Contoh peran serta masyarakat dalam hal berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam berdemokrasi

Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum”

Narasumber : Kenny Santiadi – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Pembahasan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat akan dibagi menjadi 2 (dua) sudut pandang, yaitu sudut pandang konstitusional dan sudut pandang peraturan perundang-undangan. Sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat sebagai hak. Hak kebebasan berpendapat ini bisa memiliki berbagai macam tujuan, tapi dalam tulisan ini akan difokuskan dengan penggunaan hak kebebasan berpendapat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan mencerdasarkan kehidupan bangsa, dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat.

Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat (freedom of speech), bisa merujuk pendapat dari Frederick Schauer. Schauer berpendapat,[1]

“…when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation (within a political theory) than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal…”

(…ketika kebebasan berpendapat diterima, ada prinsip yang menyatakan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi (dalam teori politik) daripada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan, apakah tujuan itu positif atau negatif, harus memberikan justifikasi yang lebih kuat ketika pencapaian tujuan itu …)

Penjelasan di atas tepat untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, sebab Schauer menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Menimbang beberapa ciri yang disampaikan untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, maka penting untuk melihat kesamaannya sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kesamaan tersebut untuk mencari tahu terkait dengan tujuan dari penggunaan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”

Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan kebebasan menyampaikan pendapat dibagi menjadi berbagai macam bentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu:

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk mengindikasikan bahwa pendapat bisa disampaikan tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja. Pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. Pendapat yang hendak diekspresikan bisa disampaikan dalam ruang publik, Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan,

“Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.”

Ruang publik yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat menjadi penting, sebab dengan pendapat yang disampaikan di ruang publik bisa memenuhi dua aspek ontologis (berkaitan dengan keadaan). Aspek ontologis pertama yang bisa dipenuhi berkenaan dengan ekspresi kemanusiaan (express themselves) dan keunikan identitas (unique identity). Pemenuhan dua aspek ontologis ini sangat penting, mengacu pada pendapat Arendt,[2]

“Grounding speech as a distinctive characteristic of human beings that express themselves publicly might provide a non-consequentialist aspect to the theory of personal development. In an Arendtian sense, one might attribute to speech an existential signifiance: only by way of speech do human being express their unique identity among others in the public realm.”

(Sebagai ciri khas manusia yang mengekspresikan diri secara terbuka dapat memberikan aspek non-konsekuensialis pada teori pengembangan pribadi. pengertian Arendtian, orang mungkin mengaitkan ucapan dengan makna eksistensial: hanya dengan cara bicara manusia mengekspresikan identitas unik mereka di antara yang lain di ranah publik.)

Pendapat yang dikemukakan oleh Arendt bisa menjembatani tentang hak kebebasan berpendapat dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt mengkategorikan kebebasan berpendapat terkait dengan eksistensi manusia yang signifikan untuk mengungkapkan keunikan identitasnya. Pendapat tersebut jika ditarik lebih jauh bisa ditafsirkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang atau pelarangan kebebasan berpendapat secara mutlak, berdampak manusia tidak dapat mewujudkan eksistensinya. Keterbatasan dalam perwujudan eksistensi manusia, sama halnya dengan membatasi juga upaya untuk membuat manusia lebih cerdas. Hasil akhir dari berbagai macam pembatasan kebebasan berpendapat, tanpa menimbang eksistensi manusia dapat berakhir dengan komunitas yang eksklusif, jauh dari kata inklusif.

Pendapat dari Arendt, diakui juga dalam Pasal 4 huruf c UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,

“Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.”

Kreativitas dan partisipasi merupakan bagian dari iklim demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat termasuk hal yang penting. Pengabaian terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat bisa menyebabkan menurutnya tingkat partisipasi dan kreativitas dari warga negara. Cara untuk menyampaikan pendapat juga aspek yang tidak boleh dilupakan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt berpendapat ruang tersebut dinamakan sebagai ruang penampakan (ersheinungsraum),[3]

“Ruang penampakan terjadi di tempat orang-orang saling berinteraksi dengan bertindak dan berbicara; ruang itulah yang menjadi dasar pendirian dan bentuk negara…Ruang itu ada secara potensial pada setiap himpunan orang, memang hanya secara potensial; ia tidak secara niscaya diaktualisasi di dalam himpunan itu dan juga tidak dipastikan untuk selamanya atau untuk waktu tertentu…”

Partisipasi dan kreativitas ini tidak jarang dibungkam, padahal dengan terwujudnya kedua hal ini bisa mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kejadian paling baru terjadi teror kepada Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (CLS FH UGM). Pembicara di CLS FH UGM yang berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sitem Ketatanegaraan”. Pembicara diskusi tersebut Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum mendapat teror dari tanggal 28 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020, selain pembicara yang mendapat teror, moderator dan narahubung juga diteror.[4] Meskipun pelaku teror belum terungkap, kejadian itu menunjukan bahwa diskusi ilmiah tidak bebas dari teror pihak-pihak tertentu.

Simpulan yang dapat diberikan atas paparan di atas terkait dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang patut diperhatikan. Perhatian yang diberikan terhadap hak menyampaikan pendapat bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang pada akhirnya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan seberapa banyak warga negara bisa menikmati sistem pendidikan konvensional, melainkan tingginya atensi partisipasi publik merupakan hal yang harus diperhatikan.

Tersedia di
Spotify

Anchor

Google Podcast

Referensi:

[1] Schauer, Frederick. 1982. Free Speech: A Philosophical Inquiry. New York: Cambridge University Press.

[2] Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago: Chicago University Press.

[3] Hardiman, F. Budi. 2010. Ruang Publik: Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.

[4] Pradito Rida Pertana, UGM Ungkap Teror Gegara Diskusi: Ojol ‘Serbu’ Rumah, Ancaman Pembunuhan, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5034266/ugm-ungkap-teror-gegara-diskusi-ojol-serbu-rumah-ancaman-pembunuhan (diakses pada tanggal 27 Juli 2020).

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Setiap makhluk hidup di dunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal yang paling sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam kehidupan ini berawal dari menyalah artikan sebuah kata “memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat” karena sejatinya setiap makhluk hidup bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita. Bukankah kita merupakan salah satu bagian dari dunia ini yang menerapkan pilar demokrasi. Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggungjawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi demokrasipun memiliki pilar yang mana bependapat itu bebas namun berpendapatlah yang bertanggungjawab yang di dasarkan pada fakta yang ada, dan janganlah menyakiti satu sama lainnya karena di dalam kehidupan ini kita juga diatur oleh hak asasi manusia, karena hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Berpendapatlah secara cerdas dan tidak memunculakn perpecahan karena SARA. Pada Resolusi Majelis Umum PBB No 6/27 yang menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional manyatakan “Demokrasi adalah sebuah nilai universal berdasarkan keinginan rakyat yang di ekspresikan secara bebas untuk meentukan sistem- sistem politik, ekonomi, sosial dan kultural mereka sendiri serta partisipasi penuh dalam seluruh aspek kehidupan mereka.” Demokrasi memiliki ciri-ciri umum yang dimiliki bersama, tetapi pada satu yang sama tidak ada satu model demokrasi tertentu. Demokrasi juga tidak terkait dengan negara atau kawasan tertentu.

Selamat Hari Demokrasi Internasional 15 September 2019 mari kita bersama memahami prinsip dan tujuan yang relevan, yang mengakui bahwa HAM, ketentuan hukum, dan demokrasi saling berkaitan dan sama-sama memperkuat satu sama lain dan tak kalah pentingnya adalah demokrasi, pembangunan, dan perduli terhadap HAM dan kebebasan fundamental juga saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga menciptakan Harmoni dalam berbagai keberagaman.

Hak Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat dalam Demokrasi Pancasila

  1. Pengertian Dasar dan Makna Demokrasi Pancasila

Demokrasi merupakan suatu system pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Di Indonesia dikembangkan demokrasi pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Dasar dari demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam pasal 1 Ayat [2] UUD 1945. dalam Demokrasi Pancasila, rakyat merupakan subjek demokrasi, artinya rakyat berhak secara efisien menentukan keinginan-keinginannya dan turut serta dalam penentuan GBHN dan menentukan mandataris atau pimpinan pemerintahan yang akan melaksanakan GBHN, meurut system perwakilan.

Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi sbb :

Demokrasi yang berdasarkan pada ketuhanan YME.

Menjunjung tinggi HAM.

Berkedaulatan rakyat.

Didukung oleh kecerdasan warga Negara.

System pemisahan kekuasaan Negara.

Menjamin otonomi daerah.

Demokrasi yang menetapakan prinsip rule of law.

System peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak.

Mengusahakan kesejahteraan rakyat.

Berkeadilan sosial.

Makna Demokrasi Pancasila sesungguhnya ialah keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara melalui system perwakilan. Demokrasi pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan Negara, tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

  1. Bentuk Hak dan Peran Serta Masyarakat dalam Berserikat dan mengeluarkan Pendapat dalam Demokrasi Pancasila

Dalam suatu Negara Demokrasi, rakyat berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak menyatakan keinginannya serta cita-citanya.

Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat Demokratis. Untuk melaksanakan Pasal 28 UUD 1945 telah dikeluarkan berbagai UU, sbb :

  1. UU No. 15/1969 jo UU No. 4/1975 jo UU No. 2/1980 jo UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  2. UU No. 16/1969 jo UU No. 5/1975 jo UU No. 2/1985 jo UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.
  3. UU No. 3/1975 jo UU No. 3/1985 jo UU No. 2/1999 tentang Partai Politik.

Dalam UU tentang ParPol serta UU tentang OrMas ditetapkan bahwa semua organisasi itu harus mencantumkan Pancasila sebagai salah satu asas organisasi.

Sumber : Buku Paket PPKN untuk kelas 2 SMA

Penerbit : Yudhistira

Penulis  : SUARDI ABUBAKAR DKK.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Nama: Adi Setia Wibawa

Kelas: Agribisnis A

NIM: H0821003

Kewarganegaraan

Alasan Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Demokrasi memiliki prinsip dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Mengapa demokrasi harus bersumber dari Pancasila? Karena dengan berumber dari Pancasila maka demokrasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan dari setiap sila Pancasila. Demokrasi harus sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan setiap sila Pancasila seperti, Demokrasi di Indonesia harus berketuhanan sesuai dengan sila pertama, lalu demokrasi harus bersifat kemanusiaan dengan cara adil dan beradab sesuai dengan sila kedua, lalu demokrasi harus menyatukan setiap elemen-elemen yang ada di Indonesia sesuai dengan sila ketiga, lalu demokrasi harus dipimpin oleh hikmat serta bijaksana dalam permusyawaratan maupun perwakilan sesuai dengan sila keempat, lalu demokrasi harus memiliki tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima. Dengan begitu demokrasi bersumber dari Pancasila itu sebuah kewajiban agar tidak terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak.

Saya setuju dengan pendapat tersebut. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila mengandung cita-cita dan pedoman dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Demokrasi yang berlaku di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Dalam menjalankan suatu negara yang demokrasi, maka perlu sesuai dengan jati diri atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia. Untuk mencapai sistem pemerintahan yang baik dan lancar, demokrasi tersebut harus sesuai dan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimanapun Pancasila menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum dari negara Indonesia. Sumber:

Nurwardani, Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Saya sependapat dengan apa yang telah Annisa Rahmah paparkan. Bahwa demokrasi harus sesuai dan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila dikarenakan pancasila merupakan dasar negara republik indonesia, dimana seluruh penyelenggaraan kegiatan pemerintah atau hal hal yang berhubungan dengan politik, kehidupan berbangsa dan bernegara harus dan tidak bolek menyimpang dari nilai nilai yang terkandung didalam pancasila.

Saya setuju dengan pendapat saudara, Sumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila sesuai dengan ajaran demokrasi, bukan ajaran sewenang-wenang. Oleh karena itu,Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi diIndonesia. Nilai-nilai luhur yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern. Nilai-nilai yang demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila, yaitu kedaulatan rakyat, republik, negara berdasarkan hukum, prinsip ketuhanan, prinsip musyawarah, dan masih banyak lagi. Sumber :

Winarno, D. [2006]. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi.

Selain itu Pancasila merupakan sumber jiwa masyarakat Indonesia karena di dalamnya terkandung nilai-nillai yang sudah ada sejak zaman dahulu. Oleh karena itu Pancasila juga berperan dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk berdemokrasi. Dalam berdemokarsi yang dilandaskan Pancasila maka kita akan mengutamakan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam rasa kekeluargaan, mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi atau umum, dan selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan/pribadi.

Saya setuju pendapat Ester, karena nilai -nilai Pancasila sesuai dengan ajaran demokrasi , jadi sangat cocok menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia, karena demokrasi memegang peranan penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara , sehingga untuk mencapai demokrasi yang baik harus dimulai dari dasar pendukung yang baik seperti Pancasila yang juga sebagai dasar dari negara republik Indonesia. selain musyawarah mufakat dalam demokrasi juga ada kedaulatan rakyat.

Dari lima sila Pancasila dapat dilihat bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dipahami secara keseluruhan oleh bangsa Indonesia dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.Dengan melakukan demokrasi berdasarkan Pancasila maka mengamalkan setiap nilai pada sila-sila dalam Pancasila dalam hidup bermasyarakat akan mudah, dengan begitu negara Indonesia akan cepat menjadi negara maju dan tidak selalu menjadi negara berkembang. Karena demokrasi Pancasila juga berdasarkan paham kebersamaan dan kekeluargaan yang apabila hal itu terwujud maka akan membuat ikatan masyarakat yang terdiri dari suku, ras, dan agama menjadi kuat sesuai dengan semboyan bangsa ini”Bhineka Tunggal Ika”,sehingga semakin tegaknya kesatuan negara republik Indonesia.

Saya setuju dengan pendapat Adi Setia, karena Negara Indonesia memiliki sistem demokrasi Pancasila karena asas-asas Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia. Alasan diperlukannya demokrasi yang bersumber dari Pancasila karena Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia. Yang mana menjunjung tinggi nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Dengan menganut demokrasi Pancasila diharapkan Negara Indonesia bisa menjadi suatu fondasi untuk mencapai kemakmuran suatu negara. Tujuan dari demokrasi Pancasila sendiri adalah untuk mengambil sebuah keputusan bagi bangsa Indonesia untuk menyesuaikan hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Demokrasi Pancasila itu sangat penting bagi negara Indonesia sebab dengan adanya sistem demokrasi tersebut dapat menjamin setiap warga negara untuk terlibat secara setara dalam kehidupan bernegara melalui hak yang dijamin.

Saya berpendapat sama dengan Andrealina karena didalam demokrasi Pancasila sendiri mengandung 3 karakter utama yaitu Kerakyatan, Permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Dimana demokrasi Pancasila sendiri terikat dan dilaksanakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Banyak nilai-nilai yang terkandung disetiap sila Pancasila, sehingga demokrasi Pancasila ini diharapkan dapat mewujudkan musyawarah dalam berpendapatan untuk mencapai mufakat, mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban, lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan serta dapat diterapkan oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, demokrasi berdasarkan Pancasila dapat menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat heterogen, sehingga kebijakan publik lahir dari hasil keputusan bersama bukan dipaksakan. Hal ini dikarenakan demokrasi berdasarkan Pancasila mengutamakan musyawarah dalam mengambil sebuah keputusan melalui pertimbangan-pertimbangan dari semua pihak yang terkait, oleh karena itu terdapat prinsip kebebasan dan kesetaraan, artinya disamping bebas menyampaikan pemikirannya juga harus bersedia untuk mendengarkan dan memahami pihak lain. Referensi :

Tjarsono, I. [2013]. Demokrasi Pancasila Dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Heterogenitas. Transnasional, 4[2], 876-888.

Saya setuju dengan pendapat tersebut, selain itu demokrasi yang berkembang di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila. Dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam berjalannya demokrasi di Indonesia sangat membutuhkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dan pegangannya. Pancasila juga mengandung banyak nilai yang sesuai dengan ajaran demokrasi di Indonesia dan Pancasila mengandung nilai yang sangat sesuai untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pancasila sangat diperlukan untuk menjadi sumber dari demokrasi yang ada di Indonesia

Saya setuju dengan pendapat Clarashinta, sebagai ideologi dasar dan pandangan hidup sudah semestinya kehidupan semua warga negara Indonesia bercermin selalu pada pancasila. Meski zaman sudah berubah namun sifat dinamis yang dimiliki pancasila, menjadikannya tetap relevan dengan kehidupan seiring berkembangnya zaman.

Saya setuju dengan pendapat tersebut. Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Secara prinsip demokrasi pancasila adalah sistem pemerintahan dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara dengan merujuk pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, demokrasi Pancasila menjamin kesetaraan rakyat dalam kehidupan bernegara, menjamin tegaknya hukum yang berdasarkan nilai Pancasila serta menjamin hubungan harmonis antara lembaga tinggi negara, sehingga tidak ada lembaga tinggi negara yang lebih dominan atau tidak akan terjadi hegemoni kewenangan oleh salah satu lembaga tinggi negara. Referensi :

Tjarsono, I. [2013]. Demokrasi Pancasila Dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Heterogenitas. Transnasional, 4[2], 876-888.

Saya setuju dengan pendapat Adi. Karena Pancasila merupakan ideologi, dasar negara dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Dalam tiap sila Pancasila mengandung nilai yang sesuai dengan demokasi. Adanya demokrasi yang bersumber dari Pancasila menjadikan pembuatan keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat mengutungkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila yaitu kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Selain itu, demokrasi yang bersumber dari Pancasila juga berisikan persamaan kedudukan di mata hukum [tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak pilih kasih, dan pelanggarnya dihukum secara adil agar mendapatkan efek jera], dan terdapat sistem demokrasi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga dengan demokrasi tersebut akan tercapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan.

Saya sependapat dengan Anindya Mutiasari karena Pancasila dapat menjadi sistem pengontrol kehidupan bermasyarakat dan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya Pancasila kita bisa sadar bahwa kita adil di mata hukum. Sila ke lima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah sangat menjelaskan kedudukan dan persamaan kita sebagai manusia dan warga negara Indonesia. Negara Indonesia memiliki berbagai suku, ras, agama dan budaya maka dibutuhkan Pancasila sebagai alat untuk mempersatukan bangsa dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara

Saya setuju dengan pendapat saudara Adi Setia, karena pancasila merupakan dasar negara, sehingga demokrasi pun harus bersumber pada pancasila. Alasan diperlukannya demokrasi yang bersumber pada Pancasila adalah karena Pancasila memiliki peran yang penting dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Yang mana sesuai dengan sila-sila yang tercantum di dalamnya seperti menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama,kemanusiaan ,persatuan Indonesia, musyawarah untuk mufakat, dan keadilan. Dengan melihat alasan tersebut maka akan terwujud tujuan demokrasi Pancasila seperti pemerintah dapat mengambil keputusan dengan konsep demokrasi, demokrasi berjalan sesuai dengan falsafah negara, dan menjamin pemerintah Indonesia untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugasnya,dan akan menjamin setiap warga negara Indonesia untuk terlibat dalam seluruh kehidupan bernegara dan menjamin hak nya.

Saya setuju dengan pendapat Adi Setia, demokrasi harus bersumber dari Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara yang menjunjung tinggi nilai agama, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Nilai-nilai dalam pancasila ini sangat sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga ipelaksanaan demokrasi yang bersumber dari Pancasila seharusnya lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Saya satu pendapat dengan Anindya Putri Rahmadani dan setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Adi Setia bahwa demokrasi harus bersumber dari Pancasila. Pancasila sendiri sudah mengandung lima nilai penting yang sangat sesuai dengan kebudayaan yang ada di Indonesia dan demokrasi termasuk di dalamnya yakni tercantum dalam sila keempat. Kehidupan yang demokratis di Indonesia sangat penting karena diberikannya beberapa hak untuk bermusyawarah seperti partisipasi dalam pembuatan keputusan, persamaan kedudukan di mata hukum, dan distribusi pendapatan yang adil. Demokrasi juga bertujuan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kebebasan dalam berpendapat serta kedaulatan rakyat. Demokrasi Pancasila adalah yang paling cocok, tepat, dan sesuai dengan aspek-aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang senang akan gotong royong.

Saya setuju dengan pendapat Adi Setia. Alasan diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila adalah karena terdapatnya beberapa permasalahan mengenai kelemahan praktik demokrasi di Indonesia. Di antaranya adalah: 1] Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik, 2] krisis partisipasi politik rakyat, 3] munculnya penguasa di dalam demokrasi, 4] demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, demokrasi harus bersumber dari Pancasila dikarenakan Pancasila memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran demokrasi. Pada sila keempat terdapat prinsip musyawarah, dimana tujuan dari musyawarah adalah memperoleh kesepakatan dari masing-masing pihak yang memiliki pendapat yang berbeda.

Saya sependapat dengan Alfi. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih mengalami beberapa permasalahan, salah satunya seperti demokrasi yang membuang kedaulatan rakyat. Membuang kedaulatan rakyat disini contohnya banyak rakyat yang belum merasakan fasilitas layanan publik karena biaya yang dirasa masih sangat mahal, terjadinya penggusuran, dan rakyat kecil [miskin] terkalahkan dengan masyarakat kaya. Hal ini bertentangan dengan makna dari demokrasi itu sendiri, yang mana demokrasi merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama tanpa ada pengecualian dan demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apabila demokrasi dikatakan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka seharusnya maka seharusnya tidak ada masyarakat yang merasa kehilangan hak atas pengambilan keputusan bersama yang menyangkut kehidupannya serta tidak akan ada pembeda antara masyarakat kecil dan masyarakat kaya dalam memperoleh keadilan. Dalam Pancasila sila kelima juga menjelaskan bahwa akan ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana negara menjanjikan adanya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila sangat diperlukan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, karena Pancasila merupakan jati diri bangsa yang digunakan sebagai landasan negara dalam melakukan sesuatu yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Setuju. Pancasila sangat cocok untuk dijadikan pedoman dan pendukung demokrasi di Indonesia karena nilai-nilai yang terdapat dalam setiap sila Pancasila sesuai dengan ajaran demokrasi. Pancasila juga diyakini mampu mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Sebagai contohnya, dewasa ini masih sering terjadi krisis partisipasi politik rakyat yang ditandai dengan munculnya penguasa di dalam demokrasi. Hal ini menyebabkan terganggunya kesejahteraan masyarakat dan kacaunya negara tersebut. Dengan demokrasi yang bersumber dari Pancasila, kemakmuran dan kenyamanan negara dapat tercipta, saling menghormati dan menghargai, saling menerima pendapat orang lain serta saling tenggang rasa. Hal ini sesuai dengan kepribadian bangsa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Sehingga kehidupan yang sejahtera pun dapat tercipta sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia.

Saya setuju dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sonia dimana memang seharusnya Pancasila menjadi sumber demokrasi di Indonesia. Dimana kita tahu bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai, pedoman hidup bangsa, sekaligus cita-cita bangsa yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan musyawarah, dan nilai keadilan sosial. Sehingga demokrasi harus bersumber pada Pancasila dan tidak diperkenankan untuk menyalahi nilai-nilai dalam Pancasila selain itu dengan dijadikannya Pancasila sebagai sumber demokrasi Indonesia, demokrasi Indonesia diharapkan dapat mengambil segala bentuk keputusan dengan berpedoman pada Pancasila.

setuju, karena demokrasi berdasarkan ideologi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila sudah sangat sesuai dengan ajaran demokrasi sehingga Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar yang mendukung demokrasi di negara ini. Nilai-nilai luhur yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar demokrasi. jika dijabarkan berikut adalah nilai-nilai demokrasi yang ada dalam sila pancasila:

1.Kedaulatan Rakyat.

               Berdasarkan UUD 1945 alenia IV yaitu “...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”. Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi.

2.Republik

               Berdasarkan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia...”. Republik berarti res publica yang artinya negara untuk kepentingan umum.

3.Negara Berdasar atas Hukum.

                  Berdasarkan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “... Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Negara hukum Indonesia menganut hukuman arti-arti luas atau materiil.

4. Pemerintahan yang Konstitusional. 

                Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...maka disusunlah Kemerdekaan-Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. UUD negara Indonesia 1945 adalah konstitusi negara.

5. Sistem Perwakilan.

               Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan...”. 6.Prinsip Musyawarah.               Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan...”.

7.Prinsip Ketuhanan

               Demokrasi di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan ke bawah yaitu rakyat dan keatas yaitu Tuhan.

Prinsif utama demokrasi ada musyawarah, dimana mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat atau perbincangan bersama-sama tanpa membedakan siapa yang memberikan pendapat. Prinsif musyarawah ini merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai Pancasila, yaitu sila ke empat . Oleh karena itu, Pancasila memiliki peran yang sangat penting untuk demokrasi di Indonesia, agar tercipta keteraturan dalam berdemokrasi. pancasila juga diperlukan agar agar tercipta keselarasan dalam berdemokrasi.

Setuju dengan pendapat Adi Setia. Negara demokrasi tidak dapat memberikan kebebasan tanpa batas kepada masyarakat, sebab hal ini akan menimbulkan banyak konflik yang bertentangan dengan sila Pancasila. Dari sini dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila karena prinsip-prinsip Pancasila memegang peranan penting dalam aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Mempertahankan nilai-nilai agama, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang baik serta kehidupan negara yang damai dan sejahtera.

Saya setuju dengan pendapat elya dan adi negara demokratis tidak dapat memberikan kebebasan tanpa batas Karena Jika terlalu dibebaskan masyarakat Akan bersikap seenaknya seperti tidak mematuhi perarturan dan memungkinkan terjadi perpecahan dalam bangsa. Nilai-nilai dalam pancasila yang sudah disusun para pahlawan pun dapat pudar, padahal peran pancasila dalam negara Indonesia sangatlah penting karena merupakan landasan hidup bangsa Indonesia. Maka dari itu sistem demokratis pancasila harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga setiap aspek kehidupan dalam bangsa Indonesia.

Saya sangat setuju dengan pendapat Adi yang menyatakan bahwa dengan adanya demokrasi yang bersumber dari Pancasila maka tidak akan terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak. Selain itu, demokrasi atau sistem demokrasi yang bersumber dari Pancasila ini sangat sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia. Sistem demokrasi yang bersumber dari Pancasila ini memiliki beberapa prinsip yaitu memastikan adanya perlindungan HAM, keputusan diambil berdasarkan musyawarah, adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya, adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat, rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional, serta penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Referensi :

Surbakti, K. [2019]. Tugas Makalah Dan Hasil Wawancara Tentang Demokrasi Pancasila.

Saya setuju dengan apa yang dikemukakan saudara Adi Setia Wibawa karena Pancasila dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dan nilai-nilai Pancasila sangat sesuai dengan prinsip dari demokrasi, terutama pada sila ke-4 [Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan] yaitu mengutamakan nilai musyawarah mufakat dalam mencapai kesepakatan bersama secara adil dan terciptanya kepuasan antara kedua belah pihak berbeda pendapat tanpa terjadinya perselisihan. Selain itu, mengutamakan kedaulatan rakyat yaitu berdasarkan kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.

Saya setuju dengan pendapat saudara Adi Setia, demokrasi dengan prinsip dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang bersumber dari pancasila diharapkan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai setiap sila yang terdapat pada pancasila. Demokrasi yang bersumber dari pancasila dan digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia yang kemudian kita kenal sebagai demokrasi pancasila diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta turut menentukan haluan-haluan Negara. Hal-hal tersebut harus disertai dengan tanggung jawab yang bukan hanya di tujukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik, tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi,dan sosial.

Saya setuju dengan pendapat Adi setia bahwa dengan adanya pancasila sebagai pedoman atau sumber dari demokrasi dapat menjauhkan dari terjadinya sebuah penyelewengan dalam demokrasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Demokrasi memang sangat penting karena memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara karena tanpa adanya demokrasi di suatu negara dan jika segala sesuatunya hanya di atur oleh pemerintah, maka akan hilangnya kesejahteraan masyarakat yang nantinya akan menimbulkan perpecahan. Maka dari itu, pancasila ini digunakan sebagai sumber dari semua sumber, serta sebagai panduan agar setiap aturan dan nilai dalam demokrasi ini sesuai dengan dasar, falsafah Bangsa dan jauh dari penyalahgunaan/penyelewengan.

saya sependapat karena di lihat dari fungsi nya memang pancasila sebagai pandangan dan tuntunan hidup masyarakat indonesia. jadi memang sudah seharusnya pancasila menjadi landasan dalam kehidupan seluruh masyarakat indonesia, tidak hanya dalam aspek kehidupan namun juga dalam melaksanakan politik dan lainnya.

Saya setuju dengan pernyataan tersebut karena seluruh kehidupan bernegara di Indonesia berpedoman pada pancasila Jadi, bisa disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang bersumber dari Pancasila karena asas-asas dan nilai-nilai Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia. Yang mana menjunjung tinggi nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Hal tersebut diyakini bisa menjadi suatu fondasi untuk mencapai kemakmuran suatu negara.
Selain itu nilai-nilai luhur demokrasi juga terjabar pada nilai-nilai pancasila seperti 1.kedaulatan rakyat, 2.republik, 3.negara berdasar atas hukum, 4.pemerintahan yang konstitusional, 5.sistem perwakilan, 6.prinsip musyawarah, 7.prinsip ketuhanan.

Saya setuju dengan pendapat saudara Adi Setia, karena demokrasi sejatinya bersumber, dari, dan untuk rakyat. Oleh karenanya diperlukan sumber yang sejalan dengan kepentingan rakyat, yang mana adalah Pancasila yang menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan rakyat pada setiap sila-silanya. Demokrasi yang bersumber Pancasila juga cocok diterapkan pada negara ini, karena selain menjadi dasar negara, Pancasila sendiri sudah menjadi bagian dari negara ini yang terbentuk seiring perkembangan negara.

Video yang berhubungan