Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintakan pertanggung jawabannya atas apa yang dipimpinnya?

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «كلكم رَاعٍ، وكلكم مسؤول عن رَعِيَّتِهِ: والأمير رَاعٍ، والرجل رَاعٍ على أهل بيته، والمرأة رَاعِيَةٌ على بيت زوجها وولده، فكلكم راَعٍ، وكلكم مسؤول عن رَعِيَّتِهِ». وفي لفظ: «كلكم رَاعٍ، وكلكم مسؤول عن رَعِيَّتِهِ: الإمام رَاعٍ ومسؤول عن رَعِيَّتِهِ، والرجل رَاعٍ في أهله ومسؤول عن رَعِيَّتِهِ، والمرأة رَاعِيَةٌ في بيت زوجها ومسؤولة عن رَعِيَّتِهَا، والخادم رَاعٍ في مال سيده ومسؤول عن رَعِيَّتِهِ، فكلكم رَاعٍ ومسؤول عن رَعِيَّتِهِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya, wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anak-anaknya. Jadi setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya." Dalam redaksi lain, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang Imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimipinannya, seorang pembantu adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas apa yang dijaganya. Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya".
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Setiap kalian adalah penjaga dan bertanggung jawab atas apa yang dijaganya serta akan dimintai pertanggungan jawab. Penguasa akan ditanya tentang rakyatnya di hari kiamat. Demikian pula seorang laki-laki bertanggungjawab menjaga keluarganya; memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan melarang mereka dari mendurhakai-Nya, juga melaksanakan kewajibannya terhadap keluarganya, dan dia akan ditanya tentang hal itu pada hari kiamat. Seorang wanita bertanggung jawab menjaga rumah suaminya, demikian pula bertanggung jawab terhadap anak-anak, dan ia akan ditanya tentang hal itu pada hari kiamat. Seorang budak adalah penjaga dan penanggung jawab atas harta tuannya, dan pada hari kiamat kelak ia akan ditanya tentang tanggungjawab ini. Jadi semua orang diberi amanat dan terpercaya atas apa yang berada dalam wewenangnya, dan ia akan ditanya tentang hal itu di hari kiamat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 2

عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا تضربوا إِمَاءَ الله» فجاء عمر رضي الله عنه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: ذَئِرْنَ النساءُ على أزواجهن، فَرَخَّصَ في ضربهن، فَأَطَافَ بآل رسول الله صلى الله عليه وسلم نساءٌ كثيرٌ يَشْكُونَ أزواجهن، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لقد أَطَافَ بآل بيت محمد نساءٌ كثيرٌ يَشْكُونَ أزواجهن، ليس أولئك بِخِيَارِكُمْ».
[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه والدارمي]
المزيــد ...

...

Dari Iyās bin Abdillah bin Abi Żubāb -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian memukul hamba-hamba (perempuan) Allah." Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu berkata, "Para wanita telah berani kepada suami-suami mereka." Maka beliau memberi keringanan untuk memukul mereka. Lalu banyak wanita mendatangi rumah keluarga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna mengadukan apa yang telah dilakukan para suami mereka. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh banyak wanita telah mendatangi rumah keluarga Muhammad guna mengadukan apa yang telah dilakukan para suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang terbaik di antara kalian."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang memukul istri. Kemudian Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- datang dan berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Para wanita sudah berani pada suami dan membangkang mereka." Maka Nabi memberi keringanan/dispensasi untuk memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai apabila ada penyebabnya, seperti pembangkangan dan lainnya. Kemudian, di hari berikutnya, para wanita berkumpul di rumah istri-istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna mengadukan pukulan suami terhadap mereka dengan pukulan yang melukai dan penyalahgunaan dispensasi ini. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Para lelaki yang memukul istri mereka dengan pukulan melukai bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian." Di antara alasannya, karena Allah -'Azza wa Jalla- menempatkan pukulan di tahap akhir upaya mengatasi pembangkangan istri. Dia berfirman, "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka...". Tiga hal ini dilakukan secara berurutan, bukan digabung di satu waktu. Yakni, suami mengawali dengan nasehat dan mengingatkan. Jika sudah bisa membuat sadar, alḥamdulillāh. Namun jika belum, suami menjauhi (mendiamkan) istri di tempat tidur. Jika belum juga membuat sadar, suami boleh memukulnya dengan pukulan mendidik, bukan pukulan menyiksa.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 3

عن معاذ بن جبل رضي الله عنه مرفوعاً: «لا تؤذي امرأةٌ زوجَها في الدنيا إلا قالت زوجته من الحُورِ العِينِ لا تُؤْذِيهِ قاتلك الله! فإنما هو عندك دَخِيلٌ يُوشِكُ أن يفارقَكِ إلينا».
[صحيح] - [رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhumā-, secara marfū', "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang istri menyakiti suaminya di dunia. Sesungguhnya suami ini adalah tamu dan orang yang singgah di dunia. Sebentar lagi ia akan meninggalkan dunia menuju akhirat dan masuk surga lalu menjadi bagian wanita akhirat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Tamil

Tampilkan Terjemahan

...


Page 4

عن أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله عنهما قالت: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا تُوكِي فيُوكَى عليك». وفي رواية: «أَنْفِقِي أو انْفَحِي، أو انْضَحِي، ولا تُحْصِي فيُحْصِي الله عليك، ولا تُوعِي فيُوعِي الله عليك».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Asmā` binti Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, "Janganlah engkau menahan (rezeki) sehingga (rezeki) akan ditahan kepadamu." Dalam riwayat lain disebutkan, "Berinfaklah, berilah atau curahkanlah, janganlah engkau menghitungnya sehingga Allah akan menghitung (rezeki) untukmu, dan janganlah engkau menyimpannya sehingga Allah menyimpan (rezeki) untukmu."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Asmā` binti Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Janganlah engkau menyimpan, mengikat (harta) yang ada padamu, dan menahan apa yang ada di tanganmu sehingga bahan rezeki terputus darimu." Beliau menyuruhnya berinfak untuk mencari keridaan Allah - Ta'ālā-. Janganlah engkau menghitung karena takut terputusnya rezeki, sehingga menjadi sebab terputusnya infakmu." Ini merupakan makna sabdanya, "Sehingga Allah menghitung (rezeki) kepadamu. Janganlah engkau menahan kelebihan harta dari orang fakir, sehingga Allah akan menahan karunia-Nya darimu dan menutupnya untukmu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 5

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لَتُؤَدُّنَّ الحقوق إلى أهلها يوم القيامة، حتى يُقادَ للشاة الجَلْحَاءِ من الشاة القَرْنَاءِ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Sungguh semua hak itu akan ditunaikan/dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat, sampai-sampai seekor kambing tanpa tanduk pun menuntut balas kepada kambing yang bertanduk.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Pihak yang terzalimi akan menuntut balas kepada yang menzaliminya pada hari kiamat, sampai-sampai kambing yang tidak memiliki tanduk pun akan menuntut balas (kisas) kepada kambing yang memiliki tanduk. Dan Tuhanmu tidak akan pernah menzalimi siapa pun.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Keutamaan dan Adab .
  • Akidah . Iman Kepada Hari Akhir . Kehidupan Akhirat .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Salat lima waktu, salat Jumat ke salat Jumat berikutnya, puasa Ramadan ke Ramadan berikutnya, semuanya adalah penghapus dosa di antara keduanya jika dosa-dosa besar dijauhi.
  • Hadis: Siapa yang menangguhkan (pembayaran hutang) orang yang kesusahan atau menghapusnya, niscaya Allah akan menaunginya pada hari Kiamat di bawah naungan Arasy-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
  • Hadis: Suatu hari ketika kami bermajelis bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang memakai pakaian yang sangat putih dan rambutnya hitam pekat, tidak tampak tanda-tanda bekas perjalanan padanya dan tidak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya
  • Hadis: "Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram atas kamu sekalian, maka janganlah kamu sekalian saling menzalimi. Wahai hamba-hamba-Ku, kamu sekalian itu sesat, kecuali yang Ku-beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-ku, niscaya Aku akan memberikannya kepada kalian."
  • Hadis: Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah ‎titipkan kepada mereka dengan cara yang tidak benar, maka bagi mereka api neraka pada hari Kiamat.‎
  • Hadis: Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan (balasan) yang telah mereka kerjakan.
  • Hadis: Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, lalu yang satunya berpaling dan yang lain pun berpaling. Dan yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam.


Page 6

عن فضالة بن عبيد رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يَخِرُّ رجال من قامتهم في الصلاة من الخَصَاصَة -وهم أصحاب الصُّفة- حتى يقول الأعراب: هؤلاء مجانين. فإذا صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم انصرف إليهم، فقال: «لو تعلمون ما لكم عند الله تعالى ، لأحببتم أن تزدادوا فاقة وحاجة».
[صحيح] - [رواه الترمذي]
المزيــد ...

...

Dari Fuḍālah bin Ubaid -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika mengimami salat, sering kali ada orang-orang yang jatuh tersungkur ketika salat karena lapar, -mereka adalah ahli ṣuffah- sehingga orang-orang Arab badui berkata, "Mereka adalah orang-orang gila." Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selesai salat, beliau mendekati mereka dan bersabda, "Andaikan kalian mengetahui pahala yang telah disediakan Allah untuk kalian, niscaya kalian akan senang jika kalian lebih miskin dan papa lagi."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Dalam hadis ini disebutkan bahwa ada orang-orang yang jatuh tersungkur saat mendirikan salat karena lapar dan lemah -mereka adalah ahli ṣuffah; yaitu para sahabat yang zuhud, fakir dan asing/perantau, jumlah mereka tujuh puluh orang, kadang berkurang dan kadang bertambah. Mereka mendiami beranda masjid tanpa tempat tinggal, harta dan anak- sehingga orang-orang Arab badui mengira bahwa mereka adalah orang-orang gila. Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian mengetahui pahala yang telah disediakan Allah untuk kalian, niscaya kalian akan senang jika kalian semua lebih miskin dan papa lagi."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala

Tampilkan Terjemahan

...


Page 7

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لو كنت آمِرًا أحدًا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها».
[صحيح] - [رواه الترمذي]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seandainya beliau dibolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya beliau akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan terhadap hak suami atas istri. Hanya saja sujud kepada selain Allah itu haram dan tidak boleh sama sekali.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya
  • Hadis: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali.
  • Hadis: Janganlah seorang Mukmin itu membenci seorang Mukminah! Sebab, jika ia tidak senang satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangai lainnya. Atau beliau bersabda, "selainnya."
  • Hadis: Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk kebutuhan (biologis)nya, maka ia harus memenuhinya walaupun ia sedang memasak di depan tungku (dapur)
  • Hadis: Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya, wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anak-anaknya. Jadi setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."


Page 8

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : «أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, "Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah -Azzā wa Jallā-." Dalam redaksi lain, "sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya." Dalam redaksi lain lagi, "Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu ayahnya menceritakan peristiwa tersebut pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ternyata beliau sangat marah karena Abdullah menceraikannya dengan talak yang diharamkan, tidak sesuai sunah. Kemudian beliau memerintahkan Abdullah supaya merujuk istrinya dan mempertahankannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi, kemudian suci. Setelah itu, jika ia masih ingin menceraikannya dan tidak lagi berkeinginan mempertahankannya silahkan ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan agar talak dijatuhkan dalam masa tersebut bagi orang yang ingin menceraikan. Ulama berbeda pendapat tentang jatuhnya talak pada wanita yang sedang haid, padahal talak di masa haid diharamkan dan tidak sesuai sunah. Adapun pendapat yang difatwakan adalah seperti yang ditunjukkan riwayat Abu Daud dan lainnya terkait hadis ini, "Lalu beliau mengembalikan istriku padaku dan beliau tidak menganggapnya apa-apa (sebagai talak)." Adapun redaksi-redaksi yang disebutkan dalam riwayat ini, maka kurang tegas menyatakan bahwa talak tersebut jatuh, dan tidak pula menunjukkan bahwa yang menghitungnya adalah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sedang dalam hadis yang tegas dan masyhur dinyatakan, "Siapa melakukan satu perbuatan yang tidak sesuai urusan (agama) kami maka perbuatan tersebut tertolak." (Muttafaq 'Alaih).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 9

عن أنس رضي الله عنه قال: دخل النبي صلى الله عليه وسلم المسجد فإذا حبل ممدود بين الساريتين، فقال: «ما هذا الحبل؟» قالوا: هذا حبل لزينب، فإذا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ به. فقال النبي صلى الله عليه وسلم : «حُلُّوهُ، لِيُصَلِّ أحدكم نشاطه فإذا فَتَرَ فليرقد».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke dalam masjid dan beliau melihat tali yang dibentangkan antara dua tiang. Lantas beliau bertanya, "Tali apakah ini?" Para sahabat menjawab, "Ini adalah kepunyaan Zainab, ketika dia merasa lelah maka dia perpegang dengan tali itu." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Lepaskanlah tali itu. Hendaklah seseorang dari kalian melakukan salat ketika ia sedang bersemangat, dan jika ia sedang mengantuk, hendaklah ia tidur!"
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke masjid dan beliau melihat tali yang dibentangkan antara dua tiang. Beliau kaget dan menanyakan penyebab tali tersebut dibentangkan. Lantas para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- menjawab, "Ini adalah kepunyaan Zainab", dia melakukan salat sunat dan memanjangkannya. Apabila dia lelah maka dia salat sambil berpegang dengan tali tersebut. Maka Nabi memerintahkan untuk membuka tali tersebut dan memotivasi (mereka) untuk sederhana saja dalam beribadah dan melarangan (mereka) untuk terlalu berlebih-lebihan, supaya ibadah itu dilakukan dalam keadaan semangat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 10

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قال: كنا نتحدث عن حَجَّةِ الوداع، والنبي صلى الله عليه وسلم بين أظهرنا، ولا ندري ما حَجَّةُ الوداع حتى حمد اللهَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم وأثنى عليه، ثم ذكر المَسِيحَ الدَّجَالَ، فأَطْنَبَ في ذكره، وقال: «ما بعث الله من نبي إلا أَنْذَرَهُ أُمَّتَهُ، أنذره نوح والنبيون من بعده، وإنه إن يخرج فيكم فما خَفِيَ عليكم من شأنه فليس يخفى عليكم، إن ربكم ليس بأَعْوَرَ، وإنه أَعْوَرُ عَيْنِ اليُمْنَى، كأنَّ عينه عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ. ألا إن الله حرم عليكم دماءكم وأموالكم كحُرْمَةِ يومكم هذا، في بلدكم هذا، في شهركم هذا، ألا هل بلغت؟» قالوا: نعم، قال: «اللهم اشهد» ثلاثا «ويلكم - أو ويحكم -، انظروا: لا ترجعوا بعدي كُفَّارًا يضرب بعضكم رِقَابَ بعض».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Umar -raḍiyyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Kami pernah berbincang-bincang mengenai haji wadak, pada waktu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada bersama kami. Namun, kami tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan haji wadak, hingga kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau menyebut-nyebut tentang Al-Masīḥ Ad-Dajjāl, beliau menjelaskannya panjang lebar hingga beliau bersabda, 'Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali dia mengingatkan umatnya (dari bahaya Dajal). Nuh telah mengingatkan umatnya dan juga para Nabi yang datang setelahnya. Ketahuilah bahwa jika Dajal keluar kepada kalian maka kalian tidak akan susah mengetahuinya. Sesungguhnya Rabb kalian tidaklah buta sebelah. Sedangkan Dajal buta mata sebelah kanannya. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian darah dan harta kalian, sebagaimana haramnya hari ini, di negeri ini dan bulan ini. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ya Allah, saksikanlah! (sebanyak tiga kali). Celakah kalian, janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya!"
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Kami mengatakan ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masih hidup, "Apa haji wadak itu? Kami tidak tahu apa yang dimaksud haji wadak." Haji wadak adalah haji yang dilaksanakan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada tahun kesepuluh hijrah. Dalam haji itu beliau menyampaikan selamat tinggal kepada orang-orang, menyebutkan tentang Dajal dan membesarkan perkaranya serta sangat memperingatkannya. Selanjutnya Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengabarkan bahwa setiap Nabi memperingatkan umatnya mengenai Dajal, menakut-nakuti mereka dan membesarkan perkaranya di sisi mereka. Sesungguhnya dia tidak samar bagi kalian karena Rabb kalian itu tidak buta sebelah. Sedangkan dia buta mata kanannya seakan-akan mata itu anggur yang menonjol. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian menumpahkan darah kalian dan mengambil harta kalian tanpa hak, sebagaimana haramnya hari nahr (kurban), negeri Mekah, dan bulan Zulhijah." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah aku sudah menyampaikan kepada kalian apa yang diperintahkan kepada-Ku untuk menyampaikannya kepada kalian?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ya Allah, saksikanlah kesaksian mereka terhadap penyampaian (risalah) kepada mereka." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau memerintahkan mereka agar jangan seperti orang kafir setelah beliau, di mana mereka saling membunuh."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Sinhala Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 11

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما مرفوعاً: «ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū', "Tidaklah aku meninggalkan fitnah yang paling berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa wanita adalah penyebab besar timbulnya fitnah dengan bujukan dan pemalingan mereka dari kebenaran ketika keluar rumah dan bercampur dengan laki-laki serta terjadi khalwat dengan mereka. Bahaya di sini mencakup bahaya terhadap agama dan dunia.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang

Tampilkan Terjemahan

...

Faedah

  1. Fitnah perempuan lebih berbahaya terhadap laki-laki daripada fitnah lain.
Klasifikasi
Tampilan lengkap...


Page 12

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما مرفوعاً: «ما حق امرئ مسلم له شيء يوصي فيه؛ يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده». زاد مسلم: قال ابن عمر: «ما مرت علي ليلة منذ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذلك، إلا وعندي وصيتي».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfu, "Tidak ada hak bagi seorang muslim yang akan berwasiat dengan sesuatu untuk tidur dua malam, kecuali wasiat tersebut sudah dituliskannya di sisinya." Muslim menambahkan, "Ibnu Umar berkata, "Tidak ada satu malam pun berlalu sejak aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda demikian, melainkan wasiatku ada bersamaku."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Bukanlah bagian dari kebenaran dan tidak dibenarkan serta tidak pula termasuk keteguhan hati bila seseorang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan dan dijelaskan tetapi menundanya sampai berlalu masa yang panjang. Akan tetapi hendaknya ia segera menulis dan menjelaskannya. Batas penangguhan yang dibolehkan ialah satu atau dua malam. Oleh karena itu, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- setelah mendengar nasehat Nabi tersebut, ia menjaga wasiat itu setiap malam sebagai bentuk pelaksanaan perintah syariat dan penjelasan kebenaran. Wasiat terbagi menjadi dua: mustaḥab (dianjurkan), yaitu segala sesuatu yang dilakukan karena sukarela dan untuk mendekatkatkan diri (kepada Allah); dan wajib, yaitu segala sesuatu yang terkait dengan hak-hak yang wajib, yang tidak ada bukti untuk menetapkannya setelah dia meninggal, karena "segala sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan dia, maka dia menjadi wajib". Ibnu Daqīq al-īd menyebutkan bahwa hadis ini dibawakan kepada wasiat yang wajib.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 13

عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: «ما من نبي إلا وقد أنذر أمته الأعور الكذاب، ألا إنه أعور، وإن ربكم - عز وجل - ليس بأعور، مكتوب بين عينيه ك ف ر»
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', (Nabi bersabda), "Tidak ada seorang nabi pun melainkan telah memperingatkan umatnya dari dari orang bermata satu lagi pendusta (Dajjal). Ingatlah, ia bermata satu, sedangkan Tuhan kalian tidak bermata satu, dan tertulis di antara kedua matanya Ka fa ra."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Setiap nabi yang diutus oleh Allah telah memperingatkan umatnya dan mengingatkannya dari Al-Masīḥ Ad-Dajjāl. Sebab, mereka mengetahui kemunculannya dan kedahsyatan fitnahnya. Mereka juga menjelaskan sebagian sifat-sifatnya. Dalam hadis ini disebutkan bahwa Dajjal itu bermata satu, sedangkan Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- bersih dari sifat jelek ini. Di antara sifatnya yang lain adalah bahwa di antara kedua matanya tertulis ka fa ra.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 14

عن أبي كبشة عمرو بن سعد الأنماري رضي الله عنه مرفوعاً: «ثلاثة أقسم عليهن، وأحدثكم حديثاً فاحفظوه: ما نقص مال عبد من صدقة، ولا ظلم عبد مظلمة صبر عليها إلا زاده الله عزًا، ولا فتح عبد باب مسألة إلا فتح الله عليه باب فقر -أو كلمة نحوها- وأحدثكم حديثًا فاحفظوه»، قال: «إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا، فهو يتقي فيه ربه، ويَصِلُ فيه رحمه، ويعلم لله فيه حقًا، فهذا بأفضل المنازل. وعبد رزقه الله علما، ولم يرزقه مالاً، فهو صادق النية، يقول: لو أن لي مالا لَعَمِلْتُ بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء. وعبد رزقه الله مالاً، ولم يرزقه علما، فهو يخبط في ماله بغير علم، لا يتقي فيه ربه، ولا يصل فيه رحمه، ولا يعلم لله فيه حقًا، فهذا بأخبث المنازل. وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا، فهو يقول: لو أن لي مالا لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء».
[صحيح] - [رواه الترمذي]
المزيــد ...

...

Abu Kabsyah 'Amr bin Sa'ad Al-Anmāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū': "Ada tiga hal yang aku bersumpah tentang kebenarannya serta aku akan sampaikan sebuah hadis kepada kalian, karena itu hafalkanlah! Yaitu, harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah; tidaklah seseorang dianiaya dan dia bersabar atas penganiayaan itu, melainkan Allah menambah kemuliaannya; tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan buka baginya pintu kemiskinan -atau ungkapan lainnya yang semakna-. Aku juga akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka hafalkanlah! Yaitu, sesungguhnya dunia ini untuk empat orang, yaitu: hamba yang Allah karuniai harta dan ilmu, dengannya dia bertakwa kepada Tuhannya, menggunakannya untuk menyambung tali silaturahmi, dan dia juga mengetahui hak Allah di dalamnya, maka yang seperti ini derajatnya paling utama; hamba yang Allah karuniai ilmu namun tidak dikaruniai harta, dia hanya memiliki niat yang tulus, dia berkata, 'Andaikan aku mempunyai harta, niscaya aku akan beramal seperti amalnya si polan', maka dia mendapatkan pahala niatnya, sehingga pahala keduanya menjadi sama; hamba yang Allah karuniai harta namun tidak dikaruniai ilmu sehingga dia tenggelam bersama hartanya tanpa ilmu, lantas di dalamnya dia tidak bertakwa kepada Tuhannya, tidak menyambung tali silaturahmi, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya, maka orang ini derajatnya paling rendah; hamba yang tidak dikaruniai harta maupun ilmu oleh Allah, maka dia berkata, 'Andaikan aku mempunyai harta, niscaya aku akan berbuat seperti apa yang diperbuat oleh si polan (orang ketiga)', lantas dia mendapatkan dosa niatnya, sehingga dosa keduanya sama."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Ada tiga perkara yang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah padanya serta beliau menyampaikan satu hadis kepada para sahabat. Adapun tiga perkara itu, yaitu: 1- Tidak berkurang harta seorang hamba karena sedekah; yaitu tak akan berkurang keberkahannya lantaran memberi sedekah. 2- Tidaklah seorang hamba dizalimi dengan suatu kezaliman lalu dia bersabar atasnya kecuali dengan sebab itu Allah akan menambah kemuliaannya, kezaliman apa pun jenisnya, sekalipun kesabaran itu mengandung semacam kehinaan, kecuali dengannya Allah akan memuliakannya dan menghinakan pelaku kezaliman. 3- Tidaklah seorang hamba membuka pada dirinya pintu minta-minta kepada manusia, bukan karena ada keperluan atau kedaruratan, melainkan untuk memperkaya diri dan menambah kekayaan, kecuali Allah akan menjadikannya fakir dengan dibukakan pintu kebutuhan yang lain atau diambil nikmat yang dimilikinya. Kemudian beliau menyebutkan bahwa dunia itu untuk empat macam manusia: 1- Hamba yang diberikan oleh Allah karunia harta dan ilmu, lantas dia bertakwa sehingga hanya membelanjakan harta itu pada tempat yang benar, mengamalkan ilmunya, dan menyambung silaturahmi; orang yang seperti ini kedudukannya paling utama. 2- Hamba yang diberikan oleh Allah karunia ilmu namun tidak diberikan harta, lantas dia tulus dalam niatnya dengan mengatakan, "Kalau saja aku memiliki harta, aku akan mengamalkan seperti amalan hamba yang pertama"; maka dia mendapatkan pahala sesuai niatnya sehingga pahala keduanya sama. 3- Hamba yang diberikan karunia harta namun tidak diberikan ilmu, lantas dia tenggelam dalam hartanya tanpa ilmu; di dalamnya dia tidak bertakwa kepada Rabb-nya, tidak menyambung tali silaturahimnya, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya; orang yang seperti ini kedudukannya paling buruk. 4- Hamba yang tidak diberikan oleh Allah karunia harta maupun ilmu lalu dia mengatakan, "Seandainya aku memiliki harta, tentu aku akan menggunakannya seperti perbuatan hamba yang ketiga"; maka dia akan mendapatkan dosa sesuai niatnya sehingga dosa keduanya sama.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 15

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «مثل البخيل والمنفق، كمثل رجلين عليهما جُنتان من حديد من ثُدِيِّهما إلى تَرَاقِيهما، فأمَّا المنفق فلا ينفق إلا سَبَغت -أو وَفَرَت- على جلده حتى تخفي بنانه وتَعْفُو أثره، وأمَّا البخيل فلا يريد أن ينفق شيئاً إلا لزقت كل حلقة مكانها، فهو يوسعها فلا تتسع».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Perumpamaan orang kikir dan orang yang suka berinfak itu adalah seperti dua orang yang memakai baju besi yang menutupi dari dada hingga tulang lehernya. Adapun orang yang suka berinfak maka tidaklah ia menafkahkan sesuatu, melainkan sempurna atau menutuplah baju besi itu kepada seluruh kulitnya, sampai-sampai menutupi jari jemarinya. Bahkan sampai menutupi bekas-bekasnya. Sedangkan orang kikir maka tidaklah ia menahan hartanya, melainkan makin melekatlah setiap ruas besi itu pada tempatnya. Dia berusaha meluaskan ruas besi itu, tetapi ruas itu tidak bisa melebar."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan perumpamaan orang kikir dan orang yang suka berinfak. Beliau menggambarkan keduanya seperti dua lelaki yang masing-masing mengenakan baju besi yang menutup dan melindunginya dari dada hingga At-Tarquwah (yaitu tulang yang ada di bagian atas dada). Adapun orang yang suka menafkahkan sesuatu, setiap kali ia menafkahkan sesuatu, maka baju besi itu sempurna dan memanjang hingga menjulai sampai ke belakang, menutupi kedua kakinya, bekas jalannya, dan langkah-langkahnya. Sedangkan orang kikir, laksana seorang lelaki yang tangannya dibelenggu ke lehernya. Setiap kali ia ingin mengenakan baju besi itu, maka baju itu tergulung di lehernya sehingga menutupi tulang lehernya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 16

عن ابن عباس رضي الله عنهما ، قال: بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب إذا هو برجل قائم فسأل عنه، فقالوا: أبو إسرائيل نذر أن يقوم في الشمس ولا يقعد، ولا يستظل؛ ولا يتكلم، ويصوم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : «مروه، فليتكلم، وليستظل، وليقعد، وليتم صومه».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata, "Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah, ada seorang lelaki berdiri, lalu beliau bertanya tentang laki-laki tersebut. Para sahabat menjawab, 'Dia adalah Abu Israil, ia bernazar akan berdiri pada waktu panas, tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan akan berpuasa.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perintahkanlah supaya ia berbicara, berteduh, duduk dan perintahkanlah dia supaya menyempurnakan puasanya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Sahabat ini bernazar tidak akan berbicara, tidak akan makan, tidak akan minum, akan berdiri di bawah sinar matahari dan tidak akan berteduh. Ini merupakan penyiksaan terhadap diri dan menyusahkannya, dan ini adalah nazar yang haram. Karena itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang itu. Beliau menyuruhnya agar menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan. Karena itu, barangsiapa bernazar untuk melakukan ibadah yang disyariatkan, maka ia harus melaksanakannya. Dan barangsiapa bernazar melaksanakan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ia tidak boleh melaksanakannya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 17

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من ابْتَاعَ طعاما فلا يَبِعْهُ حتى يَسْتَوْفِيَهُ»، وفي لفظ: «حتى يَقْبِضَهُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasannya beliau bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya sampai ia menerimanya." Dalam redaksi lain disebutkan, "Sampai dia menggenggamnya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Tatkala memegang bahan makanan merupakan pelengkap transaksi dan penyempurna kepemilikan, maka pembeli dilarang untuk menjual makanan sampai dia memegang dan menguasainya, serta makanan tersebut berada di bawah kendalinya. Demikian juga dengan barang dagangan selain makanan. Beberapa jenis transaksi lainnya juga disamakan dengan jual beli seperti sewa menyewa, pemberian dengan imbalan, gadai, dan transfer mata uang. Adapun selain jual beli dan yang sejenisnya maka boleh diperlakukan sekehendak pembeli.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 18

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من أدرك ماله بعينه عند رجل -أو إنسان- قد أفلس؛ فهو أحق به من غيره».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Siapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 19

عن عبيد الله بن محصن الأنصاري الخطمي رضي الله عنه مرفوعاً: «مَنْ أصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا في سربِهِ، مُعَافَىً في جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيرِهَا».
[حسن] - [رواه الترمذي وابن ماجه]
المزيــد ...

...

Dari 'Ubaidillah bin Mihṣan Al-Anṣāri Al-Khathmi -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa di antara kalian yang berada di waktu pagi dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat jasmaninya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia ini telah diberikan kepadanya.”
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Siapa yang berada di pagi hari dalam keadaan aman pada dirinya –ada yang mengatakan: tempat tinggal dan kaumnya-, sehat jasmaninya, dan ia memiliki makan siang serta makan malamnya, maka seakan-akan dunia dengan seluruh isinya telah dikumpulkan dan dihimpun untuknya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 20

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعًا: «من باع نخلًا قد أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا للبائع، إلا أن يشترط المُبْتَاعُ». وفي رواية: «ومن ابْتَاعَ عبدا فمالُه للذي باعه إلا أن يشترط المُبْتَاعُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan harta tersebut)."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hak fertilisasi menjadi milik penjual, dan termasuk di dalamnya adalah buah, karena penjual yang telah menangani penyebabnya, yakni melakukan fertilisasi. Namun, ketika pembeli mensyaratkan buah menjadi miliknya -meskipun pohon kurma telah difertilisasi- dan penjual menerima syarat tersebut, maka keduanya sesuai syarat yang telah disepakati. Demikian pula budak yang diberi harta oleh tuannya. Jika si tuan menjual budak ini maka hartanya menjadi milik tuan yang menjualnya, karena akad tidak meliputinya. Kecuali bila pembeli mensyaratkannya atau mensyaratkan sebagiannya sehingga harta tersebut masuk dalam jual beli.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 21

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ ظَلَم قِيدَ شِبْرٍ مِن الأرْضِ؛ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أَرَضِين».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Harta manusia atas manusia lainnya itu haram. Dengan demikian tidak halal bagi seseorang untuk mengambil hak orang lain kecuali dengan keridaannya. Hal lebih berat dari itu ialah zalim terkait tanah karena waktu penguasaannya secara zalim yang berlangsung lama. Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa orang yang melakukan kezaliman; sedikit atau pun banyak terkait tanah, niscaya pada hari kiamat kelak akan mendapatkan siksa yang keras, yaitu lehernya mengeras dan memanjang lalu tanah yang dirampasnya dan apa yang ada di bawahnya sampai ke tujuh lapis tanah akan dikalungkan kepadanya sebagai balasan kezalimannya kepada pemilik tanah karena telah menguasainya. Ancaman ini tidak mencakup tindakan menggunakan tanah-tanah umum tanpa memiliki dan menguasainya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 22

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَمَّنَ الإمام فأمنوا، فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة: غفر له ما تقدم من ذنبه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Apabila imam mengucapkan “amin”, maka ucapkanlah “amin”, karena sesungguhnya siapa yang ucapan “amin”nya bersamaan dengan ucapan “amin” para malaikat, maka akan diampuni dosanya yang lalu.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk mengucapkan “amin” jika imam mengucapkan “amin”, karena waktu itu adalah waktu malaikat mengucapan “amin”, dan siapa yang ucapan “amin”nya bertepatan dengan ucapan “amin” para malaikat, niscaya akan diampuni dosanya yang lalu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 23

عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل عليها وعندها امرأة، قال: «من هذه؟» قالت: هذه فلانة تذكر من صلاتها. قال: «مَهْ، عليكم بما تطيقون، فوالله لا يَمَلُّ الله حتى تَمَلُّوا» وكان أحب الدين إليه ما داوم صاحبه عليه.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memasuki rumahnya dan di sisi Aisyah ada seorang wanita. Beliau bertanya, "Siapakah dia?" Aisyah menjawab, "Ini adalah si fulanah yang terkenal salatnya." Beliau bersabda, "Jangan demikian! Hendaklah kalian beramal sesuai kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan (untuk menerima amalan kalian) hingga kalian sendiri yang akan merasa bosan." Sesungguhnya amalan yang paling disukai Allah adalah amalan yang runtin dikerjakan pelakunya.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Seorang wanita datang mengunjungi Aisyah -raḍiyallāhu 'anha-, lalu ia menuturkan bahwa dirinya banyak melaksanakan ibadah dan salat. Aisyah menceritakan hal itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau melarangnya untuk berlebih-lebihan dalam ibadah dan membebani diri dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan. Beliau juga memberitahu Aisyah bahwa Allah tidak akan memperlakukan kalian dengan perlakuan bosan hingga kalian sendiri merasa bosan lalu meninggalkannya. Karena itu, kalian harus melakukan sesuatu yang mampu dilaksanakan secara terus-menerus agar pahala dan karunianya terus mengalir kepada kalian.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Tamil

Tampilkan Terjemahan

...


Page 24

عن أبي ربعي حنظلة بن الربيع الأسيدي الكاتب- رضي الله عنه- أحد كتاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لقيني أبو بكر رضي الله عنه فقال: كيف أنت يا حنظلة؟ قلت: نافق حنظلة! قال: سبحان الله ما تقول؟! قلت: نكون عند رسول الله صلى الله عليه وسلم يُذَكِّرُنَا بالجنة والنار كأنا رَأْىَ عَيْنٍ فإذا خرجنا من عند رسول الله صلى الله عليه وسلم عَافَسْنَا الأزواج والأولاد وَالضَّيْعَاتِ نسينا كثيرا، قال أبو بكر رضي الله عنه : فوالله إنا لنلقى مثل هذا، فانطلقت أنا وأبو بكر حتى دخلنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم . فقلت: نافق حنظلة يا رسول الله! فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «وما ذاك؟» قلت: يا رسول الله، نكون عندك تذكرنا بالنار والجنة كأنا رأي العين فإذا خرجنا من عندك عافسنا الأزواج والأولاد والضيعات نسينًا كثيرًا. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «والذي نفسي بيده، لو تدومون على ما تكونون عندي، وفي الذِّكْر، لصافحتكم الملائكة على فرشكم وفي طُرُقِكُمْ، لكن يا حنظلة ساعة وساعة» ثلاث مرات.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Abu Rib'i Hanẓalah bin Ar-Rabī' Al-Usaidi Al-Kātib -raḍiyallāhu 'anhu- salah seorang juru tulis Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia berkata, "Aku bertemu dengan Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu ia berkata, "Bagaimana keadaanmu, wahai Hanẓalah? Aku jawab, "Hanẓalah kini telah munafik." Abu Bakar berkata, "Mahasuci Allah, apa yang kau katakan itu?!" Aku jawab, "Kalau kami berada di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu beliau menceritakan tentang surga dan neraka, maka seakan-akan kita melihat dengan mata kepala kita. Namun, bila kita meninggalkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bergaul dengan istri dan anak-anak serta mengurusi berbagai urusan mereka maka kita sering lupa." Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Demi Allah, kami juga begitu." Lantas aku dan Abu Bakar pergi hingga berjumpa dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, Hanẓalah telah munafik." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Mengapa demikian?" Aku jawab, "Wahai Rasulullah, apabila kami berada di hadapanmu kemudian engkau menceritakan tentang neraka dan surga, maka seolah-olah kami melihat dengan mata kepala kami. Namun, bila kami keluar dan bergaul bersama istri dan anak-anak serta mengurusi berbagai macam persoalan, maka kami sering lupa." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun bersabda, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian tetap sebagaimana keadaan kalian di hadapanku dan dalam keadaan zikir, niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur dan di jalan-jalan kalian. Hanya saja, wahai Hanẓalah, sesaat dan sesaat." Beliau mengulanginya tiga kali.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hanẓalah memberitahu Abu Bakar Aṣ-Ṣiddiq bahwa kondisinya berbeda dengan situasi ketika dirinya bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Yaitu, ketika bersama Nabi, mereka senantiasa mengingat Allah, tetapi ketika mereka sudah bergaul dengan anak-anak dan para istri serta dunia, keadaan mereka berubah sehingga Hanẓalah mengira bahwa itu adalah kemunafikan. Sebab, hakekat kemunafikan adalah menampakkan situasi yang berbeda dengan batin. Ketika para sahabat memberitahukan hal itu kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda kepada mereka bahwa seandainya mereka terus-menerus dalam kondisi seperti ketika bersama beliau, niscaya para malaikat akan menjabat tangan mereka dan di setiap kondisi mereka. Hanya saja harus ada keseimbangan, sesaat untuk Tuhannya dan sesaat untuk keluarga dan dunianya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Tamil

Tampilkan Terjemahan

...


Page 25

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وأن يبيع حاضرٌ لِبَادٍ، قال: فقلت لابن عباس: ما قوله حاضرٌ لِبَادٍ؟ قال: لا يكون له سِمْسَارًا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan (beliau juga melarang) orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa)." Ia (perawai) berkata, Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, Apakah maksud sabda beliau, 'Janganlah orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa)?' Ibnu Abbas menjawab, "Janganlah ada yang menjadi makelar (calo) baginya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang beberapa bentuk jual-beli yang diharamkan karena mengandung berbagai bahaya yang menimpa penjual, pembeli atau selain keduanya. Pertama: larangan mencegat orang-orang yang datang membawa barang-barang mereka berupa makanan dan binatang. Lalu menemui mereka sebelum sampai ke pasar kemudian membeli barang-barang bawaan mereka. Karena ketidaktahuan mereka terhadap harga, memungkinkan terjadinya penipuan dalam jual-beli mereka, dan terhalangnya mereka dari sisa rezeki mereka, di mana mereka bersusah payah dalam mencari rezeki ini dan menempuh gurun pasir demi rezeki, serta mereka menanggung berbagai mara bahaya, lalu menjadi umpan jinak bagi orang yang tidak bersusah payah dalam mencarinya. Kedua: orang Badui atau orang desa membawa barang-barangnya ke suatu kota untuk dijual dengan harga hari itu lalu dia kembali pulang, atau dengan harga yang dia butuhkan dan cukup (sesuai) baginya. Lantas datanglah penduduk kota lalu berkata, "Taruhlah barang itu padaku untuk aku jual secara berangsur-angsur dengan tambahan harga." Tentu saja itu membahayakan penduduk kota. Karena itu, syariat datang untuk menjaga hak penjual yang jauh dari kota dan menjaga hak penduduk kota.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 26

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المُزَابَنَةِ: أن يبيع ثَمَرَ حَائِطِهِ إن كان نَخْلًا: بتَمْرٍ كَيْلًا، وإن كان كَرْمًا: أن يبيعه بزبيب كَيْلًا، أو كان زَرْعًا: أن يبيعه بكَيْلِ طعام، نهى عن ذلك كله».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Muzābanah, yaitu (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma (kering) secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis (anggur kering) secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Muzābanah, yang merupakan jual beli barang yang diketahui dengan barang sejenis yang tidak diketahui. Sebab jual beli ini mengandung resiko, mengingat tidak diketahuinya kesamaan jumlah dua barang yang diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan riba. Nabi menyebutkan contoh-contoh jual beli ini yang bisa menjelaskan dan menerangkannya. Misalnya, menjual buah kebun jika berupa pohon kurma dengan kurma (kering) secara takaran, dan jika berupa anggur dijual dengan kismis (anggur kering) secara takaran, atau jika berupa tanaman dijual dengan makanan sejenis secara takaran. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang semua itu karena mengandung berbagai kerusakan dan bahaya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...