Depok - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia kepada korban maupun keluarga korban hingga saat ini. Show "Semua pihak yang berkepentingan perlu menyamakan persepsi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat," ucap Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin dalam Seminar Pekan HAM Universitas Indonesia 2019 bertajuk "Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pekerjaan Rumah yang Tak Terselesaikan?" yang diselenggarakan oleh BEM UI di Gedung Fakultas Hukum UI, Depok (5/12/2019). Komnas HAM telah menangani 15 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tiga kasus diantaranya, Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sebut Amiruddin, belakangan ini tidak menunjukkan progress yang berarti. "Lima tahun terakhir, penyelesaian kasus pelanggaran HAM mangkrak karena yang bergerak hanya Komnas HAM," terangnya. Padahal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa butuh komitmen bersama kebangsaan sekaligus perlu adanya dasar hukum sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak korban. Sementara itu, Amiruddin menyambut baik rencana Menkopolhukam Mahfud MD dalam penyelesaian HAM berat masa lalu. "Saya menyambut baik gagasan yang disampaikan Pak Menko. Pak Menko akan mencoba mengagas upaya baru untuk penyelesaian masalah hak asasi manusia. Kita menunggu gagasannya seperti apa," ujar Amir. Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan perlu memastikan dua hal terhadap gagasan tersebut. Yang utama, yaitu keadilan harus bisa dirasakan korban dan anggota keluarga. Yang kedua, memastikan proses berjalan terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan memantau proses tersebut. Seminar tersebut juga dihadiri pembicara lain yaitu Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR RI), Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI), Junaedi Saibih (Wakil Sekjen ILUNI UI), M. Jibril Avessina (Ketua Policy Center ILUNI UI) serta Suryo Susilo (Forum Silahturahmi Anak Bangsa) dan diramaikan oleh peserta seminar yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga aktivis pengiat HAM. (AM/IW)
refleksi sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Upaya-Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :
KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng. HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999. Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat Hambatan dalam penegakan HAM di IndonesiaBanyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana. Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan. Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu. Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di IndonesiaRentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:
Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAMBentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:
Referensi: Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
|