Surat perjanjian kerja adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk menandai bahwa pekerja tersebut telah resmi bisa bekerja di perusahaan. Di dalamnya memuat tentang poin-poin berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Show
Biasanya surat perjanjian kerja dikenal juga sebagai surat kontrak kerja. Nah, bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang surat perjanjian kerja ini bisa simak penjelasannya berikut. Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu Apa itu surat perjanjian kerja?
Surat perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Bagi pemberi kerja, surat perjanjian kerja dibuat dengan tujuan untuk membantu perusahaan mengkomunikasikan ekspektasi mereka kepada karyawan baru. Surat perjanjian kerja juga berguna untuk memberi perlindungan hukum dan sebagai referensi dokumen jika karyawan melakukan pelanggaran. Bagi karyawan, surat perjanjian kerja dibuat untuk membantu mengklarifikasi detail pekerjaan mereka dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Karyawan juga dapat menjadikan surat perjanjian kerja tersebut sebagai pegangan jika perusahaan menuntut mereka untuk melakukan pekerjaan melampaui hal-hal yang telah disepakati sebelumnya. Sebelum membahas lebih jauh tentang surat perjanjian kerja. Kamu harus tahu bila terkadang penawaran kerja bisa berlangsung dalam berbagai macam bentuk. Setidaknya ada tiga versi bentuk penerimaan tawaran kerja yaitu:
Di antara jenis kontrak penawaran kerja di atas, surat perjanjian kerjalah yang bisa dikatakan paling aman karena memuat informasi dan kekuatan hukum yang kuat. Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu Isi surat perjanjian kerja
Setelah kamu memahami betapa pentingnya surat perjanjian kerja. Selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh karyawan dan perekrut adalah poin-poin di dalam surat perjanjian kerja. Undang-undang no 13 tahun 2003 di pasal 54 telah menyebutkan poin-poin yang harus disertakan dalam surat perjanjian kerja di antaranya:
Nantinya surat perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama antara pengusaha dan pekerja/buruh. Baca juga: Poin penting perjanjian kontrak kerja yang harus kamu ketahui Jenis surat perjanjian kerjaAda sekitar dua jenis surat perjanjian kerja yakni PKWT dan PKWTT - EKRUT Perlu diketahui bahwa menurut UU No 13 tahun 2003 juga telah menuliskan tentang jenis dari surat perjanjian kerja ini. Dalam pasal 56 disebutkan bahwa surat perjanjian kerja memiliki dua jenis surat yaitu:
Saat menandatangani surat perjanjian ini pekerja perlu cermat memperhatikan setiap poinnya, terutama untuk surat perjanjian PKWT. Kenapa? Karena dalam pasal 62 UU No 13 tahun 2003 disebutkan bahwa apabila ada suatu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja maka pihak yang mengakhiri hubungan harus membayar ganti rugi kepada pihak lain. Besar an nilai ganti rugi tersebut sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. Baca juga: Ini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu ketahui Namun, keadaan ini dikecualikan apabila:
Jadi, penting bagi pekerja dengan jenis PKWT untuk mengetahui sanksi yang diberikan perusahaan apabila mereka ingin berhenti bekerja di perusahaan tersebut sebelum berakhirnya masa kontrak kerja. Syarat sah surat perjanjian kerja
Undang-undang no 13 tahun 2003 sudah begitu lengkap menjelaskan tentang semua aspek terkait surat perjanjian kerja. Dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan dasar dari pembuatan surat perjanjian kerja ini meliputi:
4 Contoh surat perjanjian kerja
Dalam penyampaian surat perjanjian kerja ini, kamu perlu tahu bahwa terdapat perbedaan antara surat perjanjian kerja Waktu Terbatas (PKWT) atau pekerja kontrak dengan surat perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT). Untuk melihat perbedaan tersebut kamu bisa mengunduh contoh surat perjanjian kerja seperti di bawah ini. 1. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PT. MAJU SENTOSA Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123 Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241 Telepon: 021-12345678 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Ahmad Syarif Jabatan : Direktur Instansi : PT. Maju Sentosa Alamat : Jalan Flora Fauna Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU SENTOSA, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Lengkap : Komarudin No. KTP/ SIM : 93002910729231 Tempat, Tgl. Lahir : Rawabebek, 07 April 1983 Alamat : Jalan Fatmawati Telepon/HP : 08188188818 Email : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Delapan Belas (01-08-2018). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut: Pasal 1
Pasal 3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha. PIHAK KEDUA berhak: 1.1.Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PIHAK KEDUA berkewajiban: 3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA. 3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir. 3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya. Pasal 4
PASAL 5 PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
Pasal 6
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA) 2. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PT. MAJU SENTOSA Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123 Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241 Telepon: 021-12345678 PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lengkap : Aditya Rahman Alamat : Jl. Raya Indah No. 22 Jabatan : Direktur PT. MAJU SENTOSA No. KTP : 3203281010xxx Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, Perusahaan : PT. MAJU SENTOSA Alamat : Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123 Bidang usaha : Digital Agency Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Lengkap : Fitriani Jenis Kelamin : Perempuan Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 01 Oktober 1985 Alamat : Jl. MT. Haryono No. 10 No. KTP : 0567221118xxx Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1: KETENTUAN UMUM
PASAL 2: WAKTU BERLAKU Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal …….. PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal …….. Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap Perusahaan [PT. ABC]. PASAL 3: HAK
PASAL 4: KEWAJIBAN
PASAL 5: CAKUPAN KERJA Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam perusahaan [PT. ABC] yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan [PT. ABC] saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra [PT. ABC] saat diperlukan. PASAL 6: WAKTU KERJA
PASAL 7: UPAH & TUNJANGAN
PASAL 8: PEMBERHENTIAN PERJANJIAN Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila:
PASAL 9: KELALAIAN Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis atau lisan. Pada teguran yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA. PASAL 10: PERUBAHAN Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai. PASAL 11: PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku. PASAL 12: FORCE MAJEURE Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini. Demikian Surat Perjanjian Kerja [PT. ABC] ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-. Dibuat di : ……. Hari/Tanggal : …….. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ( ……………………. ) ( ……………………. ) 3. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)
PT. MAJU SENTOSA Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123 Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241 Telepon: 021-12345678 PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU PERCOBAAN (PKWTP) Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : ANDI Jabatan : DIREKTUR Instansi : PT. ABCD Alamat : …………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ABCD, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Lengkap : BUDIARTO No. KTP/ SIM : 12345678911235 Tempat, Tgl. Lahir : Rawabebek, 07 April 1983 Alamat : Jalan Fatmawati Telepon/HP : 0123456789 Email : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-08-2021). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut: Pasal 1 Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA. Pasal 2
Pasal 3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha. PIHAK KEDUA berhak: 1.1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT ) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PIHAK KEDUA berkewajiban: 3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA. 3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir. 3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya. Pasal 4
PASAL 5 PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
Pasal 6
Pasal 7
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA) 4. Contoh surat perjanjian kerja Bahasa Inggris
May 18, 2020 Hadi Prabowo PT. ABC Bango Street Semarang, Central Java 50261 Dear Mr. Ezra Pribadi, I am pleased to confirm our verbal offer of employment to you for a regular full-time position with PT. ABC as an Assistant Marketing Manager, effective June 1, 2020. As discussed, this offer is conditional upon completion of satisfactory references that could include but is not necessarily limited to, a review of past employment and education records. Please take the time to carefully review our offer. This letter, along with the enclosed schedules, outlines the obligations of both PT. ABC and yourself with respect to your employment conditions and are governed by the laws of the Republic of Indonesia. It details the terms and conditions of your employment with PT. ABC, and will form our agreed-upon employment contract with you once signed. Accepting employment will be conditional upon agreeing to and signing the attached copy of this letter and the attached Schedule(s), initialing each page in the right-hand corner, and returning it to me upon your earliest convenience, but prior to your first day of employment. Mr. Ezra Pribadi, we look forward to welcoming you to the PT. ABC team and wish you a successful and rewarding career with us. Sincerely, Hadi Prabowo HR Manager I, Ezra Pribadi, acknowledge that I have read, understood, and accept this offer and the terms and conditions contained in the attached Schedule(s), and agree to be bound by the terms and conditions of employment as outlined therein.
___________________________________________ _______________________ Ada baiknya sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, kamu mendengarkan terlebih dahulu arahan dari HRD atau membaca isi kesepakatan tersebut dengan seksama. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kekeliruan yang mungkin dapat terjadi, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Setelah terjadi persetujuan di antara kedua pihak, langkah berikutnya yang biasa dilakukan yaitu negosiasi gaji. Kamu bisa simak panduan lengkapnya melalui video di bawah ini, ya! Jangan lupa juga daftarkan dirimu di EKRUT untuk mendapatkan berbagai peluang karier yang sesuai dengan minat serta potensimu. Last update: 5 Juli 2021 Sumber:
|