Strategi PENGEMBANGAN organisasi yang dapat dilakukan dalam pencapaian tujuan organisasi

Zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu seakan menuntut para pelaku usaha untuk lebih gesit dan kreatif dalam mengembangkan potensi yang ada di dalam organisasi atau perusahaan mereka. Dengan kata lain, pelaku organisasi harus cerdas dalam melakukan pengembangan organisasi agar tetap dapat bersaing dengan organisasi lainnya.

Perlu diketahui bahwa di masa yang akan datang, organisasi yang dapat berkembang dan maju hanyalah organisasi yang cepat tanggap terhadap perubahan yang akan terjadi. Manajer masa kini dan masa depan dituntut untuk tidak sekadar bersikap luwes dan mampu bedaptasi dengan lingkungan yang dinamis, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk perubahan dan secara proaktif menyusun berbagai program pengembangan organisasi.

Agar dapat bertahan dalam keadaan seperti ini, organisasi harus mampu memberikan arahan bagi para anggotanya untuk dapat beradaptasi dengan baik, bahkan harus mampu memanfaatkan dampak positif dari adanya perubahan tersebut melalui pengembangan organisasi.

Apa itu pengembangan organisasi?

Pengembangan Organisasi atau Organization development merupakan salah satu bidang pengembangan dari Manajemen SDM /  HR Management System. Dimana organization development fokus membantu perusahaan dalam mencapai peningkatkan kinerja yang berkelanjutan melalui SDM-nya. Secara umum, tujuan dari organization development adalah memampukan perusahaan dalam melakukan pemecahan masalah, memberikan respon yang lebih baik, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan industri dan pasar serta perubahan teknologi.

Perlu dipahami bahwa pengembangan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas organisasi yang berkualitas. Sehingga, sasaran utama dari pengembangan organisasi adalah anggota organisasi itu sendiri. Pengembangan organisasi dilakukan dengan tujuan untuk membentuk sikap dan mental anggota organisasi dalam berinteraksi dengan sesama mereka sehingga terbentuk tim kerja yang mampu diharapkan oleh organisasi tersebut.

Berikut beberapa karakteristik utama pengembangan organisasi :

  1. Planned Changeatau Perubahan yang Direncanakan
    Perubahan yang direncanakan ini berkaitan dengan proses-proses pemecahan masalah yang menyangkut metode-metode organisasional dalam penanganan berbagai ancaman dan kesempatan lingkungan, dan proses pembaharuan yang mencerminkan gaya manajemen untuk menghadapi berbagai masalah baru.
  1. Perubahan yang Komprehensif
    Satuan analisis OD adalah keseluruhan organisasi atau satuan unit kerja dalam organisasi yang tidak dapat diidentifikasikan.
  1. Perubahan Jangka Panjang
    Para ahli OD menyatakan bahwa proses pengembangan memakan waktu beberapa bulan, atau bahkan dalam berbagai kasus tertentu bisa memakan waktu bertahun-tahun dalam mengimplementasikannya.
  1. Partisipasi Pengantar Perubahan
    Diperlukan partisipasi pihak ketiga dari luar organisasi. Pengembangan organisasi dirancang untuk meningkatkan efektivitas individu, dan mendorong penyesuaian dan pertumbuhan pribadi. Teknik yang digunakan adalah bimbingan, konseling, dan pelatihan kepekaan. Maka, dibutuhkan seorang konsultan ataupun trainer yang dapat membantu pengembangan organisasi suatu perusahaan.

Ada 3 aspek penting dalam pengembangan organisasi :

  1. Produk, yang merupakan hal penting karena inilah hasil dari suatu bisnis. Hal ini harus menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan organisasi.
  2. Proses, yang merupakan cara dalam melayani pelanggan.
  3. Anggota organisasi, yang akan menjadi ujung tombak perusahaan dalam segala hal.

Untuk memaksimalkan 3 aspek penting dalam pengembangan organisasi di atas, maka dibutuhkan jasa seorang konsultan. Konsultan tersebut dapat membantu organisasi untuk mengevaluasi hasil program OD yang diselenggarakan dan menyusun program tambahan dalam bidang-bidang yang memerlukan hasil tambahan.

Proxsis HR bergerak di bidang konsultan yang fokus pada solusi bidang Human Resources, khusus perbaikan sistemnya maupun terkait orangnya. Kami akan membantu mengembangkan potensi anggota organisasi agar mampu menghasilkan produk dan proses yang baik di dalam organisasi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak yang ada di website kami.

Sumber : https://pelatihanpengembangansdm.co.id/mengenal-pengembangan-organisasi-pada-perusahaan/


PENGEMBANGAN ORGANISASI

OLEH : Aldy

Ada beberapa pengertian mengenai Pengambangan Organisasi, yaitu ;

  1. PO merupakan suatu proses yang meliputi serangkaian perencanaan perubahan yang sistematis yang dilakukan secara terus-menerus oleh suatu organisasi
  2. PO merupakan suatu pendekatan situasional atau kontingensi untuk meningkatkan efektifitas organisasi
  3. PO lebih menekankan pada system sebagai sasaran perubahan
  4. PO meliputi perubahan yang sengaja direncanakan

Pengembangan organisasi mengukur prestasi suatu organisasi dari segi efisiensi, efektifitas dan kesehatan :

  1. Efisien dapat diukur dengan perbandingan antara masukan dan keluaran, yang mengacu pada konsep Minimaks (Masukan minimum dan keluaran maksimum).
  2. Efektifitas adalah suatu tingkat prestasi organisasi dalam mencapai tujuannya artinya kesejahteraan tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai
  3. Kesehatan organisasi adalah suatu fungsi dari sifat dan mutu hubungan antara para individu dan organisasi yaitu hubungan yang dinamis dan adaptabilitas

Tujuan Pengembangan Organisasi ;

  1. Menciptakan keharmonisan hubungan kejra antara pimpinan dengan staf anggota organisasi
  2. Menciptakan kemampuan memecahkan persoalan organisasi secara lebih terbuka
  3. Menciptakan keterbukaan dalam berkomunikasi
  4. Merupakan semangat kerja para anggota organisasi dan kemampuan mengendalikan diri

Sifat-sifat dasar PO :

  1. PO merupakan suatu strategi terencana dalam mewujudkan perubahan organisasional, perubahan yang dimaksud harus mempunyai sasaran yang jelas dan didasarkan pada suatu diagnosis yang tepat mengenai permasalahan yang dihadapi oleh organisasi
  2. PO harus berupa kolaborasi antara berbagai pihak yang akan mengalami dampak perubahan yang akan terjadi, keterlibatan dan partisipasi para anggota organisasi harus mendapat perhatian
  3. Program PO menekankan cara-cara baru yang diperlukan guna meningkatkan kinerja seluruh anggota organisasi
  4. PO mengandung nilai-nilai humanistic dalam arti bahwa dalam meningkatkan efektifitas organisasi, potensi manusia harus menjadi bagian yang penting
  5. PO menggunakan pendekatan kesisteman yang berarti selalu memperhitungkan pentingnya inter relasi, interaksi dan inter dependensi
  6. PO menggunakan pendekatan ilmiah untuk mencapai efektivitas organisasi

Nilai-nilai dalam PO :

  1. Penghargaan akan orang lain
  2. Percaya dan mendukung orang lain, sedangkan individu sendiri harus mempunyai tanggung jawab
  3. Pengamanan kekuasaan (mengurangi tekanan pada wewenang)
  4. Konfrontasi (masalah yang tidak disembunyikan)
  5. Partisipasi (melibatkan orang-orang yang mempunyai potensi dalam proses pengembangan organisasi).

Proses Pengembangan Organisasi ;

  1. Pengenalan masalah
  2. Diagnosis Organisasional
  3. Pengembangan strategi perubahan
  4. Intervensi
  5. Pengukuran dan Evaluasi

Perspektif tentang perubahan :

    • Perubahan selalu terjadi di mana saja, bahkan dapat dikatakan tidak ada yang abadi (kecuali perubahan tersebut)
    • Perubahan bersifat universal (di mana saja, kapan saja, serta dihadapi oleh siapa saja)
    • Reaksi terhadap perubahan, berbeda-beda
    • Karena itu pemahaman mengenai proses perubahan, hal-hal yang harus diperhatikan dalam suatu proses perubahan, rekasi terhadap perubahan, dan cara memanajemen reaksi tersebut secara efektif perlu dicermati, terutama oleh pimpinan puncak organisasi

Pendekatan melakukan perubahan :

  1. Pendekatan kekuasaan sepihak, dimana atasan melalui kekuasaan dan wewenang dapat menyarankan untuk melakukan perubahan yang dapat dilakukan dengan tiga cara :
    1. Dekrit
    2. Pergantian
    3. Struktur
  2. Pendekatan bersama :

Dilakukan dengan cara ;

a.       Keputusan kelompok

b.      Pemecahan dalam kelompok

  1. Pendekatan Delegasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu ;

a.       Keputusan kelompok

b.      Kelompok latihan kepekaan

Desakan untuk melakukan peubahan atau sumber-sumber perubahan

Menurut Indriyo Gito Sudarmo, dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

    • Perubahan nilai kerja
    • Produk Uang
    • Masalah proses organisasi
    • Persaingan
    • Perubahan permintaan konsumen
    • Ketersediaan sumber-sumber
    • Teknologi
    • Sosial Politik

Menurut Wilson, Desakan untuk melakukan perubahan / sumber-sumber perubahan dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

    • Visi, Misi, dan Filosofi baru
    • Strategi baru
    • Redifinisi core business
    • Restrukturisasi dan re-engineering organisasi
    • Kondisi SDM
    • Perubahan budaya organisasi
    • Kondisi Ekonomi
    • Nilai-nilai politik
    • Perubahan kondisi pasar
    • Teknologi baru
    • Peraturan baru
    • Standar dan kualitas baru

Penolakan terhadap perubahan :

  1. Penolakan oleh individu, karena ;
    • Ketakutan akan kehilangan, kegagalan, sesuatu yang tidak diketahui
    • Ketidak mampuan beradaptasi
    • Ketidak percayaan terhadap manajemen
    • Ancaman terhadap keterampilan
  1. Penolakan organisasi, karena :
    • Ancaman terhadap struktur kekuasaan
    • Keengganan merubah struktur yang sudah stabil
    • Sub system atau system hubungan
    • Biaya besar

Mengatasi penolakan terhadap perubahan :

Metode yang digunakan dan dalam situasi yang dihadapi :

  1. Pendidikan dan komunikasi

Jelaskan hakekat perubahan, mengapa perubahan perlu dilakukan, jelaskan masalah yang berkaitan denganperubahan, berikan pemahaman yang logis dan rasional terhadap perubahan, dilakukan bila : terjadi adanya kekurangan informasi dan informasi yang akurat mengenai perubahan

  1. Keterlibatan dan Partisipasi

Libatkan bawahan dalam perubahan, dilakukan bila : pemilik gagasan tidak memiliki sebuah informasi yang diperlukan untuk mendesain perubahan

Bangkitkan dukungan dari kekhawatiran pekerja

Agen-agen perubahan :

Agen perubahan merupakan orang-orang baik konsultan maupun manajer yang mempunyai perspektif baru (mampu menciptakan efisiensi, efektifitas dan kesehatan organisasi) di dalam perubahan atau pengembangan organisasi atawa orang-orang yang membawa gagasan baru dan pendapat atau solusi yang membantu anggota organisasi.

TUGAS PENGEMBANGAN ORGANISASI

“ANALISIS DAN UMPAN BALIK”

1.1 ANALISIS DAN INTEPRETASI DATA

Kegiatan Pengembangan Organisasional merupakan upaya mewujudkan perubahan berdasarkan data. Data yang dikumpulkan digunakan oleh mereka yang menyediakan data tersebut dan tidak jarang berakibat secara positif dalam arti menunjukkan cara-cara yang dapat ditempuh oleh para anggota organisasi yang biasanya bersama konsultan PO untuk meningkatkan efektivitas organisasinya.

Langkah-langkah pengumpulan Data

  1. Mendefinisikan sasaran yang ingin dicapai melalui program perubahan yang akan dilakukan
  2. Mengidentifikasikan variabel-variabel sentral yang terdapat dalam situasi yang dihadapi seeperti perpindahan pegawai, kinerja yang kurang memuaskan dan lain sebagainya.
  3. Memilih metode pengumpulan data apa yang akan digunakan
  4. Mnegkondisikan klien, jenis dan mutu informasi yang diperlukan, penggunaan inrormasi yang terkumpul, berbagai instrumen lain yang dapat digunakan
  5. Wawancara
  6. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data
  7. Analisis Data
  8. Evaluasi Efektivitas Pengumpulan data

Proses pengumpulan data dapat dibagi menjadi :

  1. Observasi / Penelitian
  2. Interview / Wawancara
  3. Quisioner / Pertanyaan
  4. Dokumen Perusahaan

Pentingnya Pengumpulan Data bagi konsultan PO :

  1. pengumpulan data meletakkan dasar bagi organisasi untuk mulai meninjau proses yang berlaku dalam organisasi, dengan memfokuskan perhatian pada bagaimana caranya mereka berkarya dan apa dampak cara tersebut terhadap kinerja para anggota organisasi yang bersangkutan
  2. Pengumpulan data sering memulai terjadinya proses mawas diri atau penilaian oleh para anggota organisasi dan tim kerja dalam organisasi yang pada gilirannya mengarah pada peningkatan kemampuan untuk memecahkan masalah

1.2 UMPAN BALIK

Konsultan PO hendaknya mengerti akan arti pentingnya umpan balik, karena dengan umpan balik yang faktual, objektif dan tepat waktu PO dapat mengetahui :

  1. Secara pasti hasil dan dampak keterlibatan PO di sebuah perusahaan, dan dengan umpan balik maka PO dapat mengambil keputusan tentang tindakan apa yang dilakukannya, apakah melanjutkan keterlibatan dengan pola yang sudah ada, ataukan melanjutkan dengna pola baru atau malahan menghentikan keterlibatan PO di sebuah perusahaan.
  2. Dengan Umpan Balik Konsultan PO dapat menghasilkan identifikasi berbagai implikasi dari temuan-temuan kuisioner

Cara dalam melakukan perolehan umpan balik adalah dengan melakukan survei, survei di dalam umpan balik digunakan untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan sikap para anggota organisasi, termasuk upaya menemukan kesenjangan atau perbedaan persepsi para anggota dan menyelesaikan permasalahan

Langkah-langkah Pelaksanaan Survei dalam perolehan umpan balik :

  1. Keterlibatan Manajemen puncak dalam perencanaan dari kuisioner yang akan digunakan dalam  survei dimana setiap orang dalam organisasi dapat berperan serta dalam survei yang diselenggarakan atau dapat pula terbatas hanya pada partisipasi para anggota suatu kelompok kerjea tertentu yang terdiri dari seorang manajer dan para karyawan yang menjadi bawahan langsung, biasanya dalam bentuk Kuisioner, dimana langkah-langkah kuisioner tersebut sbb ;
    1. Menggali pendapat dan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan mengenai perusahaan
    2. Mengisi kuisioner, menanyakan persepsi dan sikap karyawan
  2. Kuisioner sebagai instrumen survei disebarluaskan oleh konsultan PO kepada semua anggota organisasi, atau dengan kata lain konsultan PO dapat mengumpulkan data dari kuisioner yang ditabulasikan bersama data sejenis dalam bentuk unit tertentu, kemudian dengan data yang diperoleh dari semua responden dalam seluruh organisasi.
  3. Pengolahan data dari hasil kuisioner, dan hasilnya diumpan balikkan kepada tim atau satuan-satuan kerja dalam seluruh jajaran organisasi. Biasanya penyebarluasan hasil olahan tersebut dimulai kepada manajemen puncak dan berlanjut sampai semua dalam organisasi menerimanya. “Efek Air Terjun.”
  4. Setelah menerima umpan balik dalam bentuk data tersebut, kemudian setiap manajer mengadakan pertemuan dengan para bawahan langsungnya, untuk mendiskusikan substansi umpan balik tersebut

Dikutip dari: TEORI PENGEMBANGAN ORGANISASI: Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA

METODE PENGUMPULAN DATA

Konsultan P.O di dalam mencari metode pengumpulan informasi hendaknya memenuhi persyaratan sbb :

  1. Informasi haruslah Valid
  2. Informasi hendaknya harus relevan
  3. Informasi harus akurat / up to date
  4. Informasi hendaknya harus tepat waktu

Secara klasik pengumpulan data terbagi menjadi 4 buah :

  1. Daftar pertanyaan / Quisioner
  2. Wawancara / Interview
  3. Pengamatan langsung
  4. Dokumentasi Perusahaan (dokumentasi perusahaan ini hendaknya diteliti lebih cermat, karena dokumen yang di dapat belumnya menjadi data yang siap pakai).

Plus Minus / pro kontra daftar pertanyaan :

Positif :

    • Keanoniman mendorong kejujuran dan keterus terangan
    • Data mudah dihitung,
    • Memudahkan analisis secara statistik
    • Banyak menangani responden
    • Sedikit waktu diperlukan untuk administrasi, menyelesaikan dan menyusun hasil

Negatif :

    • Mungkin sulit untuk menentukan dengan cermat dan pendapat apa yang dikandung dan atau dimana dikandungnya / BIAS
    • Jawaban pilihan yang dilaksanakan yang mungkin tidak mengungkap perasaan dan pendapat sebenarnya / kebohongan dalam menjawab pertanyaan.
    • Sulit untuk mengikuti masalah secara mendalam
    • Kaku

Plus Minus / Pro Kontra Wawancara / Interview :

Positif :

    • Makin mendalam dan fleksibel
    • Interaksi dapat memudahkan pelaksanaan selanjutnya
    • Tidak kaku
    • Langsung kepada respondennya

Negatif :

    • Keanonimannya konfrontatif
    • Diperlukan kepercayaan tinggi untuk keterus terangan
    • Bertele – tele

NB : Sifat Persuasif merupakan salah satu teknik pengumpulan data dengan cara mempengaruhi responden

Plus Minus Pengamatan Langsung / Observasi :

Positif :

    • Sifat – sifat positif
    • Pengukuran cermat dan perilaku kerja di tempat kerja
    • Kategori dapat menyoroti masalah perilaku
    • Tidak ada waktu yang hilang / oleh pekerja

Negatif ;

    • Sifat – sifat negatif sulit menentukan sikap dan perasaan orang dari pengamatan perilaku
    • Masalah perilaku mungkin tidak termasuk dalam kategori dan diabaikan
    • Pengamatan mungkin suatu proses yang panjang

Setelah data dikumpulkan dan menjadi informasi, maka seorang konsultan (konsultan yang ditunjuk suatu badan usaha), akan mengetahui fakta tentang organisasi lebih mendalam.

Selanjutnya konsultan P.O mengambil langkah dalam memperoleh masalah diantaranya :

Peroleh masalah dengan cara klasik :

Seperti :                                                                                    Peta Diagnosis / Apendix

Job It Self

Salary

Parthnership

Procedur & Laws

Working Conditions

JOB SATISFACTION

ORGANISATOR EFFECT

Individual Characteristic

Organisations

H.R.D

Leader ship

Pengelompokkan Masalah :

Dengan memakai model 7S :

STRATEGY

STRUCTURE

SHARED VALUES

SKILLS

STAFFS

SYSTEMS

STYLES

Pelayanan Administrasi dan Keuangan
Written by Mulyo Wiharto
Sabtu, 09 Pebruari 2008 09:43
Kegiatan Rektor di bidang administrasi umum dan keuangan dijalnkan oleh Wakil Rektor II yang membidangi masalah administrasi umum dan keuangan. Wakil Rektor II berkewajiban memastikan kegiatan bidang administrasi umum dan keuangan berjalan sesuai dengan fungsi dan jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan dijalankan secara efisien. 

Wakil Rektor II membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan administrasi umum dan keuangan dengan mengacu pada sistim dan prosedur administrasi Universitas. Wakil Rektor II juga dapat berkoordinasi dengan para pejabat di luar Universitas dalam rangka pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Untuk memperlancar kegiatan tersebut, Wakil Rektor II mempunyai wewenang sebagai berikut :

1. Mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.

2. Menandatangani dan memberi keputusan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan bidang administrasi umum dan keuangan .

3. Memberikan jaminan penggunaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan secara efisien.

4. Memeriksa penggunaan anggaran, sarana dan prasarana pendidikan secara terpadu

5. Memeriksa pemasukan dan pengeluaran anggaraan sarana dan prasarana.

6. Memberikan pembinaan tentang penggunaan/pengelolaan keuangan Kegiatan yang telah diselenggarakan dalam bidang administrasi umum adalah mengelola gedung utama berikut sarana dan prasarananya, termasuk mengatur kerumahtanggaan, logistik, pembelian dan protokoler.

Untuk memperlancar kegiatan tersebut telah disusun dan diterbitkan perangkat administrasi umum, termasuk berbagai surat edaran yang bersangkutan dengan penyelenggaraan administrasi umum. Kampus Emas juga melakukan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan kampus seperti taman, lapangan parkir, sarana olah raga, sarana ibadah, kantin, dan kebersihan, mengelola dan memelihara fasilitas dan alat alat teknik, memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan kampus beserta isinya, memasarkan dan menyelesaikan kontrak sewa menyewa gedung/fasilitas kampus dengan pihak penyewa, serta mengurus penagihannya, mencatat dan menganalisa penggunaan telepon, listrik, dan air, mengelola keuangan Kampus Emas.

Kegiatan yang telah dilakukan dalam bidang administrasi umum adalah mengelola dan memelihara gedung/bangunan Kampus Emas, mengelola dan memelihara lingkungan kampus seperti, taman, sarana parkir, sarana olah raga, sarana ibadah dan kantin, mengelola dan memelihara fasilitas dan alat-alat teknik seperti lift, genset, gardu listrik, instalasi listrik, penyejuk udara, telepon, dan faxcimile, menjamin kenyamanan, kerapihan dan kebersihan gedung, ruang kuliah dan ruang manajemen dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan kampus beserta isinya. Dalam bidang kerumahtanggaan telah diupayakan agar ada jaminan tersedianya alat tulis kantor, sarana dan perlengkapan kuliah serta mengurus kegiatan protokoler, akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk tamu-tamu dan acara khusus Kampus Emas.

Kampus Emas menyelenggarakan pembinaan teknis ketatausahaan di seluruh jajaran, menyusun dan menerbitkan perangkat pengatur administrasi keuangan, memberi bimbingan atau petunjuk kepada tata usaha Fakultas dalam menyelenggarakan administrasi keuangan Fakultas serta melakukan pergeseran pembebanan mata anggaran. Kegiatan yang dilakukan dalam bidang keuangan adalah melakukan perencanaan, pengaturan, pelaksanakan dan pengawasan keuangan, mengetahui dan bertanggung jawab terhadap posisi keuangan Kampus Emas serta memberikan data keuangan yang diminta pihak Internal Auditor ataupun Eksternal Auditor.

Untuk aspek akuntansi telah dilakukan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pengumpulan dan pengelolaan data akuntansi, menyusun laporan keuangan (rugi/laba, neraca, dan arus kas) bulanan dan tahunan Kampus Emas, membuat laporan tagihan (piutang) dan deposit uang kuliah, membuat laporan jumlah pinjaman/kewajiban terhadap pihak lain, memberikan data atas laporan keuangan yang disusun kepada Internal Audit dan Eksternal Audit serta menyimpan data keuangan

Secara operasional, pelayanan administrasi dan keuangan dijalankan oleh Biro Administrasi Umum dan Keuangan, termasuk didalamnya adalah Bagian Rumah Tangga. Biro Administrasi Umum dan Keuangan lebih menitik beratkan pada administrasi keuangan, sedangkan administrasi umum banyak dilakukan oleh PT. Indonusa Esa Unggul selaku pemilik gedung Kampus Emas. Untuk membantu peningkatan kesejahteraan karyawan dibentuk pula koperasi karyawan.

Pengembangan Organisasi

Pengembangan organisasi (PO) sebagai suatu disiplin perubahan perencanaan yang menekankan pada penerapan ilmu pengetahuan dan praktek keperilakuan untuk membantu organisasi-organisasi mencapai efektivitas yang lebih besar. Para manajer dan staf ahli harus bekerja dengan dan melalui orang-orang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dan PO dapat membantu mereka membentuk hubungan yang efektif di antara mereka. Di dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat, PO diperlukan untuk bisa mengatasi konsekuensi-konsekuensi dari perubahan tersebut.

Sejarah pengembangan organisasi ditunjukkan oleh lima latar belakang/batang: pelatihan laboratorium, umpan balik survei, riset tindakan, produktivitas dan kualitas kehidupan kerja, serta perubahan strategik. Pertumbuhan yang berkelanjutan di dalam sejumlah deversitas pendekatan PO, praktisi, dan keterlibatan organisasi membuktikan sehatnya suatu disiplin dan menawarkan suatu prospek yang menguntungkan di waktu mendatang.
Para Pelaku Pengembangan Organisasi

Pengembangan organisasi (PO) diterapkan kepada tiga jenis manusia: spesialisasi individu di dalam PO sebagai profesi, orang-orang dari lapangan yang terkait, yang telah mencapai sejumlah kompetensi di dalam PO, dan para manajer yang memiliki keahlian PO yang diperlukan untuk perubahan dan mengembangkan organisasi atau departemen mereka.

Peranan profesional PO dapat diterapkan terhadap konsultan internal, yang memiliki organisasi yang sedang mengalami perubahan, dan terhadap konsultan eksternal yang menjadi anggota universitas dan perusahaan konsultan atau bekerja sendiri, serta terhadap anggota tim konsultan internal-eksternal. Peranan PO akan dideskripsikan secara tepat didalam istilah marjinalitas. Orang-orang yang berorientasi pada marjinalitas nampak khususnya beradaptasi untuk peran PO, karena mereka dapat menjaga kenetralan dan objektivitas serta mengembangkan solusi yang integratif yang mengakurkan titik pandang antara departemen-departemen oposisi. Sementara peranan PO di masa lalu telah dideskripsikan sebagai ujung klien dari suatu kontinum mulai dari fungsi clien-centered kepada consultant-centered. Pengembangan intervensi baru dan beraneka ragam telah menggeser peranan profesional PO meliputi keseluruhan rentang dari kontinum tersebut.

Walaupun masih menjadi suatu kemunculan profesi, sebagian besar profesional PO memiliki pelatihan khusus didalam PO, terbentang dari kursus-kursus jangka pendek dan workshop-workshop, serta pendidikan master dan doktor. Tidak ada jalur karir tunggal, namun demikian konsultan internal sering digunakan sebagai batu loncatan untuk menjadi konsultan eksternal.

Nilai telah memainkan peran kunci di dalam PO, dan nilai-nilai tradisional mendukung kepercayaan, kerja sama, dan kejujuran yang pada akhir-akhir ini telah dilengkapi dengan nilai-nilai keefektifan dan produktivitas organisasional. Spesialis PO akan menghadapi dilema nilai dalam rangka mencoba untuk bekerja sama mengoptimalkan keuntungan

sumber daya manusia dan kinerja organisasi. Mereka juga akan menjumpai konflik nilai ketika berhadapan dengan stakeholder eksternal yang penuh kekuatan, seperti pemerintah, pemegang saham, dan pelanggan. Berhadapan dengan kelompok dari luar tersebut akan memerlukan keahlian politik, begitu juga keahlian sosial tradisional yang lebih baik.

Issue-issue yang berkaitan dengan etika di dalam PO melibatkan bagaimana para praktisi melaksanakan peran bantuan mereka dengan klien. PO senantiasa menunjukkan perhatiannya terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan etika para praktisi, dan pada akhir-akhir ini sebuah kode yang berkaitan dengan etika untuk praktek PO telah dikembangkan oleh berbagai macam asosiasi profesional di dalam PO. Issu-issu yang berkaitan dengan etika di dalam PO cenderung untuk muncul di sekitar issue-issue berikut ini: pemilihan intervensi, menggunakan informasi, menahan servis, ketergantungan klien, pemilihan partisipasi, dan memanipulasi klien.

Konsep Perubahan Organisasi

Semua organisasi harus berubah karena adanya tekanan di dalam lingkungan internal maupun eksternal. Walaupun perubahan yang terjadi lebih pada lingkungan, namun pada umumnya menuntut perubahan lebih pada organisasional, dan organisasi-organisasi bisa melakukan lebih banyak perubahan ataupun lebih sedikit. Organisasi-organisasi bisa merubah tujuan dan strategi-strategi, teknologi, desain pekerjaan, struktur, proses-proses, dan orang. Perubahan-perubahan pada orang senantiasa mendampingi perubahan-perubahan pada faktor-faktor yang lain.

Proses perubahan pada umumnya mencakup sikap dan perilaku saat ini yang unfreezing, perubahan-perubahannya dan akhirnya kepemilikan sikap dan perilaku yang baru yang refreezing. Sejumlah isu-isu kunci dan problem harus dihadapi selama dalam proses perubahan umum. Pertama adalah, diagnosis yang akurat mengenai situasi dan kondisi saat ini. Kedua adalah, penolakan yang ditimbulkan oleh adanya unfreezing dan perubahan. Terakhir adalah, isu pelaksanaan evaluasi yang memadai dari usaha perubahan yang sukses, di mana evaluasi-evaluasi semacam itu kebanyakan lemah atau bahkan tidak ada sama sekali

Berbagai Pendekatan Perubahan Organisasi

Ada tiga pandangan tentang konsep perubahan organisasi pertama, pada hakikatnya target perubahan organisasional adalah birokrasi yang digunakan sebagi alat administrasi dan sebagai instrumen kekuasaan dan pengaruh. Kedua, perubahan organisasi harus melalui cara demokrasi dan liberalisasi. Ketiga, organisasi dan manajemen dapat mengenali gap antara situasi yang ada dengan yang diharapkan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu yang biasa digunakan yaitu, efektivitas, efisiensi, dan kepuasan anggota organisasi.

Di samping tiga pandangan tersebut ada sejumlah pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami perubahan organisasi. Berbagai pendekatan tersebut adalah pertama, pendekatan yang menekankan pada hubungan-hubungan antara struktur, teknologi dan orang. Dari ketiga unsur tersebut akan dapat ditentukan tentang apa yang akan diubah dan bagaimana cara mengubahnya. Kedua, dari mana ide konsep pendekatan tersebut berasal. Di sini ada dua konsep yaitu analisis Leavitt dan analisis Greiner. Leavitt cenderung menjawab persoalan apa yang dapat diubah, sedangkan Greiner cenderung menjawab bagaimana perubahan itu dilakukan atau diimplementasikan.

Diagnosis Organisasi

Untuk menyusun suatu perencanaan perubahan perlu dilakukan suatu diagnosis organisasi. Diagnosis organisasi dapat dilakukan oleh organisasi yang bersangkutan maupun dengan bantuan pihak luar.

Mendiagnosis organisasi dengan memandang organisasi sebagai suatu sistem terbuka dapat dipandang melalui 3 tingkatan, yaitu:

  1. Organisasi secara keseluruhan adalah cara memandang organisasi secara keseluruhan, termasuk bentuk perusahaan, struktur, mekanisme, sumber-sumber yang digunakan organisasi.
  2. Kelompok kerja (unit, bagian) adalah kelompok-kelompok kerja yang ada pada organisasi, berikut struktur interaksi yang terjadi antaranggota kelompok.
  3. Individu adalah pribadi-pribadi dalam organisasi, termasuk di sini adalah kewajiban individu dalam organisasi.

Pada proses diagnosis organisasi yang perlu dilakukan adalah memperhatikan hal-hal yang terjadi pada tiap tingkat:

  1. Tingkat organisasi (secara keseluruhan) – pada tingkat ini dapat dilihat bentuk perusahaan dan bentuk-bentuk hubungan dalam pengalokasian sumber-sumber yang dimiliki.
  2. Tingkat kelompok kerja (departemen) – pada tingkat ini dapat diperhatikan bentuk-bentuk kelompok kerja dan hubungan yang terjadi antar anggota kelompok.
  3. Tingkat individu – pada tingkat ini yang diperhatikan adalah bagaimana deskripsi suatu jabatan kerja disusun sehingga individu dapat berkarya secara maksimal.

Diagnosis Organisasi dan Tingkatannya

Proses diagnosis organisasi dilakukan dengan menganalisis tingkatan-tingkatan yang terdapat dalam organisasi, yaitu:

  1. Organisasi secara keseluruhan.
  2. Kelompok kerja (unit, bagian).
  3. Individu.

Untuk menganalisis ketiga tingkatan dalam organisasi dengan memperhatikan unsur-unsur: inputs, design components dan outputs.

Metode Pengumpulan Data dalam Diagnosis Organisasi

Sebagai bahan dalam diagnosis organisasi diperlukan data mengenai organisasi yang bersangkutan. Proses pengumpulan data yang diperlukan dapat menggunakan metode:

  1. Kuesioner.
  2. Wawancara.
  3. Pengamatan (observasi).
  4. Data Sekunder.

Metode-metode tersebut mempunyai kelebihan dan kelemahan, karenanya dalam penggunaannya dapat dilakukan dengan cara penggabungan agar memberi manfaat yang maksimal.

Analisis Diagnosis Data

Proses analisis data dibedakan pada data kualitatif dan data kuantitatif. Metode yang biasa digunakan untuk menganalisis data kualitatif adalah:

  1. Content analysis;
  2. Force Field analysis;
  3. Diagram.

Metode yang biasa digunakan untuk menganalisis data kuantitatif pada analisis diagnosis organisasi adalah: means, standard deviasi, distribusi frekuensi, diagram pencar (scattergram), koefisien korelasi, difference tests.
Penerapan Proses Perubahan

Perubahan yang dilakukan pada individu, kelompok, maupun organisasional, perlu adanya suatu keterampilan, pengetahuan, dan pelatihan paling sedikit dalam dua bidang, yaitu diagnosis dan penerapan perubahan.

Penerapan merupakan langkah lanjut dari tahap diagnosis organisasional, di mana pada tahap ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan: 1). bagaimana melakukan perubahan, baik dalam individu, kelompok, maupun organisasional. 2). bagaimana caranya agar orang-orang dapat menerima perubahan, dan 3). Apa saja yang mendukung dan menghambat perubahan.

Ada dua (2) alat analisis yang dapat dipergunakan dalam penerapan pertama, analisis medan faktor dan kedua, analisis daur perubahan. Analisis medan faktor, dikembangkan oleh Kurt Lewin yang bermanfaat untuk menguji variabel-variabel guna menentukan tingkat efektivitas suatu perubahan organisasional. Sedangkan analisis daur perubahan akan menganalisis empat tingkat perubahan organisasional, yang mencakup perubahan pengetahuan, perubahan sikap, perubahan perilaku organisasional, dan perubahan prestasi kelompok atau organisasional. Tingkat-tingkat perubahan tersebut menjadi sangat signifikan pada pengkajian daur perubahan parsipatif dan daur perubahan direktif.

Selanjutnya, salah satu pertimbangan yang paling penting dalam menentukan apakah akan menerapkan strategi perubahan partisipatif atau direktif atau kedua-duanya, adalah penggunaan pola komunikasi yang diterapkan pada organisasi atau kelompok yang dituju saat itu. Dalam menerapkan strategi perubahan, para manajer organisasi harus berusaha mencakup pengembangan pola komunikasi yang tepat ke dalam strategi perubahan organisasi. Sebelum melaksanakan strategi perubahan organisasi perlu pula dipertimbangkan struktur komunikasi yang diterapkan pada waktu itu. Bahwa strategi perubahan perlu disesuaikan dengan pola struktur komunikasi yang telah terbentuk sebelumnya.

Proses Perubahan dan Mengatasi Penolakan Terhadap Perubahan

Semua organisasi harus berubah karena adanya tekanan-tekanan baik dari lingkungan internal maupun eksternal. Walaupun kebanyakan perubahan lingkungan biasanya meminta lebih banyak perubahan organisasional, akan tetapi organisasi-organisasi dapat melakukan perubahan-perubahan yang begitu besar atau juga begitu kecil. Organisasi-organisasi dapat merubah tujuan dan strategi, teknologi, desain jabatan, struktur, proses dan orang-orangnya. Perubahan manusia hampir selalu mengikuti perubahan dalam faktor-faktor yang lain.

Proses perubahan secara umum mencakup unfreezing sikap dan perilaku saat ini, berubahnya, dan refreezing sikap dan perilaku baru yang diminta. Beberapa isu atau masalah-masalah kunci harus dihadapi selama proses perubahan umum. Satu di antaranya adalah diagnosis secara akurat kondisi saat ini dan penolakan terhadap perubahan yang timbul dari kondisi unfreezing dan kondisi perubahan itu sendiri.

Mengevaluasi Hasil Intervensi

Yang dimaksud proses evaluasi dengan dilakukannya intervensi adalah:

  1. Penilaian selama intervensi diimplementasikan.
  2. Penilaian setelah proses intervensi diimplementasikan.

Tujuan dilakukan evaluasi adalah:

  1. Memperoleh umpan balik (feedback) terhadap implementasi intervensi (implementation feedback). Umpan balik yang dihasilkan merupakan informasi yang akan menjadi bahan penuntun pelaksanaan implementasi.
  2. Memperoleh umpan balik dari hasil evaluasi yang dilakukan (evaluation feedback). Informasi yang diperoleh dari evaluation feedback adalah hasil intervensi yang dilakukan, apakah sesuai atau tidak dengan rencana.


Melembagakan Proses Intervensi pada Organisasi

Keberhasilan sosialisasi proses intervensi dipengaruhi 4 hal, yaitu:

  1. Karakteristik Organisasi.
  2. Karakteristik Intervensi.
  3. Proses Sosialisasi.
  4. Indikator proses sosialisasi.

DIarsipkan di bawah: FISIP/HUKUM, Fak. Ekonomi

« Akuntansi Dasar Nilai Akhir Semester KDIPS 2008 Kelas C »

7 Responses to “Pengembangan Organisasi”

  1. Jovan, di/pada Maret 20th, 2008 pada 10:53 am Dikatakan:

Pak, Saya mau bertanya;
1. Bagaimana cara mendesain organisasi terkait dengan PP 41/2007 tentang Penataan Organisasi?

2. Langkah2 apa saja yg harus dilakukan untuk mendiagnosa organisasi terkait sehubungan dgn PP 41/2007 tsb?

terima kasih

  1. bang tom, di/pada Maret 27th, 2008 pada 12:06 pm Dikatakan:

saya sedang cari bahasan tentang AD/ART sebuah organisasi dalam konteks pengembangan organisasi. kepentingannya mengkaji landasan adanya, urgensinya, aspek dan konsekuensi hukum dan sosialnya, dan hal-hal prinsip atau bidang utama yang perlu diatur….

pak, singkat saja. saya mau cari tahu tentang dampak psikologis terhadap PO itu sendiri apa ya??

Pak yang ingin saya tanyakan bagamanakah pengembangan organiasasi LSM di Indonesia saat ini? Terima kasih, Pak.

BAKU

Contributed by Administrator

Thursday, 08 February 2007

Last Updated Tuesday, 13 February 2007

Bagian Administrasi, Keuangan, dan Umum (BAKU)Kepala BAKU : Warsito, S.Sos.Bagian Administrasi, Keuangan, dan

Umum (BAKU) memiliki fungsi dan tugas untuk : Menyusun , menghimpun, mengumpulkan dan melaksanakan seluruh

kegiatan dibidang Keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan dan

perlengkapan yang ada di lingkungan STSI Bandung. Sub Bagian KepegawaianKepala Sub Bagian Kepegawaian :

Sutisna, Sm.Hk.Sub Bagian Kepegawaian memiliki tugas dan kewajiban untuk mendukung keberlangsungan kinerja

administratif dan kinerja sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan kerja STSI Bandung, antara lain

: Membuat daftar rencana kenaikan pangkat dan pensiun Tenaga Administrasi, membuat konsep / usul kenaikan pangkat

dan pensiuntenaga administrasi gol I dan II, membuat Triwulan dan tengah tahunan , membuat DUK tenaga administrasi

serta melayani pembuatan Karpeg/ Karis /Karsu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk

kelancaran pelaksanaan tugas.Membuat daftar rencana kenaikan pangkat, jabatan, pensiun dan konsep usul SK.

Kenaikan Pangkat/ jabatan dan pensiun tenaga edukatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

untuk kelancaran tugas.Mengirimkan usulan peserta latihan prajabatan dan ujian dinas, membuat konsep pemeriksaaan

kesehatan pegawai, SK. CPNS/PNS, rekapitulasi sumpah pegawai, membuat konsep DUK dan laporan Triwulan,

pembuatan KP-4 serta memproses izin cuti dan perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk

kelancaran tugas.

Sub Bagian KeuanganKepala Sub Bagian Keuangan : Siti Oting Suprijatin, S.Sos.Sub Bagian Keuangan memiliki tugas

dan fungsi, antara lain : Menyusun, menghimpun, mengkaji, mengumpulkan, mengolah dan menganalisis Daftar Usul

Anggaran (DUK dan DURK), revisi DIK dan DIKS, serta melakukan penerimaan, penyimpanan, pembukuan dan

pertanggungjawaban Anggaan Keuangan pada STSI Bandung.

Sub Bagian UmumKepala Sub Bagian Umum : Hidayat, S.Sos.Sub Bagian Umum memiliki tugas dan fungsi untuk

Melayani kegiatan administrasi Sub Bagian Umum. Melayani kegiatan administrasi melayani kegiatan administrasi

perlengkapan di subbag umum (penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan penghapusan). Melayani

kegiatan administrasi Kerumahtanggaan Subbag Umum. Melayani kegiatan administrasi Tata Usaha subbag. Umum

PEDOMAN KALAKARYA PENGEMBANGAN ORGANISASI

Bab 1
Pendahuluan

A. LATAR BELAKANG

Pertumbuhkembangan IPTEK, sosial, ekonomi, lingkungan, kependudukan dan transisi epidemiologi menimbulkan permasalahan yang harus dihadapi organisasi kesehatan menjadi semakin luas dan kompleks. Permasalahan tersebut terus berkembang sesuai percepatan perubahan yang terjadi.

Situasi yang akhir-akhir ini dialami Indonesia membelajarkan kita bahwa permasalahan tidak tumbuh secara linier, dimana banyak sekali hal-hal yang tidak pernah diduga sebelumnya.

Dengan demikian  organisasi kesehatan dituntut untuk terus menerus mempersiapkan dirinya mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Pengalaman yang dialami berbagai organisasi di negara maju menunjukkan bahwa hanya organisasi yang secara konsisten terus meningkatkan dirinya melalui pengembangan organisasi yang dapat bertahan.

Pengembangan organisasi merupakan proses ternecana untuk mengembangkan kemampuan organisasi  dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksankan oleh seluruh anggota organisasi.

Sasaran utama pengembangan organisasi adalah :

  • Peningkatan efektivitas organisasi suatu sistem yang terbuka.
  • Mengembangkan potensi terpendam dalam diri tiap anggota organisasi menjadi kemampuan organisasi yang nyata.
  • Intervensi keperilakukan dilaksanakan melalui kerjasama antara manajemen dengan para anggota organisasi untuk menentukan cara yang lebih baik demi tercapainya tujuan individu dalam organisasi dan tujuan organisasi secara keseluruhan.

Pengembangan organisasi yang efektif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Merupakan strategi terencana dalam mewujudkan perubahan organisasional, yang memiliki sasaran jelas berdasarkan diagnosa yang tepat tentang permasalahan yang dihadapi oleh organisasi.
  2. Merupakan kolaborasi antara berbagai pihak yang akan terkena dampak perubahan yang akan terjadi.
  3. Menekankan cara-cara baru yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja seluruh organisasi dan semua satuan kerja dalam organisasi.
  4. Mengandung nilai humanistik dimana pengembangan potensi manusia menjadi bagian terpenting.
  5. Menggunakan pendekatan komitmen sehingga selalu memperhitungkan pentingnya interaksi, interaksi dan interdependensi antara berbagai satuan kerja sebagai bagian integral di suasana yang utuh.
  6. Menggunakan pendekatan ilmiah dalam upaya meningkatkan efektivitas organisasi.

Bila selama ini kita hanya mengenal pembelajaran pada tingkat individu dan kelompok, maka perkembangan manajemen telah mengenal pembelajaran organisasi (learning organization), yang secara sederhana dapat diartikan sebagai : organisasi yang secara terus menerus melakukan perubahan diri agar dapat mengelola  pengetahuan lebih baik lagi, memanfaatkan tekhnologi, memberdayakan sumber daya, dan memperluas area belajarnya agar mampu bertahan di lingkungan yang selalu berubah.

Salah satu bentuk intervensi untuk tercapainya kondisi tersebut adalah dengan dilaksanakannya Kalakarya Pengembangan Organisasi yang melibatkan seluruh organisasi. Untuk memantapkan  Kalakarya dalam rangka Pengembangan Organisasi maka Pusdiklat Pegawai Depkes Ri menyusun Buku Pedoman Kalakarya Pengembangan Organisasi di Dinas Kesehatan Dati II/Kabupaten Kota, yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan  Kalakarya Pengembangan Organisasi di Dinas Kesehatan Dati II/Kabupaten Kota.

B. PENTINGNYA KALAKARYA

Pentingnya organisasi melakukan kalakarya pengembangan organisasi didasari oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan harus berorientasi pada pasar dan mutu;
  2. Meningkatnya kebutuhan pelatihan;
  3. Adanya perbedaan karakteristik antar daerah, serta cepatnya perubahan yang terjadi, menyebabkan daerah tidak dapat menggantungkan diri pada bantuan pusat. Dengan demikian daerah dituntut untuk semakin mandiri dalam mengatasi kebutuhan dan memecahkan masalahnya;
  4. Cepatnya perubahan tersebut, menyebabkan setiap organisasi kesehatan harus segera bertindak sebelum keadaan berubah kembali;
  5. Meskipun akan banyak Kegiatan pelatihan yang dibutuhkan, proses pembelajaran jangan sampai mengganggu aktifitas pelayanan.
  6. Merupakan metode yang tepat untuk diterapkan sejalan dengan desentralisasi dan otonomi penyelenggaraan diklat di kabupaten/kotamadya.
  7. Meningkatkan kinerja
  8. Efisiensi pelatihan

C. TUJUAN KALAKARYA

Tujuan penerapan kalakarya pengembangan oraganisasi adalah untuk memecahkan masalah yang terjadi pada suatu organisasi/unit kerja.

D. TUJUAN PEDOMAN

Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai organisasi atau unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Dati II/Kabupaten Kota untuk mengembangkan dan melaksanakan Kalakarya Pengembangan Organisasi di tempat kerja masing-masing.

Bab 2

KONSEP DASAR KALAKARYA PENGEMBANGAN ORGANISASI

A. PENGERTIAN

Kalakarya pengembangan organisasi merupakan salah satu metoda diklat yang ditujukan untuk meningkatkan dan memelihara kinerja suatu unit kerja  yang ada di dalam organisasi yang dilakukan melalui paningkatan kemampuan individu yang dilakukan oleh, di dan untuk organisasi itu sendiri dengan atau tanpa bantuan dari luar, tanpa mengganggu aktifitas pekerjaannya.

Secara operasional Kalakarya Pengembangan Organisasi adalah suatu proses untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan :

  1. Dimana nyatanya saat ini kita berada.
  2. Dimana seharusnya kita berada.
  3. Bagaimana cara kita mencapai tempat yang seharusnya dari tempat kita berada saat ini.

Dari pengertian tersebut jelas bahwa Kalakarya Pengembangan Organisasi pada dasarnya adalah proses pemecahan masalah-masalah organisasi. Sebagaimana proses pemecahan masalah pada umumnya, maka proses ini juga merupakan suatu siklus spiral yang tak ada berhentinya.

B. PRINSIP KALAKARYA

Dalam melaksanakan kalakarya secara efektif dan efisien organisasi perlu mengacu pada beberapa prinsip sebagai berikut:

1. Kemandirian

Karena perbedaan karakteristik kebutuhan, setiap organisasi dituntut mampu menentukan kebutuhan pelatihan serta melaksanakannya secara mandiri. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa yang paling mengetahui pelatihan yang dibutuhkan oleh sumber daya manusia yang bekerja di suatu organisasi adalah organisasi itu sendiri.

2. Difokuskan pada Kemampuan Pelaksanaan Pekerjaan.

Upaya pelatihan difokuskan pada peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan pekerjaannya (Competency Based Training). Baik pekerjaan sekarang maupun antisipasinya.

3. Mendekatkan dan Menyegerakan Upaya Diklat.

Kebutuhan pelatihan sebuah unit kerja relatif beda dengan unit kerja lainnya. Demikian juga, kebutuhan pelatihan tiap petugas memiliki perbedaan karakteristik. Kebutuhan pelatihan bersifat dinamis, selalu berubah sesuai permasalahan yang dihadapi dan tuntutan pasar. Dengan demikian agar kebutuhan pelatihan setiap pegawai dapat dipenuhi, maka Kegiatan pembelajaran harus berada sedekat mungkin dan secepat mungkin dilakukan, sebelum permasalahan berkembang lebih besar

4. Dukungan Pimpinan.

Agar kegiatan kalakarya dapat berlangsung secara efektif dan efisien diperlukan dukungan pimpinan organisasi secara optimal. Pimpinan bertanggung jawab dalam menentukan kebutuhan pelatihan bagi pegawainya, menentukan cara/metoda peningkatan kemampuannya,  pemanfaatan hasil pelatihannya, serta dukungan prasarana, sarana dan anggaran.

5. Keterlibatan Petugas.

Agar para petugas mendukung upaya pembelajaran melalui kalakarya, keterlibatan mereka dalam menentukan kebutuhan pelatihan, desain pelatihan, pelaksanaan, dan evaluasi mutlak diperlukan.

6. Tidak Mengganggu Pelaksanaan Pekerjaan.

Tujuan kalakarya adalah untuk meningkatan kualitas petugas dalam melakukan pekerjaannya, maka upaya pelatihan tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan pelayanan atau pekerjaan.

7.   Pembelajaran Melekat pada Pekerjaan.

Proses pembelajaran pada kalakarya melekat pada pekerjaan itu sendiri. Hal ini berarti upaya pembelajaran dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan.

8.   Variasi Teknik Pembelajaran.

Agar para petugas tidak jenuh dengan berbagai pelatihan yang diikutinya, proses pembelajaran harus dilakukan secara bervariasi. Beberapa contoh metoda yang dapat meningkatkan motivasi dan partisipasi peserta kalakarya dapat berupa : tugas baca, studi kasus, diskusi, simulasi, demonstrasi, dan sebagainya. Akan lebih baik lagi bila kegiatan kalakarya ditunjang dengan berbagai peralatan seperti: audio tapes, video tapes, komputer, dsb.

9.   Memanfaatkan Sumber Daya yang Ada.

Agar tidak membebani organisasi, seluruh siklus kalakarya dilaksanakan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada. Investasi prasarana dan sarana untuk pembelajaran ditingkatkan sejalan dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi, tanpa menutup bantuan nara sumber dari luar.

10. Menciptakan Iklim yang Kondusif untuk Pembelajaran.

Agar setiap pegawai terpacu untuk selalu meningkatkan kemampuannya baik secara mandiri maupun dengan bantuan orang lain, ciptakan suasana kondusif untuk pembelajaran. Sebagai contoh: berikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi; sediakan sarana belajar seperti perpustakaan (bahan bacaan); berikan umpan balik bagi mereka yang menurun prestasinya; tumbuhkan berbagai forum pembelajaran seperti kelompok belajar; forum diskusi; luangkan waktu untuk memberikan bimbing teknis, dan sebagainya.

Bab 3

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN KALAKARYA PENGEMBANGAN ORGANISASI

A. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEBUTUHAN KALAKARYA PENGEMBANGAN ORGANISASI

Beberapa faktor yang menyebabkan dibutuhkannya Kalakarya Pengembangan Organisasi adalah :

  1. Undang-Undang no. 22 tentang Pemeriontahan Daerah
  2. Beberapa gejala yang mengindikasikan adanya kelemahan yang perlu diperbaiki melalui kalakarya pengembangan organisasi,  yaitu:
  • Banyak terjadi kesalahan dalam pekerjaan
  • Tingginya angka kecelakaan kerja
  • Banyak terjadi keluhan pasien atau pelanggan
  • Terjadinya pemborosan bahan/obat
  1. Bila seorang pegawai atau tim memiliki kekurangan dalam pengetahuan atau keterampilan atau sikap tertentu dalam pelaksanaan tugasnya
  2. Diantisipasi  bahwa  beberapa  waktu  mendatang akan terjadi suatu perubahan atau masalah, sehingga untuk menghadapi perubahan atau masalah tersebut seorang pegawai atau tim kerja tertentu perlu dibekali pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu.

Kebutuhan ini dapat muncul pada situasi seperti berikut:

  • Adanya pegawai baru yang belum berpengalaman
  • Adanya perubahan prosedur kerja
  • Adanya peraturan baru

B. LANGKAH-LANGKAH KALAKARYA PENGEMBANGAN ORGANISASI

Kalakarya Pengembangan Organisasi tidak akan dimulai tanpa seseorang atau beberapa orang merasakan adanya gejala-gejala sakitnya organisasi. Penemuan ini biasanya lalu dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi. Bila kemudian timbul kesepakatan untuk “mengobati” organisasi yang dimaksud, maka dimulailah langkah-langkah kalakarya pengembangan orgnisasi.

Gambar diatas merupakan siklus dari kalakarya pengembangan organisasi. Langkah pertama adalah diagnosis masalah atau mengenali gejala-gejala sakitnya organisasi, dilanjutkan dengan mendiagnosis (mengenali masalah) dan mnganalisis penyebab-penyebabnya,  serta diakhiri dengan merumuskan dan melaksanakan tindakan-tindakan terapi atau pemecahan masalah, yang disusul dengan mengenali gejala-gejala baru, dan seterusnya.

Dari gambaran tersebut terlihat bahwa kalakarya pengembangan merupakan kegiatan yang terus menerus dilakukan sejalan dengan kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya.

Adapun rincian dari masing-masing langkah kalakarya pengembangan organisasi dapat dilihat pada uraian berikut ini:

1. LANGKAH 1 – ANALISIS MASALAH

Tahap awal dalam analisis masalah adalah dengan melaksanakan kegiatan analisis manajemen. Hal ini mengingat bahwa dalam melaksanakan analisis masalah harus dilakukan kegiatan  diagnosis dan analisis  terhadap semua unsur dalam organisasi.

Adapun analis manajemen terdiri dari kegiatan-kegiatan :

  • Analisis Kebijaksanaan, yaitu menganalisis dan mendiagnosis tujuan (visi, misi) organisasi, serta kebijaksanaan, strategi dan taktik dalam mencapai tujuan tersebut;
  • Analisis Organisasi, yaitu mendiagnosis dan menganalisis tugas pokok, pengelompokan fungsi-fungsi, rentang kendali, dan lain-lain prinsip organisasi yang umumnya tertuang dalam struktur organisasi.
  • Analisis Jabatan, yaitu mendiagnosis dan menganalisis jabatan-jabatan dari segi uaraian tugasnya, bebannya, persyaratannya, kualifikasi pejabatnya, dan lain-lain.
  • Analisis Tatakerja, yaitu mendiagnosis dan menganalisis pedoman kerja, prosedur kerja, tata kerja, peralatan kerja, sistem pelaporan kerja,  dll.

Berdasarkan hasil-hasil analisis manjemen yang telah dilaksanakan, akan dapat dirumuskan dimana letak kesalahan (penyakitnya) atau masalahnya. Masalah-masalah yang ada/ditemukan kemudian diurutkan berdasarkan prioritasnya dengan menggunakan pohon masalah. Dalam hal ini diperlukan kemahiran dalam menggambarkan jaringan atau pohon masalah, sehingga benar-benar dapat dikenali akar masalahnya.

2.  LANGKAH 2 – ANALISIS PENYEBAB MASALAH

Langkah kedua dalam kalakarya pengembangan organisasi adalah analisis penyebab masalah. Setelah didapatkan prioritas masalah maka dilakukan analisis penyebabnya dengan manggunakan pohon faktor penyebab masalah.

3.  LANGKAH 3 – MERUMUSKAN PEMECAHAN MASALAH

Sambil membandingkan keadaan sekarang dengan keadaan yang diingini, dirumuskanlah tindakan-tindakan pemecahan masalah. Yaitu bagaimana cara mencapai keadaan yang diingini dari titik landas keadaan saat ini.

Tindakan ini dapat berupa salah satu atau integrasi dari alternatif-alternatif berikut :

a.  Mengubah tujuan atau visi dan misi organisasi (bila perlu) dan atau kebijaksanaan, strategi dan taktik untuk mencapai tujuan.

b.  Mengubah struktur organisasi.

c.  Mengubah susunan jabatan.

d.  Mengubah pendayagunaan orang-orang.

e.  Mengubah pedoman kerja, prosedur kerja, tatakerja, peralatan kerja, sistem pelaporan kerja, dan lain-lain.

4.  LANGKAH 4 – MELAKSANAKAN PEMECAHAN MASALAH

Setelah ditentukan pemecahan masalah, maka dilakukan kegiatan-kegiatan terrencana (dengan jadwal waktu yang tegas), sistematis, dan demokratis dalam rangka pemecahan masalah yang telah ditetapkan.

MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI

(Disampaikan pada kegiatan Upgrading Pengurus BEM FE UNPAK. Sabtu, 15 Maret 2008)

Oleh : Hasbulloh )*

PENDAHULUAN

Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.

Dan pada prinsipnya setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :

a. Orang-orang (sekumpulan orang),

b. Kerjasama,

c. Tujuan yang ingin dicapai,
Sedangkan Pengertian Manajemen dari beberapa literature sebagai berikut :

a. Menurut Goerge R. Terry dan Leslie W. Rue dikemukakan bahwa : Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.

b. Menurut James A F Stoner dalam bukunya Management, diungkapkan bahwa : Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

c. T. Hani Handoko menyimpulkan bahwa pada dasarnya manajemen dapat didefinisikan sebagai bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia atau kepegawaian (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading) dan pengawasan (controlling).
Dengan demikian, manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan.

AKTIVITAS MANAJEMEN ORGANISASI

Secara khusus manajemen organisasi mempunyai dua tugas utama yaitu efektivitas dan efisiensi, dimana :

 effective is to do the right something. Dimana efektif merupakan pencapaian tujuan atau target.

 efficiens is to do the something right . sedangkan efisien adalah cara dalam mencapai tujuan atau taget tersebut dengan memperkecil pengeluaran atau pemborosan

Sehingga dalam menjalankan roda organisasi dengan menggunakan sedikit mungkin sumberdaya namun mencapai tujuan yang maksimal.

AKTIVITAS MANAJEMEN

aktivitas utama atau fungsi utama manajemen adalah :

1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa.

Gagal dalam merencanakan artinya merencanakan kegagalan, sehingga lebih baik bersimbah keringat di saat latihan daripada bersimbah darah di medan perang.

2. Pengorganisasian (organizing)

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien. (T.Hani Handoko)

Sedangkan fokus pada tahap pengorganosasian adalah :

 Apa saja tugas yang harus diselesaikan?

 Siapa yang yang mengerjakannya?

 Bagaimana tugas-tugas dikelompokkan?

 Siapa melapor ke siapa?

 Dimana keputusan harus dibuat?

3. Pengarahan (Leading/Actuating)

4. Pengontrolan (controlling)

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai

PENGEMBANGAN ORGANISASI

1. Pengertian Pengembangan Organisasi

Pengembangan Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.

2. Alasan akan pentingnya pengembangan Organisasi

 Perubahan adalah pertanda kehidupan

 Perubahan memberikan harapan

 Pengembangan merupakan tanggapan atas perubahan

 Pengembangan merupakan usaha untuk menyesuaikan dengan hal baru (perubahan)

3. Metode Pengembangan Organisasi

 Metode Pengembangan Perilaku

 Jaringan Manajerial (managerial Grid)

 Latihan kepekaan

 Pembentukan Tim

 Umpan Balik Survei

 Metode Pengembangan Ketrampilan dan sikap

 On the job training

 Job Instruction Training

 Of the job training

 Vestibule training

MAKALAH

FORMAT BAKU DATA ADMINISTRASI DAN

SISTEM PENGELOLAAN DATA ADMINISTRASI

KEPENDIDIKAN YANG MENDUKUNG

PELAYANAN PENDIDIKAN

Oleh :

SUGIARTO

Tata Usaha pada

SMK. “AHMAD YANI” PROBOLINGGO

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, bahwa atas ridho dan karunia-Nyal ah , maka

kami masih dapat menyelesaikan tugas-tugas menyusun Makalah dalam

rangka pelatihan Jardiknas, meskipun di tengah-tengan kesibuhan dan dalam

waktu yang sangat singkat. Hal ini dikarenakan kami merasa mempunyai

kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta latihan sekali-gus akan

melatih diri kami dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran guna

membangun administrasi di lingkungan lembaga pendidikan, khusunya yang

berkaitan dengan teknologi informasi.

Tentu saja dengan terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh penulis

ditambah sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, tulisan ini masih

jauh dari sempurna, lebih-lebih dukungan datanya hampir tidak ada, Namun

walaupun demikian penulis berharap tulisan ini bisa bermanfaat bagi para

pembacanya.

Kritik dan saran yang bermasud membangun, apa lagi mengembankan

pemikiran ini, kiranya masih terbukan bagi siapa saja. Betapa kecilnya

bantuan yang diberikan namun apabila diseta niat yang baik, akan terasa

besar juga manfaatnya

Semoga bermanfaat.-

Penulis.

BAB. I

PENDAHULUAN

a.

Latar Belakang.

Selama ini adminitasi hanya dipandang sebagai kegiatan tulis-

menulis belaka. Pandangan orang demikian ini tentu bukan tidak

beralasan. Secara phisik kegiatan admninistasi memang banyak

didominasi dalam kegiatan tulis menulis, baik menggunakan tangan, alat

tulis, mesin ketik atau komputer. padahal banyak teori yang mengatakan

kegiatan administrasi lebih dari pada itu. Bahkan ada yang lebih

keterlaluan lagi bahwa administrasi hanya dipandang sebagai kegiatan

pendukung saja dalam melengkapai kegiatan yang ada di lapangan.

Tidak semuanya pandangan demikian itu benar. Kegiatan

administrasi atau tulis-menulis atau lebih dikenal dengan ketata usahaan

di sebuah lembaga mempunyai out put yang sangat penting, terkait di

berbagai bidang, baik hukum, sosial maupun ekonomi dan lain-lain,

sehingga tidak bisa dipandang kurang penting fungsinya. Lebih-lebih

produk administrasi yang berupa dokumen seperti Ijazah, Sertifikat dan

surat-surat penting lainnya akan mempunyai nilai tinggi sekali di mata

hukum, jika akurasi isinya dijamin benar.

Oleh karena itu keakuratan data administrasi menunutut kejujuran

dan kedisiplinan baik pelaksana maupun pengelolanya, karena produk

administrasi yang demikian ini biasanya digunakan untuk memperkuat

bukti-bukti hukum.

Dalam bidang pendidikan, kebutuhan informasi mulai tentang data

lembaga, sarana kurikulum sampai dengan data asal dan kondisi

ekonomi siswa, banyak ditanyakan baik oleh perorangan maupun

lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Dalam rangka memberikan

pelayanan yang baik bagi masyarakat umum, tentu hal ini menjadi

tantangan bagi para pemikir administrasi pendidikan untuk menciptakan

format data administrasi pendidikan dan sistem pengelolaan data

administrasi kependidikan yang mampu mengakomodir berbagai

keperluan. .Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat ini,

sudah barang tentu format administrasi pendidikan harus kapable

terhadap teknologi informasi saat ini.

b.

Ruang lingkup pembahasan.

Bertolak dari pemikiran tersebut diatas, ditambah adanya kemajuan

teknologi dan informasi yang bisa dimanfaatkan untuk mendukunya saat

ini, kiranya perlu adanya sebuah pembakuan format administrasi

pendidikan bagi satuan-satuan pendidikan di Indonesia. Format

administrasi

pendidikan

yang

dimaksudkan

adalah

mudah

pengelolaannya, mudah pemahamannya dan bisa ditangani oleh tenaga-

tenaga yang pas-pasan pengetahuan Teknik Informasinya (TI). Padahal

sementara ini banyak institusi baik dari pemerintah maupun non

pemerintah yang membutuhkan data pendidikan pada suatu lembaga

pendidikan dengan berbagai macam format administrasi, sesuai

kepentingan mereka.

Oleh karena itu dalam lingkup masalah ini, penmulis hanya

membatasi dalam membahas :

1.

Format baku data administarsi kependidikan dan sistem

pengelolaan data administrasi kependidikan

2.

Pelayanan informasi data administasi kependidikan.

BAB II

TINJAUAN TEORITIS

a.

Pengertian Administrasi

Banyak pengertian administrasi yang dikemukanan oleh para ahli

administrasi, ada pengertian adminitasi secara luas dan ada pengertian

administrasi secara sempit, dan bahkan ada yang mengartikan sebagai

proses sosial

Dalam pengertian yang luas menurut Musanef (1996:1) dalam

bukunya Manajemen Kepegawaian di Indonesia menyebutkan bahwa

administrasi adalah kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-

tahapan yang teratur dan dipimpin secara efektif dan efisien, dengan

menggunakan sarana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang

diinginkan

Dalam implementasinya, administasi berkembang dan

mempunyai tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi

sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli seperti Henry Faysol,

Harold Koontz, George R. Terry dan lain-lain, diantaranya adalah fungsi

perencanaan, pengorganisasian sampai dengan fungsi pengawasan.

Salah satu bentuk rumusan pengertian adminitasi secara luas yang

sederhana

antara lain menyebutkan :bahwa administrasi adalah

keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan

oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha

bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai

cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana dan

melibatkan seluruh anggota kelompok.

Sedangkan dalam pengertian sempit, sebagai yang dikemukakan

oleh Soewarno Handayaningrat (1996:2), dalam bukunya “Pengantar

Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen” , administrasi adalah suatu

kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan

ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis

ketatausahaan.

Selanjutnya, dalam makalah ini penulis mengartikan administrasi

dalam pengertian sempit sebagai ketata usahaan. Meskipun sebenarnya

antara administrasi dan ketatausahaan mempunyai arti yang jauh

berbeda tetapi penulis yakin bahwa antara administrasi dengan

ketatausahaan masih mempunyai keterkaitan yang sangat erat..

b.

Pengertian Tata Usaha

Ada beberapa pengertian tentang Tata Usaha, tetapi kesemuanya

hampir mempunyai kesamaan pengertian

yang mengarah kepada

pengaturan tulis menulis dan catat mencatat. Berikut beberapa

pengertian tentang Tata Usaha

a.

Ditinjau arai asal kata

Tata Usaha terdiri dari dua kata, yaitu “Tata” dan “Usaha” yang

masing-masing kurang lebih mempunyai pengertian sebagai berikut

Tata adalah suatu peraturan yang harus ditaati., dan Usaha ialah

suatu usaha dengan mengerahkan tenaga, pikiran untuk mencapai

suatu maksud. Jadi menurut arti kata, Tata Usaha adalah suatu

aturan atau peraturan yang terdapat dalam suatu proses

penyelenggaraan kerja.

b.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud

dengan istilah Tata Usaha ialah penyelenggaraan tulis menulis

(keuangan dan sebagainya) di perusahaan, negara dan

sebagainya, sedangkan penata usaha ialah orang-orang yang

menyelenggarakan taha usaha.

c.

The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern

memberikan pengertian bahwa tata usaha ialah segenap rangkaian

aktivitas

menghimpun,

mencatat,

mengelola,

mengadakan,

mengirim dan menyimpan keterangan-keteranagn yang diperlukan

dalam setiap usaha kerja.

Selanjutnya, dalam makalah ini tata usaha diberi pengertian

sebagai aktivitas administrasi dalam arti sempit yaitu, kegiatan untuk

mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-keterangan,

sehingga keterangan-keterangan itu dapat digunakan secara langsung

sebagai bahan informasi bagi pimpinan organisasi yang bersangkutan

atau dapat dipergunakan oleh siapa saja yang membutuhkan.

c,

Pengertian Pelayanan

Ada beberapa pengertian tentang Pelayanan, antara lain :

Pelayanan merupakan serangkaian kegiatan, karena itu pelayanan

juga merupakan suatu proses. Sebagai proses, pelayanan berlangsung

secara rutin dan berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan

orang dalam masyarakat (Munir, 2000; 17). Yang dimaksud pelayan

umum adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang

ditujukan guna memenuhi kepentingan orang banyak.

Menurut

Ahmad Batinggi (1999; 12) Pelayanan Umum dapat

diartikan sebagai perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh

pemerintah untuk mengurus hal-hal yang diperlukan masyarakat/

khalayak umum. Dengan demikian, pelayanan yang baik dan berkualitas

adalah pelayanan yang cepat, menyenangkan, tidak mengandung

kesalahan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Masih banyak pengertian pelayanan yang dikemukakan oleh

beberapa pakar, diantaranya Fandi Ciptono dan lain-lainnya. Pada

prinsipnya dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang baik

yang

dilakukan oleh suatu organisasi baik pemerintah maupun swasta

termasuk bidang ketata usahaan harus memuat beberapa aspek, antara

lain :

1. Keterbukaan, yaitu adanya informasi pelayanan yang berupa loket

informasi yang dimilikinya dan terpampang dengan jelas ;

2. Kesederhanaan

yaitu

mencakup

prosedur

palayanan

dan

persyaratan pelayanan

3. Kepastian yaitu menyangkut informasi waktu, biaya dan petugas

pelayanan yang jelas ;

4. Keadilan yaitu memberi perhatian yang sama terhadap pelanggan

tanpa adanya diskriminasi yang dapat dilihat dari materi atau

kedekatan seseorang ;

5. Keamanan dan kenyamanan hasil produk pelayanan memenuhi

kualitas teknis dan dilengkapi dengan jaminan purna pelayanan

secara administrasi ;

6. Perilaku petugas pelayanan menyenangkan pelanggan, yaitu harus

tanggap dan peduli dalam memberikan pelayanan dengan tidak

mempersulit pelanggan untuk mencari keuntungan pribadi.

BAB III

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

a.

Pembahasan

Dengan melihat latar belakang, ruang lingkup masalah serta

membandingkan dengan berbagai pengertian administrasi dan pelayanan,

banyak hal tentang administrasi data kependidikan di sekolah-sekolah yang

masih perlu dibenahi sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan

bagi masyarakat pengguna informasi kependidikan, maupun kepada siswa

yang membutuhkan informasi atau dokumen kependidikan dirinya.

Dengan adanya teknologi informasi / komputer, selama ini setiap satuan

pendidikan atau sekolah memiliki format data administrasi kependidikan dan

sistem pengelolaan data adminitrasi kependidikan yang berbeda-beda. Begitu

juga program aplikasi yang digunakan juga berbeda-beda, menurut

kemampuan petugas pengelolanya. Beberapa sekolah ada yang mengelola

data administasii kependidikannya dengan program aplikasi Excel, Word dan

Acces (Microsoft Ofice), tetapi juga ada yang mengelola dengan program

aplikasi dBase Visual atau Foxpro dan bahkan ada yang menggunakan My

SQL. Demikian juga petugas pengelolanya juga berbeda-beda peranan dan

jabatannya di sekolah. Ada petugas pengelola data administasii kependidikan

dari staf Tata Usaha, ada yang berasal dari seorang guru yang dianggap

mumpuni penguasaan komputernya, tetapi juga ada yang berasal dari staf

administrasi jurusan.

Hal ini paling tidak menjadi hambatan dalam rangka tukar informasi antar

sekolah atau dalam rangka memberikan pelayanan informasi tentang data

administasii kependidikan seperti data kelembagaan, kurikulum, peralatan

maupun siswa dan keuangan. Belum lagi kalau melayani institusi yang

membutuhkan data administasii kependidikan sesuai dengan kepentingan

mereka seperti data siswa yang khusus berasal dari desa “X” karena akan

diberi beasiswa, atau siswa dari keluarga kurang mampu, dan sebagainya.

Dari pihak-pihak yang berkopenten dan berwenang dibidang pendidikan

seperti Depdiknas, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan

Kab/Kota, kelihatannya telah menyadari kondisi ini. Telah diujicobakan dan

disosialisasikan sistem pengelolaan data administasii kependidikan dan

format data administasii kependidikan melalui berbagai jenis pelatihan

maupun workshop. Akan tetapi kurang mendapat respon baik dari sekolah-

sekolah dengan berbagai alasan. Banyak sekolah yang kurang bersedia

memanfaatkan sistem tersebut, karena harus entry data ulang, juga kurang

kapable dengan kepentingan sekolah yang bersangkutan. Sebagai contoh,

walaupun telah mengisi sistem pengelolaan data administasii kependidikan

yang disosialisasikan oleh Dinas P dan K Propinsi Jawa Timur, tetapi untuk

kepentingan Ujian Nasional sekolah masih harus mengisi PCPU yang

didistribusikan ke sekolah-sekolah oleh Dinas yang sama.

Demikian juga format data administasii kependidikan dan sistem

pengelolaan data administasii kependidikan yang menggunanan NISN,

sekolah masih harus memenuhi permintaan data siswa kelas III Dinas

Pendidikan Kota sehubungan dengan Uji kompetensi, walaupun semua siswa

kelas III telah mempunyaiu NISN, yang data administasii kependidikan sudah

ada disana.

b.

Kesimpulan

1. Agar sekolah dapat memberikan pelayanan yang baik dan

berkualitas akan kebutuhan data administasii kependidikan di

sekolah yang bersangkutan, kepala masyarakat, sangat dibutuhkan

adanya keseragaman format data administrasi kependidikan yang

baku, yang mudah pengelolaanya, mudah pemahamannya serta

yang paling penting kapable dengan program aplikasi yang selama

ini digunakan oleh sekolah yang bersangkutan. Sudah barang tentu

format data harus lengkap, sehingga mampu memenuhi kebutuhan

masyarakat penggunanya.

2. Disamping format data administasii kependidikan, juga sistem

pengelolaan data administasii kependidikan yang menggunakan

progrtam aplikasi uyang sudah familier dengan petugas-petugas

pengelolanya. Kalau memang secara teknis harus menggunakan

program aplikasi lain, seharusnya ada semacam pendidikan atau

pelatihan cara mengkonversi sebuah data administasii kependidikan

dari program aplikasi yang digunakanb sekolah ke program aplikasi

yang digunakan dalam sistem pengelolaan data administasii

kependidikan. Bukan sekedar pelatihan mengoperasikan sistemnya

saja atau entry data saja..

3. Mengingat data administasii kependidikan sangat penting pernannya

sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijaksanaan di bidang

pembangunan pendidikan, maka yang paling penting adalah

kejujuran dan kedisiplinan petugas pengelola/up date data di setiap

satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Soebroto, R. 1980. Pokok-pokok Pengertian Ilmu Taha Usaha, Jakarta :

Balai Pembinaan Administrasi, Akademi Administrasi Negara

2. Ahmad Batinggi, 1999. Manajerial Pelayanan Umum. Universitas Terbuka,

Jakarta

3 Ciptono F, 1997. Prinsip-prinsip Total Quality Service. Andi Offset.

Yogyakarta

4 Munir, 2000. Manajemen Pelayanan Publik. Bina Aksara. Jakarta

5. Soewarno Handayaningrat, 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan

Manajemen. Gunung Agung. Jakarta

6. Program Kerja SMK. “AHMAD YANI” Probolinggo Tahun 2007/2008

Pentingnya Manajemen Birokrasi Profesional untuk Mengatasi Kemunduran Birokrasi dalam Pelayanan Publik

Posted December 16, 2008 Comments(0)

Kecenderungan birokrasi dan birokratisasi pada masyarakat modern
benar-benar dipandang memprihatinkan, sehingga digambarkan adanya ramalan mengenai makin menggejalanya dan berkembangnya praktek-praktek birokrasi yang paling rasionalpun, tidak bisa lagi dianggap sebagai kabar menggembirakan, melainkan justru merupakan pertanda malapetaka dan bencana baru yang menakutkan (Blau dan Meyer, 2000: 3).

Siagian (1994), misalnya, mengakui adanya patologi birokrasi. Hal itu dicirikan oleh kecenderungan patologi karena persepsi, perilaku dan gaya manajerial, masalah pengetahuan dan ketrampilan, tindakan melanggar hukum, keperilakuan, dan adanya situasi internal. Demikian juga Kartasasmita (1995) menyebutkan, bahwa birokrasi memiliki kecenderungan mengutamakan kepentingan sendiri (self serving), mempertahankan statusquo dan resisten terhadap perubahan, dan memusatkan kekuasaan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan bahwa birokrasi cenderung lebih mementingkan prosedur daripada substansi, lamban dan menghambat kemajuan. Benarkah demikian? Menurut Islamy (1998:8), birokrasi di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia cenderung bersifat patrimonialistik : tidak efesien, tidak

efektif (over consuming and under producing), tidak obyektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.

Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hasil penelitian (Santoso, 1993; Thaba, 1996; Fatah, 1998), bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang kearah “parkinsonian”, dimana terjadinya proses pertumbuhan

jumlah personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali.

Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu, terdapat pula kecenderungann 2 terjadinya birokrasi “orwellian” yakni proses pertumbuhan kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efesien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangankewenangan barunya secara optimal.

Meskipun sudah menjadi gejala yang sangat umum, ternyata pada setiap
konteks sistem budaya masyarakat, secara empirik birokrasi dan birokratisasi terlihat dalam pola perilaku yang beragam. Gejala demikian menunjukkan bahwa birokrasi dan birokratisasi tidak pernah tampil dalam bentuk idealnya. Beberapa alasan, mengapa bentuk ideal birokrasi tidak nampak dalam praktek kerjanya antara lain: Pertama, manusia birokrasi tidak selalu berada (exist) hanya untuk organisasi. Kedua, birokrasi sendiri tidak kebal terhadap perubahan sosial. Ketiga, birokrasi dirancang untuk semua orang. Keempat, dalam kehidupan keseharian manusia birokrasi berbeda-beda dalam kecerdasan, kekuatan, pengabdian dan sebagainya, sehingga mereka tidak dapat saling dipertukarkan untuk peran dan fungsinya dalam kinerja organisasi birokrasi.

Ada kecenderungan bahwa beberapa indikator birokrasi lebih berjaya hidup di dunia barat daripada di dunia timur. Hal ini dapat dipahami, karena di dunia barat birokrasi telah berkembang selama beberapa abad. Suatu misal pada abad pertengahan dan seterusnya, perkembangan birokrasi semakin dipacu dan di dukung oleh masyarakat industri. Oleh karena rasionalitas birokrasi cenderung berhubungan dengan gejala industrialisasi, maka banyak negara yang bercita-cita menjadi masyarakatnya menjadi masyarakat industri dan mengadopsi model birokrasi rasional di dalamnya. Namun demikian, bagi masyarakat yang sedang berkembang tidak semua kemanfaatan birokrasi rasional dapat dipetik dan dirasakan. Apalagi birokrasi menghadapi krisis kepercayaan dari masyarakat, maka kecaman dan pesimisme semakin muncul karena banyak anggota masyarakat merasakan bahwa berbagai pola tingkah laku yang telah merupakan kebiasaan dalam birokrasi tidak dapat mengikuti dan memenuhi tuntutan pembangunan dan perkembangan masyarakatnya. Sebagai contoh, Islamy

(1998:7) menyebutkan adanya keadaan birokrasi publik di sektor pemerintahan, pendidikan dan kesehatan dan sebagainya berada dalam suatu kondisi yang

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Oleh : Mashuri Maschab.

Pendahuluan

Sampai saat ini di lingkungan negara-negara yang sedang berkembang masalah hubungan antara Pusat dan Daerah masih menjadi salah satu isu sentral, terutama di negara yang wilayahnya sangat luas atau kehidupan penduduknya secara sosial maupun ekonomi hiterogen. Pengalaman menunjukkan bahwa karena pemerintahan daerah yang mencerminkan hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah terfokus pada aspek politik, maka masalah kesenjangan hubungan keduanya sering berakibat pada ancaman disintegrasi nasional. Perang Biafra di Nigeria, pergolakan Propinsi-propinsi di Pakistan Timur yang kemudian menjadi Bangladesh sekarang, Eritrea dengan Ethiopia dan konflik di semenanjung Jafna Srilangka dan sebagainya adalah contoh besarnya akibat yang bisa ditimbulkan dari masalah hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah.
Pengalaman lain juga menunjukkan bahwa masalah hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah tersebut, lebih sering timbul di negara-negara kesatuan yang sejumlah sekitar 80% dari jumlah negara di dunia dewasa ini. Tentu saja hal ini tidak berarti bahwa negara-negara federal masalah semacam itu tidak pernah ada, hanya saja di negara-negara federal tidak sampai mengancam kesatuan nasional mereka. Adanya pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan negara yang demokratis, karena bisa menampung pluralisme bangsa yang bersangkutan, mendorong partisipasi masyarakat dan memberikan tambahan pilihan bagi warganya terutama yang bersangkutan dengan kebutuhan dan kepentingan penduduknya.

Dengan adanya pemerintahan daerah, maka pluralisme yang ada dalam masyarakat negara baik sosial, budaya, ekonomi dan lainnya bisa ditampung dalam wadah pemerintahan daerah masing-masing sehingga tidak mengarah kepada otokrasi sentral. Dalam wilayah mereka, keragaman yang ada dalam masyarakat tetap terpelihara sehingga menjadi akar kebangsaan, tanpa kemudian harus menaifkan ciri-ciri khusus kedaerahan yang ada. Melalui pemerintahan daerah juga bisa diberi kesempatan yang lebih luas bagi penduduk untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mereka, melalui bermacam-macam dewan daerah baik yang bersifat politik (seperti DPRD di Indonesia) maupun ekonomi (misalnya Komite Perlindungan Konsumen Daerah) atau sosial misalnya Dewan Pemangku Adat Daerah dan sebagainya. Masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh pilihan yang lebih banyak, dari pelayanan umum yang disediakan pemerintahan daerah selain yang disediakan oleh pemerintahan secara nasional.

Disamping itu kehadiran pemerintahan daerah, bisa mendorong demokrasi melalui : 1. Tambahan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan suaranya, melalui pemilihan-pemilihan lokal. 2. Memberikan hak yang luas bagi warganya untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk kegiatan dalam kelompok penekan. 3. Politisi lokal memiliki tanggung jawab yang lebih besar pada pemilihannya ketimbang para pejabat atau politisi di pusat. 4. Merupakan latihan atau sekolah untuk membangun sistem yang demokratis. 5. Pemerintah Daerah sebagai wakil komunitas sub nasional dalam lingkungan daerah tertentu, bisa mendorong terwujudnya negara bangsa. 6. Memperluas pemahaman individu kearah pemahaman konsep kebangsaan yang lebih luas, sehingga misalnya tidak menganggap bahwa pemungutan suara sekedar cermin kepentingan pribadi tetapi juga untuk kepentingan bangsa/nasional. 7. Masyarakat lokal didorong untuk menyelesaikan sendiri konflik-konflik yang terjadi secara internal, tanpa campur tangan Pusat sehingga bisa meningkatkan stabilitas nasional. 8. Memungkinkan timbulnya kebijaksanaan-kebijaksanaan inovatif dan alternatif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan Daerah jauh lebih kecil akibatnya ketimbang akibat keputusan pemerintah Pusat.

(Lihat Bailey, 1999, h:5)

Untuk mewujudkan pemerintahan daerah di Indonesia yang lebih baik di masa datang, dalam membahas hubungan kekuasaan antara Pemerintahan dengan Daerah ini sangat ingin mengajak untuk mulai memperhatikan aspek ekonomi. Studi mengenai perekonomian daerah memang belum lama berkembang yaitu pada tahun 1980an, sehingga definisi pemerintahan daerah dalam pandangan akademisi yang memperhatikan bidang ekonomi juga berbeda dengan yang biasa kita ketahui. Secara umum pemerintah daerah dipahami sebagai : Organisasi yang ditetapkan oleh undang-undang dipilih secara demokratis yang berkedudukan di bawah pemerintah pusat, propinsi atau pemerintah regional; yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat dalam wilayah kekuasaannya. Cole dan Boyne mendefinisikan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai : Suatu badan yang dipilih secara demokratis dalam daerah tertentu, yang berwenang memungut pajak untuk melaksanakan kebijaksanaan yang dibuatnya sendiri atas pelayanan kepada masyarakat yang mereka berikan. (Bailey, Ibid h:2-3) Menurut definisi tersebut ada 3 unsur penting dalam pemerintahan daerah, yaitu : 1. Dibentuk melalui pemilihan lokal yang demokratis. 2. Berwenang memungut pajak.

3. Berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara secara tradisional pemerintahan daerah dalam konsep yang dipakai di Indonesia sebagaimana rumusan daerah otonom, yaitu : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal I butir : UU No. 5 / 1974). Dalam UU No. 22 / 1999 rumusan Daerah Otonom sedikit dirubah menjadi : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam definisi pemerintahan dari sudut pandang politik tersebut tidak disinggung tentang efektifitas pemda. Demikian pula berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi obyektif daerah yang kurang memadai, misalnya kapasitas politik, kondisi geografi, dan kurangnya pemahaman masyarakat daerah yang bisa mempengaruhi keberhasilan pemerintahan kurang diperhatikan. Karenanya argumentasi yang menjadi pembenar utama mengenai pemerintahan daerah bagi ilmuwan politik, bahwa pemerintahan daerah tidaklah sesederhana suatu mekanisme pemberian pelayanan masyarakat dalam sektor publik.

Belajar dari pengalaman di negara-negara yang sudah maju, di mana pemerintahan daerah kegiatan utamanya adalah melayani masyarakat; maka kiranya sudah waktunya untuk mulai memberikan perhatian pada upaya peningkatan peranan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi. Perhatian dalam bidang ekonomi sangat berkaitan dengan esensi tugas pemerintahan daerah yang utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Praktek di negara-negara maju tersebut, memang berbeda dengan di negara sedang berkembang yang pada umumnya masih berpusat pada peranan regulasi atau mengatur masyarakatnya. Fungsi Pemda di negara-negara berkembang yang masih berpusat pada bidang regulasi itu, memang tidak salah karena sebagian besar penduduk di negara berkembang belum bisa mengatur dirinya sendiri, sehingga harus diatur oleh Pemerintahan. Namun begitu bukan berarti bahwa tidak perlu melakukan reorientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena cepat atau lambat tuntutan masyarakat akan sampai ke sana.

PERANAN EKONOMI PEMDA

Pandangan teori ekonomi terutama menekankan pada peran Pemda sebagai penolong masyarakat dalam menyediakan pelayanan umum dan berusaha menetapkan persyaratan atau membuat keadaan yang bisa memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya. Memang pendekatan ini hanya bisa dipakai atau dipergunakan, sepanjang bagian-bagian sumber analisa ekonomi dapat diketahui, misalnya data dan informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang benar-benar bersifat bisnis (bukan politis atau lainnya), aspek-aspek sosiologi yang mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat dan perspektif lainnya dalam perekonomian. Pada tingkat yang lebih luas kebijaksanaan dari lembaga demokrasi lokal yang kuat bisa menjadi suatu bentuk pembangunan kemampuan dan penguatan institusi nasional, yang merupakan sebuah prasarat penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam jangka panjang.

Desentralisasi yang melahirkan pemerintah daerah diperlukan karena sangat bermanfaat untuk (1) meredam in efisiensi didalam sistem pemerintahan yang dikontrol secara sentral (oleh pemerintah Pusat). (2) Sebagai alat/sarana privatisasi berbagai kegiatan masyarakat (termasuk yang merupakan pelayanan publik) (3) mengurangi ketegangan dalam bidang keuangan pada tingat pemerintah nasional. (lihat Bailye)
Kiranya perlu juga diperhatikan bahwa dalam bidang ekonomi pemerintah mempunyai empat macam peranan yaitu 1) alokasi, 2) distribusi, 3) regulasi, dan 4) stabilisasi. Apabila pemerintah daerah bisa menjalankan peranan ekonominya dengan baik, maka bukan saja akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tetapi juga akan mendukung stabilitas dan kemajuan ekonomi nasional.

Agenda Bahasan

1. Apakah sistem rekrutmen pejabat daerah dan politisi daerah yang dipergunakan sekarang, bisa menjamin diperolehnya pemerintahan daerah yang demokratis yang beroreantasi kepada kepentingan masyarakatnya ? 2. Usaha apakah yang pelu dilakukan untuk meningkatkan demokratisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia ? 3. Perlukah orientasi pada bidang ekonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkatkan, agar supaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa lebih efektif ?

4. Perlukah Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi distribusi ekonomi dikalangan penduduknya, misalnya melalui kebijakan perpajakan, kebijakan sosial dan sebagainya ?

Hubungan Pusat dan Daerah di Era Reformasi

Undang-undang No. 22/1999 mencerminkan pergeseran politik Pemerintah yang besar dalam desentralisasi pemerintahan. Pada dasarnya Pemerintah hanya memegang kewenangan di bidang : keuangan dan moneter, luar negeri, peradilan, pertahanan dan keamanan, agama dan kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain sebagaimana termaksud pada ayat (1) Pasal : 7 Undang-undang itu, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Dengan demikian maka kewenangan yang lain di luar lima bidang tersebut menjadi Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi, Pasal 2 ayat (3) PP tersebut kewenangan Pemerintah Propinsi adalah dalam bidang : 1. Pertanian 2. Kelautan 3. Pertambangan dan Energi 4. Kehutanan dan Perkebunan 5. Perindustrian dan Perdagangan 6. Perkoperasian 7. Penanaman Modal 8. Kepariwisataan 9. Ketenagakerjaan 10. Kesehatan 11. Pendidikan Nasional 12. Sosial 13. Penataan Ruang 14. Pertanahan 15. Pemukiman 16. Pekerjaan Umum 17. Perhubungan 18. Lingkungan Hidup 19. Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik 20. Pengembangan Otonomi Daerah 21. Perimbangan Keuangan 22. Kependudukan 23. Olah Raga 24. Hukum dan Perundang-undangan

25. Penerangan.

Adapun kewenangan Kabupaten dan Kota pada dasarnya sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Propinsi. Dengan begitu maka meskipun bagi Kabupaten dan Kota diwajibkan melaksanakan sedikitnya 11 bidang kewenangan, yaitu : 1. Pekerjaan Umum 2. Kesehatan 3. Pendidikan dan Kebudayaan 4. Pertanian 5. Perhubungan 6. Perindustrian dan Perdagangan 7. Penanaman Modal 8. Lingkungan Hidup 9. Pertanahan 10. Koperasi

11. Tenaga Kerja.

Kendatipun dengan melihat bidang-bidang tersebut, kewenangan Pemerintah Propinsi kelihatan sangat luas tetapi apabila dikaitkan dengan besarnya porsi kewenangan Pemerintahan dalam hal-hal tertentu dalam 25 bidang kewenangan tersebut; maka sebenarnya kewenangan Pemerintah masih sangat besar. Sebagai contoh adalah kewenangan pemerintah dalam bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang meliputi : 1. Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjanga komoditi. 2. Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan. 3. Pengaturan persaingan usaha. 4. Penetapan pedoman perlindungan konsumen. 5. Pengaturan lalu lintas barang dan jasa luar negeri. 6. Pengaturan kawasan berikat. 7. Pengelolaan kemetrologian. 8. Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral. 9. Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.

10. Fasilitas kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.

Dalam bidang kehutanan dan perkebunan, kewenangan Pemerintah meliputi 16 macam; bahkan dalam bidang perhubungan – kewenangan Pemerintah mencapai 31 macam. Tampaknya keraguan sebagian pengamat yang pesimis terhadap kesungguhan Pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, menemukan alasan pembenar yang kuat dengan isi PP No. 25/2000 tersebut.

Namun demikian bagi saya, keraguan tersebut tidak perlu berlebihan karena di sisi lain juga banyak bukti kuat bahwa kewenangan yang besar yang diberikan kepada daerah tersebut, tidak serta merta bisa dilaksanakan dengan baik. Apabila Pemerintah memang mempunyai godwill yang kuat, maka PP No. 25/2000 tersebut beberapa tahun ke depan harus dirubah dan kewenangan bidang tertentu Pemerintah harus dikurangi seiring dengan semakin besarnya kemampuan pemerintah daerah. Tegasnya, PP No. 25/2000 itu akan diubah secara berkala sehingga pada akhirnya sebagian besar kewenangan akan dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Persoalannya terletak pada godwill Pemerintah, dan di pihak yang lain adalah kesungguhan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuannya sehingga bisa melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut dengan baik. Oleh karena itu sangat diperlukan sikap dan kesadaran obyektif dari Pemerintah manapun Pemerintah Daerah, sehingga tidak lagi menimbulkan ketegangan hubungan di antara keduanya.

Disamping masalah besar di atas, penataan hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah juga menghadapi beberapa kendala yang perlu ditangani secara seksama, bertahap dan berkelanjutan. Sekarang ini kendala yang sudah jelas adalah bidang yuridis, yaitu belum lengkapnya peraturan pelaksanaan UU No. 22/1999 meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu setahun sesudah undang-undang tersebut ditetapkan. Contog yang sangat menonjol dari kasus belum adanya atau belum jelasnya ketentuan pelaksanaan itu adalah keruwetan dalam proses pemilihan Bupati pada awal pelaksanaan otonomi luas ini. keinginan Daerah untuk segera melaksanakan otonomi luas itu tidak seiring dengan kemampuan Pemerintah menyiapkan perangkat aturan pelaksanaannya. Memang masalah itu bisa dimaklumi, karena disamping beratnya pekerjaan itu mengingat bahwa undang-undang tersebut mengandung perubahan yang besar dibandingkan undang-undang sebelumnya, Departemen Dalam Negeri juga dipaksa mengatasi berbagai masalah yang tidak diduga sebelumnya sebagai buah dari euforia reformasi, misalnya tuntutan sebagian masyarakat untuk memberhentikan kepala daerah mereka dll. Kendala yang lain adalah :

1. Kapasitas Administrasi Pemerintah Daerah .
Sentralisasi yang selama puluhan tahun dipraktekkan di Indonesia, telah menyebabkan kapasitas administrasi pemerintahan daerah kurang berkembang. Ketatnya pengarahan dan kendali pusat menyebabkan perangkat administrasi daerah cenderung bergantung dan pasif, sehingga menjadi tidak mandiri dan kurang inovatif. Karenanya ketika kemudian diberi wewenang yang besar, maka tidak dengan serta merta bisa melaksanakannya.

2. Kesenjangan Antar Daerah.
Realita bahwa kondisi geografi maupun demografi daerah-daerah di Indonesia yang sangat beragam, dahulu kurang diperhatikan melalui kebijaksanaan Pusat yang cenderung seragam. Akibat dari kebijaksanaan yang seragam itu maka kesenjangan antar daerah yang alami itu, tidak pernah berkurang. Oleh karena itu maka apabila tidak diikuti dengan peningkatan peran alokasi dan distribusi Pemerintah dengan sungguh-sungguh maka akan mengakibatkan kesenjangan antar daerah akan semakin besar. Apabila hal ini terjadi maka akan menimbulkan arus migrasi antar daerah yang pada gilirannya bisa mengganggu stabilitas nasional.

3. Kesenjangan Politik.
Otonomi daerah yang luas tidak saja memberikan wewenang yang lebih besar kepada Daerah, tetapi juga kekuasaan yang jauh lebih besar kepada politisi lokal. Kekuasaan besar yang dimiliki politisi lokal akan sangat bermanfaat bagi pengembangan daerah, apabila disertai dengan kapasitas yang memadai dan kesadaran serta tanggung jawab politik yang besar pula. Tetapi apabila tidak, maka teratasi namun hanya sekedar berpindah ke daerah-daerah. Di sisi lain kurangnya kesadaran dan tanggung jawab politik elite daerah, akan bisa melahirkan berbagai masalah baru termasuk ancaman disintegrasi bangsa.

4. Perilaku Birokrasi.
Sebagian besar birokrasi Indonesia belum memiliki perilaku administrasi negara yang benar. Baru sebagian kecil aparatur birokrasi yang mengerti tujuan-tujuan negara atau tujuan organisasi (lembaga tempatnya bekerja) kalaupun mengetahui belum tentu segala kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya dioreantasikan kepada pencapian tujuan organisasi atau tujuan negara yang telah ditetapkan. Masih banyak pegawai negeri yang bekerja sekedarnya, tanpa mempunyai motivasi yang memadai untuk mewujudkan tercapainya sasaran atau tujuan organisasi yang telah ditentukan. Perilaku birokrasi pemerintah yang cenderung menjadi penguasa dan bukan sebagai pelayan dan abdi masyarakat, adalah contoh yang nyata dari sikap dan perilaku pegawai negeri kita. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan-tujuan nasional, maka orientasi pegawai negeri harus dirubah disamping peningkatan kapasitas dan kinerjanya. Proses perubahan dan peningkatan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, karena sebagiannya berkaitan dengan faktor sosial dan budaya masyarakat, disamping dengan faktor ekonomi bahkan politik.

Agenda Bahasan 1. Adakah kesenjangan pandangan antara Pemerintah dengan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang luas ini ? 2. Benarkah bahwa apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain, yang dimiliki Pemerintah bisa menghambat terwujudnya otonomi daerah yang luas ? 3. Seberapa besar Kabupaten perlu menambah kewenangannya diluar 11 bidang kewenangan minimal yang telah ditentukan, dan bolehkah apabila suatu Kabupaten tidak melaksanakan kewenangan- kewenangan lain yang disediakan, dan apa konsekuensinya ? 4. Bagaimanakah pemerintah daerah dan DPRD mensiasati, agar tambahan wewenang itu tidak memberatkan pemerintah daerah tetapi tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik ?

5. Fungsi representasi apakah yang bisa dikembangkan oleh DPRD, agar bisa ikut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Menggagas upaya pencepatan otonomi daerah yang luas

Beberapa agenda masalah yang dihadapi sebagaimana diuraikan di atas, merupakan tantangan yang harus diatasi karena pelaksanaan otonomi daerah yang luas adalah keniscayaan, yang bukan saja unuk menghindakan ancaman disintegrasi bangsa juga untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata dan menyeluruh. Dalam hubungan ini maka ada beberapa gagasan yang mungkin bisa didiskusikan, yaitu : 1. Melakukan sosialisasi tentang kebijaksanaan penerapan otonomi daerah yang baru ini, terutama kepada kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat di daerah misalnya : elite lokal, aktifis LSM, tokoh-tokoh pemuda, pimpinan organisasi kemasyarakatan baik sosial, ekonomi maupun politik. Pada gilirannya diharapkan agar mereka ini akan menjadi agen sosialisasi kepada masyarakat di lingkungannya. 2. Membangun komunikasi yang efektif antara jajaran eksekutif dengan DPRD, sehingga tidak akan terjadi mis-persepsi ataupun kesalahan yang berlarut-larut tanpa diketahui dan diusahakan pemecahannya. 3. Membangun kesadaran kolekteif dalam masyarakat daerah, agar bisa memahami kemungkinan terjadinya kelambatan atau ketidak sesuaian harapan dengan apa yang dihasilkan, yang terpaksa terjadi karena masalah teknis yang obyektif. 4. Mendorong Pemerintah agar meningkatkan godwill dalam pelaksanaan otonomi daerah yang baru ini, dan dengan tegas menyelesaikan masalah yang terjadi di tingkat pusat yang bisa menghambat terwujudnya otonomi daerah yang luas itu. Kecenderungan sebagian institusi pusat untuk mempertahankan kekuasaan, harus bisa diatasi dengan segera.

5. Untuk memperoleh dukungan dari masyarakat, maka elite lokal (Eksekutif dan DPRD) harus meningkatkan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan menghindarkan sikap elitis yang cenderung mengedepankan kepentingan dan keuntungan elite sendiri.

Agenda Bahasan

1. Sejauh manakah otonomi luas bisa mengancam disintegrasi nasional. 2. Langkah apakah yang perlu dilakuan agar ancaman terhadap integrasi nasional itu bisa dihindarkan. 3. Benarkah terdapat kendala-kendala teknis dan obyektif di daerah, sehingga otonomi daerah yang luas itu tidak bisa segera bisa dilaksanakan ? 4. Apabila ditemukan kendala di daerah, bagimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasinya ? 5. Diantara berbagai masalah yang dihadapi dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas itu, antara faktor SDM, administrasi dan keuangan; daerah yang dianggap paling krusial dan mengapa demikian ?

6. Apakah keinginan untuk memperbaiki UU No. 25/1999 tentang perimbangan keuangan tersebut perlu segera dilakukan, atau nanti saja seiring dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri misalnya bersamaan dengan perubahan terhadap UU No. 22/1999 atau setidaknya berhubungan dengan PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.[]

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Epistemik Politik dan Pelembagaan Local Good Governance
Purwo Santoso

Reformasi politik di tingkat lokal adalah imbas dari reformasi politik di tingkat nasional. Sistem politik yang sentralistik dikambinghitamkan sebagai biang keladi terjadinya krisis politik dan ekonomi yang terjadi, yang ditandai dengan olengnya kekuasaan presiden Suharto di pertengahan tahun 1990-an. Turunnya Presiden Suharto dari tampuk kepresidenan di republik ini menandai bermulanya proses reformasi politik. Agenda utama dalam reformasi tersebut adalah desentralisasi dan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ideal yang ingin dicapai oleh kedua alur reformasi tersebut adalah terlembaganya suatu good governance di semua tingkatan pemerintahan, yang berpilarkan prinsip demokrasi dan otonomi. Makalah ini berusaha untuk mencermati proses reformasi ke arah tersebut dari segi realisasi ide. Asumsinya adalah bahwa reformasi ke arah itu justru harus dilakukan dengan mengacu-pada nilai-nilai otonomi dan demokrasi itu sendiri. Jelasnya, demokratisasi mesti berlangsung secara demokratis, dan pengembangan otonomi daerah harus berpijak pada pemaknaan otonomi itu sediri secara tepat. Konsep ‘politik’ dalam makalah ini digunakan dalam konteks perjuangan antar berbagai ide dan realisasinya dalam berbagai konteks, tanpa harus terjebak pada keterlibatan aktor-aktor yang selama ini memakai atribut politik seperti partai politik atau lembaga perwakilan rakyat.

Ketika kita memaknai politik tidak hanya terbatas pada peran aktor-aktor tersebut, maka segera terlihat bahwa ada kumunitas kecil yang sebetulnya memegang peran kunci dalam menentukan nasib publik, namun mereka selama ini diasumsikan bersifat atau berperan secara a-politis. Komunitas kecil ini, dalam studi kebijakan, disebut sebagai epistemic community (komunitas epistemik).1 Istilah politik epistemik dalam makalah ini merujuk pada kiprah politik komunitas ini dalam menyediakan ide-ide perubahan, khususnya seputar pemaknaan dan penjabaran reformasi ke arah terlembaganya good governance.

Berhubung issue yang dibahas dalam makalah ini senantiasa melibatkan konsep-konsep, maka makalah ini tidak sepenuhnya bersifat empirik. Sungguhpun demikian, penyajiannya diupayakan se-empirik mungkin. Ilustrasi-ilustrai yang yang dirujuk di sana sini sepanjang pembahasan makalah ini kebanyakan diambil dari hasil sementara dari penelitian yang dilakukan di Wonogiri, Jawa Tengah. Ketika presentasi makalah ini dilakukan, penelitian ini belum selesai.

Good Governance Sebagai Agenda Reformasi.

Semangat reformasi politik yang mulai bergulir di Indonesia sejak tahun 1997 adalah pembalikan karakteristik tatanan politik yang telah terpola selama beberapa dekade. Sentralisme penyelenggaraan pemerintahan ingin dibalik menjadi tatanan yang desentralistik, dan otoritarianisme ingin dibalik menjadi tatanan pemerintahan yang demokratis. Regime kesemena-menaan penguasa ingin diganti dengan regime pemihakan terhadap rakyat. Meskipun kenginan untuk melakukan perubahan ke arah tersebut telah meluas, perubahan itu sendiri tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Perubahan tersebut hanya bisa difahami sebagai hasil tarik ulur antara para pelaku politik utama. Hal ini sangat jelas terlihat kalau kita fahami proses reformasi dari kerangka berfikir transisi menuju demokrasi.2

Reformasi ini tidak bisa diprogram secara teknokratik oleh pemerintah. Persoalannya, dalam banyak hal, justru ada pada pemerintah itu sendiri. Terlepas dari persoalan seberapa mendalam perubahan telah terjadi, yang jelas, begitu kata Satjipto Rahardjo, panoramanya sudah berubah.3 Pada tataran formal berubahan sudah mulai merebak, namun pada tataran substantif perubahan masih belum signifikan. Adanya persoalan tarik ulur ini menjelaskan mengapa yang terjadi adalah reformasi setengah hati.4

Masyarakat menaruh harapan besar terhadap reformasi politik di tingkat lokal. Tantangan untuk mewujudkan sangatlah berat karena dua aras perubahan ingin direngkuh dalam “sekali dayung”. Desentralisasi sedikit banyak menghasilkan keterkejutan pemerintah daerah mengingat selama ini tidak pernah merasakan bagaimana memiliki otonomi. Keterkejutan ini akan diperparah oleh tuntutan agar kekuasaan luas yang baru diterimanya tidak menghidupkan otoritarianisme di tingkat lokal.

Dambaan bagi terlembaganya suatu penyelenggaraan pemerintahan yang baik (local good governanve) mengedepan bersamaan dengan melimpahnya caci-maki penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan otoriter yang dipraktekkan semasa kepemimpinan Presiden Suharto. Ukuran yang populer saat ini untuk melihat baik tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dirumuskan berdasarkan idealitas ‘otonomi’ dan ‘demokrasi’. Makalah ini akan juga menggunakan kerangka pemikiran yang populer ini, namun perlu untuk mendudukkan bahwa pada masa kejayaan pemerintahan Suharto, pola penyelenggaraan pemerintahan yang dilembagakan saat itu, adalah pola yang dianggap terbaik.

Jargon good governance memang baru belakangan ini memperoleh popularitas, namun bukan berarti bahwa Presiden Suharto tidak memiliki konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Persoalannya, adalah apa yang waktu itu difahami sebagai good governanve kini sudang dianggap sebagai pola yang usang. Singkat kata, reformasi politik di tingkat lokal melibatkan proses penting yang tidak mudah dilihat, yakni melakukan pemaknaan ulang terhadap konsep tentang penyelenggaraan pemerintahan. Sehubungan dengan hal ini, ada beberapa hal penting yang perlu di catat.

Pertama, konsep penyelenggaraan pemerintahan sudah bersifat build in pada benak dan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemerintahan. Sungguhpun demikian, bukan berarti bahwa konsep-konsep yang ada bisa dijalankan dengan baik. Problema penyelenggaraan pemerintahan di masa Orde Baru, pada dasarnya bukan semata berakar pada kualitas konsepnya semata, melainkan juga pada ketidakmampuan merealisasikan konsep-konsep tersebut.

Kedua, sementara makna good governanve versi lama sudah jauh kehilangan popularitas, pemaknaan konsep good governance dalam versi baru masih simpang siur. Bias pemaknaan konsep good governance ini menjadi sulit dielakkan manakala konsep ‘good governance’ itu sendiri sebetulnya, secara praktis, diperankan sebagai stigma untuk mende-legitimasikan sentralisme dan otoritarianisme yang terlembaga pada era Orde Baru. Peran stigmatik konsep good governance sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari sangat derasnya arus perwacanaan dalam kerangka berfikir yang neo-liberal, yang pada dasarnya tigak terlampau setuju dengan adanya peran sentral negara.

Ketiga, pemaknaan konsep good governance saat ini terjadi dalam suasana dimana hegemoni wacana yang berakar pada liberalisme terlihat sangat kental. Liberalisme difahami sebagai pintu pendobrak otoritarianisme, namun masih menjadi pertanyaan besar apakah hal itu akan terlembaga. Dalam suasana dimana hegemoni faham liberal di era reformasi ini sangat kuat, ukuran bagi baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan bisa bergeser dari otonomi dan demokrasi, menjadi liberal atau tidak. Pola good governanve a la liberal mungkin bisa terlembaga kalau masyarakat dan pejabat sama-sama sepenuh hati meliberalkan diri. Kecenderungan yang terjadi adalah sabotasi terhadap liberalisme dalam arti bahwa masyarakat mau enaknya memiliki kebebasan, namun tidak mau menanggung persyarakat-persyaratan untuk tegaknya sistem yang liberal itu. Sebagai contoh, maraknya demostrasi adalah pertanda dari pemanfaatan secara baik iklim politik liberal, namun penghargaan terhadap hak orang lain tidak dilindungi tatkala melakukan hal itu.

Reformasi, dalam dirinya mensiratkan arti penting ide-ide baru. Kalau point-point tersebut di atas dicermati, penentuan arah reformasi penyelenggaraan pemerintahan melibatkan suatu proses pertarungan ide. Pertarungan itu terjadi melalui berbagai bentuk pembingkaian alur wacana. Dalam konteks inilah makalah ini berbicara tentang politik epistemik. Persoalannya, bukan hanya apa dan siapa yang mengutarakan ide-ide, tetapi juga bagaimana ide-ide tersebut diperankan dalam proses reformasi. Aktor yang terlibat dalam politik ide ini memang tidak terbatas pada organ-organ yang secara sempit didefinisikan lembaga-lembaga politik (seperti partai-partai politik, DPR dan kepala daerah) namun juga organ-organ yang semala ini “berkelit” untuk diidentifikasi sebagai aktor politik, seperti yakni universitas, pusat-pusat pengkajian, assosiasi keilmuan dan sebagainya.

Dari regime ke regime, universitas dan berbagai organ epistemik lainnya memiliki peranan besar dalam pembingkaian makna konsep-konsep yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kerangka ini, universitas berikut para ahli yang ada di dalamnya, di satu sisi memperlihatkan kepedulian terhadap lingkungannya, di sisi lain, berpeluang untuk menggiring terjadinya bias bagi penyelenggaraan pemerintahan. Contoh yang menarik adalah pemaknaan konsep otonomi. Dalam tradisi keilmuan administrasi negara, otonomi daerah dimaknai sebagai pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dari cara pandang administratif ini, “pemilik” otonomi adalah pemerintah daerah. Otonomi daerah, dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dengan kemandirian masyarakat. Sekiranya konsep yang bias admimistratif yang dikembangkan oleh universitas ini ternyata justru menghambat pelembagaan otonomi daerah, tentunya universitas harus dimintai pertanggung jawaban. Disini kita temukan suatu ironi. Dari kerangkan berfikir institusionalistik universitas dan lembaga sejenis memiliki peran besar dalam mendisain atau membubarkan suatu konsep, namun lembaga-lembaga ini terbebas dari akuntabilitas. Dengan berlindung di balik label ‘ilmiah’ atau ‘temuan obyektif’ mereka bisa melakukan dua hal. Pertama, secara leluasa untuk mengusulkan dan merancang disain-disain perubahan. Kedua, terbebas dari pertanggung jawaban politis terhadap implikasi dari perubahan yang dirancangnya.

Kasus: pemaknaan ‘kemandirian’. Dalam rangka mengkaji peranan teknokrasi dalam formula pengembangan otonomi daerah, penulis melakukan serangkaian wawancara dengan para aktor politik lokal di Wonogiri. Hasil wawancara dengan Bupati bisa dijadikan sebagai ilustrasi bagaimana bias keilmuan para pejabat, memiliki implikasi praktis dalam pelembagaan pola penyelenggaraan pemerintahan.
Keterlibatan Bupati sebagai peserta program Magister Administrasi Publik di UGM, memberikan jaminan bahwa beliau kenal betul dengan berbagai konsep yang terkait dengan pola penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini, internalisasi teori-teori administrasi negara dengan mudah ditunjukkan. Point yang ingin ditunjukkan dalam ilustrasi ini adalah adanya reproduksi bias pemaknaan otonomi daerah sebagai akibat dari internalisasi teori administrasi negara tentang otonomi. Posisi Bupati sengaja dipilih untuk menggarisbawahi bahwa ketika reproduksi bias ini terjadi dalam proses birokrasi yang bersifat hierarkhis dan struktural, maka bias yang dihasilkan juga bersifat struktural.

Bias tersebut terlihat dari “kepatuhan” terhadap kerangka berfikir administratif bahwa otonomi daerah adalah persoalan otonomi pemerintah daerah, dan tidak ada sangkut pautnya dengan otonomi masyarakat. Hal ini terlihat dari cara Bupati memaknai konsep pemberdayaan. Mnurut Bupati pemberdayaan ini maknanya tidak lain adalah peningkatan pendapatan masyarakat. Konsep yang sangat sarat dengan nuansa politis ini ternyata direduksi sedemikian jauh. Konsep ‘pemberdayaan masyarakat’ pada gilirannya berperan sebagai cara baru untuk memaknai arti penting peningkatan pendapatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, keberanian masyarakat untuk berdemonstrasi difahami oleh sang Bupati sebagai tambahan kerumitan masalah, sebagaimana difahami oleh para penguasa Orde Baru. Perbedaannya, kalau di masa lalu toleransi terhadap hal itu sangat sempit, kini toleransinya sangat lebar. Sekali lagi, jargon-jargon baru ternyata berperan sebagai cara baru untuk menggambarkan idealitas lama. Keberanian masyarakat untuk menuntut hak-haknya, atau mengekspresikan kekecewaannya, tidak difahami sebagai ungkapan otonomi masyarakat yang pada gilirannya merupakan elemen penting untuk mengembangkan pola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Politik Epistemik

Sehubungan dengan sentralitas pemaknaan kata-kata kunci yang terkait dengan pelembagaan good governance, makalah ini berusaha untuk menyorotinya dari segi keterlibatan para ahli. Mereka, selama era Orde Baru, telah memerankan diri sebagai tulang punggung bagi sentralisasikekuasaan dan pelembagaan otoritarianisme. Di era desentralisasi dan pengembangan demokrasi di tingkat lokal sekarang ini, terlihat betul kehausan pemerintah lokal akan peran tanaga ahli tersebut. Menyusul digulirkannya kebijakan otonomi daerah, segeralah mengedepan berbagai bentuk permintaan agar kalangan universitas, dan berbagai simpul pengembangan ilmu pengetahuan lainnya, memfasilitasi aktualisasikan otonomi daerah.

Keterlibatan universitas dan berbagai lembaga pengembangan keilmuan lainnya dalam memfasilitasi proses aktualisasi otonomi dan demokratisasi, meskipun dilakukan sekedar untuk merespon tuntutan-tuntutan yang berkembang, pada dasarnya adalah keterlibatan politis. Universitas, dalam kaitan ini, diharapkan berperan sebagai sendi reformasi. Karena basis kiprah politiknya adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka nuansanya adalah politik epistemik.

—————————————————————————————————————————– * Disampaikan dalam Seminar Internasional Dinamika Politik Lokal di Indonesia: Perubahan, tantangan dan Harapan, diselenggarakan oleh Yayasan Percik di Yogyakarta, 3-7 Juli 2000. Dalam penyiapan makalah ini, Mada Sukmajati sangat membantu. Untuk itu disampaikan terima kasih. Tanggung jawab tentang isi makalah ini, tentu saja ada pada penulis. + Staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 1 Konsep epistemis community mula-mula dipakai dalam kajian hubungan internasional, merujuk pada sebuah komunitas yang berisikan figur-figur yang memiliki basis keilmuan tinggi dan terlibat dalam policy-making dengan basis tersebut. Mereka tidak secara eksplisit duduk dalam struktur formal lembaga pengambil kebijakan, namun peran mereka dalam menentukan substansi kebijakan, sangat tinggi. Lihal ….. …. …… …….. …….. ……. …… 2 Potter, David; 1997, “Explaining Democratization”, dalam Potter, David, David Goldblatt, Margaret Kiloh dan Paul Lewis (eds.), Democratization, Polity Press in association with The Open University, Cambridge. Lihat juga, Huntington, Samuel P.; 1991-1992, “How Countries Democratize”, Political Science Quarterly, Vol. 106, No. 4. 3 Rahardjo, Satjipto; 1999, “Panorama Sudah Berubah”, dalam Parera, Frans dan T. Jakob Koekerits, Demokrasi dan Otonomi: Mencegah Disintegrasi Bangsa, Penerbit Kompas, Jakarta. 4 Haris, Syamsuddin; 1999, Reformasi Setengah Hati, Penerbit Erlangga, Jakarta ——————————————————————————————————————————- DAFTAR PUSTAKA BAPPENAS; 2000, Bahan diskusi Seminar Program Pembangunan Nasional (POPENAS), Yogyakarta, 25 April 2000. Chandhoke, Neera; 1995, State and Civil Society: Exploration in Political Theory, Sage, London. Chekoway, Barry; “Paul Davidoff and Advovacy Planning in Retrospect”, Journal of American Planning Association, vol. 60, no 2. Dunsire, Andrew; 1993, “Modes of Governance”, dalam Kooiman, Jan (ed.), Modern Governance: New Government-Society Interactions, Sage, London. Fischer, Frank; 1990, Technocracy and the Politics of Expoertise, Sage Publication, Newbury Park. Hadad, Ismid; 1984, “Yang Ahli dan Yang Berkuasa”, dalam Prisma 3, Maret 1984. Hall, John A (ed.); 1995. Civil Society: Theory, History, Comparison, Polity Press, Cambrdige. Haris, Syamsuddin; 1999, Reformasi Setengah Hati, Penerbit Erlangga, Jakarta. Huntington, Samuel P.; 1991-1992, “How Countries Democratize”, Political Science Quarterly, Vol. 106, No. 4. Kleden, Ignas; 1984, “Model Rasionalitas Teknokrasi”, dalam Prisma 3, Maret 1984. Milne, R.S.; 1984, “Teknokrat dan Politik di Negara-negara Asia Tenggara”, dalam Prisma 3, Maret 1984. Mulgan, Geoff; 1994, Politics in an Antipolitical Age, Polity Press, Cambridge. Potter, David; 1997, “Explaining Democratization”, dalam Potter, David, David Goldblatt, Margaret Kiloh dan Paul Lewis (eds.), Democratization, Polity Press in association with The Open University, Cambridge. Rahardjo, Dawam; 1984, “Teknokrasi: Dari Gerakan Sosial ke Dominasi Tekno-Ekonomi”, Prisma 3, Maret 1984. Rahardjo, Satjipto; 1999, “Panorama Sudah Berubah”, dalam Parera, Frans dan T. Jakob Koekerits, Demokrasi dan Otonomi: Mencegah Disintegrasi Bangsa, Penerbit Kompas, Jakarta. Rhodes, R.A.W; 1996, “The New Governance: Governing without Government”, Political Studies, vol. 44, No. 4, September 1996. Santoso, Purwo; 1999, The Politics of Environmental Policy-making in Indonesia: Study of State Capacity, 1967-1994, Ph.D thesis, London School of Economics and Political Science. Saward, Michael; 1998, The Terms of Democracy, Polity Press, Cambridge. Self, Peter, 1993, Government by the Market: The Politics of Public Choice, MacMillan, London. Simanjuntak, Marsillam; 1994, Pandangan Negara Integralistik, Grafiti, Jakarta. Surbakti, Ramlan A; 1984, “Teknokrasi dan Proses Politik”, dalam Prisma 3, Maret 1984.

The World Bank; 1994, Governance: The World Bank’s Experience, The World Bank, Washington.

Epistemik Politik dan Pelembagaan Local Good Governance

CATATAN KRITIS PELAKSANAAN ONOTOMI DI TINGKAT DESA DI BALI (1
Riswandha Imawan Guru Ilmu Poliik FISIPOL UGM YOGYAKARTA

Bila kita percaya bahwa sistem pemerintahan yang demokratis merupakan ciri masyarakat modern, maka kita pun harus percaya bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewajiban yang harus diterapkan. Terlebih dalam konteks bentuk negara Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah dapat membantu pengokohan integrasi nasional. Bila dikaitkan dengan perkembangan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan otonomi daerah-pun tidak terhindarkan. Reinventing Government sebagai paradigma unggulan yang lahir dipenghujung abad XX, meletakkan pemerintah tidak lagi sebagai inisiator aktvitas pada tataran masyarakat, namun sebagai organisator aktivitas yang muncul dari masyarakat.2 Perubahan yang terjadi bisa dicermati dari 10 prinsip yang menjadi landasan Reinventing Government: 1. Steering rather than rowing. 2.Empowering rather than serving. 3.Injecting competition into service delivery. 4.Transforming rule designed organization. 5.Funding outcomes, not input. 6.Meeting the needs of the customer, not the bureaus. 7.Earning rather than spending. 8.Prevention rather than cure. 9.From hiererchy to participation and teamwork.

10.Leveraging change through market incentives.

Tampaknya UU nomer 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah mengadopsi prinsip diatas, sekalipun tidak secara utuh. Hal ini tampak, misalnya, dimungkinkannya daerah melakukan pinjaman secara mandiri, termasuk ke negara asing.3 Adopsi ini sejalan dengan tuntutan reformasi untuk melaksanakan demokratisasi politik, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, yang menjadi prolog dan menjiwai UU nomer 22/1999 tersebut. Secara gamblang adopsi prinsip Reinventing Government itu dapat disimak dari penekanan pelaksanaan otonomi daerah yang dianut UU nomer 22/1999: 1. Prinsip-prinsip demokrasi. 2. Peran serta masyarakat. 3. Pemerataan dan keadilan. 4. Potensi dan keragama daerah Bila dipandang secara selintas, setting pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti dipaparkan diatas, sangat menjanjikan bagi kemajuan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Namun bila dicermati, ada beberapa hal yang tampaknya harus dikritisi, agar pelaksanaan otonomi daerah tidak menghasilkan hal-hal yang kontraproduktif bagi upaya demokratisasi politik maupun pemerintahan di Indonesia. Tegasnya, jangan sampai pelaksanaan otonomi daerah justeru menguatkan ethno-nationalism yang mengarah ke terjadinya disintegrasi bangsa. Ini penting diingat, sebab nation Indonesia sebenarnya dibangun diatas nation-nation kecil, yang populer disebut ethno-nationalism, yang lebih dahulu ada dan terbentuk. Catatan ini menjadi semakin penting bila konsep otonomi diturunkan dari tataran daerah ke desa. Secara sosiologis terbentuknya desa-desa di Indonesia merupakan embrio lahirnya ethno-nationalism.4 Menjadi semakin penting lagi ketika konsep ini hendak diturunkan ke desa-desa di Bali, sebab yang disebut desa (lebih dikenal sebagai desa adat) tidak identik dengan unit sosial, politis maupun ekonomis, melainkian unit religius.

Makalah ini tidak berpretensi menyajikan model pemerintahan desa di Bali yang sesuai, cocok, kondusif untuk melaksanakan -lebih tepat menunjang- otonomi daerah seperti yang dikehendaki oleh UU nomer 22/1999. Makalah ini hanya ingin mengemukakan beberapa catatan kritis terhadap pelaksanaan otonomi pada tingkat desa.

Mengapa Otonomi Daerah? Pembicaraan mengenai otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari azas desentralisasi yang menjadi landasan bagi pembentukan pemerintah daerah. Desentralisasi adalah prinsip pembelahan wilayah satu negara ke wilayah-wilayah yang lebih kecil, dan diwilayah-wilayah itu dibentuk institusi politik dan institusi administrasi untuk melayani kebutuhan orang atau masyarakat disatu tempat. Hal ini penting dilakukan sebab pada dasarnya pemerintah melaksanakan tiga fungsi dasar: service, regulation, empowerment dengan maksud mengantisipasi kebutuhan masyarakat secepat, sedekat, dan setepat mungkin. Untuk mewujudkan prinsip desentralisasi seperti dipaparkan diatas, dibutuhkan: 1. Resources, atau sumber daya baik alam manupun manusia. 2. Sructures, jaringan institusi maupun fungsi yang benar-benar dibutuhkan namun tidak kompleks hingga membingungkan masyarakat yang dilayani. 3. Technology, sarana komunikasi yang sangat membantu mengatasi kendala spasial dalam penyelenggaraan pemerintahan. 4. Support, dukungan dari masyarakat baik melalui lembaga formal (seperti DPRD) maupun informal (seperti LSM). 5. Leadership, gaya kepemimpinan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat (utamanya kecerdasan masyarakat). Otonomi adalah hak mengurus diri sendiri. Sehingga mudah difahami bahwa otonomi merupakan produk dari pelaksanaan azas desentralisasi. Untuk bisa melaksanakan otonomi, terutama di negara berbentuk kesatuan seperti Indonesia, dibutuhkan tiga kondisi berikut: 1. Pengakuan terhadap pluralisme masyarakat, yang tercermin dari kerelaan atau keikhlasan pemerintah nasional menyerahkan wewenang pemerintahan. 2. Membuka kesempatan masyarakat di daerah untuk mengatur diri sendiri melalui local self-government, sebab fokus aktivitas pemerintahan adalah untuk mensejahterakan rakyat. 3. Pengetrapan model pembangunan sesuai dengan ke-khasan daerah.

Pengakuan terhadap pluralisme masyarakat merupakan kemutlakan dalam masyarakat modern. Masyarakat modern menghendaki adanya diversifikasi kekuasaan. Diversifikasi kekuasaan itu sendiri merupakan produk yang terhindari dari bekerjanya hubungan linier dan saling berpengaruh dari development, liberalization, dan pluralization.5 Tugas pemerintah adalah mengelola konflik yang sangat potensial muncul sejalan dengan semakin pluralnya ciri satu masyarakat modern. Penciptaan organisasi lokal, membuka kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam bidang politik dan pemerintahan, merupakan strategi yang paling menjanjikan bagi upaya merubah enegeri negatif yang disintegratif dari konflik yang muncul, menjadi energi positif yang integratif untuk mendorong dinamika sosial sebagai lahan masukan (input) bagi bekerjanya mekanisme institusi politik yang dibangun oleh masyaraka lokal. Bahkan bila didukung oleh sumber daya alam maupun manusia yang memadai, tidak mustahil masyarakat lokal dapat merancang model pembangunan yang sesuai dengan karakteristik mereka. Dengan cara ini maka akan terjadi penguatan akar-akar demokrasi yang diharapkan berdampak positif terhadap pembangunan politik yang demokratis pada tataran nasional.

Masalah ditingkat Desa. Unit analisa dari konsep otonomi seperti yang dianut UU nomer 22/1999 adalah daerah, bukan desa. Padahal, seperti dikemukakan diatas, sebagai unit pemerintahan terendah dan tertua, desa relatif lebih independen dibandingkan dengan daerah. Pengalihan unit analisa ini secara akademik membawa resiko “kesalahan logika” (logical fallacy) sehingga sangat mungkin terjadinya reduksi penjelasan, atau simplifikasi masalah yang berujung pada tidak akuratnya penjelasan yang dikemukakan. Setidaknya ada empat masalah besar yang harus diwaspadai bila menurunkan konsep otonomi ke tingkat desa. Pertama, potensi konflik yang berdasarkan ethnisitas. Salah satu kesalahan kita memandang desa adalah mengasumsikan penduduk desa homogen. Temuan para sosiolog maupun antropolog justeru mengindikasikan adanya keragaman ethnis pada tingkat desa. Dengan kata lain, desa merupakan entitas yang heterogen, bukan homogen. Di daerah Sumatera Barat misalnya, satu desa dihuni lebih dari dua ethnis, sekalipun salah satunya mendominasi kehidupan disana. Bila otonomi (dan demokratisasi) diterapkan seperti yang dikenal pada tataran daerah (atau bahkan nasional), bukan mustahil konflik horizontal merebak ditingkat desa. Kedua, sumber daya manusia yang tersedia di desa, bukan sekedar diragukan kualitasnya, namun jumlah mereka juga semakin menurun. Ini merupakan akibat logis dari mobilisasi sosial yang merupakan produk dari modernisasi. Warga desa yang terdidik, karena berbagai macam alasan, bekerja di daerah urban. Fasilitas untuk bekerja yang minim, yang tidak sesuai dengan pendidikan yang ditempuh, upah yang tidak menarik terutama bila dikaitkan dengan biaya yang dikeluarkan selama masa pendidikan, membuat warga desa yang terdidik tersedot ke lapangan kerja yang ada di daerah urban. Kondisi seperti ini jelas akan sangat menyulitkan bagi desa untuk berotonomi. Ketiga, adanya kecenderungan untuk memaksimalkan hak dibawah payung kewenangan yang dikenal dalam konsep otonomi. UU nomer 22/1999 menekankan kewenangan. Kewenangan-kewenangan itu bisa diwujudkan kedalam ribuan hak. Semangat untuk mandiri, bisa memicu desa untuk mewujudkan kewenangan itu kedalam serangkaian hak yang -bila tidak terkontrol- justeru kontra produktif terhadap upaya mewujudkan tujuan pemerintahan. Demi meningkatkan keuangan desa misalnya, pemerintah desa melakukan ekspansi sumber-sumber pajak. Sangat mungkin ekspanasi semcam ini justeru menyulitkan kehidupan rakyat, yang akhirnya dapat bermuara pada enggannya masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan.

Keempat, kenyataan yang belum pudar bahwa desa tetap diposisikan (atau diimajinasikan?) sebagai basis pembangunan dan tujuan dari pembangunan yang selama Republik Indonesia terbentuk dirancang oleh pemerintah pusat. Posisi ini menyebabkan desa memiliki demikian banyak “bos” dengan kepentingan yang berbeda. Tragisnya “para bos” menggunakan desa sebagai alasan pembenar untuk meminta sumbangan, atau memperbesar “tagihan” ke pemerintah pusat seperti dalam kasus dana-dana Inpres, sekalipun bantuan itu tidak pernah sampai atau sekalipun sampai ke tangan masyarakat desa jumlahnya sudah jauh berkurang. Otonomi desa menghilang. Masyarakat desa yang secara historis terbentuk secara independen, yang menjadi cikal-bakal terbentuknya masyarakat yang lebih besar lagi mulai dari kecamatan, kabupaten, propinsi, bahkan negara, lambat laut kehilangan independensinya, kehilangan otonominya. Desa menjadi obyek pengaturan melalui unifikasi peraturan yang ditetapkan atasnama konsep negara kesatuan.

Desa di Bali? Disamping empat persoalan diatas, khusus untuk desa-desa di Bali ada sejumlah persoalan tambahan yang perlu dicermati. Persoalan itu bersumber dari ke-khas-an desa-desa di Bali, yang menurut Geertz lebih tepat disebut sebagai “desa negara.”6 Desa di Bali bukan sekedar telah ada sejak masa pra-kolonial. Lebih dari itu memiliki tiga institusi yang melaksanakan fungsi berbeda namun saling melengkapi. Ketiganya adalah: 1. Banjar, yang fokus aktivitasnya adalah penataan aspek publik dan kehidupan komunitas. 2. Subak, yang melakukan pengaturan fasilitas irigasi. 3. Pemaksan, yang mengorganisir aktivitas ritual masyarakat. Melihat keberadaan tiga institusi ini, tampak jelas bahwa pengorganisasian desa di Bali didasarkan pada fungsi yang menyangkut hidup orang banyak, dengan tujuan akhir menciptakan dan memelihara kerukunan dan keharmonisan sosial.7 Ini bisa dibuktikan dengan adanya Banjar Yeh yang sebenarnya melingkupi beberapa wilayah desa administratif. Hingga disatu desa, sesuai dengan keberadaan tiga institusi tersebut diatas, akan didapati Krama Banjar dan Krama Subak, yang masing-masing bersifat independen. Masalahnya keluarga inti yang menjadi Krama Banjar belum tentu menjadi keluarga inti dalam Krama Subak.8 Hingga dalam hal ini saja potensi konflik sudah tersedia bila otonomi secara langsung ditransfer dari tataran daerah ke tataran desa. Apalagi bila diingat persepsi masyarakat Bali bahwa negara erupakan konsep impor yang merupakan gangguan eksternal bagi eksistensi desa, sebab negara selalu berupaya menyerap desa kedalam pengaruhnya.9

Penilaian negara sebagai gangguan eksternal ini bisa dilihat dari perbandingan model pemerintahan desa di Bali, seperti dikemukakan oleh A.A.G.N. Ari Dwipayana sebagai berikut:

Dua skema diatas mengesankan bahwa desa-desa di Bali tidak se-independen seperti yang dibayangkan orang. Namun keberadaan desa-desa dimasa pra-kolonial berhubungan langsung dengan mekanisme penguatan struktur kekuasaan melalui mekanisme pemberian tanah kepada para Punggawa atas loyalitasnya kepada Raja.
“Peran” negara sebagai gangguan eksternal terhadap eksistensi desa-desa di Bali lebih gamblang dapat dilihat dari munculnya dualisme desa di Bali sejalan dengan diberlakukannya UU nomer 5/1979. Ini bisa dilihat pada diagram berikut:

MODEL PEMERINTAHAN DESA DI BALI MENURUT UU No. 5/1979 Yang jadi masalah dengan struktur diatas adalah, dualisme pemerintahan desa di Bali ternyata dalam prakteknya secara politik dan ekonomi didominasi oleh desa dinas. Misalnya dalam hal upaya memenangkan Golkar dalam pemilu maupun pelaksanaan program-program pembangunan.10 Selain persoalan intervensi dan dominasi desa dinas, masyarakat Bali juga menghadapi dua persoalan sosiologis yang cukup pelik. Pertama, internasionalisasi Bali. Upaya pemerintah pusat untuk megeksploitasi Bali sebagai sumber devisa negara, berbuntut pada terbukanya Bali bagi masuknya modal dan norma-norma asing (baca: internasional). Dengan modal dan jaringan yang kuat yang mereka miliki, para investor asing ini dapat dengan mudah “menaklukan” investor nasional maupun lokal, sehingga pelan tapi pasti Bali terseret kedalam mekanisme pasar internasional. Dua hal terjadi disini. Pertama, kita hendak menerapkan otonomi dalam lingkungan politik maupun ekonomi yang mengglobal. Kedua, penetrasi modal internasional hingga ke desa-desa di Bali membuat tidak saja masyarakat Bali menjadi lebih heterogen dibandingkan dengan desa-desa lain di Indonesia, juga membuka peluang bagi terjadinya pergolakan norma sosial pada tataran masyarakat yang sangat potensial menimbulkan terjadinya disorientasi sosial dikalangan masyarakat desa. Kepercayaan mereka terhadap arti penting serta keuntungan yang didapat dari pelaksanaan otonomi daerah, dapat dengan mudah dipatahkan dengan bayangan keuntungan yang lebih besar bila bekerjasama dengan investor asing. Kedua, mobilitas lintas kasta. Modernisasi yang berlangsung, membuka terjadinya mobilitas vertikal yang berpotensi melemahkan sistem kasta yang dikenal dalam masyarakat Bali. Sejauh ini terbukti bahwa sistem kasta berhasil menjaga kerja institusi politik bentukan masyarakat dapat bekerja secara efektif. Namun seiring dengan keberhasilan (kamajuan) dibidang pendidikan dan perdagangan (dimana warga masyarakat desa dapat berhubungan langsung dengan investor nasional maupun internasional), terjadi perubahan ciri sosiologis yang menyulitkan kita untuk menkonstantir posisi seseorang dalam sistem kasta di Bali. Kemajuan yang dicapai oleh seseorang dalam bidang pendidikan maupun perdagangan, sangat mememungkinkannya melakukan mobilitas lintas kasta. Misalnya dari dari kasta Sudra “naik” menjadi warga kasta Wiesya.

Dua persoalan sosiologis ini patut diperhitungkan dalam upaya menyusun kembali struktur pemerintahan desa di Bali dalam rangka melaksanakan UU nomer 22/1999. Penyesuaian dengan kondisi masa kini merupakan sebuah kebutuhan. Namun, disisi lain agar Bali tetap memiliki daya tarik, memelihara akar tradisi juga dirasakan sebagai sebuah keharusan.

Alternatif: Desa Adat? Pelaksanaan otonomi pada tingkat desa di Bali, ternyata diikuti dengan menguatnya tuntutan untuk kembali mengaktifkan desa adat, seraya menghapuskan desa dinas. Bila dilihat dari upaya memaksimalkan partisipasi masyarakat, yang menjadi salah satu pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah di indonesia, pilihan terhadap desa adat akan sangat membantu. Partisipasi menuntut kejelasan tujuan serta mekanisme dan norma yang berlaku untuk mencapai tujuan itu. Semakin faham masyarakat akan norma yang digunakan, dapat diharapkan tingkat partisipasi mereka akan semakin tinggi pula. Apalagi bila diingat bahwa desa adat memiliki hak menjatuhkan sanksi kepada “pembangkang’ seperti dikucilkan dari adat. Tampaknya pilihan yang dihadapi oleh masyarakat Bali bukan dalam konteks either or, ini atau itu, hitam atau putih. Sebab bila diingat bahwa desa adat lebih merupakan ruang suci dimana dunia dengan segenap isinya adalah milik para dewa,11 maka ada beberapa catatan (atau kesulitan) untuk mengoperaionalisasikan otonomi pada tingkat desa adat. Pertama, desa adat bukan unit sosial politik, padahal UU nomer 22/1999 mengasumsikan desa sebagai unit politik. Ini terlihat dari ketentuan pasal 104 tentang adanya Badan Perwakilan Desa (BPD) yang anggotanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa kita mengenalkan sebuah institusi baru bila secara tradisi ada institusi yang selama ini melaksanakan fungsi yang sama? Intitusi dibangun berdasarkan atas norma yang hidup dalam satu masyarakat, sehingga kehadiran dan fungsinya dapat mereka fahami. Dengan kata lain, apakah kehadiran BPD bukan merupakan bentuk baru dari upaya unifikasi institusi politik yang kita sepakati selama ini menjadi salah satu kelemahan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia? Kedua, menilik perkembangan yang terjadi, agak sulit untuk menetapkan batas teritorial sebuah desa adat. Persoalan paling kongkret adalah batas desa adat yang dikenal pada masa apa? Atau masa pemerintahan siapa? Pergolakan politik pada tingkat akar rumput akan mudah terjadi bila dua pertanyaan ini dihubungkan dengan terbukanya mobilitas vertikal antar kasta seperti disebutkan dimuka. Tokoh-tokoh baru, yakni orang yang “terpandang” karena keberhasilannya dibidang pendidikan dan ekonomi, akan melihat batas desa adat sebagai batas psikologis-politis yang dapat membuat segala keberhasilan modernisasi menjadi tidak berarti. Sebaliknya tokoh-tokoh lama, yakni mereka yang menguasai struktur sosial karena posisi sosial mereka dalam struktur kasta, akan memandang penetapan batas desa adat sebagai kebutuhan riil untuk mempertahankan identitas kultural mereka. Pergolakan semacam ini, selain berpotensi mengendurkan semangat kekeluargaan yang selama ini telah terbentuk, juga berpotensi membuat intitusi politik yang ada (lama maupun baru) bisa menjadi tidak berarti lagi. Ketiga, UU nomer 22/1999 mengharuskan terjadinya rotasi kekuasaan. Sesuai ketentuan pasal 96, masa jabatan kepala desa adalah sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Padahal bila adat yang dijadikan patokan, masa jabatan itu bisa seumur hidup. Bahkan sangat mungkin garis keturunan berperan penting, yang untuk ukuran saat ini bertentangan dengan prinsip merit system yang dikenal dalam ajaran demokrasi. Ide rotasi kekuasaan mungkin tidak sesuai dengan ide kekuasaan yang dikenal pada masyarakat Bali. Seperti halnya masyarakat Jawa, mereka memandang penguasa sebagai wakil Tuhan. Karena itu selama Tuhan menghendaki, maka penguasa akan tetap berkuasa. Bisa diperkirakan bahwa ide rotasi kekuasaan akan didukung oleh warga masyarakat -utamanya dari kasta bawah- yang sukses dibidang pendidikan dan perdagangan. Hingga bila tidak diberlakukan secara hati-hati, ide rotasi kekuasaan ini dapat juga membuka area konflik antara elit lama dan elit baru dalam masyarakat desa di Bali. Keempat, sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, desa dapat dibentuk, dihapus, atau digabungkan (pasal 93). Ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dalam konteks desa adat, sehingga sekalipun secara realitas struktur yang ada tidak lagi memadai untuk menampung dinamika sosial yang berkembang, struktur itu terpaksa dipertahankan. Selama adat dikaitkan dengan kekuasaan (atau penguasaan wilayah), sangat sulit membayangkan dua atau lebih desa “dipaksa” untuk menggabungkan diri. Dengan kata lain, ketentuan ini bisa dinilai orang sebagai penyulut terjadinya perubahan pola interaksi masyarakat Bali yang kooperatif menjadi konfrontatif. Kelima, desa boleh melakukan pinjaman (pasal 107 huruf (c)). Maksud kententuan ini sangat baik, yakni menyediakan kapital bagi masyarakat desa untuk membangun dirinya sendiri. Namun sejauh ini prinsip perbankan mengharuskan adanya jaminan untuk meminjam uang, yang bila kewajiban penghutang tidak dipenuhi, jaminan itu bisa dirampas. Untuk kasus masyarakat desa, agunan apa yang bisa mereka sodorkan? Sungguh tidak masuk akal bila desa sebagai “ruang suci” dijadikan jaminan Bank. Kemampuan manajerial masyarakat desa yang tidak memadai bisa menyebabkan sebuah desa adat “dirampas” oleh sebuah Bank. Mungkinkah ini terjadi? Bila mungkin, maka akan terjadi pula desa-desa adat di Bali akan dilelang oleh Bank, hanya karena ketidak mampuan mereka untuk megembalikan pinjaman uang dari Bank.

Keenam, harus diwaspadai terjadinya pergeseran konsep kepemimpinan dalam masyarakat kita. Dahulu pemimpin adalah orang tua yang bijak. Tidak mungkin pemimpin melanggar aturan atau konstitusi. Sekarang, pemimpin yang dipilih secara konstitusional pun tidak dijamin tidak akan melanggar konstitusi. Namun ironisnya pada tataran masyarakat desa di Bali, pandangan seperti ini masih berlaku. Hingga bila otonomi pada tingkat desa benar-benar diterapkan dalam desa adat, bukan mustahil kekuatan adat bisa digunakan oleh pemimpin nuntuk menegakkan oligarki ditingkat desa. Bila ini terjadi, maka tujuan politis dari UU no. 22/1999 untuk membangun demokrasi dari akar rumput politik terancam keberhasilannya.

Alternatif: Desa Dinas? Bila dipandang dari tersedianya sumder daya manusia, maka desa dinas membuka peluang yang lebih besar untuk pelaksanaan otonomi pada tingkat desa di Bali. Setidaknya pengisian intsritusi dan struktur pemerintahan dapat lebih diletakkan pada prinsip profesionalisme kerja. Namun demikian, dua catatan berikut membuat kita sadar bahwa desa dinas-pun dapat menyulut munculnya masalah yang sama yang muncul di desa adat. Pertama, akuntabilitas dan legitimasi aparat desa dinas menjadi persoalan besar bila otonomi tingkat desa dilaksanakan. Masyarakat Indonesia yang dikategorikan sebagai traditional religio-political12 masih sulit memberi ruang bagi munculnya pandangan-pandangan “sekuler” untuk mengatur kehidupan sosial, sekalipun secara tehnis pemerintahan pandangan sekuler itu diperlukan. Penerimaan atau penolakan warga masyarakat desa terhadap seseorang, sepintar apapun orang itu, akan sangat berpengaruh terhadap upaya-upaya modernisasi yang hendak dilakukannya.

Kedua, masih dibutuhkan waktu yang cukup lama bagi masyarakat desa di Bali maupun masyarakat desa diseluruh wilayah Republik Indonesia, untuk melihat dan memahami bahwa perangkat desa yang murni diangkat atau dipromosikan berdasarkan prinsip profesionalisme kerja. Pengalaman selama ini, terutama 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru, membuat masyarakat yakin bahwa keberadaan “orang-orang pusat” tidak lebih dari memelihara hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dalam konteks -yang disebut Dr. Pratikno- sebagai hubungan bersifat direktif-parasitis.13 Resistensi masyarakat akan meningkat bila struktur desa dinas dipaksakan sebagai alternatif bagi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU no. 22/1999.

Usulan. Jalan terbaik tampaknya adalah melakukan sinergi atas nilai-nilai positif dari desa dinas maupun desa adat. Ini bukan pekerjaan orang perorang, tapi semua orang yang masih merasa memiliki Bali. Disini saya, sebagai “orang luar,” hanya bisa mengajukan serangkaian prinsip yang mungkin berguna: 1. Bangun struktur pemerintahan sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat, sebab norma-norma itu adalah sumber ide yang paling difahami oleh mereka. 2. Ciptakan struktur pemeritahan yang tidak kompleks, sehingga: jelas siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab tentang satu hal, membuka pintu partisipasi masyarakat, serta mempromosikan pemberdayaan pada tingkat masyarakat. 3. Dalam struktur pemerintahan desa yang dibangun, garis koordinasi (horizontal) diupayakan lebih banyak dibandingkan dengan garis komando (vertikal). Selain untuk memperjelas struktur tanggung-jawab, strategi ini membantu mensuksuskan pemaksimalan peran pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip yang dikenal dalam reinventing government. 4. Ada arena yang jelas antara pemimpin dari berbagai tipa yang ada di desa. Bila jenjang kebijakan itu adalah: visi à misi à tujuan à strategi à target à program, maka pemimpin kharismatis (yang umumnya datang dari kalangan adat) diletakkan pada proses yang menetapkan visi. Pemimpin yang bertipe rasional diletakkan pada struktur yang menetapkan misi dan tujuan. Sedangkan pemimpin yang desisiaosional ditempatkan pada struktur yang berhubungan dengan penetapan strategi dan target. Sebarapa banyak struktur yang ada, serta bagaimana model struktur itu, saya tidak mampu menjawabnya. Semuanya sangat tergantung kepada pemahaman masyarakat desa yang bersangkutan terhadap masalah yang mereka hadapi, potensi yang mereka miliki untuk mengatasi masalah itu, serta kesadaran mereka akan tipe-tipe pemimpin yang mereka miliki.

Semoga bermanfaat.

-Eagle Flies Alone–
Kaki Merapi, 10 Februari 2001

1 Disiapkan untuk Seminar dan Loka Karya Mengkaji dan Menemukan Format Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali Dalam Rangka Otonomi Daerah, Universitas Warmadewa, Denpasar, 15 Februari 2001. Penulis mengucapkan terima kasih kepada A.A.G.N. Ari Dwipayana SIP, yang telah banyak membantu memberi ide maupun materi bacaan untuk menulis naskah ini. 2 David Osborne and Ted Gaebler, Reinventing Government, Reading, MA.: Plume, 1993. 3 Perkembangan terakhir mengindikasikan akan dilarangnya pemerintah daerah untuksecara mandiri melakukan pinjaman ke negara asing tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini diambil untuk menjaga agar sumber saya (utamanya sumber daya alam) yang dimiliki daerah tidak dengan musah “dihisap” oleh investor ataupun negara lain, padahal sumber-sumber tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar hutang negara. 4 Lihat uraian Benedict Anderson, Komunitas-komunitas Imajiner: NASIONALISME, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, INSIST, 1991. 5 Felipe Arguero, Soldiers, Civilians, and Democracy (Baltimore, Maryland: The John Hopkins University Press, 1995) halaman 8, 44. 6 Lihat Clifford Geertz, Negara Teater, Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000, hal. 87. 7 A.A.G.N. Ari Dwipayana, Dinamika Kelas Menengah Baru di Bali, Yogyakarta: Fisipol UGM, Skripsi, 1995. 8 Geertz. Ibid., hal. 91. 9 Geertz, Op.Cit. 10 Dwipayana, Op.cit. 11 Geertz, Op.cit., hal. 100. 12 Yakni sistem kemasyarakatan dimana komponen ideologi masyarakat secara keseluruhan ditarik dari agama. Lihal Donald E Smith, Religion and Political Development (Boston, MA: Little Brown and Co., 1970) halaman 6-7.

13 Maksudnya, keberadaan aparat pusat di daerah hanyalah untuk memaksimalkan kepentingan atasan-atasan mereka dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam ataupun kekayaan yang dimiliki oleh satu daerah atau satu desa.

CATATAN KRITIS PELAKSANAAN ONOTOMI DI TINGKAT DES

REFORMASI HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT – DAERAH MENUJU OTONOMI PENUH
Oleh : Drs. Josef Riwu Kaho, MPA

Ditengah kemelut perekonomian yang sudah bersosok krisis sekarang ini, tampaknya penanganan oleh Pemerintah cenderung meminggirkan aspek kedaerahan. Kelaparan di Irian Jaya/Papua Barat, dampak dari terjadinya kebakaran hutan di berbagai daerah, derita kekeringan rakyat di hampi semua daerah, semuanya seakan terbenam oleh sosok krisis ekonomi yang mulai mencuat pada Juli 1997.
Kemerosotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat krisis dan pemangkasan 70 jenis pajak dan retribusi Daerah tanpa kompensasi sedikit pun tidak lagi menjadi keprihatinan Pemerintah Pusat. Elite kekuasaan justru sibuk dengan agenda politik menyongsong Sidang Istimewa MPR dan Pemilu mendatang di tengah krisis ekonomi yang semakin terlihat berdimensi politik ini. Hal ini pulalah yang pada gilirannya membuat penanganan krisis tak kunjung tuntas dapat memecahkan akar masalahnya.

Tidak berlebihan memang, untuk mengatakan bahwa kita masih digelayuti oleh romantisme masa lalu dengan menyanjung keberhasilan pembangunan ekonomi. Kita telah berkali-kali keluar dari krisis seperti hiper-inflasi, krisis Pertamina, dan anjloknya harga minyak di pasaran internasional. Tapi mengapa belakangan ini kebijakan-kebijakan yang ditempuh semakin mandul ? Agaknya kegagalan kita untuk membaca perubahan lingkungan eksternal dan internal-lah yang menjadi salah satu penyebab.

Lingkungan eksternal jelas telah berubah total. Era perang dingin (cold war) telah berubah menjadi damai dingin (cold peace). Negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, tidak mau lagi mentoleransi praktek-praktek perdagangan dan kebijaksanaan industrial yang merugikan dirinya seperti larangan import, pengenaan bea masuk yang tinggi, subsidi produksi maupun subsidi eksport, dan sebagainya. Di masa lalu, praktek-praktek demikian ditoleransikan untuk memungkinkan percepatan pembangunan, karena dengan pembangunanlah kemakmuran rakyat bisa ditingkatkan. Kemakmuran pula yang dianggap sebagai obat mujarab untuk melawan komunisme.

Perubahan lain yang sangat menyolok adalah perubahan arus finansial dari yang didominasi oleh modal pemerintah lewat bantuan luar negeri, menjadi arus modal swasta yang kian banyak berjangka pendek. Tentu saja rasionalitas, tujuan dan aspek-aspek lain dari kedua jenis pergerakan modal ini sangat berbeda sehingga pada gilirannya mempengaruhi perubahan pelaku investor maupun sifat kegiatan ekonomi.

Lingkungan internal juga telah sangat berubah. Sebagian akibat dari perubahan pada lingkungan eksternal. Untuk kasus Indonesia, di masa lalu boleh jadi strategi dan kebijakan-kebijakan yang ditempuh cukup memadai untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada kala itu. Program Inpres misalnya. Program ini telah berhasil mengembangkan infra struktur perekonomian Daerah sampai ke tingkat yang terendah. Namun ketika sudah mulai dibangun dan jumlahnya mulai berlebihan, belum ada tindak lanjut untuk mengangkat ekonomi daerah. Boleh dikatakan, kita telah memasuki masa kejenuhan. Tidak ada inisiatif baru untuk memasuki tantangan yang lebih berat lagi. Semuanya sudah serba rutin. Di lain pihak aspirasi masyarakat terus meningkat, sebagai konsekuensi dari hasil pembangunan selama ini.

Berkembangnya aspirasi masyarakat yang membawa pada tuntutan untuk lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam berbagai bidang dan tingkatan, justru bertentangan dengan kenyataan bahwa sentralisasi pembangunan kian menguat. Faktor inilah yang menjadi salah satu penyebab inefisiensi pembangunan dalam bentuk mis-alokasi sumber daya serta kelambanan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan eksternal maupun internal.

Per Maret 1997 misalnya, dana perbankan yang mengalir dari seluruh Daerah ke Jakarta mencapai lebih dari Rp. 22 trilyun. Pakto 88 nyata-nyata telah menyedot dana Daerah sehingga makin terjadi proses pengeringan dana di daerah-daerah. Seperti yang terjadi dengan Jamsostek. Jamsostek telah menyedot 16 persen pendapatan pekerja di daerah-daerah ke kantor Pusatnya di Jakarta, yang selanjutnya digunakan untuk tujuan yang disetir oleh penguasa di Jakarta, bahkan dikendalikan langsung oleh Soeharto ketika masih berkuasa.

Lebih parah lagi adalah penerimaan negara yang 93 persen di kangkangi oleh Pemerintah Pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh Dati I dan Dati II hanya 7 persen saja dari keseluruhan penerimaan negara. Memang selanjutnya Pemerintah Pusat mengalirkan kembali sebagian penerimaan yang dikelolanya (transfer dan bagi hasil pajak). Namun ini hanya mendongkrak penerimaan daerah total menjadi hanya 17 persen saja. Dengan demikian masih jauh dari jiwa otonomi yang digembar-gemborkan oleh Pemerintah selama ini.

Bila disadari lebih dalam, negeri ini sangat luas dan bhineka. Tak akan pernah mungkin format pembangunan diterapkan secara seragam untuk seluruh daerah. Kompleksitas permasalahan setiap daerah sangat beragam dan unik. Orang daerahlah yang pada hakekatnya yang paling memahami permasalahan daerahnya sendiri. Oleh karenanya mereka harus diberi kesempatan untuk memberdayakan dirinya sendiri bagi penanganan permasalahan di daerahnya masing-masing. Sudah merupakan kewajiban kita semua untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas orang daerah untuk mengidentifikasikan persoalan, memformulasikan dan mencari pemecahannya dan bukan sebaliknya dengan tetap mempertahankan format pembangunan seperti sekarang ini dengan dalih orang daerah belum mampu mengemban otonomi yang lebih luas.
Kita semua patut prihatin dengan kecenderungan penanganan yang selama ini terlalu terpusat. Kalau hal yang demikian terus akan berlanjut, bukan tidak mungkin potensi permasalahan terbesar yang dihadapi bangsa ini di kemudian hari adalah terjadinya disintegrasi.

Ketimpangan dan Ketidakadilan

Salah satu rahmat yang patut disyukuri dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diproklamasikan 53 tahun yang lalu adalah tetap tegaknya kesatuan bangsa dalam kemajemukan dan kebhinekaan. Kemerdekaan tidak hanya diisi dengan semboyan-semboyan persatuan, melainkan telah pula diwujudkan dengan kemajuan fisik. Yang lebih menggembirakan lagi, semakin muncul kesadaran yang meluas bahwa daerah harus diberdayakan dengan memberikan peluang dan keleluasaan untuk menata dirinya sendiri. Kesadaran demikian juga tercermin dari tekad Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Dalam kaitan ini, mantan Presiden Soeharto berulang kali mengatakan bahwa tiada tempat lagi bagi sentralisasi pembangunan. Ini bukan sekedar tuntutan politis, tapi sudah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa lagi dielakkan. Pada akhirnya keberhasilan pembangunan memang akan lebih bermakna jika bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di tanah air.
Namun tampaknya tuntutan bagi peningkatan peran daerah yang lebih besar dan berarti, baru sebatas semboyan. Hingga kini belum ada suatu cetak biru/blue print di tingkat makro untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, sebagaimana juga kesenjangan antar golongan serta antar sektor. Salah satu tantangan pembangunan di masa mendatang yang harus diwaspadai adalah persoalan kesenjangan ini, khususnya kesenjangan antar daerah yang mau tak mau berkaitan dengan dua jenis ketimpangan lainnya.

Betapa tidak. Di tengah arus globalisasi yang membuat batas-batas negara kian menipis, mobilitas faktor produksi semakin tinggi, arus informasi yang tidak terbendung, dan kesadaran akan nilai universal yang kian tak terelakkan, justru masih dijumpai berbagai praktek yang menempatkan daerah-daerah administratif sebagai suatu unit setidak-tidaknya sebagai unit ekonomi, yang terpisahkan satu dengan yang lainnya. Cepatnya pembangunan selama seperempat abad terakhir, justru masih saja meningkatkan dominasi pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada selama ini, terutama Jakarta dan sekitarnya. Sekitar dua per tiga kue nasional dinikmati oleh Jawa dan lebih dari empat per lima bertengger di Kawasan Barat Indonesia. Jika dengan memakai indikator yang paling kasar yaitu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kondisi ketimpangan sudah sedemikian parah. Tentu akan lebih timpang lagi jika menggunakan indikator kesejahteraan. Sekalipun demikian, kita perlu lebih berhati-hati untuk memilah Indonesia menjadi dua kawasan (KBI dan KTI) semata-mata dari besaran PDRB, agar kita tidak kehilangan jejak dalam memahami hakekat permasalahannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, memang ada kecenderungan pertumbuhan PDRB Kawasan Timur Indonesia (KTI) sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa dan KBI. Namun nampaknya masih terlalu gegabah bahwa ketimpangan antar daerah semakin membaik. Sebab PDRB hanya mengindikasikan perkembangan penduduk atau output di suatu Daerah dan menafsirkan nilai tambah (value added) yang dihasilkan dari proses produksi tersebut dinikmati oleh pemilik faktor produksi yang berada di luar daerah yang bersangkutan. Misalnya PT Freeport di Irian Jaya/Papua sudah pasti sangat sedikit pengaruhnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Irian/Papua dibandingkan dengan kekayaan alam yang dieksploitasinya dar sana. Belum lagi jika dihitung kerusakan alam yang ditimbulkan dari eksploitasi emas dan tembaga oleh perusahaan itu. Ini tidak berarti bahwa manfaat yang seharusnya dinikmati oleh setiap daerah harus setara dengan kekayaan alamnya. Namun sebaliknya, teramat naif untuk terus mempertahankan formasi strategi dan kebijakan pembangunan antar daerah yang berlangsung hingga kini, dengan alasan klise bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Walaupun sudah dihadapkan pada distribusi hasil-hasil pembangunan yang timpang, ternyata masih juga terjadi pengurasan dana-dana Daerah ke Pusat. Per Maret 1997 misalnya, dana perbankan yang mengalir dari seluruh daerah ke jakarta mencapai lebih dari Rp. 22 trilyun. Pakto 88 nyata-nyata telah menyedot dana daerah sehingga terjadi proses pengeringan dana di daerah-daerah. Ditambah lagi dengan dan Jamsostek yang telah menyedot belasan persen pendapatan pekerja di daerah-daerah ke Kantor Pusatnya di Jakarta, yang selanjutnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang disetir oleh penguasa di Jakarta, bahkan dikendalikan langsung oleh Soeharto kala masih berkuasa.

Kembali ke soal ketimpangan pembangunan antar daerah. Bappenas pernah mengeluarkan proyeksi yang menunjukkan bahwa dengan terus melaksanakan format pembangunan seperti sekarang, diperkirakan pada akhir PJP II kesenjangan antara Jawa (khususnya Jakarta) dan luar Jawa akan semakin melebar. Bila demikian maka KTI tetap tidak akan mengalami peningkatan pertumbuhan. Dengan menempuh kebijakan yang lebih memperhatikan daerah yang relatif tertinggal (katakanlah KTI), persoalan kesenjangan hanya sedikit akan membaik. Juga diperkirakan kontribusi PDRB dari propinsi yang kaya sumber daya alam akan merosot tajam, sekalipun Pemerintah menempuh kebijakan yang lebih menekankan pada kawasan tertinggal. Hasil proyeksi ini, walaupun masih dalam tahapan “coba-coba”tentu harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa Pemerintah Pusat hanya menguras kekayaan alam daerah tanpa diimbangi dengan pengembangan usaha produktif untuk mempertahankan dinamika ekonomi daerah tatkala kekayaan alam mereka kian menipis.

Di tengah pergaulan dunia yang semakin tidak mengenal batas negara sehingga arus informasi tak mungkin dikekang siapapun, maka bentuk-bentuk ketimpangan antar daerah dalam suatu negara ataupun negara bertetangga merupakan potensi yang besar bagi munculnya ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan.
Jika dibandingkan tingkat PDRB per kapita dengan tingkat konsumsi per kapita propinsi-propinsi di Indonesia dengan di Thailand, Malaysia dan Filipina dengan menggunakan data tahun 1980-an, maka terlihat perbedaan yang sangat kontras antara potensi kekayaan dengan tingkat konsumsi aktual masyarakat di berbagai daerah di Thailand, Filipina, Malaysia dan Indonesia. Informasi yang diambil dari studi Anne Booth (1992) ini menunjukkan betapa tingkat konsumsi per kapita propinsi-propinsi terkaya di Indonesia tergolong yang terendah di negara-negara tetangganya yang notabene relatif miskin dilihat dari PDRB per kapita-nya.

Potret Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Salah satu pilar yang harus ditegakkan untuk memberdayakan dan mengembangkan otonomi daerah adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tugas dan tanggung jawab dengan aspek pendanaannya, maka esensi otonomi menjadi kabur. Disinilah salah satu masalah utama dari pemberdayaan daerah dalam upaya pemerataan pembangunan. Profil Hubungan Keuangan Pusat – Daerah hingga kini menunjukkan cengkeraman Pemerintah Pusat atas Pemerintah daerah. Data perbandingan dengan beberapa negara sedang berkembang menunjukkan hal ini secara gamblang. Sekalipun data yang digunakan merujuk pada tahun-tahun yang berbeda untuk tiap negara, namun pola yang digambarkan cenderung tetap untuk jangka waktu yang relatif panjang, sehingga dapat mencerminkan pola Hubungan Keuangan Pusat – Daerah yang baku.
Parahnya ketimpangan Hubungan Keuangan Pusat – Daerah terlihat dari kenyataan bahwa Pemerintah Pusat mengangkangi 93 persen dari penerimaan Negara. Pendapatan Asli Daerah seluruh Dati I dan Dati II hanya 7 persen dari keseluruhan penerimaan Negara. Memang selanjutnya Pemerintah Pusat mengalirkan kembali sebagian penerimaan yang dikelolanya (transfer dan bagi hasil pajak), namun ini hanya mampu mendongkrak penerimaan daerah total menjadi hanya 17 persen saja. Jadi, masih jauh dari jiwa otonomi yang digembar-gemborkan Pemerintah selama ini.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk yang bentuknya Negara Kesatuan, ternyata sistem keuangan di Indonesia yang paling sentralistik (terpusat). Porsi daerah dalam penerimaan Pemerintah Pusat hanya 7 persen, sedangkan untuk pengeluaran cuma 22 persen. Betapa tergantungnya anggaran Pemerintah Daerah kepada Pusat terlihat pula dari share penerimaan Pemerintah Daerah terhadap pengeluarannya yang hanya 30 persen. Bandingkan dengan Cina sebagai kasus ekstrim yang sharenya mencapai 100 persen. Dengan demikian sejauh ini tampak perputaran roda pembangunan Daerah di Indonesia sangat bergantung pada mood Pemerintah Pusat dalam mengucurkan dananya ke Daerah. Gambarannya semakin parah untuk Dati II. Jika masih banyak kotamadya yang terpuruk dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengejar kebutuhan yang terus meningkat, maka akan lebih sulit lagi bagi daerah yang berstatus kabupaten. Dengan telah menghitung transfer dari Pemerintah Pusat sekalipun, ternyata tidak banyak merubah gambaran suram di atas. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau pada akhirnya Indonesia memiliki koefisiensi ketimpangan fiskal vertikal yang paling buruk.

Yang lebih mengenaskan adalah tidak kurang dari 7 Propinsi memiliki elastisitas PAD terhadap PDRB yang lebih rendah dari 1 (satu). Pada hal lazimnya elastisitas berbagai jenis penerimaan Pemerintah Pusat (khususnya pajak) terhadap PDRB jauh lebih besar dari 1 (satu). Dari gambaran ini, jelas terlihat hampir seluruh sumber penerimaan pajak yang paling potensial ditarik oleh Pemerintah Pusat. Keadaan ini merupakan salah satu bentuk disinsentif bagi daerah untuk memacu pembangunan dan menggalakkan penerimaan PAD.

Katakanlah bahwa Pemerintah Daerah mampu meningkatkan penanaman modal dan iklim usaha, sehingga produksi dan penyerapan tenaga kerja di daerah meningkat. Berbagai aktivitas ekonomi ini tentu saja akan meningkatkan potensi penerimaan dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Tetapi kedua jenis pajak tersebut merupakan hak sepenuhnya dari Pemerintah Pusat. Memang aktivitas-aktivitas tersebut menguntungkan bagi daerah karena akan meningkatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta beberapa pungutan lain. Tetapi kenaikannya relatif kecil dibandingkan dengan yang ditarik Pusat, serta jauh dari memadai dibandingkan dengan tuntutan pembangunan daerah.

Di tengah masalah pembangunan yang semakin pelik dan beragam antar daerah, kiranya pendekatan yang serba terpusat/sentralistik, departemental, pukul rata, dan sektoral, sudah semakin perlu untuk ditinjau kembali. Tanpa adanya perubahan yang cukup mendasar dalam pola Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, agaknya sulit membayangkan terjadinya perbaikan ketimpangan pembangunan antar daerah. Diperkirakan, jika kecenderungan hingga sekarang ini berlaku terus, maka dalam 25 tahun mendatang, ketimpangan antar daerah akan semakin melebar. Lebih ironis lagi, pangsa PDRB dari daerah-daerah yang kaya sumber daya alam terhadap Pendapatan Daerah Bruto (PDB) akan mengalami kemerosotan.
Peningkatan peran daerah yang perlu digarisbawahi ialah langkah nyata menuju kepastian mengenai tambahan sumber penerimaan daerah. Pemerintah Pusat bisa memulainya dengan – sebagai salah satu contoh – menyerahkan sepenuhnya pajak pertumbuhan nilai (PPN) dan seluruh jenis royalty serta iuran hasil alam lainnya kepada Daerah. Dengan tetap mengelola sepenuhnya pajak pendapatan (perusahaan dan perseorangan) Pemerintah Pusat masih sangat leluasa untuk membantu Daerah-Daerah yang memang miskin sumber daya ekonominya. Hingga kini belum ada kepastian hukum tentang berapa porsi dana yang didistribusikan ke daerah.

Memang dalam beberapa pidato Presiden ketika mengantarkan Nota Keuangan di hadapan DPR, ditegaskan tekad Pemerintah meningkatkan ekonomi Daerah. Menurut Presiden, indikasi penguatan otonomi Daerah terlihat dari naiknya bantuan Inpres Dati I dan Dati II. Namun sayangnya peningkatan inpres ini bersifat semu dilihat dari kacamata otonomi Daerah. Yang terjadi adalah sekedar pergeseran kategori pos pengeluaran, yaitu dari Inpres Spesifik yang sebelumnya berdiri sendiri (diatur oleh Pusat) menjadi Inpres Spesifik yang kini dananya dikelola oleh Dati II, tapi dalam banyak hal masih ditentukan oleh Pusat.

Sebagai contoh RAPBN 1994/1995. Berdasarkan Pidato Presiden terjadi kenaikan Inpres Dati II sebesar 135 persen dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Namun dengan menggunakan klasifikasi yang sama dengan tahun sebelumnya, Inpres Dati II pada tahun 1994/1995 sebetulnya hanya meningkat 7 persen. Bahkan dengan memperhitungkan tingkat inflasi, secara riil Inpres Dati II pada tahun anggaran tersebut praktis mengalami penurunan. Hal yang sama terus berlangsung, bahkan untuk tahun anggaran 1997/1998 lebih parah lagi.
Sekalipun perubahan dalam beberapa tahun terakhir ini sudah merupakan suatu kemajuan cukup berarti, namun tetap saja belum ada kepastian hukum untuk mengikat Pemerintah Pusat secara terus menerus meningkatkan alokasi dana APBN bagi Daerah. Derap otonomi akan semakin nyata lagi sendainya Pemerintah Pusat memperbesar porsi Inpres blok (block grant) yang memungkinkan Pemerintah daerah dengan leluasa mengalokasikan dana Inpres ini sesuai dengan kebutuhan khas daerahnya masing-masing.

Sekalipun disadari masih terbuka peluang yang cukup besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, namun tampaknya untuk mengakselerasikan proses pembangunan di daerah, mutlak memerlukan pengaturan kembali dalam Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Pengalihan wewenang untuk beberapa sumber pajak atas transaksi sudah selayaknya dilaksanakan. Sumber-sumber penerimaan dari obyek kekayaan bisa diintensifkan dan dibuat lebih progresif, misalnya dengan meningkatkan tarif pajak efektif untuk PBB yang kini tergolong terendah di dunia.
Sumber-sumber penerimaan Daerah lainnya yang potensial adalah bagi hasil yang lebih besar dari royalti dan pungutan lainnya atas kekayaan alam, khususnya hutan. Bank Dunia memperkirakan, dengan menaikkan royalti dan pungutan atas pengusahaan hutan, maka rente yang diterima oleh pemerintah bisa meningkat dari sekitar 20 persen sekarang ini menjadi 85 persen sehingga dalam jangka menengah penerimaan Pemerintah meningkat 3 kali dari sekarang. Selain akan berdampak pada pemanfaatan sumber kekayaan hutan yang lebih efisien dan berkesinambungan, peningkatan rente ekonomi ini juga bisa merupakan tambahan penerimaan Pemerintah Daerah.

Akhirnya kita semua berharap semakin mengentalnya kesadaran baru akan betapa “kinilah momentumnya” untuk melihat daerah, khususnya Dati II, sebagai jajaran terdepan dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sudah selayaknya segala upaya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Daerah agar mereka sendirilah yang akan berperan dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan di Daerahnya masing-masing serta dalam merumuskan strategi dan kebijaksanaan untuk menguakkan potensi tersebut dan mengatasi permasalahannya sendiri. Cepat atau lambat, toh masa itu pasti akan datang.

Dihadapkan pada kondisi di atas, dan ditambah lagi dengan cara-cara pengaturan atau regulasi yang tidak berdimensi spatial, agaknya amat sulit bagi Daerah untuk berinisiatif memajukan industri di Daerahnya, karena antara lain insentif untuk itu nyata-nyata hampir tidak berarti bagi kemajuan hakiki Daerahnya sendiri. Daerah tinggal menunggu limpahan dari tetangganya yang sudah jenuh. Oleh karena itu proses penyebaran industri akan berlangsung sangat lama. Entah kapan daerah-daerah yang paling tertinggal, apalagi di ujung timur Indonesia, akan menikmati modernisasi dan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Reformasi Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Salah satu ciri utama negara kesatuan ialah kekuasaan atau authority yang besar pada Pemerintah Pusat, kehidupan bernegara dipompa dari Pusat dengan kelengkapan aparatur yang sangat berpengaruh dan menentukan. Sistem dan mekanisme perencanaan cenderung sangat sentralistis serta ditandai oleh berbagai pengaturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pusat. Pemerintah Daerah praktis hanya menjadi perpanjangan tangan dari Pusat.

Namun intensitas dominasi Pusat dari satu ke lain negara kesatuan tentu berbeda-beda. Perbedaan intensitas tersebut ternyata tidak berkorelasi dengan ideologi yang dianut. Tetapi yang lebih berpengarug adalah latar belakang sejarah, budaya politik serta lingkungan internal dan eksternal yang dihadapi suatu negara. Jadi sekalipun menganut bentuk negara kesatuan, pengelolaan negara oleh Pemerintah Pusat bisa saja bersifat dinamis. Yang penting bagaimana penyelenggaraan pemerintahan bisa berlangsung secara efisien dan efektif untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan lebih merata.

Sementara belakangan ini berkembang trend (kecenderungan) di berbagai penjuru dunia untuk lebih banyak memberi wewenang pada daerah (tingkat pemerintahan yang lebih rendah) dalam hampir segala hal. Kecenderungan ini bukan merupakan gejala latah yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Hal itu sudah menjadi tuntutan zaman yang ditandai oleh munculnya permasalahan yang semakin rumit dan multidimensional di tingkat Daerah dengan keunikannya masing-masing. Permasalahan itu tidak mungkin diatasi dengan satu therapi tunggal dan seragam yang bersifat nasional, terpusat, sektoral dan departemental. Juga semakin disadari bahwa span of control Pemerintah Pusat ada batasnya, yang kalau dilampaui akan menciptakan pelbagai piuh (distortions) dan inefisiensi. Tetapi, sudah tentu beberapa fungsi pemerintah yang vital dan membawa panji negara mutlak di tangan Pemerintah Pusat.

Semangat kesatuan dan persatuan melekat erat dan kental pada bangsa Indonesia. Namun jargon kesatuan dan persatuan dalam beberapa hal cenderung dijadikan tameng oleh sementara elit politik sebagai pembenaran atas berbagai tindakan yang menekan. Semangat kesatuan dan persatuan pula yang melandasi pelaksanaan pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 5/1974. Undang-undang ini menggariskan tiga azas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yakni desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind/tugas pembantuan.

Sebagaimana sifat produk UU di Indonesia yang lebih bersifat simbolik ketimbang operasional, UU No. 5/1974 tidak secara tegas mengatur seberapa jauh bobot otonomi yang dimiliki Daerah atau yang diberikan oleh Pusat kepada Daerah. Undang-Undang ini mencantumkan prinsipnya saja yakni pelaksanaan otonomi harus nyata dan bertanggung jawab. Seberapa besar bobot dari “nyata” nya dan dalam batas-batas “tanggung jawab” seperti apa, sepenuhnya ditentukan oleh Pusat. Oleh karena itu cukup beralasan, bila sementara kalangan menilai prinsip ini merupakan kemunduran dibandingkan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 18/1965.
Sekalipun perubahan nuansa otonomi di atas sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah dan persoalan politik, namun UU No. 5/1974 itu sendiri tidak dapat dipandang sebagai produk pengaturan yang tuntas dan final. Setidak-tidaknya perkembangan aspirasi masyarakat dan kompleksitas permasalahan yang menyertainya, membutuhkan penjabaran lebih lanjut yang operasional. Tanpa adanya perubahan mendasar di dalam Hubungan Pusat- Daerah, agaknya persoalan politik di Daerah yang menggeliat ke permukaan serta persoalan ekonomi spatial yang khas Daerah akan semakin sulit untuk dikendalikan.

Dihadapkan pada kondisi di atas dan ditambah lagi dengan cara-cara pengaturan atau regulasi yang tidak berdimensi spatial, agaknya amat sulit bagi Daerah untuk berinisiatif memajukan industri di Daerahnya, karena antara lain, insentif untuk itu hampir tidak berarti bagi kemajuan hakiki Daerahnya. Itulah sebabnya sangat diperlukan adanya perubahan mendasar dalam mengatur pola hubungan antara Pusat-Daerah.

Yogyakarta, 22 Maret 1997

Makalah Kebijakan

MOBILITAS PENDUDUK N0N-PERMANEN DI PERMUKIMAN KUMUH KOTA SURABAYA: Kebijakan Pengelolaan

Oleh : Suko Bandiyono 1

Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, merupakan pusat pertumbuhan orde pertama yang telah menjadi “magnet” terkuat bagi penduduk di daerah penyangga (hinterland), terutama daerah perdesaan sekitar kota tersebut.  Keberadaan Kota Surabaya tersebut merupakan bagian dari daerah perkotaan (urban) di Indonesia, khususnya di P.Jawa. Secara makro, pertumbuhan penduduk perkotaan di P.Jawa terus berkembang sehingga Jawa telah dijuluki sebagai urban island. Mereka datang ke Kota Surabaya karena di tempat tersebut banyak pilihan untuk memperoleh berbagai  kesempatan dalam upaya  memperbaiki kehidupannya. Mereka datang ke Kota Surabaya dengan berbagai motif, meskipun motif ekonomi adalah unsur yang paling dominan. Mereka mempunyai persepsi dan harapan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi daripada di daerah asal, terutama perdesaan.  Meskipun demikian, pesatnya pertumbuhan penduduk Kota Surabaya selain disebabkan oleh proses migrasi, juga karena pertambahan alami. Kota Surabaya itu sendiri telah berkembang  dalam proses interaksi  dari komponen keadaan penduduk, teknologi, lingkungan dan organisasi perkotaan sehingga  telah melahirkan “ ecological urban  complex”.

Sejalan dengan  kondisi  yang demikian maka di Kota Surabaya, seperti halnya kota-kota metropolitan yang lain, muncul  kamajemukan masyarakat. Sebagian dari sekmen masyarakat yang majemuk tersebut adalah penduduk yang tinggal di daerah perkampungan kumuh baik yang legal maupun yang ilegal. Penduduk yang bermukim di kampung yang ilegal lazim disebut penduduk liar atau penduduk spontan atau squatters.  Hal tersebut telah menjadi fenomena sosial yang universal, artinya telah terjadi di banyak negara. Keberadaan masyarakat kumuh tersebut merupakan realita sosial yang tidak dapat  dihilangkan, sepanjang penduduk daerah penyangga Kota Surabaya  masih hidup dalam kondisi marginal atau telah terjadi proses ketimpangan dalam kehidupan sosial-ekonomi. Pembangunan investasi yang bergerak pesat telah terjadi di Surabaya sehingga   telah memperlebar jurang ketimpangan dengan kondisi sosial-ekonomi daerah perdesaan.  Oleh karena itu ketimpangan tersebut telah menimbulkan proses migrasi , antara lain   penduduk non-permanen pada strata sosial-ekonomi bawah.

Pada tataran regional, adanya proses kaitan (lingkage) yang kurang harmonis antara Kota Surabaya dengan daerah belakang  telah berlangsung puluhan tahun. Kehidupan mereka di Surabaya telah ditunjukkan oleh rendahnya kualitas  pendidikan migran non-permanen  dan umumnya mereka  bekerja sebagai buruh dan sebagian lain  berusaha pada sektor informal. Sepanjang pekerjaan di sektor informal maupun buruh murah masih ada demand di masyarakat Surabaya dan dinilai secara ekonomi menguntungkan,  maka keberadaan mereka akan tetap ada. Pilihan mereka menjadi tukang becak, menjadi pemulung, menjadi penjual pakaian bekas, penjaja makanan murah, menjadi buruh babrik, menjadi pembantu rumahtangga, adalah pilihan jenis pekerjaan yang rasional dan menjadi tujuan mengingat tingkat kemampuan ekonomi dan tingkat pendidikan mereka yang umumnya sangat rendah.

Oleh karena itu keberadaan penduduk marginal di lingkungan permukiman kumuh  Kota Surabaya merupakan suatu keniscayaan, dan tidak perlu dipertentangkan dengan upaya pemerintah daerah Kota Surabaya yang ingin meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan kota. Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat melarang seseorang yang ingin bermigrasi, karena hak asasi manusia telah melindunginya, walaupun mereka seharusnya mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai yang hidup pada masyarakat Kota Surabaya. Dalam hal ini kegiatan penduduk marginal di permukiman kumuh dapat dilihat sebagai sub-sistem dari sistem perkotaan Surabaya. Penduduk migran non-permanen yang bermukim di daerah kumuh antara lain berada di Kelurahan Putat Gede, Kelurahan Tg.Sari, Kelurahan Suko Manunggal, Kelurahan Pacar Keling, Kelurahan Kr.Pilang dan Kelurahan Waru Gunung, cenderung didominasi oleh penduduk dari daerah perdesaan sekitar Kota Surabaya seperti Bangkalan, Gresik, Lamongan dan Mojokerto, meskipun mereka banyak pula yang datang  dari daerah lain, bahkan dari luar provinsi Jawa Timur.

Migran non-permanen yang banyak  tinggal di daerah permukiman ilegal tersebut sering disebut sebagai penduduk spontan atau disebut secara popular sebagai migran  musiman , ternyata  masih terikat dengan kehidupan daerah asalnya. Oleh karena itu sebagian besar dari mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya. Atas dasar pemilikan KTP  Pemkot Surabaya telah membuat kebijakan dengan  memberi prioritas dalam memperoleh  atau memanfaatkan bantuan, fasilitas publik dan subsidi. Meskipun ada kebijakan yang diskriminatif namun dalam kenyataan sebagian  warga musiman  dapat ikut  menikmatinya. Dalam hal ini terkesan bahwa pemerintah kota tidak  ketat antara  status kependudukan dengan hak-hak warganya. Aturan kependudukan yang tidak diikuti oleh ketegasan dalam implementasinya, tentunya telah membuat kondisi yang kondusif terjadinya migrasi masuk ke Surabaya, yang pada gilirannya  menimbulkan berbagai  masalah perkotaan, antara lain  ketidakcukupan penyediaan fasilitas sosial, munculnya konflik tanah, penurunan daya dukung lingkungan, dan meningkatnya pengangguran.

Penduduk musiman yang umumnya hidup dalam kondisi marginal, diharuskan memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), namun untuk mengurus KIPEM, apalagi menjadi warga Surabaya tidaklah sederhana. Mereka harus  mengorbankan sejumlah dana dan waktu pengurusan yang dinilai cukup memberatkan. Di samping itu, dengan tetap mempertahankan  sebagai warga musiman, berarti mereka tidak kehilangan statusnya sebagai warga di daerah asalnya. Dengan memiliki KTP daerah asal, berarti mereka masih tetap memiliki hak untuk melakukan berbagai urusan di daerah asalnya misalnya memilih kepala desa, mengurus pemilikan aset, dan mengurus tempat pemakaman. Oleh karena itu meskipun secara  de fakto mereka tinggal di Surabaya, namun  masih tetap terikat dengan daerah asalnya, bahkan telah terjadi arus remitan baik uang maupun barang, dan penyampaian ide-ide seputar kehidupan di Surabaya. Dalam keadaan demikian maka hal ini  telah menimbulkan proses migrasi desa-kota secara “gandeng-ceneng”  (chain migration). Hasil penelitian PPK-LIPI (2004) telah menunjukkan bahwa tidak semua pendatang, (meskipun telah lama tinggal di Surabaya, bahkan telah punya rumah),   mempunyai KIPEM. Oleh karena itu dalam kenyataan  jumlah pendatang musiman di Surabaya adalah di atas data statistik berdasarkan kepemilikan KIPEM.

Keberadaan migran non-permanen di permukiman kumuh yang menempati lahan milik pemerintah atau milik publik, dapat dikategorikan sebagai hunian ilegal atau lazim disebut hunian liar ( squatter). Hal ini jelas telah menimbulkan konflik antara penghuni dengan instansi yang bertanggung jawab atas lahan yang ditempatinya, seperti DAUP VIII PT.TKI dan Dinas PU2. Meskipun mereka tinggal pada permukiman liar, namun mereka juga membentuk lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), bahkan sebagian dapat menikmati penerangan listrik, ada pula yang punya telepon rumah, dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka juga telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kondisi yang demikian,  jelas akan mempersulit bagi Pemkot Surabaya maupun pemilik lahan untuk membebaskan permukiman demikian.

Munculnya permukiman liar dan permukiman yang tidak layak huni sebenarnya merupakan kelemahan managemen  dalam mengelola tata ruang  kota. Upaya telah dilakukan untuk mengurangi persoalan permukiman kumuh yaitu dengan perbaikan kondisi lingkungan dan  membuat rumah susun yang telah melibatkan partisipasi masyarakat . Upaya ini telah dinilai berhasil, meskipun belum mampu menyelesaikan persoalan menyeluruh tentang permukiman kumuh yang cenderung bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk pendatang yang ingin memperoleh perumahan murah. Banyak kendala yang dihadapi dalam penyediaan rumah layak huni dalam hal ini adalah rumah susun  bagi keluarga kurang mampu antara lain kekurangan lahan kosong, rendahnya minat  swasta untuk berinvestasi, dan harga tanah di Surabaya  yang sangat mahal. Meskipun untuk membangun rumah susun adalah sulit, namun bagi kota metropolitan Surabaya nampaknya merupakan keharusan untuk memfasilitasinya.

Penduduk pendatang yang kurang selektif, meskipun  telah memberi kontribusi negatif terhadap kondisi lingkungan kota karena telah menciptakan permukiman kumuh dengan segala implikasinya, namun sebenarnya mereka juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan kota. Kota Surabaya telah memperoleh alokasi sumberdaya manusia dari daerah perdesaan. Sumberdaya manusia asal perdesaan kendati kualitasnya adalah rendah, namun mereka telah menjadi bagian dari ekosistem perkotaan yang secara langsung menyumbangkan jasa tenaga kerja murah, dan menyediakan produksi skala rumah tangga, terutama  sangat diperlukan bagi usaha formal maupun  masyarakat golongan menengah ke atas, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai bagian dari segmen pasar, bahkan sebagai distributor komoditi pabrikan. Keberadaan permukiman kumuh yang dapat menyediakan perumahan murah, juga sangat membantu penduduk kota yang menginginkannya, misalnya buruh pabrik atau pegawai daerah golongan rendah yang memerlukan kamar sewaan ataupun kontrakan  yang relatif  murah.

Isu dan Rekomendasi Kebijakan

Secara umum, pada saat ini Kota Surabaya tengah menghadapi berbagai masalah dalam tatanan masyarakat sebagai akibat ketidaksanggupan daya dukung sumberdaya kota menghadapi pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama masuknya migran non-permanen dalam skala besar dan telah berlangsung lama. Hal ini telah mengakibatkan persoalan yang terkait dengan permukiman kumuh, padahal Kota Surabaya telah berkomitmen untuk mendukung program “City Without Slum”. Mengingat persoalan di kota Surabaya terkait erat dengan daerah belakang maka hubungan harmonis dalam tataran regional harus ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kegiatan di mana pertumbuhan dan pendapatan , kesempatan kerja di perdesaan maupun di kota-kota lain yang berdekatan adalah saling membantu dan saling bermanfaat. Dengan keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia selama ini maka persoalan  yang diakibatkan oleh isu tersebut diperkirakan akan berlanjut dalam tempo yang panjang. Meskipun demikian, upaya untuk mengatasi maupun mereduksi persoalan harus tetap diupayakan. Upaya mengatasi persoalan Kota Surabaya sebagai akibat masuknya migran non-permanen yang datang dari berbagai daerah , tentu saja harus melibatkan kebijakan makro baik pada tataran nasional maupun regional, selain kebijakan yang sifatnya mikro atau spesifik.

Rekomendasi Untuk Kebijakan Makro

    1. MENUJU  PEMBANGUNAN DAERAH ASAL MIGRAN

Distribusi penduduk  mempunyai hubungan erat dengan proses pembangunan yang telah berlangsung selama ini. Dengan kata lain bahwa migrasi penduduk dapat dilihat sebagai akibat pembangunan. Daerah yang maju dalam pembangunan akan mempunyai pilihan-pilihan yang lebih baik daripada daerah yang pembangunannya masih terbatas. Mengingat bahwa orang akan selalu ingin meningkatkan kehidupannya dengan mencari akses yang lebih baik, maka ada kecenderungan bahwa orang akan melakukan migrasi dari daerah  yang mempunyai ketegori negatif menuju daerah yang masuk kategori positif. Oleh karena itu motif utama migrasi ke daerah perkotaan akan dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi di samping ada alasan non-ekonomi. Variasi demand yang diciptakan oleh  pembangunan ekonomi pada akhirnya juga akan menciptakan sekmentasi dalam pasar kerja.     Pembangunan yang urban bias telah menempatkan Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar ke dua di Indonesia, sehingga telah menjadi pusat peradaban. Pembangunan investasi yang pesat di Kota Surabaya selain telah meningkatkan kemampuan sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan, namun hal ini telah menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan dengan daerah lain di seputar Surabaya . Sebagai akibatan atas hal tersebut antara lain telah menimbulkan mobilitas penduduk non-permanen dari daerah perdesaan ke Surabaya dan telah menimbulkan dampak negatif berupa permukiman kumuh.

Mengingat bahwa Kota Surabaya tidak mungkin mampu menghentikan  laju arus mobilitas tersebut, maka perlu diambil kebijakan untuk mengarahkan arus migrasi tersebut dengan meningkatkan peran  zona atau pusat pertumbuhan orde kedua dan zona  orde ketiga, terutama di Jawa Timur. Dengan meningkatnya peran pusat pertumbuhan tersebut maka arus mobilitas non-permanen yang kurang selektif  dapat dihambat. Migran non-permanen yang umumnya datang dari daerah perdesaan akan terserap di kota-kota lain seperti Kediri, Malang, Madiun,  Jember, Lumajang, Sragen, Dampit dan Bojonegoro. Untuk dapat meningkatkan peran kota-kota di luar Surabaya, tentunya perlu langkah kongkrit berupa kemudahan bagi investor ( antara lain keringanan pajak dan kredit) agar menanamkan modalnya untuk usaha yang sifatnya padat karya. Dengan kebijakan  demikian akan mempercepat proses defusi urbanisasi ke daerah hinterland, yang pada gilirannya dapat bermuara pada peningkatan daya serap tenaga kerja perdesaan.

Daerah perdesaan sebaiknya meningkatkan perbaikan prasarana umum dalam bentuk jalan, pusat pelayanan masyarakat, penyediaan air bersih, penyebaran sekolah dan pusat kesehatan. Dengan perbaikan pilihan-pilhan yang dapat diperoleh di perdesaan maka akan membuat orang lebih berkeinginan untuk tetap tinggal.  Selain itu investasi di Kota Surabaya harus lebih selektif yaitu hanya  untuk industri padat modal (misalnya elektronik, perakitan mobil dan jasa perbankan) yang memerlukan tenaga kerja terdidik dan terampil. Adapun industri  yang sifatnya adalah padat karya (misalnya sandal, rokok, sepatu, dan  tekstil) yang selama ini masih banyak didapati  di Kota Surabaya sebaiknya untuk direncanakan agar dapat  direlokasi keluar daerah. Kenyataan menunjukkan bahwa industri padat karya telah menciptakan buruh murah, umumnya  tenaga kerja musiman,  yang akhirnya   tetap akan melestarikan permukiman kumuh. Hal ini tentunya merupakan kebijakan yang menjadi wewenang Pemda Tk.I dengan berkoordinasi dengan Pemda Tk II baik Kabupaten maupun Kota.  Sejalan dengan upaya tersebut pemerintah kota (Pemko) Surabaya sebaiknya juga melakukan peningkatan  program kerjasama dengan kabupaten-kabupaten sebagai daerah asal utama migran non-permanen, antara lain Gresik, Sidoardjo, Lamongan, Nganjuk, Jombang dan Bangkalan. Atas dasar semangat otonomi daerah, sifat kerjasama yang diciptakan adalah saling menguntungkan antara Pemko Surabaya dengan Kabupaten tersebut di atas.

2.        MEMFASILITASI MOBILITAS ULANG-ALIK

Penduduk yang bekerja di Surabaya asal kabupaten-kabupaten seputarnya  (hinterland) sebaiknya tidak tinggal di kota Surabaya tetapi cukup dengan melakukan mobilitas ulang-alik, yaitu tetap tinggal di desa asalnya. Hal ini dapat terjadi apabila sarana dan prasarana transportasi massal telah memadai. Upaya ke arah itu telah dilaksanakan baik trnasportasi dengan kereta api, bus maupun ferry. Oleh karena itu pelaksanaan program  yang sudah ada tersebut direkomendasikan untuk terus ditingkatkan kapasitas, keamanan dan  kenyamanannya, antara lain dengan memperhatikan aspek teknologi dan kepentingan masyarakat. Selain itu  ongkos tranportasi yang terjangkau,  orang akan lebih  senang menggunakan alat transportasi publik, dan akan merangsang tinggal di luar Surabaya karena harga tanah, harga rumah maupun keadaan lingkungan yang lebih kondusif daripada tinggal di Kota Surabaya.

3.        PEMIKIRAN  MANAGEMEN KOTA JANGKA PANJANG

Dalam jangka panjang dan dalam skala yang lebih makro, bahkan  pembangunan di P. Jawa perlu dirancang dalam satu kosep pengelolaan “Java City Island”. Hasil sensus penduduk menunjukkan adanya kecenderungan penduduk Jawa yang tinggal di kota terus mengalami peningkatan. Dalam tahun 1961 dan tahun 2000, jumlah penduduk perkotaan di Jawa masing-masing mencapai 15,6 % dan 48,7 %. Dalam tempo 39 tahun penduduk Jawa yang tinggal di kota telah naik 33,1 %. Keharmonisan pembangunan perkotaan  dapat terwujud manakala ada pengelolaan pembangunan Jawa secara terintegrasi. Dengan memperhatikan adanya kecenderungan bahwa angka urbanisasi di Jawa yang terus mengalami kenaikan secara signifikan maka keberadaan Kota Metropolitan  Surabaya telah menempati bagian dari daerah perkotaan di Jawa. Dalam konteks ini untuk memecahkan persoalan perkotaan di Surabaya seharusnya juga  dilihat secara makro dan komprehensif. Hal ini dapat terwujud manakala ada  konsep pengelolaan pembangunan Jawa secara terintegrasi, meskipun pada saat ini telah ada konsep otonomi daerah.   Untuk itu dalam makalah ini perlu dilontarkan pemikiran untuk melakukan studi eksplorasi yang tujuannya adalah mencari model bagaimana mengelola Jawa sebagai kesatuan managemen, sehingga dalam pengelolaannya lebih efisien dan  dapat melihat  keterkaitan isu perkotaan  secara makro Jawa.

Rekomendasi Untuk Kebijakan Mikro

4.    ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kesempurnaan sistem administrasi kependudukan memegang peranan penting dalam mendukung program kebijakan pengelolaan penduduk. Dengan penyempurnaan sistem administrasi kependudukan maka data dasar kependudukan, antara lain tentang mobilitas penduduk akan dapat diketahui secara akurat. Salah satu program administrasi kependudukan adalah pendataan penduduk musiman yang disebut program KIPEM. Mengingat bahwa program KIPEM belum efektif untuk menginventarisir penduduk musiman dan manfaat yang tidak jelas atas program tersebut maka perlu dikritisi tentang perannya.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tidak semua warga pendatang yang sifatnya musiman mempunyai kartu KIPEM. Warga pendatang bahkan masih banyak yang mempertahankan kartu identitas daerah asalnya walaupun telah tinggal lama di Kota Surabaya, dengan mengutarakan berbagai alasan. Seandainya warga pendatang musiman merasakan manfaat yang nyata dengan pemilikan KIPEM maka secara otomatis mereka akan mengurusnya. Isu tersebut perlu diangkat guna menghilangkan pemikiran adanya dikhotomi antara warga Surabaya dengan migran non-permanen atau sering disebut warga pendatang musiman, yang telah mengarah pada perlakuan diskriminatif. Fakta sosial  menunjukkan bahwa penduduk musiman adalah warga negara Indonesia yang hidupnya kurang beruntung yang tentunya mereka juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlindungan  dari pemerintah dan hak untuk dapat berkembang, antara lain di Kota Surabaya. Manakala program KIPEM memang bermanfaat bagi pendatang musiman, tentunya perlu peningkatan sosialisai peraturan tersebut baik di kantong-kantong permukiman di Kota Surabaya maupun daerah potensial tempat asal mereka.

5.     MENGHILANGKAN HUNIAN SPONTAN

Kesalahan telah terjadi dimana pada saat pertama kali  muncul hunian spontan atau hunian ilegal di suatu tempat, namun  terus dibiarkan keberadaannya bahkan selanjutnya mendapat fasilitas publik. Seandainya sedini mungkin kontrol terhadap lingkungan permukian dijalankan dengan penuh kedisiplinan, maka hunian ilegal dapat dicegah perkembangannya. Sebagian dari penduduk musiman tersebut telah menempati lahan bukan miliknya sehingga memperoleh predikat sebagai penghuni spontan, atau ilegal atau liar. Dilihat dari kaidah hukum positif hal ini jelas melanggar. Status sebagai hunian spontan atau liar tersebut tentunya telah menimbulkan konflik kepentingan dan telah  merugikan pemilik lahan maupun Pemerintah Kota Surabaya. Dalam konteks untuk menghilangkan hunian tersebut  perlu diambil langkah kebijakan : (a) Melakukan peningkatan inventarisasi status aset lahan baik milik publik, perusahaan maupun perorangan;  (b)  Melakukan kontrol oleh instansi tingkat paling bawah secara tegas, ketat agar perluasan hunian liar dapat dihentikan; (c) Untuk  menegakkan supremasi  hukum sebaiknya permukiman liar harus dihilangkan namun perlu dicarikan jalan keluar yang tidak menimbulkan konflik. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah antara lain melakukan sosialisasi isu tersebut, kemudian perlu menindaklanjuti dengan menggalang partisipasi mereka guna mencari jalan keluar untuk mengatasinya, misalnya dengan relokasi ke rumah susun secara partisipatif.

6. PENINGKATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN KUMUH

Sesuai dengan RUTRK, strategi yang perlu dilakukan untuk mengatasi permukiman kumuh yang legal adalah dengan program rumah susun, perbaikan kampung, dan konsolidasi tanah. Sesuai dengan hakekat pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, maka program rumah susun bagi penduduk miskin kota, termasuk migran non-permanen, harus tetap dikembangkan kendati banyak kendala yang dihadapi. Untuk merangsang tumbuhnya rumah susun,  investor sebaiknya diberi berbagai kemudahan misalnya keringanan bunga bank, keringanan pajak, dan subsidi pengadaan lahan.  Selain  itu program pembangunan yang selama ini telah ditetapkan yaitu  dengan pola 1: 3: 6 harus tetap dilakukan. Mereka yang akan menghuni golongan rumah pola 6 tersebut pada dasarnya adalah untuk tataran masyarakat bawah namun telah disubsidi oleh  mereka yang mampu sehingga dapat menekan biaya.

Upaya yang selama ini pernah dilakukan tentang Kampung Improvement Programme (KIP) oleh UNEP-UNDP Tahun 1978-1980 di daerah Babakan, nampaknya perlu menjadi agenda program Pemkot Surabaya yang berkelanjutan. Pendekatan yang lebih luas daripada pembangunan fisik, antara lain meningkatkan peran masyarakat melalui kelembagaan yang ada , antara lain RW .  Sejalan dengan program tersebut, untuk mengatasi penduduk miskin kota, sebagai target group, tentunya upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup hunian kumuh harus tetap ditingkatkan, antara lain penyediaan infrastruktur lingkungan , pengembangan lembaga permodalan usaha skala kecil dan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan untuk bekal berusaha. Dalam hal ini Pemkot Surabaya sebaiknya  dapat memberi kontribusi tambahan anggaran selain adanya anggaran dari APBN.

1 Ahli Peneliti Utama di Puslit Kependudukan-LIPI. Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan tim peneliti lain yang telah memberi masukan pada waktu penysusunan makalah ini.

2 Permikiman squatter yang ada di bantaran rela kereta api antara lain di Rw 02, Kel. Sukomanunggal, dan yang menem

elasa, 2008 Oktober 28

MAKALAH MANAJEMEN TENTANG PERUBAHAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI (CHANGE AND ORGANIZATION DEVELOPMENT )

PERUBAHAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI (CHANGE AND ORGANIZATION DEVELOPMENT )

S. Perubahan Dan Pengembangan Organisasi
Manajer senatiasa mengantisipasi perubahan-perubahan dalam lingkungan yang akan mensyaratkan penyesuaian-penyesuaian disain organisasi diwaktu yang akan datang. Perubahan-perubahan dalam lingkungan organisasi dapat disebabkan oleh kekuatan internal dan kekuatan eksternal. Berbagai kekuatan eksternal dapat menekan organisasi untuk mengubah tujuan, struktur dan operasinya. Sedangkan perubahan dari faktor seperti tujuan, kebijakan manajer, sikap karyawan, strategi dan teknologi baru juga dapat merubah organisasi.

T. Cara Penanganan Perubahan Cara menangani perubahan organisasi memerlukan pendekatan. Cara pertama adalah konsep perubahan reaktif dan yang kedua program perubahan yang direncanakan ( Planed Cange ) Pada cara pertama biayanya murah dan sederhana serta ditangani secara cepat, di mana manajer akan memberikan reaksi setelah masalah terjadi. Misalnya bila peraturan pemerintah baru mensyaratkan perusahaan untuk mempunyai perlindungan terhadap kebakaran mungkin manajer membeli alat-alat kebakaran.

Pendekatan yang kedua atau juga disebut proses produktif, thomas dan Bennis mendefinisikan perubahan yang direncanakan sebagai perencanaan dan implementasi inovasi struktural, kebijaksanaan secara sengaja. Pendekatan ini tepat bila keseluruhan atau sebagaian besar satuan organisasi menyiapkan diri untuk menyesuaikan dengan perubahan.

U. Penolakan Terhadap Perubahan Ada tiga sumber penolakan terhadap perubahan yaitu : 1. Ketidak pastian tentang akibat dan pengaruh perubahan 2. Ketidak pastian untuk melepaskan keuntungan-keuntungan yang ada

3. Pengetahuan akan kelemahan-kelemahan dalam perubahan yang diusulkan.

V. Peoses Pengelolaan Perubahan
Proses perubahan harus mencakup dua gagasan dasar untuk mencapai kualifikasi organisasi. Pertama ada retribusi kekuasaan dalam struktur organisasi, kedua retribusi ini dihasilkan dari proses perubahan yang bersifat pengembangan.

W. Pendekatan Perubahan Organisasi Harold J. Leavitt menyatakan bahwa organisasi dapat diubah melalui pengubahan struktur, teknologi dan atau orang-orangnya. Pendekatan Struktur Pengubahan struktur organisasi menyangkut modifikasi dan pengaturan sistem internal, seperti acuan kerja, ukuran dan komposisi kelompok kerja, sistem komunikasi, hubungan-hubungan tanggung jawab atau wewenang. Pendekatan struktural dibagi menjadi tiga kelompok yang terdiri dari : Pertama melalui aplikasi prinsip-prinsip perancangan organisai klasik. Pendekatan ini berusaha untuk memperbaiki penciptaan pembagian kerja yang tepat dari tanggung jawab jabatan para anggota organisasi, pengubahan rentang manajemen, deskripsi jabatan dan sebagainya.

Kedua desentralisasi. Hal ini didasarkan pada penciptaan satuan-satuan organisasi yang lebih kecil dan dapat berdiri sendiri dan memutuskan perhatian pada kegiatan yang berorientasi tinggi. Hasilnya perbaikan prestasi kerja. Ketiga modifikasi aliran kerja dalam organisasi. Pendekatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa aliran kerja dan pengelompokan keahlian yang tepat akan berakibat kenaikan produktifitas secara langsung dan cenderung memperbaiki semangat dan kepuasan kerja.

Pendekatan Teknologi
Untuk mremperbaiki prestasi F.W. Taylor dan pengikutnya mencoba menganalisa dan memperbaiki interaksi-interaksi pada karyawan dan mesin-mesin untuk meningkatkan efisiensi sehubungan dengan perubahan teknologi adakalanya perubahan yang dilakukan ternyata sering tidak cocok dengan struktur organisasi. Hal ini dapat menciptakan ketidak senangan dan pemutusan hubungan diantara para anggota organisasi akibanya terjadi penurunan produktifitas lebih banyak kecelakaan dan tingkat perputaran karyawan yang tinggi.

Pendekatan Orang
Pendekatan orang bermaksud untuk mengubah secara langsung perilaku karyawan melalui pemusatan pada keterampilan sikap, prsepsi dan pengharapan mereka, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan efektif.

X. Konsep Pengemabangan Organisasi Salah satu teknik pengembangan Organisasi adalah Grid OD yang didasarkan atas kisi-kisi manajerial. R. Blake dan J. Mouton mengidentifikasikan berbagai kombinasi perhatian terhadap produk dan orang. Enam tahap yang perlu diperhatikan dari program Grid OD yaitu : 1. Latihan 2. Pengembangan tim 3. Pengembangan antar kelompok 4. Penetapan tujuan organisasi 5. Pencapaian tujuan

6. Stabilitas.

Y. Manajemen Konflik ( Management Conflict ) Konflik organisasi adalah perbedaan pendapat antara dua atau lebih anggota organisasi atau kelompok, karena harus membagi sumber daya yang langka, atau aktivitas kerja dan atau karena mereka mempunyai status, tujuan, penilaian atau pandangan yang berbeda.

Perbedaan antara konflik dengan persaingan ( kompetensi) terletak pada apakah salah satu pihak dapat mencegah pihak lain dalam pencapaian tujuannya ? kompetensi terjadi, apabila tujuan kedua belah pihak tidak sesuaim, akan tetapi kedua belah pihak tidak dapat saling mengganggu. Sebagai contoh dua bagian pemasaran komputer yang saling bersaing dalam satu organisasi, dimana kedua bagian tersebit siapakah yang pertama mencapai atau memenuhi keuota penjualan yang paling banyak.

Z. Jenis-Jenis Konflik Ada lima jenis ( tipe ) konflik dalam kehidupan organisasi yaitu : 1. Konflik didalam individu :konflik ini timbul apabila individu merasa bimbang terhadap pekerjaan mana yang harus dilakukannya, bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya. 2. Konflik antar individu dalam organisasi yang sama : konflik ini timbul akibat tekanan yang berhubungan dengan kedudukan atau perbedaan-perbedaan kepribadian. 3. Konflik antar individu dan kelompok : konflik ini berhubungan dengan cara individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka, contohnya seseorang yang dihukum karena melanggar norma-norma kelompok. 4. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.: adanya pertentangan kepentingan antar kelompok. 5. Konflik antar organisasi

6. Akibat adanya bentuk persangingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara. Konflik semacam ini diakui sebagai sarana untuk mengembangkan produk baru, teknologi, jasa-jasa, harga yang lebih rendah dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara lebih efisien.

AA. Metode-Metode Pengelolaan Konflik Metode Stimulasi Konflik Metode ini digunakan untuk menimbulkan rangsangan karyawan karena karyawan pasif yang disebabkan oleh situasi dimana konflik terlalu rendah. Rintangan semacam ini harus diatasi oleh manajer untuk merngsang konflik yang produktif.

Metode stimulasi konflik meliputi 1) pemasukan atau penempatan orang luar ke dalam kelompok 2) penyusunan kembali organisasi 3) penawaran bonus, pembayaran intensif dan penghargaan untuk mendorong persaingan 4) pemilihan manajer-manajer yang tepat dan 5) perlakuan yang berbeda dengan kebiasaan.

Metode Pengurangan Konflik Metode ini mengurangi permusuhan ( antagonis ) yang ditimbulkan oleh konflik dengan mengelola tingkat konflik melalui pendinginan suasana” akan tetapi tidak berurusan dengan masalah yang pada awalnya menimbulkan konflik itu.

Metode pertama adalah mengganti tujuan yang menimbulkan persaingan dengan tujuan yang lebih bisa diterima kedua kelompok metode kedua mempersatukan kelompok tersebut untuk menghadapi ancaman atau musuh yang sama.

Metode Penyelesian Konflik
Metode ini dapat terjadi melalui cara-cara 1) kekerasan ( Forcing) yang bersifat penekanan otokratik 2) penenangan (smoolling ) yaitu cara yang lebih diplomatis 3) penghindaran ( avoidance ) dimana manajer menghindar untuk mengambil posisi yang tegas 4) penentuan melalui suara terbanyak ( majority rule ) mencoba untuk menyelesaikan konflik antar kelompok prosedur yang adil.

BB. Konflik Struktural 1. Konflik Hirarki, konflik yang terjadi diberbagai tingkatan organisasi. Contoh konflik manajemen puncak dengan manajemen menengah, konflik antar manajer dengan karyawan. 2. Konflik Fungsional, konflik yang terjadim antar departemen fungsional organisasi. Contoh konflik antar bagian produksi dengan bagian pemasaran dengan bagian produksi dan sebagainya. 3. Konflik Linistaf konflik yang terjadi antar lini dengan staf karena ada perbedaan-perbedaan di antara keduanya.

4. Konflik Formalinformal, konflik yang terjadi antara organisasi formal dengan informal.

CC. Konflik Lini Dan Staf Bentuk umum dari konflik organisasi adalah konflik antara para anggota lini dan staf. Perbedaan ini memungkinkan para anggota lini dan staf untuk melaksanakan tugas mereka masing-masing secara efektif. Pandangan lini : Para anggota lini berpendapat bahwa para anggota staf mempunyai empat keluarga 1. staf melampaui wewenang 2. staf tidak memberikan advis yang sehat 3. staf menumpang keberhasilan lini 4. staf mempunyai prespektif yang sempit Pandangan staf 1. Lini tidak mau meminta bantuan staf pada waktu yang tepat 2. Lini menolak gagasan baru 3. Memberi wewenang yang terlalu kecil kepada staf Penanggulangan Konflik Lini dan Staf 1. Penegasan tentang tanggung jawabnya 2. Pengintegrasian kegiatan-kegiatan 3. Mengajarkan lini untuk menggunakan staf

4. Mendapatkan pertanggung jawaban staf atas hasil-hasil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.

Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.

PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.

Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda.

[sunting] Contoh

Perusahaan Multinasional Tantangan Besar bagi Talenta Lokal

Senin, 18 Juni 2007 – 11:30 WIB

Banyaknya perusahaan multinasional yang masuk ke Indonesia merupakan kesempatan sekaligus tantangan besar bagi talenta-talenta lokal untuk mengembangkan diri. Syaratnya, mereka harus memiliki kompetensi global untuk bersaing dengan ekspratriat.

Demikian diungkapkan oleh Quality Director pada GE Finance Saidinur Anwar dalam Indonesia Cereer Conference 2007 di Jakarta, Rabu-Kamis (13-14/6/07). Saidinur menyampaikan makalah bertajuk “Indonesia vs Expatriate Professional in Organization Growth“.

“Sangat besar tantangan local talent untuk berkembang dibandingkan ekspatriat, apalagi di perusahaan multinasional. Bukan semata karena Bahasa Inggris bukan bahasa ibu kita, tapi lebih dari itu diperlukan global competency dengan standar yang berlaku di mana-mana.”

Menurut Saidinur, untuk menghadapi tantangan tersebut, setiap profesional harus memiliki satu paket kompetensi yang merupakan kombinasi dari Personal Attributes, Business Mastery, Functional Mastery dan Change&Process Mastery.

“Itulah kompetensi-kompetensi kunci untuk masuk ke dan diperhitungkan di dunia industri.”

Lebih jauh Saidinur merinci, sebelum sampai ke tingkat-tingkat mastery, seorang talent harus memiliki fondasi personal attribute yang bernilai tinggi.

“Tunjukkan integritas, konsepsi diri yang positif, passion dan antusiasme atas bidang yang digeluti, dan yang tak kalah penting have fun and enjoy it.”

Cereer Conference 2007 diselenggarakan oleh Binus Career Universitas Bina Nusantara Jakarta dan dihadiri baik kalangan perguruan tinggi maupun praktisi bisnis dari berbagai kota.

Dalam kaitan dengan dunia pendidikan tersebut, Saidinur menyarankan agar sistem kurikulum lebih memperhatikan “softer” management competencies ketimbang melulu fokus pada technical skills. Misalnya, people management, problem solving dan inovasi.

Sedangkan untuk perusahaan, hemat Saidinur, perlu menerapkan pendekatan manajemen talent yang bersifat ‘one size fits all‘, atau setidaknya ‘one size fits many‘.

“Alasannya praktis saja, perusahaan harus efisien, memfasilitasi mobilitas karyawan dan menyelaraskan diri dengan skala-skala ekonomi.”

“Kecenderungan dewasa ini, para lulusan baru di Asia lebih memprioritaskan perkembangan personal ketimbang progresi karir yang kaku,” tambah Saidinur

Posted January 28th, 2009 by d_vid.martin

IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN “PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK”

DI KABUPATEN KUPANG

BAB I.
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka melayani masyarakat umum, yang meliputi tugas dan fungsi, mendaftarkan dan menertibkan KTP, Kartu Keluarga, serta berbagai Akta Catatan Sipil maupun pencatatan Mutasi dan pengelolaan Data Penduduk.

Di daerah tugas pelayanan administrasi publik menjadi tugas sekaligus merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, yang diwakili oleh “Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana”. Sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan daerah, ”Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain”

Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan.

Hal ini terlihat di Kabupaten Kupang yang wilayahnya luas, sehingga masyarakat yang ingin mengurus KTP masih kesulitan dalam memperoleh pelayanan ini. Seperti masyarakat di pulau-pulau, seperti Sabu, Raijua, Semau, dan sebagian wlilayah pulau Timor bagian barat, yang masih harus menyeberangi laut untuk mengurus KTP. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masih sulitnya jangkauan untuk pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yakni : 1. Sejauhmana implementasi pelayanan publik bidang administrasi kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang?

2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi pelayanan publik bidang administrasi kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang?

C. Tujuan dan Kegunaan

Yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan implementasi pelayanan publik administrasi kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan implementasi pelayanan publik administrasi kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang.

Makalah ini diharapkan dapat mendatangkan kegunaan, yakni : 1. Dari segi praktis, sebagai masukkan bagi para pengambil keputusan untuk memantapkan pelayanan publik administrasi kependudukan (pembuatan KTP). 2. Kemudian dari segi teoritik, sebagai masukkan bagi kami mahasiswa untuk dapat menjabarkan berbagai masalah yang ada di lapangan. BAB II.

PEMBAHASAN

A. TINJAUAN UMUM

1. Dasar Hukum Pelayanan Publik

Pelayanan publik untuk masyarakat umum menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, telah ditegaskan dalam: a.) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1995 tentang Perbaikan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur kepada masyarakat. b.) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

c.) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 26/KEP/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan-peraturan pemerintah ini menjadi dasar hokum pelaksanaan pelayanan publik dan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan untuk masyarakat, adalah pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP.

2. Dasar Hukum Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Pembuatan KTP diatur dan ditetapkan berdasarkan: a.) Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk b.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 A tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan c.) Keputusan Mendagri Nomor 45 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri d.) Keputusan Mendagri Nomor 15 A tahun 1995 tentang spesifikasi blanko / formulir/ buku serta sarana pnunjuang lainnya yang dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk e.) Keputusan Mendagri Nomor 20 A tahun 1995 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Manajemen Informasi Kependudukan

f.) Keputusan Mendagri Nomor 42 tahun 1995 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.

Jabaran peraturan pemerintah pusat untuk pelaksanaan pembuatan KTP di Kabupaten Kupang, ditetapkan berdasarkan: a.) Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 2 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.

b.) Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 tahun 2006 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

3. Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan (Pembuatan KTP)

a.) Instansi Pemerintah Daerah Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan (Pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang.
Instansi yang ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan publik di bidang kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang berdasarkan Perda Kabupaten Kupang Nomor 26 tahun 2005 adalah “Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan, dan Keluarga Berencana”.

b.) Syarat-syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk, diatur dalam Lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996, sebagai berikut: 1.) Untuk pembuatan KTP Baru: – Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya – Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap – Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih 2.) Untuk perpanjangan KTP: – Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya – Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap – KTP yang telah habis masa berlakunya – Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih 3.) Perbaikan KTP yang rusak atau hilang – Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya – Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap – KTP yang telah habis masa berlakunya – Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih

– Surat keterangan dari Kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP

c.) Mekanisme Pengurusan KTP Mekanisme pengurusan KTP yaitu adalah: 1.) Pemohon mengisi formulir KTP rangkap 3 yang disiapkan di kantor Desa/Kelurahan serta melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi 2.) Kepala Desa/Lurah menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, menyimpan arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke Kecamatan 3.) Camat menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, menyimpan arsip dan mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke Kabupaten (Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan, dan Keluarga Berencana) 4.) Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, melakukan verifikasi data ke bank data, memproses penerbitan KTP, selanjutnya mengirimkan kembali KTP yang telah dicetak ke kecamatan 5.) Camat menerima, meneliti dan menandatangani KTP, melakukan laminating terhadap KTP tersebut dan mengirimkan ke Desa/Kelurahan

6.) Kepala Desa/Lurah menerima resi tanda terima permohonan dan menyerahkan KTP kepada yang bersangkutan (pemohon)

Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan KTP berdasarkan Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk di Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang, selama 15 hari kerja.

Biaya retribusi yang dikenakan untuk pembuatan KTP berdasarkan Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 tahun 2006, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yaitu: 1.) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp. 7.000,- untuk tiap KTP

2.) Formulir SIAK/sejenis sebesar Rp. 1.000,- per lembar.

B. IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (PEMBUATAN KTP) DI KABUPATEN KUPANG.

Menurut Poewadarminta (1990:327) implementasi berarti pelaksana atau penerapan. Kemudian J. A. M. Maarse mengatakan bahwa implementasi merupakan suatu upaya mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu.

Adapula pendapat dari Charles O. Jones, bahwa implementasi atau penerapan adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program.

Selanjutnya oleh George C, Edward, ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor sikap, dan faktor struktur organisasi.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat digambarkan Implementasi Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kupang:

1. Faktor Komunikasi
Faktor Komunikasi yaitu suatu proses penyampaian informasi dari pejabat atau instansi tertentu yang secara hierarkis berkedudukan lebih tinggi, kepada pejabat atau instansi tertentu untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan informasi yang diberikan yang dilihat dari aspek transmisi atau pengiriman berita, aspek kejelasan dan konsistensi.

Komunikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang dengan aparat pelaksana di tingkat kecamatan belum lancar karena terkendala oleh ketersediaan sarana komunikasi cepat (telepon/faksimili) yang belum tersedia di kecamatan sehingga informasi/instruksi yang harus disampaikan kecamatan kepada desa/kelurahan yang selanjutnya kepada masyarakat memakan waktu lama, demikian pula sebaliknya.
Hal ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur, syarat, waktu dan biaya pembuatan KTP, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan-penyimpangan. Biaya yang seharusnya hanya Rp. 7.000,- masyarakat harus mengeluarkan biaya sampai Rp. 50.000,-

2. Faktor Sumber daya
Sumber daya yaitu sarana yang digunakan dalam implementasi, hal ini dilihat dari aspek staff/personil, informasi dan fasilitas.

Sumber daya dari aparat yang melayani masih belum sepenuhnya baik karena seharusnya sebagai aparat yang melayani taat sepenuhnya kepada Prosedur Tetap (protap) yang telah ada, namun kenyataannya masih menunda-nunda penyelesaian pembuatan KTP.

3. Faktor Sikap
Yaitu sikap dari para pelaksana dalam melayani masyarakat, dilihat dari aspek pembagian tugas dan aspek insentif.

Sikap yang ditunjukkan oleh petugas yang ada di Kecamatan maupun di Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang, masih menunjukkan sikap selalu minta untuk dihormati dan bukannya melayani masyarakat yang membutuhkan, sehingga kebutuhan pelayanan masyarakat akan KTP banyak kali memakan waktu yang lama.

4. Faktor Struktur Birokrasi
Yaitu tatanan organisasi yang mengatur tentang pedoman kerja dan penjabaran wilayah tanggung jawab bagi pelaksana, dan dilihat dari aspek prosedur standar operasi dan pembagian wilayah tanggung jawab.

Struktur birokrasi untuk Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang cukup panjang karena prosesnya mulai dari tingkat RT/RW ke Desa/Kelurahan lalu ke Kecamatan dan seterusnya ke Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan sebaliknya, sehingga proses untuk penyelesaian pembuatan KTP memakan waktu yang cukup lama.

BAB III.
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Dari pembahasan masalah diatas maka dapat disimpulkan, bahwa Implementasi Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kupang belum sepenuhnya berjalan dengan baik diantaranya karena faktor komunikasi yang masih terhambat oleh fasilitas-fasilitas yang belum tersedia, sumber daya aparat pelaksana yang belum sepenuhnya melayani dengan baik, sikap yang diperlihatkan oleh petugas dalam melayani masyarakat, serta struktur birokrasi atau prosedur yang panjang dalam proses pembuatan KTP.

B. SARAN

1. Untuk meningkatkan kinerja Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan (pembuatan KTP) di Kabupaten Kupang, agar kewenangan untuk mencetak formulir dan blanko KTP dilimpahkan ke Kecamatan sehingga lebih mudah melayani masyarakat yang membutuhkan, sedangkan pihak Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang, menerima laporan hasil pelaksanaannya saja.
2. Pelimpahan kewenangan ini juga memudahkan masyarakat dari segi biaya, karena mengingat jangkauan pelayanan Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang yang harus sampai ke kecamatan-kecamatan yang jauh, yang bahkan harus menggunakan angkutan laut untuk mencapainya.