Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ritel dapat dilakukan oleh

Margareta Walelang



Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan konsumen terhadap pelaku usaha dan bagaimana penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan atau sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, serta pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan diajukan kepada peradilan umum. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi. Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen. 2. Penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Kata kunci:  Gugatan, pelaku usaha, konsumen


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10334

  • There are currently no refbacks.

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ritel dapat dilakukan oleh


Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ritel dapat dilakukan oleh