Yang dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah

Yang dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah

Pihak yang tidak dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah:

Jawabannya adalah b. ma.

Pihak yang tidak dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah ma.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. dpr menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. ma menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. presiden menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. dpd menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. ma..

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Grace Eirin Kamis, 2 Desember 2021 | 07:00 WIB

Yang dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah

Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? (Racool_studio/freepik)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu?

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 

Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. 

Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1). 

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. 

Proses Pembuatan Undang-Undang 

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden.

Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.


Page 2


Page 3

Yang dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah

Racool_studio/freepik

Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu?

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 

Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. 

Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1). 

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. 

Proses Pembuatan Undang-Undang 

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden.

Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

Pihak yang tidak dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah?

  1. DPR
  2. DPD
  3. MA
  4. Presiden
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. MA.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Pihak yang tidak dapat mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah ma.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. DPR menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. DPD menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. MA menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Presiden menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. MA

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[1] Sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden.[2]

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Ihwal tersebut juga dipertegas melalui penjelasan Pasal 22 dalam UUD 1945 yang berbunyi:

"Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

Sementara UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, Pasal 22 yang mengatur Perppu ini tidak pernah mengalami perubahan.[2]

Konsep mengenai Perppu pertama kali ditemukan dalam Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia yang disusun oleh Soepomo, Soebardjo, dan Maramis pada 4 April 1942. Dalam Pasal 5 disebut, dalam keadaan berbahaya, Kepala Negeri dapat membuat "aturan-aturan Pemerintah sebagai gantinya undang-undang".[2]

Istilah "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang" sendiri pertama kali disebut dalam Draf UUD yang dicantumkan dalam Rapat Panitia Hukum Dasar tanggal 13 Agustus 1945, yang kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Besar PPKI pada 18 Agustus 1945.

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara 1950, istilah Perpu diganti menjadi Undang-Undang Darurat. Dalam Konstitusi RIS, UU Darurat diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140, sementara dalam UUD Sementara 1950, UU Darurat diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 97.

Dengan kembalinya konstitusi negara menjadi UUD 1945 pada 1959, istilah UU Darurat dikembalikan menjadi Perpu, dengan peraturan perundang-undangan yang sama seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, Perpu ditempatkan dalam hierarki yang berbeda dengan Undang-Undang, yaitu di bawah Peraturan Pemerintah.[3]

Hierarki Perpu dikembalikan seperti UUD 1945 setelah MPR Sementara mengeluarkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI. Dalam TAP MPRS tersebut, Perpu diletakkan dalam hierarki yang setara dengan Undang-Undang. Hierarki tersebut sempat berubah saat Tap MPR Nomor III/MPR/2000 mengesahkan hierarki Perpu tepat berada di bawah Undang-Undang, namun dikembalikan lagi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Undang-Undang yang berlaku mengenai tata hierarki undang-undang di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diamendemen oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c, Perpu memiliki hierarki yang setara dengan Undang-Undang.

Perppu memiliki tingkat kekuatan hukum[4] dan materi muatan[5] yang sama dengan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

  1. ^ Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. ^ a b c Rahmi, Novrieza (2 September 2017), Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden., Hukumonline.com  Parameter |web= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |access-date= membutuhkan |url= (bantuan)
  3. ^ Rahmi, Novrieza (4 September 2017). "Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat". 
  4. ^ Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (2) id:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. ^ Pasal 11 id:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)&oldid=20912982"


Page 2

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation.

Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .

  • Mulai di blokir: 7 November 2021 17.35
  • Kedaluwarsa blokir: 7 Desember 2023 17.35

Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.160.234 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/16. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda.

Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

==Dasar Hukum dalam UUD 1945== Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang berbunyi: {{quote|''"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."''}} Ihwal tersebut juga dipertegas melalui penjelasan Pasal 22 dalam UUD 1945 yang berbunyi: {{quote|''"Pasal ini mengenai ''noodverordeningsrecht'' Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat."}} Sementara UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, Pasal 22 yang mengatur Perppu ini tidak pernah mengalami perubahan.<ref name="hukumonline17"/>

Kembali ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia).

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)"