plastik berlapiskan kain putih. Ada semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi untuk melapisi bagian luarnya, lalu bendera pusaka diikat dengan pita merah putih.

Setelah disimpan lama di Istana Merdeka, bendera pusaka kemudian dipindahkan ke Monumen Nasional (Monas) pada 2007. Bendera pusaka juga disimpan dengan aman di dalam sebuah vitrin atau lemari pajang dengan kaca anti peluru.

Vitrin tersebut terbuat dari kaca anti peluru dengan ukuran yang sama dengan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Kaca yang digunakan setebal 12 cm dengan ketinggian sekitar 30 cm. Bendera pusaka ini juga bisa dilihat langsung oleh para pengunjung Monas.

Fungsi Bendera Merah Putih

Ada banyak fungsi bendera merah putih yang merupakan identitas Indonesia. Selain dikibarkan saat perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.

Selain itu, bendera merah putih juga berfungsi sebagai perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga tanda berkabung. Berikut rincian fungsi bendera merah putih menurut UU No. 24 Tahun 2009:

  • Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
  • Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.
  • Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI
  • Kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
  • Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
  • Kendaraan atau mobil dinas
  • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi
  • Perayaan agama atau adat
  • Pertandingan olahraga
  • Perayaan atau peristiwa lain
  • Tanda perdamaian
  • Tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang
  • Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih. Berikut rinciannya:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Pada pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dijelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
  • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
  • Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
  • Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Ketentuan ukuran bendera merah putih tercantum pada pasal 4 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Selain ketentuan pada rincian berikut, bendera dibuat dari bahan dan ukuran yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

Larangan Terkait Bendera Merah Putih

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain di beberapa tempat yang telah disebutkan sebelumnya, pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada beberapa tempat lain sebagai berikut:

  • Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah.
  • Gedung atau kantor.
  • Satuan pendidikan.
  • Transportasi umum.
  • Transportasi pribadi.
  • Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai bendera merah putih. Anda kini telah mengenal sejarah, fungsi, dan aturan pengibaran bendera merah putih secara utuh. Jadi, jangan sampai menyalahi aturan pengibaran apalagi melecehkan bendera merah putih selaku identitas Indonesia. Semoga bermanfaat!


[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)