Contoh penerapan Islam Wasathiyah di Indonesia

Ciputat- Asosiasi dosen pendidikan agama Islam (ADPISI) DKI Jakarta menggelar musyawarah wilayah ( MUSWIL) ke-II dan seminar nasional dengan tema ‘Aktualisasi Islam Wasathiyah Dalam Mencegah Radikalisme Agama di Perguruan Tinggi Umum” yang dilaksanakan pada hari Senin, (15/01/2018) di Aula Fak. Pertanian Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu.

Diselenggarakannya muswil ini untuk mengganti kepengurusan periode sebelumnya. “Pergantian pengurus ADPISI periode memimpin selama lima tahun. Sudah saatnya kepengurusan diganti dengan yang baru”, terang Dr. Amirsyah Tambunan, ketua ADPISI periode 2013-2018. “Dengan terpilihnya kepengurusan baru, akan memberikan warna dan suasana yang berbeda untuk bisa maju lagi”, lanjutnya.

Contoh penerapan Islam Wasathiyah di Indonesia

Begitu juga yang disampaikan oleh DPW ADPISI pusat, Dr. Aam Abdul Salam. ADPISI harus mempunyai peran dalam memberikan kontribusi dalam membumikan Islam yang moderat. “Kepengurusan baru diharapkan bisa bekerjasama dan bersinambungan membuat kajian Islam yang moderat, rahmatan lil ‘alamiin, agar bisa menyentuh dilapangan secara konteks dan metodologi. Hubungan antara lembaga akademik ADPISI hingga pembinaan ke guru-guru agama disekolah-sekolah”, jelasnya dalam sambutan ditengah dosen dari berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi Umum.

Begitu juga dengan Dr. Imam Syafi’i, selaku direktur pendidikan agama Islam Ditjen Pendis Kemenag RI, dalam sambutannya beliau mengatakan, agar tema besar ini perlu rumuskan. “Konsep Islam moderat, Islam yang rahmatan lil’alamin. Ini menjadi kontribusi dosen PAI untuk membuat rumusannya. Dosen diharapkan bisa memberikan pemahaman atau kompetensi keagamaan terhadap guru PAI di sekolah, tidak hanya pendagogik” tutur beliau dengan penuh semangat.

Tidak hanya muswil, seminar yang diusung pun menjadi perhatian bersama dalam mengaktualisasikan Islam wasathiyah dalam mencegah radikalisme agama di perguruan tinggi umum. “Dosen agama Islam mempunyai peranan penting dalam membumikan Islam Wasathiyah di universitas dan perguruam tinggi umum. Kampus mempunyai kemungkinan masuknya paham radikalisme kepada mahasiswa”, terang Dr. Nurwahidin, dosen agama Universitas Indonesia ini.

Lanjutnya, beliau menjelaskan ada ciri-ciri pemahaman dan praktek Islam wasathiyah (moderat). “Yaitu tawasut, mengambil jalan tengah tidak ifrath (berlebihan) dan juga tidak tafrith (mengurangi ajaran agama). Kemudian tawazun, yaitu berkeseimbangan, membedakan ihtiraf dan ikhtilaf. Kemudian ada i’tidal yaitu lurus dan tegas. Ada juga musawah yaitu egaliter. Ada juga syura yaitu musyawarah. Kemudian islah, yaitu reformasi. Kemudian aulawiyah yaitu mendahulukan yang diprioritas. Ada juga tathawwur wa ibtikar yaitu dinamis dan inovatif dan terakhir tahadhdhur yaitu berkeadaban”, terang beliau saat memaparkan tema seminar.

Contoh penerapan Islam Wasathiyah di Indonesia

Beliau melanjutkan, agar Islam wasathiyah bisa diamalkan seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia sehingga menjadi syuhada ‘ala al-nas (saksi kebenaran Islam). “Mari kita wujudkan kehidupan keagamaan yang maju dan toleran, membentuk kehidupan yang damai dan saling menghargai, merealisasikan kehidupan kebangsaan yang ekslusif, bersatu dan berkeadaban, serta mewujudkan kehidupan yang demokratis dan nomokratis, mengukuhkan dan menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban”, terang Nur yang mendapat penghargaan sebagai dosen produktif tahun ini. (deni)

Oleh: Profesor Azyumardi Azra, CBE

Suatu Jum’at di masjid milik instansi pemerintah di Jakarta Pusat, Indonesia, khatib asal Palestina berkhutbah dengan bahasa Arab meledak-ledak cenderung bernada agitatif dan provokatif. Hampir bisa dipastikan, kebanyakan jamaah tidak mengerti isi khutbah sang khatib, kecuali ketika dia menyebut jihad, dan nama negeri kaum Muslimin sejak dari Falistin, Afghanistan, Irak sampai Patani dan Mindanau. Jamaah dan kaum Muslim umumnya paham belaka, inilah di mana terjadi pergolakan kaum Muslimin, baik terhadap kekuatan militer asing atau militer negerinya sendiri, atau bahkan di antara sesama kaum Muslim; di antara orang-orang Sunni atau di antara orang Sunni melawan Syi’i dan seterusnya.

Bagi yang bisa memahami bahasa Arab, khutbah seperti itu dengan segera bisa membuat gerah, panas dan marah. Khutbah semacam itu yang dengan bebas dia sampaikan di masjid Indonesia, hampir tidak mungkin bisa dia sampaikan di negerinya sendiri; atau di negara-negara Timur Tengah, atau juga bahkan di negara-negara Muslim lain, khususnya di Asia Tenggara, di mana khutbah hanya boleh diberikan khatib dengan membacakan teks khutbah yang sudah baku disiapkan instansi pemerintah. Bahkan hanya mereka yang sudah mendapat semacam sertifikasi dari pemerintah atau lembaga berwenang dapat memainkan peran dakwah sebagai khatib, penceramah agama, imam, atau fungsionaris keagamaan lainnya.

Prinsip Dakwah

Tetapi Indonesia lain. Sejak masa awal perkembangan dakwah Islam di negeri ini sampai masa sekarang, penceramah agama yang mencakup khatib, ustadz atau muballigh bebas menyampaikan apa saja dari mimbar. Kenyataan ini terkait dengan realitas, bahwa Islam di negeri ini tidak berada di bawah kekuasaan rejim atau dikooptasi rezim apakah pemerintah sendiri sekarang ataupun kekuasaan kolonial Belanda dulu. Rezim-rezim yang silih berganti tidak mampu mengkooptasi Islam negeri ini, jika mereka berusaha melakukan kooptasi tersebut. Tradisi independensi yang terbentuk begitu lama, tidak bisa dengan mudah berubah—jika rezim ingin mengubahnya. Sedangkan dari masyarakat Muslim juga tidak terlihat keinginan mengubah tradisi ‘kebebasan’ vis-a-vis kekuasaan tersebut.

Para pendakwah atau penceramah agama; khatib, ustadz, muballigh atau da’i dalam masyarakat Muslim Indonesia muncul secara alamiah untuk kemudian mendapat pengakuan sekaligus imbalan material dari masyarakat Muslim sendiri. Inilah sebuah distingsi dan sekaligus kekayaan (heritage) Islam Indonesia; tidak banyak komunitas Muslim di negara-negara lain yang memiliki ‘kemewahan’ seperti ini. Karena itu, distingsi dan kekayaan Islam Indonesia ini mesti dipelihara dan dikembangkan secara positif oleh kaum Muslimin negeri ini.

Dalam konteks itu, khatib, ustadz, muballigh dan da’i sudah sepatutnya memegang prinsip-prinsip penting dalam menyampaikan khutbah, ceramah dan dakwahnya. Menyampaikan pesan kebenaran (tawshiyyah bil-haq) merupakan kewajiban, khususnya bagi mereka yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang berbagai aspek ajaran Islam. Tetapi, tawshiyyah bil-haq mestilah juga disampaikan dengan kesabaran (tawsiyyah bish-shabr). Karena itu menjadi kontradiksi secara terminologis jika khutbah dan ceramah agama menjadi ajang untuk mengumbar kemarahan yang membuat para jamaah menjadi panas, yang kemudian mereka bawa pulang dari masjid, dan dapat menimbulkan dampak-dampak psikologis keagamaan dalam kehidupan sehari-hari selanjutnya.

Khutbah dan ceramah agama dan berbagai bentuk dakwah lainnya semestinya memegangi prinsip ‘hikmah’, bijaksana—tidak berdasarkan hujjah dan argumen parsial dan ad-hoc belaka. Selain itu, hendaknya juga menampilkan ‘pengajaran yang baik’. Apalagi ‘pengajaran’ dan ‘contoh yang baik’ sering lebih efektif daripada sekadar kata-kata. Tidak kurang pentingnya, juga dapat dilakukan melalui mujadalah, diskusi dan bahkan debat, berdasarkan prinsip ihsan, kebajikan tertinggi; dan karena itu bukan debat kusir dan debat ‘menang-menangan’.

Sebab itu, menjadi kewajiban setiap khatib, mubaligh dan da’i untuk dapat menyampaikan khutbah, ceramah agama dan dakwahnya dengan cara yang menyejukkan. Cara seperti itu bukan hanya benar secara keagamaan, tetapi sekaligus juga lebih tepat secara psikologi keagamaan. Bahkan lebih jauh lagi, cara itu sangat membantu dalam membangun citra Islam yang penuh kesejukan, yang jauh dari segala sesuatu yang menakutkan.

Dalam konteks itu, menjadi kewajiban moral lembaga-lembaga keagamaan komunitas Muslim sendiri dan juga kemasjidan untuk memastikan terciptanya dakwah yang sejuk. Menghadirkan khatib dan penceramah asing tidak selalu bakal menghadirkan kehidupan keislaman yang kondusif bagi masyarakat Muslim Indonesia sendiri. Ketika sang khatib asing itu kembali ke negaranya, yang tersisa di kalangan jamaah yang mendengarnya boleh jadi hanya kemarahan belaka.

Revitalisasi Islam Wasathiyah

Islam wasathiyah, Islam ‘jalan tengah’ (‘Islam moderat’); kenapa perlu revitalisasi? Dalam konteks Indonesia, kekerasan yang pernah terjadi di sejumlah tempat di Indonesia yang melibatkan penggunaan sentimen dan simbol Islam sungguh menyedihkan. Ini bukanlah karakter atau ciiri Islam wasathiyah. Apapun alasannya, jelas tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kekerasan hanya menciptakan kekerasan selanjutnya sehingga menghasilkan lingkaran kekerasan (circle of violence) yang sulit diakhiri.

Bagi saya, Islam wasathiyah sebenarnya merupakan salah satu karakter dan ciri Islam yang khas bagi Indonesia, meski terdapat keragaman mazhab dan aliran furu’iyah di kalangan kaum Muslim yang jumlahnya terbesar dibandingkan dengan negara-negara lain di Dunia Islam. Karena itu, saya gusar ketika beberapa media asing mewawancarai saya menyatakan, beberapa kekerasan kasuistik itu menjadikan wajah Islam Indonesia sangar dan mudah melakukan kekerasan.

Meski mayoritas mutlak kaum Muslimin Indonesia adalah orang-orang yang damai, jelas Islam wasathiyah tidak bisa dianggap sebagai sudah selesai. Kekerasan yang masih saja terjadi justru merupakan pendorong untuk memperkuat dan merevitalisasi Islam wasathiyah. Sebab itu, penyelengggaraan beberapa seminar dan konferensi internasional bertajuk semacam “Revitalisasi Islam Wasathiyah: Tantangan dan Peluang” di berbagai tempat di Indonesia sangat tepat waktu dan kontributif. Dalam salah satu konferensi internasional seperti itu di Jakarta, banyak kalangan terlibat, misalnya Forum Islamic Center pimpinan KH Mahrus Amin, Pesantren Darun Najah; Sechan Shahab, dan Syahrul Effendi, Walikota Jakarta Selatan. Selain itu juga menghadirkan sejumlah pembicara sejak dari KH Hasyim Muzadi, mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), yang kini telah almarhum; Profesor Imtiyaz Yusuf, kini di ISTAC UIA Kuala Lumpur; Profesor Mark Woodward, Arizona University; dan saya sendiri.

Islam wasathiyah identik dengan kaum Muslimin yang disebut sebagai ‘ummatan washatan’ (Qur’an 2:143). Umat seperti inilah yang dapat dan mampu menjadi saksi kebenaran bagi manusia lain. Mengutip tafsir Muhammad Asad, Abdullah Yusuf Ali dan Marmaduke Pitchal, Imtiyaz Yusuf memaparkan, ummatan washatan adalah umat yang selalu menjaga keseimbangan; tidak terjerumus ke ekstrimisme kiri atau kanan, yang dapat mendorong kepada tindakan kekerasan.

Dalam pandangan KH Hasyim Muzadi, ummatan wasathan adalah umat yang selalu bersikap tawasuth (jalan tengah) dan  i’tidal (bersikap adil-seimbang); menyeimbangkan di antara iman dan toleransi. Keimanan tanpa toleransi membawa ke arah  eksklusivisme dan ekstrimisme; dan sebaliknya, toleransi tanpa keimanan berujung pada kebingungan dan kekacauan. Dengan toleransi, ummatan wasathan berusaha hidup bersama secara damai baik intra maupun antar-agama. Inilah wajah Islam Indonesia yang diwakili ormas-ormas Islam yang jauh lebih tua daripada Republik ini, semacam NU, Muhammadiyah dan seterusnyadi seluruh Nusantara.

Memang keragaman internal umat Islam menjadi sunnatullah—sebuah keniscayaan. Hemat, keragaman itu sudah bermula sejak dari hal ibadah, meski umumnya pada tingkatan furu’iyah. Ini terlihat misalnya dalam soal shalat Subuh; ada umat yang merasa lebih afdhal mengerjakannya lengkap dengan qunut, tapi ada juga yang tidak—shalatnya sama-sama syah. Bahkan, hal furu’iyah juga ada pada kalam, atau teologi. Ada mutakallimun yang sepenuhnya percaya kepada taqdir; tapi juga ada yang percaya kepada potensi kemampuan manusia untuk ‘mengubah’ taqdirnya dengan mengerahkan semua potensi dirinya.

Keragaman itu terlihat juga pada tingkat sosial-budaya, yang kemudian mengalir ke dalam aspek kehidupan lain seperti politik. Keragaman ekspresi sosial-budaya banyak bersumber dari tradisi dan adat lokal, yang kemudian mengalami proses ‘Islamisasi’ dan menjadi apa yang disebut sejarawan Marshall Hodgson sebagai ‘islamicate’, yakni bidang kehidupan yang dipengaruhi Islam sehingga menjadi Islami.

Mengamati keragaman sosial-budaya ‘islamicate’ itu, saya menawarkan adanya delapan ranah budaya Islam (cultural Islamic spheres) yang berbeda satu sama lain dan memiliki karakter dan distingsinya masing-masing. Kedelapan ranah budaya Islam itu: Arab, Persia (Iran), Turki, Anak Benua India, Nusantara, Sub-Sahara Afrika (Afrika Hitam), Sino-Islamic, dan Belahan Dunia Barat (Western Hemisphere: Eropa, Amerika dan Australia). Sering orang Islam sendiri tidak merasakan perbedaan-perbedaan itu, karena tidak melihat langsung ekspresi kehidupan sosio-kultural kaum Muslimin yang beragam; atau juga sebab tidak bisa menggunakan perspektif perbandingan masyarakat-masyarakat Muslim.

Bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan-perbedaan itu? Tidak bisa lain adalah dengan memperkuat sikap tasamuh, toleransi, khususnya intra-Islam. Di sini, tak bisa lain, jelas memerlukan penguatan dan revitalisasi Islam washatiyah dari waktu ke waktu.

Dakwah Islam wasathiyah memegang prinsip-prinsip dakwah seperti dikemukakan di atas. Melalui dakwah semacam itulah Islam wasathiyah di bumi Indonesia dapat senantiasas terkonsolidasi. Dengan begitu, Islam Indonesia wasathiyah dapat mengaktualisasikan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Negara, Dakwah dan Penceramah Agama

Hubungan negara dan agama sering diperbincangkan; tetapi seolah tidak pernah putus. Meski sudah ada format hubungan cukup serasi di antara negara Indonesia dengan agama—khususnya Islam yang dianut mayoritas mutlak warga (absolute majority)—selalu saja ada ketegangan di antara kedua entitas ini.

Penyebab ketegangan itu dari waktu ke waktu, bisa jadi disebabkan kebijakan atau rencana kebijakan pemerintah terkait agama atau pemeluk agama tertentu seperti Islam dan Muslim. Bisa jadi juga karena pernyataan sembrono dari pejabat publik atau petinggi lembaga negara atau pimpinan partai politik.

Dalam kaitan itu, penulis pernah terlibat sebagai narasumber dalam dua Webinar. Kedua webinar itu membahas substansi tentang dinamika hubungan yang tidak selalu harmonis di antara agama dan negara.

Acara pertama diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, membincang hubungan agama dan negara. Perbincangan menjadi bagian Seminar bertajuk Sosial, Kordinasi dan Peluncuran Bimbingan Teknis Penceramah Bersertifikat (16-18/9/2020).

Sedangkan acara kedua tentang ‘Penguatan Karakter Bangsa’, yang diselenggarakan Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Universitas Lampung (18/9/2020). Perbincangan juga mencakup tentang peran agama dan negara dalam pembentukan karakter bangsa sebagai fokus utama.

Acara pertama terkait ‘penceramah [agama] bersertifikat’ segera menjadi kontroversi begitu diumumkan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa waktu sebelumnya. Meski ada kontroversi dan kritisisme dari kalangan ormas Islam, acara ternyata dihadiri banyak wakil ormas Islam dan lembaga dakwah. Keikutsertaan ini adalah kesempatan baik di antara Kementerian Agama dengan ormas Islam untuk ‘tabayyun’ (klarifikasi) dan saling bertukar pikiran mengenai ‘penceramah bersertifikat’.

Kementerian Agama adalah representasi negara Indonesia; dan Menteri Agama adalah representasi pemerintah Indonesia yang syah. Negara Indonesia sebagai nation-state terbentuk secara formal dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nation-state Indonesia bertitik tolak dari kebangsaan (nationalism)  yang bersumber dari bangsa (nation).

Secara teoritis dan praksis, semestinya tidak ada ketegangan antara nasionalisme dan negara bangsa dengan Islam yang dianut mayoritas absolut  penduduk Indonesia. Hal ini tak lain karena Islam Indonesia dan kaum Muslimin telah menerima nasionalisme Indonesia sejak masa pergerakan mulai dasawarsa 1910an dan seterusnya.

Dalam kenyataannya, para penganut Islam (dan juga pemeluk agama-agama lain), menjadi salah satu tulang punggung utama paradigman dan gerakan nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan. Penerimaan UUD 1945, Pancasila, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika sejak 17 Agustus 1945 adalah bukti kesatuan dan komitmen kebangsaan para pemimpin lintas suku dan etnis, lintas daerah, lintas agama, lintas sosial-budaya, lintas golongan politik dan ekonomi.

Peluang munculnya ketegangan atau disharmoni antara agama dan negara semakin diperkecil dengan paradigma atau konsep fiqh siyasah moderen yang dikembangkan ormas Islam dan para pemimpin dan pemikir Islam. Misalnya, negara-bangsa Indonesia dalam fiqh siyasah NU-Muhammadiyah adalah Dar al-Mitsaq atau Dar al-’Ahd wa al-Syahadah, dan presiden Indonesia adalah ‘Amir al-Mu’minin atau Waliyu l-Amri Dharuri bi al-Syaukah.

Tetapi dalam perjalanannya, hubungan antara agama dan negara bisa mengalami disharmoni, ketegangan dan bahkan konflik. Meski presiden dan wakil presiden sejak kemerdekaan sampai sekarang adalah Muslim dan juga mayoritas pemimpin dan elit politik yang berkuasa adalah Muslim, disharmoni terjadi ketika mereka menetapkan kebijakan atau mengeluarkan pernyataan yang dianggap merugikan Islam dan kaum Muslimin Indonesia.

Disharmoni atau ketidakserasian itu bisa berganda karena ada psikologi religio-politik tidak menguntungkan. Ada kalangan umat Islam yang membuat dikotomi antara negara atau pemerintah sebagai representasinya dengan Islam atau umat Muslim. Ada penghadapan binari ‘minna’ (dari pihak kita kaum Muslim) versus ‘minhum’ (dari pihak mereka pemerintah).

Selain itu, juga cukup laten psikologi religio-politik yang percaya Islam dan umat Islam berada dalam kepungan (under siege). Kepungan itu mereka percayai datang bukan hanya dari pihak luar negara lain atau non-Muslim, tetapi juga dari kalangan Muslim sendiri.

Dalam konteks itulah kecurigaan bisa dengan cepat muncul ketika wakil pemerintah (representasi negara) semacam Menteri Agama mengeluarkan gagasan tertentu misalnya ‘penceramah bersertfikat’. Gagasan ini dipandang bukan hanya bisa merugikan dakwah, tapi juga dicurigai sebagai upaya mengkoptasi Islam dan umat Muslim ke dalam dominasi negara.

Disharmoni dan ketegangan di antara agama dan negara-bangsa Indonesia bisa meningkat ketika berbagai gagasan dan gerakan transnasionalisme merambah ke tanah air. Transnasionalisme Islam memasuki Indonesia sejak 1980an dan menemukan momentumnya menjelang akhir 1990an, khususnya ketika terjadi liberalisasi politik, sosial-budaya dan ekonomi di masa reformasi.

Penyebaran transnasionalisme Islam hanya bagian kecil perkembangan dan dinamika dalam Islam Indonesia secara keseluruhan. Tetapi, transnasionalisme menghadirkan tantangan terhadap arus utama Islam Indonesia dan negara-bangsa Indonesia (NKRI). Hal ini tak lain karena gagasan dan praksis transnasionalisme Islam—baik secara damai atau radikal–memperjuangkan ‘universalisme politik agama’ seperti ‘khilafah’ dan/atau dawlah Islamiyah.

Sementara arus utama Islam semakin dinamis dengan berbagai bentuk dan aspek dakwahnya, transnasionalisme Islam cenderung terus menyempal dari arus utama. Di saat yang sama nasionalisme di kalangan warga merosot karena peningkatan globalisme politik, budaya, sosial dan informasi.

Nasionalisme juga merosot karena faktor internal; kebebasan, demokrasi, kemerosotan otoritas negara, kelemahan dan inkonsistensi penegakan hukum. Nasionalisme menurun juga karena kemerosotan sentralisme negara akibat globalisasi (liberalisasi pasar, ekonomi, budaya dan politik); dan desentralisasi, devolusi dan otonomisasi.

Untuk membangun hubungan lebih kondusif antara agama dan negara, perlu revitalisasi nasionalisme Indonesia. Revitalisasi itu dapat dilakukan dengan penguatan simbol-simbol nasionalisme dan negara-bangsa semacam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam konteks terakhir ini, sepatutnya para pejabat publik dan pemimpin agama tidak mempertentangkan agama dengan Pancasila. Hubungan antara Islam dengan Pancasila telah selesai sejak 18 Agustus 1945. Mempertentangkan agama dengan Pancasila jelas merugikan kehidupan keagamaan dan kenegaraan.

Juga tidak pada tempatnya mengabaikan ‘bhinneka’ (kemajemukan) dengan hanya mengutamakan ‘ika’ (kesatuan); harus ada keseimbangan antara kebhinnekaan dengan keikaan. Kemajemukan ada di mana-mana, baik internal satu agama tertentu seperti Islam atau antar-agama berbeda. Kemajemukan juga ada dalam realitas suku bangsa atau etnis, sosial-budaya, sosial-ekonomi, dan sosial-politik.

Dalam keikaan perlu penguatan kebersamaan, solidaritas dalam waktu senang dan susah. Ketika ekonomi Indonesia bertumbuh, kelas menengah Muslim juga meningkat jumlahnya. Mereka menjadi tulang punggung pengembangan dakwah, pendidikan dan filantropi Islam untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat-bangsa secara keseluruhan.

Dalam kaitan untuk senantiasa memperkuat harmoni atara agama, dakwah dan negara perlu revitalisasi, rejuvenasi dan resosialisasi Pancasila. Penguatan ini mesti dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan kebangsaan, khususnya melalui tiga lokus pendidikan: keluarga, sekolah dan lingkungan sosial lebih luas.

Lebih jauh, untuk kepentingan harmoni di antara kedua entitas (agama dan negara), yang menciptakan iklim kondusif bagi dakwah, perlu resosialisasi dan reedukasi tentang kesesuaian agama dan negara-bangsa. Sekali lagi, sosialisasi ini dapat dilakukan melalui tiga lokus pendidikan: keluarga, sekolah dan masyarakat.

Pada saat yang sama perlu penguatan Islam wasathiyah—jalan tengah yang menekankan sikap tawasuth (tengahan), tawazun (seimbang), ta’adul atau i’tidal (berkeadilan) dan tasamuh (toleran).  Islam washatiyah dipraktekkan bukan hanya secara internal umat Islam, tetapi juga dengan penganut agama berbeda dan sekaligus dengan negara.

Penguatan Islam wasathiyah penting bukan hanya untuk membangun harmoni dengan negara, tetapi sekaligus guna menangkal ekstrimisme, radikalisme dan terorisme yang sering mengatasnamakan agama. Jika keadaan tidak kondusif ini tak diresponi kaum Muslimin arus utama, bisa tercipta disharmoni dan ketegangan antara umat Muslim dengan negara.

Dalam konteks semua itu perlu peningkatan pemberdayaan ormas Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/Non-Government Organizations) advokasi umat sebagai ‘masyarakat madani’ atau ‘masyarakat sipil’ berbasis Islam (Islamic-based civil society/IBCS). IBCS memainkan peran penting dalam penyemaian dan penguatan ‘budaya sipil’ (civic culture) untuk pembentukan ‘keadaban publik’ (public civility). Semua ini penting untuk konsolisasi demokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik.

Di sini juga perlu peningkatan peran kepemimpinan agama, sosial dan politik dalam penguatan harmoni agama dan negara-bangsa. Penguatan ini penting untuk pemberdayaan jaringan dan sinergi agama dan negara-bangsa yang kondusif bagi dakwah dalam berbagai bentuk pada bermacam aspek kehidupan beragama dan berbangsa-bernegara.

Kemandirian Islam dan Dakwah

Telah diketahui luas dan sering ditulis media asing dan disebut pengamat dan ahli asing bahwa Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia (the most populous Muslim country in the world). Sedangkan di dalam negeri, karena mempertimbangkan sensitivitas penganut agama-agama lain, Indonesia sering disebut sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia (country with the largest Muslim population in the world).

Meski warga Muslim merupakan mayoritas absolut penduduk, Indonesia beruntung memiliki umat Islam wasathiyah. Menganut paradigma dan praksis tawashut (tengahan), tawazun (seimbang), ta’adul (adil), tasamuh (toleran) dan muwathanah (cinta tanahair), umat Islam Indonesia arus utama menempuh jalan tengah (middle path) dalam kehidupan agama, sosial, budaya, dan politik.

Berkat karakter wasathiyah, umat Islam Indonesia arus utama menerima negara Indonesia tidak berdasar Islam, tetapi Pancasila. Senapas dengan itu, umat Islam setia pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Setiap dan seluruh warga negara-bangsa Indonesia juga beruntung dengan umat Islam Indonesia mandiri, yang tidak tergantung pada negara dalam mengembangkan Islam dan lembaga umat. Tanpa atau dengan bantuan minimal dari negara, umat Islam membangun lembaga sejak masjid, mushala, surau, pesantren, pondok, Taman Kanak-kanak (TK atau riyadhul athfal atau bustanul athfal), Pendidikan Anak Usia Dinia (PAUD/early education), madrasah, sekolah Islam dan perguruan tinggi Islam.

Dengan kemandiriannya, Islam Indonesia memberikan legacy sangat besar bagi negara-bangsa Indonesia dalam banyak bidang kehidupan. Ini terlihat pada banyak lembaga umat untuk pembangunan dan pengembangan dakwah dan pembinaan masyarakat; pendidikan; sosial-budaya dan seni; ekonomi mikro, kecil, menengah dan juga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal wat-Tamwil (BMT); teknologi tepat guna; kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup.

Kekayaan legacy lembaga terlihat misalnya dari berbagai estimasi, di seluruh tanahair ada sekitar 800 ribu masjid dan mushalla, sekitar 30 ribu pesantren, lebih 82 ribu madrasah, 47.221 sekolah Islam, 808 (Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS). Berbagai lembaga ini terus tumbuh sesuai dengan peningkatan kuantitas umat dan juga semangat kecintaan dan kedekatan baru pada Islam.

Dengan semua perkembangan itu, sepatutnya umat Islam tidak membuat dikotomi binari ‘minna’ (umat Islam) versus ‘minhum’ (pemerintah). Penghadapan binari merugikan kedua belah pihak yang bisa mengganjal upaya untuk memajukan negara-bangsa Indonesia.

Bermula dalam zaman kolonial Belanda, ada kalangan umat yang memegang psikologi politik penghadapan umat Islam dengan kekuasaan. Penghadapan binari itu valid vis-à-vis kekuasaan kolonial Belanda, tetapi tidak valid setelah Indonesia mencapai kemerdekaan dan dipimpin warga Muslim. Sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, presiden dan wakil presiden dan mayoritas menteri kabinet adalah penganut Islam.

Penghadapan binari itu telah lama menjadi kajian ahli. Gurubesar atau pakar asing seperti William Roff, Karel Steenbrink dan Sidney Jones menilai penghadapan binari itu mengakibatkan pengecilan, reduksi dan kontraksi pengertian dan cakupan umat.

Kontraksi dengan menggunakan kerangka akademik pernah dilakukan C. Snouck Hurgronje, penasehat pemerintah kolonial Belanda. Snouck misalnya memisahkan Islam dengan adat lokal yang telah ‘diislamkan’.

Kontraksi juga muncul dari kalangan umat Islam melalui reduksi demografis di antara kategori atau varian sosial-keagamaan di dalam kaum Muslimin sendiri.  Ini dilakukan lewat dikhotomi ‘minna’ dan ‘minhum’.

Sementara itu, negara-bangsa Indonesia—mengikuti format historis di masa kolonial—memberikan kebebasan beragama bagi umat. Sejak zaman Belanda, dakwah bebas asal tidak menancam status quo kekuasaan kolonial.

Sejak masa kemerdekaan, negara Indonesia memberikan kebebasan  dakwah. Melintasi sejarah 75 tahun, pemerintah tidak berusaha khusus mengontrol dan membatasi dakwah. Jika dakwah pernah tidak terlalu semarak di masa Orla dan awal Orba, ini lebih terkait dengan kesulitan ekonomi, sosial, dan psikologi politik.

Walhasil Indonesia kini adalah negara di mana dakwah Islam paling bebas dan paling semarak. Dakwah berlangsung intensif melalui masjid, mushala, majelis taklim, perkantoran, perusahaan; dan juga melalui media elektronik—TV, internet, Youtube dan media sosial.

Dakwah konvensional dengan da’wah bil lisan, da’wah bil hal, da’wah bil ‘amal masih terus semarak. Tapi juga harus dikembangkan sesuai tantangan perkembangan agama, sosial-budaya umat Islam dan teknologi komunikasi.

Negara Indonesia memberi kebebasan dan kemandirian dakwah sejak zaman penjajahan dan kemerdekaan. Sejak masa Orde Lama melintasi era Orde Baru sampai ke masa reformasi negara tidak secara sistematis dan komprehensif melakukan pembahasan dan restriksi dakwah.

Selain itu, negara tidak punya kapasitas baik secara finansial dan sumber daya untuk menerapkan pembatasan dakwah. Kemandirian umat dan ormas Islam sejak masa kolonialisme membuat umat yang mandiri ‘terlalu besar untuk bisa dikontrol atau dikoptasi negara’, termasuk khususnya dalam bidang dakwah.

Karena negara tidak memiliki agenda sistematis dan komprehensif atau tidak punya kapasitas membatasi dakwah, kegiatan dakwah dan ceramah tidak memerlukan izin aparat negara. Praktis semua kegiatan dakwah yang dilakukan ormas Islam, Yayasan Islam, lembaga dakwah, perseorangan, masjid dan mushala serta majelis taklim berlangsung bebas. Boleh jadi kegiatan dakwah yang melibatkan massa dalam jumlah besar di ruang publik terbuka memerlukan pelaporan kepada aparat kepolisian.

Kenyataan itu berbeda dengan apa yang berlaku di banyak negara Muslim lain. Hampir di seluruh negara Dunia Muslim penceramah agama perlu memiliki izin dari lembaga pemerintah atau semi-pemerintah. Penceramah, khususnya khatib Jumat atau khatib shalat Idul Fitri dan Idul Adha tidak bebas menyampaikan khutbahnya sendiri. Sebaliknya mereka harus membacakan teks khutbah yang sudah disiapkan lembaga atau instansi pemerintah terkait.

Dalam perkembangan dan dinamika Islam terkait perubahan ekonomi, sosial-budaya dan pendidikan, dakwah semakin dibutuhkan dan kian semarak. Ada kebutuhan yang terus meningkat untuk penguatan pengetahuan dan kecakapan keislaman di dalam batang tubuh umat Muslim.

Hasilnya, seperti berlaku dalam ekonomi, kebutuhan (demand) yang meningkat, mendorong suplai yang bertambah pula. Dengan kebutuhan dakwah yang terus meningkat, kian banyak muncul penceramah agama.

Para penceramah yang kian banyak itu memiliki latar belakang pendidikan dan sosial-budaya beragam. Mereka tidak harus lulusan pesantren, madrasah atas perguruan tinggi agama Islam—khususnya jurusan ‘al-‘ulum al-diniyah’, yang memiliki pengetahuan memadai tentang Islam.

Banyak pula di antara penceramah agama berasal dari pendidikan umum. Boleh jadi pengetahuan dan kecakapan keislaman diperoleh secara otodidak lewat bacaan dan kini juga lewat tontonan di media elektronik dan media sosial. Dalam banyak kasus, pengetahuan keislaman mereka tidak memadai dan tidak komprehensif.

Keadaan ini semakin sulit karena dalam Sunni tiada struktur dan lembaga khusus untuk mengkader dan menghasilkan penceramah atau ulama. Dalam tradisi Sunni tidak ada ‘hawzah ilmiye’ seperti dalam tradisi Syi’ah atau ‘seminary’ dalam tradisi Kristianitas. Karena itu, tidak ‘pentahbisan’ atau pengangkatan resmi penceramah agama dalam tradisi Sunni.

Oleh karena itulah kapasitas pengetahuan dan kecakapan keislaman penceramah menjadi sangat beragam. Tidak ada standar minimal ilmu Islam, pengetahuan, kecakapan, metodologi dan standar perilaku penceramah. Akhirnya, setiap penceramah menampilkan substansi (maddah) dan pendekatan dakwah sesuai diri masing-masing.

Penampilan penceramah juga sangat dipengaruhi latar belakang sosio-intelektual dan sosio-relijius masing-masing. Juga terjadi interplay dengan jamaah yang menjadi sasaran dakwah (mad’u); penceramah sering mengikuti kecenderungan dan kemauan mad’u sesuai latar belakang sosial-budaya dan keagamaan mereka.

Lingkungan lebih luas seperti dinamika politik Indonesia atau kebijakan pemerintah dan perkembangan dunia Muslim lain dalam politik, sosial, dan agama juga sangat mempengaruhi penampilan dan ekspresi penceramah agama.

Dalam keadaan seperti itu, tidak jarang penceramah tergelincir ke dalam praktek dakwah yang tidak sesuai dengan prinsip dakwah yang diajarkan dalam al-Qur’an (surah an-Nahal 16:125). Dakwah atau menyeru orang ke jalan Tuhanmu dengan bijak (bil-hikmah), pengajaran yang baik (maw’izhati hasanah) dan pertukaran pendapat secara terbaik (wa jadil hum bil lati hiya ahsan).

Mengabaikan prinsip itu, penceramah memberikan ceramah dengan substansi (maddah) sesuai kemauan sendiri yang tidak sesuai dengan ajaran ulama otoritatif. Ini diikuti dengan pendekatan ‘hitam-putih’, konfrontatif, agitatif dan provokatif. Walhasil, dakwah yang disampaikan jauh dari kesejukan dan kedamaian yang menjadi salah satu dari karakter Islam.

Eksplosi Dakwah: Penutup

Dalam kemajuan teknologi komunikasi, terjadi ‘ledakan’ dakwah yang tidak ada presedennya di masa silam. Media dan saluran dakwah tidak lagi terbatas pada mimbar (da’wah bil lisan) dan pada amal pelayanan sosial dan pengembangan masyarakat (da’wah bil hal atau da’wah bil ‘amal).

Kini media dan saluran dakwah merambah dunia elektronik yang kian luas—tidak pernah dibayangkan. Media dakwah tidak lagi terbatas hanya sampai radio dan televisi; kini eksplosi dakwah terjadi melalui media sosial instan yang melampaui berbagai batas seperti wilayah geografis, sistem politik, realitas sosial-budaya, dan lapisan ekonomi.

Berkat kemajuan dan keluasan medium dakwah, kini dalam masyarakat Muslim siapa saja bisa menjadi penceramah agama. Sekali lagi, dalam struktur fungsionaris keagamaan dan tradisi Ahlu Sunnah wal Jamaah tidak ada ‘seminari’ dan pengangkatan resmi individu dan kumpulan kolektif menjadi da’i.

Seseorang yang punya semangat, orientasi dan keberanian bisa menjadi penceramah agama atau ‘da’i. Dia bisa berceramah agama; jika tidak lewat medium dan bentuk dakwah konvensional, bisa berdakwah lewat media sosial. Dalam medium terakhir ini, individu da’i bisa tampil dengan identitas jelas; tapi sering juga lagi tampil secara anonym atau tanpa nama—hanya ada pesan dakwah yang disampaikan, tetapi tidak diketahui sosok atau identitas pendakwahnya.

Semua perkembangan dakwah kontemporer yang semakin luas dan beragam selain menguntungkan, bisa menimbulkan disrupsi dalam kehidupan keislaman individu maupun kolektif. Penerima dakwah (mad’u) bisa terjerumus ke dalam pemahaman dan praksis Islam yang tidak sesuai dengan ortodoksi yang sudah dinyatakan sahih oleh ulama otoritatif.

Di sini terlihat jelas urgensi menjaga keluhuran dakwah dan ketinggian Islam. Kebebasan dakwah sejak zaman kolonial mesti digunakan secara bertanggungjawab. Kebebasan dakwah tak bertanggungjawab dapat menimbulkan salah paham terhadap Islam. Bahkan dapat mendatangkan perpecahan dan kerusakan di kalangan umat dan warga bangsa.

Untuk memastikan penceramah agama dapat berpegang pada prinsip dakwah, menjaga martabat dan harkat Islam; dan menjaga keutuhan umat-bangsa, perlu peningkatan kompetensi penceramah. Para penceramah yang memiliki latar belakang pendidikan dan sosial-intelektual beragam, mesti ditingkatkan kemampuan dan kempetensinya.

Untuk itu, ormas-ormas Islam, lembaga dakwah, fakultas dakwah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, perlu merumuskan standar kompetensi penceramah. Standar kompetensi mencakup penguasaan keilmuan Islam, kecakapan dalam metode dan pendekatan dakwah, dan juga akhlak dalam  berdakwah dan kehidupan sehari-hari.

Dalam hal kompetensi keilmuan dan kecakapan Islam, penceramah agama wajib memiliki pemahaman Islam komprehensif, tidak sepotong-sepotong, adhoc dan bermuatan politik ideologis dan kekuasaan. Penceramah agama mesti memiliki pengetahuan dan pemahaman Islam dari berbagai aspeknya karena Islam adalah agama totalitarian yang berusaha mengatur seluruh aspek kehidupan.

Selanjutnya adalah kompetensi pendekatan dan metodologi dakwah—cara komunikasi dan penyampaian pesan Islam secara efektif. Di sini para penceramah mesti mengetahui prinsip dasar dalam ilmu komunikasi, tidak hanya komunikasi konvensional, tetapi juga komunikasi mutakhir dengan menggunakan teknologi informasi canggih.

Kompetensi terakhir yang sangat penting adalah akhlaqul karimah. Penceramah agama harus dapat menjadi teladan dalam integritas keislaman, kesesuaian perkataan dan perbuatan dan kemuliaan pribadi. Penceramah agama wajib berbuat sesuai kandungan dakwahnya; tidak hanya pintar menceramahi jamaah, tetapi taat mengamalkan apa yang dia dakwahkan.

Peningkatan kompetensi penceramah sebaiknya tidak dilakukan negara melalui Kementerian Agama baik di pusat maupun di daerah. Ini penting untuk menghindari munculnya kesan dan juga kemungkinan  campur tangan pemerintah dalam dakwah.

Sepatutnya dilakukan ormas-ormas Islam yang memiliki lembaga atau divisi dakwah. Mereka ini memiliki pengalaman panjang melatih dan mempersiapkan penceramah agama dengan orientasi Islam wasathiyah.

Peningkatan kompetensi dapat bekerjasama dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi di PTKIN atau PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta). Dengan begitu penceramah dapat memiliki kerangka ilmiah dan akademik dalam berceramah atau berdakwah;

Terakhir, perlu adanya pangkalan data penceramah agama untuk pengembangan kompetensi. Juga untuk memberikan pilihan penceramah bagi jama’ah dan peningkatan kesejahteraan penceramah itu sendiri. (zm)

Penulis adalah Profesor Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan disampaikan penulis pada International Webinar on Da’wah and Human development, Jabatan Dakwah dan Pembangunan Insan, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia pada 14-15 Oktober 2021.