Identifikasikan nilai yang harus diyakini oleh anggota koperasi dan berikan penjelasan seperlunya

Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1.           Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Pengertian dari  bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

2.           Pengelolaan Secara Demokratis.

Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.           Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

4.           Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

5.           Kemandirian.

Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.

10. Perhatikan data berikut! (dalam miliar US$) Depresiasi 1.000 GNP 22.400 Pajak tidak langsung 400 300 - Transfer payment Besarnya pendapatan perseo … rangan adalah A. US$20.500 M D. US$21.300 M B. US$20.900 M E. US$21.700 M C. US$21.000 M​

TOLONG BANTU BUATKAN NERACA :

TOLONG BANTU BUATKAN LAPORAN LABA RUGI DAN LAPORAN PEEUBAHAN EKUITAS :

Uraikan manfaat yang Anda peroleh dari mempelajari ilmu ekonomi yang dihadapkan dengan banyaknya marketplace saat ini!​

diperhitungkan penghasilan yang akan diterima sebesar Rp40.000 cara pembuatan jurnal umum​

tolong di jawabtolong​

dibayar iklan di koran joglo Semar sebesar 500.000 cara pembuatan jurnal umum​

Sebutkan kebutuhan intensitas (primer, sekunder, tersier) berdasarkan profesi nya minimal 5 profesi​

TOLONG BANTU BUATKAN LAPORAN LABA RUGI DAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS : {Dibuat tabel tolong}

Sebutkan kebutuhan intensitas (primer, sekunder, tersier) berdasarkan profesi minimal 5​

Karakteristik koperasi Rita Tri Yusnita

Unsur-unsur koperasi Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip- prinsip koperasi” Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat” Koperasi Indonesia berasakan kekeluargaan

NILAI-nilai koperasi Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian. Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: kejujuran; keterbukaan; tanggung jawab; dan kepedulian terhadap orang lain.

Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang- perseorangan Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar. Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.

Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri

Prinsip Koperasi keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Struktur Organisasi koperasi Struktur organisasi koperasi dibedakan atas dua macam yaitu struktur internal yakni struktur organisasi sebagai satu organisasi perkumpulan orang per orang yang saling bekerjasama struktur eksternal yakni hubungan koperasi dengan gabungan koperasi di atasnya.

Struktur internal organisasi koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi

Struktur internal organisasi koperasi Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah: rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi. Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya. Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

Struktur eksternal organisasi koperasi Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Struktur eksternal koperasi menyangkut penggabungan koperasi- koperasi untuk bersatu dalam kesatuan lingkup yang lebih besar, seperti wilayah, daerah, bahkan negara

•Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara. •Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi. •Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten. •Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Koperasi induk merupakan koperasi yang minimal terdiri dari 3 koperasi gabungan. Berkedudukan di ibukota negara. Contoh dari koperasi induk yaitu: INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk Koperasi unit Desa) dan beberapa induk koperasi lainnya Koperasi gabungan minimal terdiri atas 3 koperasi pusat. Biasanya berada di ibukota provinsi, seperti Gabungan Koperasi Batik, Gabungan Koperasi Susu dan lain-lain.

Terima kasih