Jelaskan bagaimana penentuan batas-batas laut menurut traktat multilateral

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Jelaskan bagaimana penentuan batas-batas laut menurut traktat multilateral

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. ZEE merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari daratan ke pantai.
  2. Laut territorial merupakan wilayah yang tidak mrnjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara.
  3. Zona bersebelahan merupakan wilayah 15 mil di luar laut territorial.
  4. Landas kontinen merupakan daratan dibawah permukaan laut dengan kedalaman kurang dari 200 meter.
  5. Landas benua merupakan wilayan laut suatu Negara yang jaraknya lebuh dari 200 mil laut dari pantai.
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya, serta wilayah extra-teritorial.


Batas wilayah Indonesia dan Malaysia

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:

a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.

Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas(mere liberium). Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:

a.  Res Nullius adalah laut yang tidak memiliki, oleh sebab laut bisa diambil dan dimiliki tiap negara.
b.  Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu negara. Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut: a.  Ketentuan batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur garis lurus yang ditarik dari titik pantai terluar. 
b.  Ketentuan batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial. 
c.  Ketentuan batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya. 
d.  Landasan kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam  wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional. 

3.  Wilayah Udara

Wilayah udara, dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:


a.  Teori Udara bebas (Air Freedom Teory), tebagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas,yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
b.  Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souvereignty), dibagi tiga yaitu : teori keamanan, teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu.
c.  Teori Pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wlayahnya secara fisik dan ilmiah.
d.  Teori Udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.

4.  Wilayah Ekstra-teritorial

Wilayah Ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal.

Bagaimana cara menentukan batas batas wilayah laut?

Dalam menentukan batas-batas laut wilayah Indonesia, biasanya kita memakai metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah ketika surut hingga beberapa mil ke depan.

Pada tahun berapakah ditetapkan traktat multilateral tentang wilayah laut?

Wilayah laut ditetapkan berdasarkan isi dari traktat multilateral di montego bay pada 1982. Salah satu isinya adalah… ZEE merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari daratan ke pantai. Laut territorial merupakan wilayah yang tidak mrnjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara.

Apa yang dimaksud dengan batas wilayah laut?

Batas laut teritorial atau (Territorial Sea) adalah garis batas laut di perairan sepanjang 12 mil laut atau 22,224 kilometer yang ditarik dari garis dasar.

Sebutkan apa saja pembagian dari wilayah laut?

Wilayah laut yang ada di Indonesia dibedakan jadi tiga bagian, yaitu:.
Zona Laut Teritorial. Advertisement. ... .
Zona Landas Kontinen. Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi yang menjadi lanjutan dari sebuah kontinen atau benua. ... .
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).