tirto.id - Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Show Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Awalnya, Piagam Jakarta berisi garis-garis besar perlawanan terhadap imperialisme, kapitalisme, fasisme, serta untuk memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Dalam Piagam Jakarta juga tercantum 5 rumusan dasar negara yang nantinya mengalami sedikit perubahan sebelum dinamakan Pancasila.
Perubahan Piagam JakartaSetelah Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945, Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 1945 sore hari, ia menerima kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun).
“Opsir itu, yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang (tinggal di wilayah yang) dikuasai Kaigun, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," ungkapnya dalam Mohammad Hatta: Memoir (1979). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang menjadi salah satu isi Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan. Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara. “Tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka (yang) golongan minoritas," kata Hatta. Sukarno dan Hatta kemudian mengundang Kasman Singodimedjo untuk menghadiri sidang PPKI. Tokoh Islam dari Muhammadiyah ini diundang untuk membicarakan isi Piagam Jakarta bersama beberapa tokoh lain pada 18 Agustus 1945. Perundingan pun dilakukan meskipun berlangsung agak alot. Pada akhirnya, disepakati bahwa salah satu isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diganti. Sebagai gantinya adalah "Ketuhanan yang Maha Esa" yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila yang menjadi dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.
Baca juga:
Isi Piagam JakartaPiagam Jakarta berisi empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945, termasuk 5 poin yang salah satunya kemudian diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Pancasila. Berikut ini isi Piagam Jakarta: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatahkan kemerdekaannja. Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia. Djakarta, 22-6-1945 Ir. Soekarno Drs. Mohammad Hatta Mr. A.A. Maramis Abikusno Tjokrosujoso Abdulkahar Muzakir H. A. Salim Mr. Achmad Subardjo Wachid Hasjim Mr. Muhammad Yamin
Baca juga:
Isi PancasilaIstilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Sukarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang pada akhirnya nanti ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Adapun isi atau bunyi 5 sila dalam Pancasila dan masing-masing lambang atau simbolnya adalah sebagai berikut:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
pengertian pemimpin dan dikaitkan dengan ketua osis 9.pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila tersebut mengandung konsekuensi bahwa.... 7. perhatikan Informasi berikut tuliskan beberapa panitia kecil / sembilan... tuliskan 2 negara yang pernah menjajah indonesia Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan. Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu. Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar. Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili, pancasila bukanlah suatu sistem nilai yang bersifat teoritis. Melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila disebut berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tumbuh subur di dalam adat istiadat. Unsur-unsur ajaran yang terdapat dalam Pancasila sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri. Pancasila telah melewati beberapa kali perumusan di berbagai konstitusi, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Berikut rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta dan yang lainnya, A. Perjalanan Panjang Pancasila dalam Berbagai Konstitusia. Rumusan Pancasila dalam UUD 1945 Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan. Berikut bunyi rumusan pancasila: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: "....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi berdasarkan pengakuan... 1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa2. Peri-Kemanusiaan3. Kebangsaan4. Kerakyatan 5. Keadilan sosial c. Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950 Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950 dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: "....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan... 1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa2. Peri-Kemanusiaan3. Kebangsaan4. Kerakyatan 5. Keadilan Sosial d. Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden terdapat pada Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama dengan UUD 1945. Berikut bunyinya: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. e. Rumusan Pancasila pasca Perubahan UUD 1945 Rumusan ini tercantum dalam Pembukaan sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut bunyinya: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Rumusan Pancasila dalam Piagam JakartaSebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila. Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Itulah rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta dan perjalanan panjangnya dalam konstitusi Indonesia. Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (lus/row) |