Untuk menyusun neraca yang datanya berasal dari persamaan akuntansi diambil dari. Titik A(3, 2) , B(0, 2) dan C(-5, 2) adalah titik yang didahului oleh garis p. Jika garis q merupakan garis yang sejajar dengan garis p. Garis q akan. Sebuah mobil dioperaikan pada tanggal 1 Deember 2021, mobil terebut diperoleh dengan harga Rp. 165. 0. 000 dengan ditakir dapat dioperaikan elama 10 t … Pt Indomaret memutukan untuk menggunakan jaa akuntan dari kap tahrir dan rekan. Ata penggunaan jaa terebut pt Indomaret membayar fee ebear rp. 3000000 … Percakapan antara guru dan iwa mengenai tehnolgi informai dan komunikai.
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. DASAR HUKUM
PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:
PERSYARATAN PINJAMAN Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut:
SUMBER PINJAMAN Pinjaman Daerah bersumber dari:
JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN 1. Pinjaman Jangka Pendek Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. 2. Pinjaman jangka Menengah Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. 3. Pinjaman Jangka Panjang Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. PENGGUNAAN PINJAMAN Penggunaan Pinjaman Daerah telah diatur sebagaimana jenis pinjamannya, yaitu: a. Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. b. Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan. c. Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang (i) menghasilkan penerimaan langsung, (ii) menghasilkan penerimaan tidak langsung, (iii) memberikan manfaat ekonomi dan sosial. d. Khusus Pinjaman Jangka Panjang dalam bentuk Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. PROSEDUR PINJAMAN DAERAH
LARANGAN PENJAMINAN
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
PELAPORAN PINJAMAN
|