Jelaskan upaya penanggulangan hak asasi manusia

Depok - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia kepada korban maupun keluarga korban hingga saat ini.

"Semua pihak yang berkepentingan perlu menyamakan persepsi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat," ucap Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin dalam Seminar Pekan HAM Universitas Indonesia 2019 bertajuk "Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pekerjaan Rumah yang Tak Terselesaikan?" yang diselenggarakan oleh BEM UI di Gedung Fakultas Hukum UI, Depok (5/12/2019).

Komnas HAM telah menangani 15 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tiga kasus diantaranya, Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sebut Amiruddin, belakangan ini tidak menunjukkan progress yang berarti. "Lima tahun terakhir, penyelesaian kasus pelanggaran HAM mangkrak karena yang bergerak hanya Komnas HAM," terangnya.

Padahal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa butuh komitmen bersama kebangsaan sekaligus perlu adanya dasar hukum sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak korban.

Sementara itu, Amiruddin menyambut baik rencana Menkopolhukam Mahfud MD dalam penyelesaian HAM berat masa lalu. "Saya menyambut baik gagasan yang disampaikan Pak Menko. Pak Menko akan mencoba mengagas upaya baru untuk penyelesaian masalah hak asasi manusia. Kita menunggu gagasannya seperti apa," ujar Amir.

Jelaskan upaya penanggulangan hak asasi manusia

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan perlu memastikan dua hal terhadap gagasan tersebut. Yang utama, yaitu keadilan harus bisa dirasakan korban dan anggota keluarga. Yang kedua, memastikan proses berjalan terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan memantau proses tersebut.

Seminar tersebut juga dihadiri pembicara lain yaitu Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR RI), Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI), Junaedi Saibih (Wakil Sekjen ILUNI UI), M. Jibril Avessina (Ketua Policy Center ILUNI UI) serta Suryo Susilo (Forum Silahturahmi Anak Bangsa) dan diramaikan oleh peserta seminar yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga aktivis pengiat HAM. (AM/IW)

Jelaskan upaya penanggulangan hak asasi manusia

refleksi


sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka

UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN

PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. 

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut

  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.Dan TNI membaackup POLRI terhadap fungfi kemanan dan ketertiban yang dipandang sangat dibutuhkan dalam rangka kemanan negara
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam sekala kecil, maupun besar.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara..Tentunya dengan menegakkan prinsip keadialan..
  5. Masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap proses peyelenggaraan penegakan hukum secara adil.
  6. Pers dalam hal ini sangat berperan besar dalam kontrol terhadap penyelenggaraan proses jalannya persidangan di Indonesia.

Jelaskan upaya penanggulangan hak asasi manusia
Jelaskan upaya penanggulangan hak asasi manusia

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM

Upaya-Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :

  1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
  2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
  3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
  4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
  5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
  1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
  3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menghormati hak-hak orang lain.

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng.

HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia

Banyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan.

Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:

  • Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM,
  • Menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM,
  • Membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM,
  • Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM

Bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:

  • Tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM yang terjadi,
  • Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang,
  • Melakukan penelitian atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM,
  • Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain,
  • Mendukung upaya penegakan HAM, namun tetap bersikap kritis.

Referensi:

Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.