Liputan6.com, Jakarta Politik luar negeri ialah sebuah keniscayaan dalam suatu negara. Sebab, tidak mungkin jika sebuah negara dapat berdiri sendiri tanpa adanya peran bangsa lainnya. Paling tidak negara membutuhkan negara lain supaya dapat terpenuhinya kebutuhan dalam negeri tersebut. Hal tersebut karena kebutuhan menjalin hubungan serta kerja sama dengan bangsa-bangsa lain itulah pada akhirnya setiap negara memiliki kebijakan luar negeri atau lebih tepat lagi politik luar negeri. Sebuah negara pastinya memiliki tujuan politik luar negerinya masing-masing, tak terkecuali juga untuk negara Indonesia. Tujuan politik luar negeri Indonesia dapat diketahui berdasarkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Agar lebih memahami mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia beserta pengertian dan landasannya. Berikut ini telah drangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (8/4/2021). ilustrasi politik Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negala lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Secara singkat, politik luar negeri adalah sebuah hubungan atau kerjasama antar negara dalam lingkup internasional atau dengan negara tetangga. Menurut J.R Childs mendefinisikan politik luar negeri sebagai pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, Riza Sihbudi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubunga internasional atau kebijakan politik luar negeri mengatakan, politik luar negeri pada hakikatnya merupakan “perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara. Dalam hal ini, politik luar negeri suatu negara dipengaruhi minimal tiga faktor, yaitu faktor politik dalam negeri, faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan faktor lingkungan internasional. ilustrasi politik Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI, maka tujuan polistik luar negeri Indonesia secara strategis adalah sebagai berikut.
Jika diperhatikan, dalam Pembukaan UUD 1945 sebenarnya telah disebutkan tujuan politik luar negeri Indonesia. Hal ini tercermin dalam alinea pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah:
Dalam era reformasi politik luar negeri Indonesia merefleksi dan diprediksi 10 Tahun, berikut ini adalah tujuan politik luar negeri Indonesia pada era reformasi:
Presiden Jokowi (Istimewa) Sementara itu, pada era kepresidenan Joko Widodo ada beberapa tujuan politik luar negeri Indonesia yang berubah, yakni:
Dalam hal ini landasan politik luar negeri Indonesia ada tiga, yaitu sebagai berikut. 1. Landasan konstitusional Landasan konstitusional ini adalah terbentuk dari kebijakan-kebijakan yang di telah atur oleh UUD 1945. 2. Landasan Idiil Landasan Idiil adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dengan berlandaskan pancasila untuk membentuk kebijakan dari luar negeri dengan melalui lima prinsip pancasila. 3. Landasan Operasional Landasan Operasional adalah sebuah wujud kebijakan dari luar negeri Indonesia yang juga memiliki basis operasional dengan berbagai landasan pada kebijakan-kebijakan dengan aturan yang dibuat terhadap institusi yang berkaitan. Lanjutkan Membaca ↓ |