Hal yang harus diketahui pada Prinsip Inspeksi perancah mudah dilaksanakan adalah

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 13 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 19 to 46 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 53 to 55 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 62 to 72 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 79 to 94 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 98 is not shown in this preview.

Hal yang harus diketahui pada Prinsip Inspeksi perancah mudah dilaksanakan adalah
Sebagai professional /ahli dalam bidang safety/K3, pasti kita pernah melihat perilaku tidak aman dari rekan/kontraktor di tempat kita bekerja. Jika melihat hal tersebut, kita pasti akan menegur orang itu demi keselamatan dia. Namun, apabila kita salah dalam menegurnya bisa jadi orang itu malah marah kepada kita, merasa dirinya direndahkan, tidak peduli apa yang kita sampaikan,atau bahkan orang itu berhenti dari pekerjaan karena segan dengan kita. Padahal tujuan kita baik yaitu agar mereka selamat dan sampai ke rumahnya dalam keadaan selamat tanpa adanya kecelakaan di tempat kerja

Menegur adalah elemen penting dalam inspeksi K3 karena menegur ini dapat mengurangi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh perilaku tidak aman. Menurut Heinrich, 88% kecelakaan kerja disebabkan oleh perilaku tidak aman. Apabila kita bisa menegur dengan baik, maka 88% kecelakaan kerja bisa kita cegah.

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menegur yang ketika melakukan inspeksi safety:

1. Sapa namanya terlebih dahulu.
Nama adalah lagu terindah bagi setiap orang. Dengan menyapa namanya, berarti ada niat dari kita untuk mengetahui lebih jauh dirinya.

2. Hindari Menyalahkan.
Kita adalah professional K3 bukan seorang polisi ataupun hakim yang akan memvonis orang yang bersalah. Tugas kita dalah menumbuhkan kesadaran akan pentingnya K3 bagi mereka.Dengan Menyalahkan orang lain, orang tersebut akan akan mengalami penurunan motivasi. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita mengendalikan emosi yang muncul ketika menegur.

3. Berikan pertanyaan yang tepat.
Kadang kita menegur dengan alasan yang benar, tapi alasan yang benar ternyata tidak cukup untuk menimbulkan kesadaran. Berikanlah mereka pertanyaan terbuka tentang risiko yang bisa terjadi akibat perilaku yang mereka lakukan. Biarkan mereka menyimpulkan sendiri sehingga mereka bisa lebih menemukan alasan logis dari mereka sendiri untuk mereka berlaku aman.

4. Berikan fakta.
Bawalah data berupa grafik, tabel, gambar, cerita atau bahkan video yang menunjukkan kecelakaan yang bisa terjadi akibat tindakan tidak aman yang mereka lakukan. Hal ini akan memberikan mereka gambaran yang lebih jelas mengenai risiko tindakan mereka dan cara untuk mengendalikan risiko tersebut.

5. Ingatkan tentang keluarga mereka.
Setiap pekerja pasti mencintai keluarga mereka. Mereka pasti ingin kembali ke rumah untuk bertemu orang yang mereka cintai. Ingatkanlah mereka bahwa ada orang-orang yang selalu menunggu mereka pulang dari tempat kerja. Orang-orang itu mencintai dia dan berharap ia dapat pulang dengan selamat. Prinsip ini bisa kita pakai jika pekerja tersebut tetap keras kepala dan tidak mau menerima nasihat kita. Coba saja bilang kepada pekerja tersebut “Berapa nomor hp istri atau anak Anda? Saya ingin mencatat sehingga apabila Anda kecelakaaan, saya tidak kesulitan lagi menghubungi keluarga Anda”

Kontributor:

Hal yang harus diketahui pada Prinsip Inspeksi perancah mudah dilaksanakan adalah

Agung Supriyadi Safety & Health Engineer

L’OREAL MFG Indonesia

KONSTRUKSI INDONESIA K3 Tangga & Perancah PELATIHAN AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI MANOKWARI, 25 JULI 2018 ASOSIASI AHLI K3 KONSTRUKSI - INDONESIA

Tujuan Instruksional Umum Memahami pengetahuan tentang penerapan K3 terkait dengan pemakaian tangga & Perancah;

Tujuan Instruksional Khusus Peserta mampu: Menjelaskan K3 pada pemakaian Tangga & Perancah;

Agenda 1. Definisi Perancah & Tangga; 2. Dasar Hukum; 3. Jenis Perancah & Tangga; 4. Penggunaan Perancah & Tangga yang aman; 5. Dasar-dasar Perhitungan Perancah; 6. Supervisi & Pemeriksaan Perancah; 7. Konklusi:

Definisi Perancah & Tangga Permenaker No.01 Tahun 1980, pasal (1) huruf (e): Perancah adalah bangunan pelataran kerja (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan dan alat pada setiap pekerjaan konstruksi termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.

TYPES OF FATAL ACCIDENT IN CONSTRUCTION Jatuh dari ketinggian Kejatuhan, tertimpa dsb Kecelakaan di jalan Sakit jantung, stoke dsb Terkena, terjepit mesin dsb Tersengat arus listrik Terbentur, terlindas dsb Jatuh, tergelincir di lantai Tersambar petir, banjir dsb Kebakaran, peledakan dsb

DASAR HUKUM UU Keselamatan Kerja No 1 /1970, pasal 4: Syarat K3 harus dipenuhi dalam tahap: perencanaan, pembuatan, pengangkutan, pemasangan, pembongkaran, pemeliharaan. Dan harus dilakukan pengujian & pengesahan pada perlengkapan perancah dan alat pelindung diri. Permenaker No. 01/MEN/1980, K3 Konstruksi Bangunan: Bab Perancah (pasal 12 sd 23), Bab Tangga dari Pasal 25 sd 27, dan Bab APD pada Pasal 99

DASAR HUKUM Permenaker No PER 01/MEN/1980, Pasal 99, tentang Penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD): Jenis sesuai sifat pekerjaan yang dilakukan Pekerja harus menggunakan APD yang tepat Keputusan Bersama Menaker dan MenPU No. KEP- 174/MEN/1986, No. 104/KPTS/1986, Bab III tentang Perancah & Bab IV tentang Tangga Kerja. Permenaker No. 9/MEN/2016, tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

DASAR HUKUM Permenaker No PER 09/MEN/2016, Pasal 3, tentang Bekerja pada Ketinggian wajib memenuhi Persyaratan K3: Perencanaan; Prosedur Kerja; Teknik Bekerja Aman; APD, perangkat pelindung Jatuh, angkur; Tenaga Kerja.

DASAR HUKUM Permenaker No PER 09/MEN/2016, Pasal 5, ayat 4 & 5 tentang langkah-langkah mencegah kecelakaan kerja: Memastikan bhw pekerjaan dpt dilakukan dengan aman dan kondisi Ergonomi yg memadai melalui jalur masuk / jalur keluar; Memberikan peralatan Keselamatan Kerja yg tepat utk mencegah tenaga kerja Jatuh; Dalam tidak dapat menghilangkan risiko jatuh, maka harus disediakan peralatan kerja utk meminimalkan jarak jatuh & menerapkan Sistem Ijin Kerja;

DASAR HUKUM Permenaker No PER 09/MEN/2016, Pasal 6, ayat 2 tentang Prosedur kerja: Teknik & cara Perlindungan jatuh; Cara Pengelolaan Peralatan; Teknik & cara Pengawasan Pekerjaan; Pengamanan Tempat Kerja; Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat.

DASAR HUKUM Permenaker No PER 09/MEN/2016, Pasal 7, ayat 3 tentang Daerah Bahaya: Wilayah Bahaya: wilayah pergerakan tenaga kerja secara vertikal dan horizontal; Wilayah Waspada: daerah antara Wilayah Bahaya dan Wilayah Aman; Wilayah Aman: wilayah yang merupakan daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda;

Jenis Perancah & Tangga Berdasarkan penggunaan : a) Perancah Struktur, u/ menopang formwork /rangka b) Perancah Finishing, untuk pelataran kerja pek. Berdasarkan jenis struktur: a) Perancah Penopang (Supporting Type), dan b) Perancah Gantung (Hanging/suspended Type) c) Perancah Jenis lainnya (Mobile type dll) Supporting Scaffold Hanging Scaffold Mobile Scaffold

PERANCAH STRUKTUR Support pada balok

PERANCAH STRUKTUR DENGAN PREFABRICATED FRAME

PERANCAH FINISHING /PLATFORM

Pembagian Jenis Perancah Berdasarkan Jenis bahan & bentuknya : P. Frame P. Kayu P. Pipa P.Tiang Lantai Pelat P.Siku Penunjang P. Bergerak P. Kuda-Kuda P. Persegi P. Gantung P. Tumpang Sudut P. Mekanik P. Dongkrak Pompa

Perancah Frame

Komponen Perancah Frame: Rangka Utama (Main frame) Palang Penguat (Diagonal / Cross Brace) Batang memanjang (Ledge/Platform/ledge with floor) Lantai Kerja (Platform) Penyambung (Join Pin) Pengunci sambungan (Arm Lock/Frame Coupler) Sepatu Perancah (Jack Base Plate/Screw jack Base Plate) Material utama dari perancah frame adalah pipa baja yang memenuhi syarat untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi.

a. Pagar pengaman (Handrail, top rail & mid rail) b. Papan Tepi Lantai Kerja / Pengaman Kaki (Toe Board) c. Tangga (Ladder) d. Angkur (Tie Wall/ Anchorage/ "Wall Coupling Fixture)

Papan tepi (Toe Board) Tangga (Ladder) Ladder

Jarak Pengikatan Perancah Terhadap Struktur Bangunan (Stabilitas Struktur) FRAME SCAFFOLDS Angkur (Tie Wall)

Perancah Kayu (Timber/Round Pole Scaffolding) Timber Pole Scaffolding Railing Lantai Kerja Batang Melintang /Putlog Tiang Vertikal Round Pole Scaffolding

Jenis-jenis Ikatan Perancah Kayu Cara Mengikat Batang Penguat Tangga Mengikat Batang Penguat Secara Diagonal Sambungan Overlaid joint Sambungan Butt Joint Sambungan harus diikat dengan tali. Tali yang sudah lapuk tak boleh digunakan lagi.

Perancah Pipa Tunggal (Single Pipe Scaffolding) Selain perancah frame, perancah pipa tunggal ini juga banyak dipakai pada kegiatan konstruksi di Indonesia, karena material pipa mudah didapat.

PERANCAH PIPA BAJA 1. Serba guna 2. Padat Karya 3. Mudah menyesuaikan dg berbagai kondisi/keperluan 4. Investasi jangka panjang

Standard Ledger

TUBES & COUPLERS / CLAMP SCAFFOLDING Forged Double Coupler Pressed Double Coupler External Sleeve Coupler Expanding Joint Pin Forged Swivel Coupler Pressed Swivel Coupler Putlog Coupler - Wrapover Putlog Coupler

Perancah Tiang Tunggal Pelat Lajur (Ledge Plate Single Standard Scaffolding) 1 Tiang Vertikal 2 Ledge Plate 3 Batang Melintang 4 Palang Penguat 5 Landasan 6 Angkur ke Bangunan 7 Tangga 8 Handrail (pengaman)

Perancah dengan Penunjang Siku (Bracket Single Standard Scaffolding)

Perancah Beroda (Movable Scaffolding)

MOBILE SCAFFOLD

Perancah Gantung (Hanging Scaffolding)

Perancah Gantung Frame (Hanging Frame Scaffolding), menggunakan alat penggantung rangka baja. Perancah ini masih jarang digunakan di Indonesia, karena biaya yang mahal.

Perancah Kuda-kuda (Trestle Scaffolding)

Perancah Tumpang Sudut (Cantilevered Scaffolding)

Perancah Persegi (Shelf Scaffolding)

Perancah Bertenaga Mekanis (Mechanical Scaffolding) Perancah Gondola Perancah Mekanik Gondola Scaffolding Mechanically Driven Scaffolding Telescoping Scaffolding

Beberapa Perancah Jenis Lainnya Perancah dongkrak pompa (Pump Jack Scaffolding) Perancah udara (Aerial Scaffolding)

TANGGA JALAN AKSES KE LANTAI KERJA Akses langsung tinggi < 2m Struktur menyatu (built-in) Melalui tangga miring dan jalur jalan

TANGGA Jenis Tangga Rumah (Stairsways) STAIRS Jenis Tangga Kerja (Ladders) X LADDER

Bahaya Tanpa Handrailing BAHAYA, ada stek besi beton mencuat LANDING OK

Persyaratan Jenis Tangga Kerja (Ladders) Persyaratan Umum Tangga Kerja: Tangga kerja dijaga dalam kondisi selamat Area sekitar bagian atas & bawah tangga harus bersih Pastikan anak tangga, lebar & tingginya seragam Pastikan anak tangga berjarak 25 35 cm Tangga bebas dari bahaya tergelincir Gunakan tangga sesuai kegunaan nya Kemiringan tangga terbaik adalah H:V = 1:4 Jangan mengikat /menyambung tangga agar lebih panjang, kecuali dirancang untuk maksud tsb. Jangan Menggunakan tangga dengan rel tunggal Jangan membebani tangga melampaui beban maksi-mum rencana

JenisTangga Kerja (Ladder) 1. Tangga Jinjing (Portable Ladders) 2. Tangga Lajur Ganda (Double - Cleated Ladder) 3. Tangga Kayu untuk Pekerjaan Cat (Painting Wood Ladders) 4. Tangga Miring (Ladder Angle) 5. Tangga Dengan Rel Perpanjangan (Ladder Rail Extension) 6. Tangga Tinggi Permanen (Tall Fixed Ladder)

Tangga Jinjing (Portable Ladders) Periksa sebelum mengunakan terhadap retak, keropos, atau anak tangga lepas. Rancang atau perbaiki anak tangga untuk meminimalkan bahaya terpeleset Harus mampu menahan 4 kali beban maksimum

Tangga Lajur Ganda (Double - Cleated Ladder)

Tangga Kayu untuk Pekerjaan Cat (Painting Wood Ladders) Jangan mengecat tangga Jangan menggunakan pelapis seperti vernis pada tangga kayu

Sudut Tangga (Ladder Angle) Tangga yang tak menopang sendiri, yang bersandar pada dinding atau penopang lainnya: Posisi dengan sudut di mana jarak horisontal dari sandaran di atas ke kaki tangga adalah 1:4 atau ¼ nya tinggi dinding

Tangga Dengan Rel Perpanjangan (Ladder Rail Extension) Bila menggunakan tangga jinjing untuk menuju ke permukaan pendaratan yang lebih tinggi, maka rangka rel tepi tangga harus diperpanjang/ disambung sampai ujung atas tangga minimal 1 m di atas permukaan pendaratan.

Persyaratan Tangga Tinggi Permanen (Tall Fixed Ladder) Tangga permanen dengan tinggi 8 meter atau lebih harus dilengkapi dengan, : Alat keselamatan tangga Dilengkapi bordes (platform untuk istirahat) setiap 45 m atau kurang. Diberi sangkar dan unit tangga berganda, setiap unit tangga tingginya tidak melebihi 15 m. Bordes Sangkar

BAHAYA TANGGA HARUS DIIDENTIFIKASI & DIATASI Jangan gunakan tangga dekat instalasi listrik atau pakailah tangga kayu & APD yang sesuai Jangan berdiri di anak tangga puncak, karena tangga menjadi tidak stabil dan mudah terguling Jangan menambah palang penguat /cross brace), kecuali telah dirancang oleh pembuatnya.

BAHAYA TANGGA HARUS DIIDENTIFIKASI & DIATASI Naik/turun tangga harus menghadap /berpegangan pada tangga, jangan membawa beban yang menyebabkan hilang keseimbangan

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENGGUNAKAN PERANCAH Beban yang diterima perancah harus merata untuk mencegah bahaya dan menjaga kesimbangan. Dalam penggunaan perancah harus dijaga agar beban tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. Perancah tidak boleh dipakai untuk menyimpan bahan kecuali segera dipakai Tenaga kerja tidak boleh bekerja di dekat bangunan perancah sewaktu ada angin kencang.

Untuk mencegah kerusakan bahan perancah harus dipasang dengan hati-hati. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan. Lantai kerja harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.

SEBAB TERJADINYA KECELAKAAN JIKA SALAH MENGGUNAKAN PERANCAH Kecelakaan perancah yang sering terjadi : Pekerja jatuh dari tempat tinggi. Material dan alat jatuh mengenai pekerja lain di sekitarnya Perancah yang kurang aman jatuh menimpa pekerja dan orang lain di sekitarnya. Pekerja terjatuh pada saat naik/turun perancah. Terpeleset atau tergelincir. Kelebihan beban atau beban terkonsentrasi menumpuk di satu titik, yang mengakibatkan robohnya perancah.

UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN a. Platform yang terpasang pada perancah atau pada struktur bangunan harus : Dipasang dengan aman untuk mencegah agar pekerja tidak jatuh. Dibuat leluasa, lebar minimal 60 cm Diberi rel/pagar pelindung sepanjang tepi yang terpapar bahaya jatuh Diberi papan pelindung tepi (toe board) sekeliling tepi platform.

UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN b. Gunakan perancah yang sudah diperiksa sesuai pemasangan label tanda aman seperti: Hijau : sepenuhnya aman Kuning : aman dengan syarat gunakan sabuk pengaman, artinya kurang aman Merah : Tidak aman, artinya perancah dilarang dipakai

UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN c. Mengikat material untuk mencegah jatuh. d. Batasi jumlah beban untuk mencegah beban/muatan jatuh dari platform. e. Dilarang meletakkan material atau membiasakan berserakan pada struktur bangunan. f. Ikatlah peralatan ke pinggang atau tubuh untuk mencegah jatuh pada saat yang tidak terduga. g. Rapatkan celah papan platform untuk mencegah alat dan material jatuh ke bawah.

UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN h. Pinggirkan peralatan kerja untuk menghindari benturan di lantai kerja perancah. i. Tempat untuk menahan kaki perancah (base plate) harus kuat untuk menghindari bahaya amblas (terbenam dalam tanah). j. Gunakan papan alas dan dongkrak perancah untuk menyangga perancah k. Ikatkan perancah yang tinggi pada struktur bangunan untuk keseimbangan l. Sambungkan rangka perancah menjadi satu dan pastikan bahwa klemnya cukup kuat. Dan ikatlah untuk mencegah perancah ambruk.

PENGGUNAAN PERANCAH YANG AMAN Harus memenuhi beberapa persyaratan: 1. Material perancah harus kuat 2. Pondasi harus kuat dan stabil 3. Struktur perancah harus kuat dan stabil 4. Lantai kerja harus kuat dan aman 5. Scaffolder/pekerja mentaati standar K3 6. Lingkungan kerja bersih dan rapi 7. Beban sesuai kapasitas perancah 8. Akses naik/turun dg tangga yang kuat & stabil

MATERIAL PERANCAH Harus cukup kuat mendukung beban dan tekanan suatu proses kerja Perancah berbahan Pipa Logam Dibuat dari bahan yang baik. Cukup kuat menahan beban. Pipa harus lurus, tidak berubah bentuk. Pipa harus bebas karat. Perancah berbahan kayu Kayu harus lurus, padat tak bermata kayu besar Kering,tidak membusuk. Mempunyai urat yang lurus. Usia kayu sudah cukup tua.

PONDASI PERANCAH Kuat menahan beban, berada pada permukaan rata, cukup keras dan stabil Tiang vertikal bisa langsung ditempatkan pada permukaan besi dan lantai beton, Gunakan base plate untuk mencegah pergeseran. Hal yang perlu diperhatikan: Pemukaan harus datar. Bahan pondasi tanah harus dipadatkan dan kedap air Jika perlu digali dan diganti batu pecah dipadatkan Untuk pondasi langsung atau pondasi setempat, gunakan balok kayu.

KONSTRUKSI PERANCAH Komponen utama struktur perancah : Batang vertikal, Batang membujur, Batang melintang, dan Batang palang penguat Untuk menyatukan komponen utama, diperlukan asesori pendukung seperti: Penyambung & Pengunci (join pin, tali) Pengikat / Penahan (clamp, swivel, ties)

LANTAI KERJA (PLATFORM) Papan atau plat besi lantai kerja harus kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman pekerja, peralatan dan bahan yang digunakan. Lantai keria harus diberi pagar pengaman apabila tingginya lebih dari 2 m. Tenaga kerja menuju lantai kerja harus melalui tangga perancah

PEKERJA/OPERATOR PERANCAH /SCAFFOLDER Harus selalu menggunakan Safety Belt, Safety Harness, Sepatu Keselamatan Kerja, Topi keselamatan dan sarung tangan. Alat Pelindung Diri harus sesuai, berfungsi menurut standar yang dikeluarkan oleh pabriknya. Memenuhi dan mentaati semua syarat K3 perancah yang diwajibkan.

LINGKUNGAN KERJA Diberi pagar keliling agar tidak dimasuki orang yang tidak berkepentingan Disediakan jalan akses yang aman untuk lalu lintas alat material dan orang Pada perancah dengan tinggi 5 m harus dipasang jaring pengaman (Protective Net) Untuk melindungi dari kejatuhan material harus dipasang perisai pengaman (Protective shield). Perisai pengaman dipasang dengan sudut 20 0 sampai 30 0, (lihat gambar ).

Jalan keluar masuk bagi pekerja harus cukup lebar dan tidak licin. Perlu pengaturan yang memadai untuk penyimpanan material, baik di dalam maupun di luar tempat kerja. Tempat kerja harus dijaga kerapihan dan diatur dengan baik, termasuk pengumpulan dan pembuangan sampah. Perancah harus didirikan diatas landasan atau permukaan yang kuat sehingga dapat mencegah dari perpindahan tempat.

PENGGUNAAN TANGGA YANG AMAN

STABILITAS TANGGA PERANCAH Letakkan tangga pada dasar yang kuat, rata dan beri penahan agar tidak bergeser Usahakan kemiringan tangga H:V = 1:4 Bila membawa/memindah tangga, pegang induk tangganya jangan anak tangganya Bagian atas tangga harus diikat ke tumpuan tangga bagian atas Ujung atas tangga diberi tinggi 60 cm di atas permukaan lantai kerja agar pekerja berpegangan ketika menginjak lantai kerja

PEMAKAIAN TANGGA PERANCAH YANG AMAN Pastikan tidak ada beban berlebih. Tangga kayu yang memakai kawat pengikat tangga atau anak tangga harus digunakan ikatan bawah yang mengarah ke arah sandaran tangga. Untuk tangga yang diperpanjang sampai 5 meter, anak tangga yang diikat harus berimpit minimal 2 buah dan untuk tangga yang diperpanjang sampai 6 meter, anak tangga perancah yang diikat halus berimpit minimal 3 buah.

Jangan menggunakan tangga yang tidak cukup ukuran atau menempatkan di atas sesuatu seperti diatas kotak, batu bata atau drum oli untuk mendapatkan ketinggian yang diinginkan. Tempatkan tangga perancah pada kedudukan yang aman yaitu dengan sudut sekitar 75 0 terhadap horizontal. Menghadaplah ke tangga sewaktu naik maupun turun. Anak tangga perancah yang paling ujung sebaiknya dibuat agar mempunyai jarak yang cukup baik untuk melangkah

Usahakan sewaktu menurunkan/menaikkan tangga dari arah bawah dan pastikan bahwa tangga perancah yang ditempatkan telah terikat baik, sebelum mulai memanjat. Pastikan bahwa sepatu atau alas kaki bebas lumpur atau gemuk sebelum mulai memanjat tangga perancah. Jika memungkinkan tempatkan peralatan atau barang yang dibutuhkan di dalam kantong atau di dalam tas sewaktu memanjat tangga perancah sehingga kedua tangan dalam keadaan bebas dan dapat digunakan untuk berpegang

Usahakan sewaktu membawa barang tidak bertumpu pada tangga atau gunakan alat pengangkat. Sebagian besar kecelakaan disebabkan karena ketidak seimbangan atau memaksa menjangkau jarak yang terjauh. Janganlah menjulurkan badan terlalu jauh dari tangga. Cara yang terbaik adalah memindahkan tangga pada posisi aman.

Alat Pelindung Diri (APD) Bekerja di Ketinggian Pelindung Kepala (Safety Helmet) Pelindung Kaki (Safety Shoes) Pelindung Tangan (Gloves) Baju kerja (pelindung radiasi sinar matahari) Sabuk Penyelamat (Safety Belt) utk bekerja dg pergerakan mendatar pada ketinggian Full Body Harness untuk bekerja dengan pergerakan vertikal pada ketinggian.

GUNAKAN HELM YANG TAK MUDAH TERLEPAS Swing guard

Pelindung Tangan (Gloves)

DASAR PERHITUNGAN PERANCAH

SUPERVISI & PEMERIKSAAN PERANCAH

PENGAWASAN 1. Pengawasan harus dilakukan oleh orang yang kompeten dalam pekerjaan konstruksi perancah 2. Sebelum dipasang, harus ada rancangan perancah yang dibuat oleh ahli konstruksi perancah 3. Setiap tahapan pekerjaan perancah harus mendapatkan persetujuan dari ahli konstruksi perancah

TUGAS SCAFFOLDER 1. Memeriksa kondisi material perancah dari kerusakan atau cacat yang tidak layak untuk digunakan. 2. Memeriksa kelengkapan peralatan perancah, alat pengaman seperti sabuk pengaman, jaring pengaman, APD dsb 3. Melaksanakan metode dan prosedur kerja yang aman bagi tenaga kerja yang menggunakan perancah yang dibuat oleh Ahli Konstruksi Perancah. 4. Bila kondisi cuaca buruk maka pekerjaan perancah harus dihentikan, karena dapat mengakibatkan kecelakaan.

KEWAJIBAN SCAFFOLDER a. Dilarang meninggalkan area selama perancah digunakan oleh pekerja. b. Melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap daya dukung, dan merawat bagian perancah seperti: batang vertikal, batang horizontal, palang penguat, pondasi (landasan), lantai kerja, sambungan. c. Operator harus mengisi buku laporan harian perawatan perancah. d. Apabila perancah dan bagian yang tidak berfungsi baik atau rusak, operator harus segera memperbaiki dan atau menghentikan pekerjaan dan segera melaporkan pada Pengawas/Ahli yang berwenang.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGAWASAN 1. Harus tersedia copy gambar layout perancah dari Ahli/ Pengawas dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan. 2. Lantai kerja yang terpasang pada perancah harus dipasang dengan aman untuk mencegah agar pekerja tidak jatuh. Lantai kerja dibuat leluasa (cukup luas) dengan perlindungan yang cukup, dilengkapi sandaran serta papan pengaman kaki. 3. Kelengkapan dari semua komponen perancah yang akan dipasang dan apabila ada beberapa komponen rusak harus disingkirkan. 4. Apakah ada tanda (label) dari Inspektor, atau orang yang ahli yang memeriksa perancah tersebut. 5. Apakah perancah yang telah terpasang sudah dilengkapi dengan sertifikat dari Pemilik atau Inspektor yang memeriksa.

LABELLING

INSPEKSI / PEMERIKSAAN 1. Inspeksi adalah suatu proses pemeriksaan secara sistematik terhadap keadaan fisik dari suatu obyek konstruksi perancah 2. Inspeksi dilaksanakan terhadap bagian-bagian kritis, dimana kemungkinan kecelakaan kerja dapat terjadi 3. Tujuan inspeksi adalah untuk menilai kelayakan kondisi perancah, sesuai dengan syarat K3 yang meliputi: a. Sumber bahaya: bekerja di ketinggian, angin, cuaca. b. Struktur perancah: roboh, terpeleset, terjatuh, tergencet, tertimpa bahan/material. c. Akibat kecelakaan : meninggal dunia, luka berat, luka ringan, rusaknya perancah, tertimpa material yang lainnya. d. Upaya penanggulangan: Konstruksi perancah aman, kokoh, stabil, adanya alat-alat pelindung diri yang disyaratkan.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN INSPEKSI: 1. Perancah yang akan digunakan harus diperiksa dulu oleh Pengawas Ahli untuk memastikan: a) Struktur perancah dalam keadaan stabil b) Bahan yang dipakai untuk komponen dan asesoris perancah tidak mengalami kerusakan c) Memenuhi syarat untuk digunakan d) Diberi pengaman/alat pengaman 2. Perancah tsb harus diperiksa dalam kurun waktu : a) Sedikitnya seminggu sekali b) Sesudah cuaca buruk atau gangguan dalam masa pembangunan yang agak lama.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN INSPEKSI: 3. Setiap bagian dari perancah harus diperiksa sebelum dipasang dan digunakan 4. Perancah tidak boleh sebagian dibuka dan ditinggal terbuka, kecuali kalau hal itu tetap menjamin keselamatan bagi tenaga kerja. 5. Setiap bagian dari perancah harus dipelihara dengan baik, sehingga tidak ada yang rusak dan tidak membahayakan sewaktu dipakai.

PRINSIP INSPEKSI PERANCAH 1. memberikan pedoman agar inspeksi mudah dilaksanakan, maka hal pokok yang harus diketahui adalah: Jenis perancah yang dipakai Bagian pokok perancah Bagian perlengkapan Pemakaian/penggunaan Pembongkaran

PRINSIP INSPEKSI PERANCAH 2. Prinsip dari inspeksi tersebut diatas menuntut adanya pemahaman dari sccafolder tentang: Peraturan perundangan terkait Standar atau pedoman teknis Prosedur kerja yang aman Kemampuan membuat daftar periksa (checklist). Menggunakan peralatan dan sarana pengaman lainnya yang diperlukan.

Base plate Mud sills X

X

X X

PEMERIKSAAN BAGIAN RANGKA STRUKTUR 1. Apakah posisi tegak lurus dari batang vertikal (standard) sudah diukur? 2. Apakah posisi mendatar/horizontal sudah benar rata? 3. Apakah sudah dilengkapi atau dipasang penunjang untuk rangka/struktur perancah? 4. Apakah pengikat (clamp) pada sambungan sudah cukup dan kuat?

PEMERIKSAAN PADA BAGIAN LANTAI KERJA (PLATFORM). 1. Apakah luas dari lantai kerja sudah memenuhi syarat? 2. Apakah papan kayu atau lantai kerja yang menggunakan plat sudah terikat kuat/terkunci? 3. Apakah papan tersebut kondisinya baik? 4. Apakah papan lantai kerja terpasang cukup rapat? 5. Apakah lantai kerja sudah dilengkapi dengan sandaran pengaman serta papan pengaman kaki?

X

PEMERIKSAAN JALAN AKSES MASUK KE LANTAI KERJA 1. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah tersedia? 2. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah diikat dengan kuat/terkunci? 3. Apakah lantai kerja sudah terhindar dari peralatan dan material yang berserakan yang tidak terpakai atau tidak berguna? 4. Apakah telah tersedia tempat pemberhentian sementara (landing platform) bagi tenaga kerja untuk naik ke lantai kerja yang lebih tinggi?

X X

PEMERIKSAAN STRUKTUR PERANCAH BGN ATAS 1. Apakah lantai kerja paling atas sudah aman bagi Tenaga kerja? 2. Apakah lantai kerja sudah dilengkapi dengan pagar pengaman dan papan pengaman kaki? 3. Apakah sudah tersedia alat pengaman lainnya seperti safety belt yang harus digunakan oleh pekerja? 4. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah tersedia? 5. Apakah sudah memperoleh izin dari Pengawas Lapangan? 6. Apakah lokasi (area) dibawah tempat kerja sudah dipasang pagar pengaman? 7. Apakah pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ijin kerja?

PEMERIKSAAN STRUKTUR PERANCAH BGN ATAS 8. Apakah ijin untuk tindakan keselamatan kerja juga tersedia? 9. Apakah lantai kerja bebas/terhindar dari material serta peralatan yang tidak terpakai? 10. Apakah menggunakan tali untuk menaikkan dan menurunkan peralatan atau bahan/material? 11. Apakah pekerjaan itu membahayakan orang lain di sekitarnya? 12. Apakah ada orang lain yang dapat membahayakan bagi tenaga kerja? 13. Apakah sudah tersedia tempat sampah /barang bekas di lokasi tempat kerja?

PEMERIKSAAN TERHADAP BAHAN DAN PERLENGKAPAN PERANCAH 1. Kondisi material perancah apakah ada kerusakan dan kondisi penempatan material pada lantai kerja? 2. Kondisi alat pengunci, sambungan terhadap batang vertikal, batang memanjang, batang melintang? 3. Kondisi dari penjepit (clamps) apakah ada kerusakan atau karat pada penjepit tersebut? 4. Kondisi peralatan angkat untuk mengangkat material dari bawah ke lantai kerja yang menggunakan tali atau kabel baja?

SERTIFIKASI PERANCAH Setelah selesai dilakukan pemeriksaan: 1. Apakah perancah yang akan digunakan/ dipakai sudah diberi tanda : Tanda hijau : aman Tanda kuning : aman dengan syarat (perlu tambahan alat pengaman lainnya). Tanda merah : tidak aman, artinya perancah tersebut tidak boleh digunakan. 2. Apakah pemeriksaan tersebut bersifat : Pemeriksaan awal (pendahuluan). Pemeriksaan berkala (periodik). Pemeriksaan khusus.

KONKLUSI 1. Material perancah harus kuat; 2. Pondasi harus kuat dan stabil; 3. Struktur perancah harus kuat dan stabil; 4. Lantai kerja harus kuat dan aman; 5. Scaffolder/pekerja mentaati standar K3; 6. Lingkungan kerja bersih dan rapi; 7. Beban sesuai kapasitas perancah; 8. Akses naik/turun dg tangga yang kuat & stabil; 9. Dilengkapi Labelling & sertifikat; 10. Lakukan Inspeksi secara rutin;

Jenis Perancah Australian Standard Beban Maksimum (Australia Standard) Beban max (orang+peralatan) (kg) me 700 45 a 400 31 u Bulat & Bambu 200 7,20 ge plate single standard 150 9 u dengan penunjang /bracket scaffolding 200 15 oda (moveable sacffolding) 250 7 tung 200 Disesuaikan a-kuda 300 2 tilever 400 Disesuaikan segi (shelf scaffolding) 500 9 kanik 600 Disesuaikan h (m)