Jakarta - Anjuran untuk menunaikan zakat tercantum dalam Al-qur'an. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah: 103). Show Selain itu, Allah Swt juga berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan," (QS. Al-Hajj: 41).
Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat?Dalam buku 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab (nisab/jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Termasuk anak yang belum balig atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka. Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati: 1. Zakat Emas dan PerakDalil diwajibkan zakat emas dan perak ini terkandung dalam firman Allah Swt, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35). Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok. Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. 2. Zakat PiutangHarta piutang dibagi menjadi dua macam: - Pendapat pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah. - Pendapat kedua, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya seketika, walaupun ia belum merima piutangnya karena ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Piutang tersebut dikiyaskan dengan barang titipan. Demikian pendapat mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i. 3. Zakat Uang Kertas, Cek dan SejenisnyaCek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. 4. Zakat PerhiasanPara ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya, 'Apakah kalian ingin Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian pada Hari Kiamat?' Kedua perempuan tersebut menjawab, 'Tidak', Beliau bersabda, 'Kalau begitu, bayarlah zakat gelang yang ada di tangan kalian ini." (Diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan Nasa'i, Kitab az-Zakah, Bab Zakatil-Hully, jilid V, hlm. 38, hadits nomor 2479). 5. Zakat MaskawinAbu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka). Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. 6. Zakat Hasil PertanianHasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg. 7. Zakat TabunganApabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Zakat InvestasiZakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. 9. Zakat Barang TemuanBarang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen. (lus/erd)
. Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhSaya akan bertanya tentang Zakat Pertanian Tanaman Pangan “Padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan AIR, yakni sebesar 5 % atas Pengairan Irigasi Tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan Tadah Hujan. pertanyaan saya :
Demikian mohon penjelasan, terima kasih. Jawaban:Wa’alaikumussalam Wr. Wb.Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya: 1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehinya. Baca juga: Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta’ala: وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut: عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR. al-Bukhari] Wallahu a’lam bish-shawab. |