Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak terpisahkan. Hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hak adalah segala sesuatu yang didapatkan setelah melakukan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sejak lahir, setiap orang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, sejak kecil, anak-anak sudah memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Baik di rumah maupun sekolah, anak juga memiliki hak dan kewajiban. Sebagai orang tua perlu memberi tahu apa saja hak siswa di sekolah sekaligus dengan kewajibannya. Dengan mengetahui kewajibannya di sekolah, anak harus menaati setiap kewajiban yang berlaku. Hal tersebut untuk melatih anak dalam ketertiban, kedisiplinan, dan memahami arti tanggung jawabnya. Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban seorang siswa saat berada di sekolah, seperti dilansir dari bpkpenabur.or.id, Senin (28/3/2022). Ilustrasi anak di sekolah. Credit: pexels.com/ArthurHak sebagai seorang siswa yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah, anak mendapatkan berbagai ilmu dari berbagai mata pelajaran sesuai tingkatan kelasnya. Anak juga berhak diajarkan oleh guru-guru kompeten untuk membimbing menjadi siswa yang cerdas dan berprestasi. Jika tidak ada guru yang datang, anak berhak bertanya kepada staf atau guru lain untuk meminta guru pengganti jika memungkinkan. Ilustrasi guru, mengajar, ruang kelas. (Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels)Saat anak mendapatkan materi yang tidak dimengerti, anak boleh bertanya kepada guru yang bersangkutan, dan guru harus menjelaskan materi hingga anak memahaminya. Sebagai seorang murid, anak berhak menanyakan kembali materi yang ia tidak mengerti dan mendapatkan bimbingan tambahan. Ilustrasi anak sekolah, seragam sekolah. (Photo by Stephanie Hau on Unsplash)Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Di setiap sekolah umumnya terdapat berbagai fasilitas yang disediakan. Beberapa fasilitas tersebut antara lain lapangan olahraga, perpustakaan, ruang ibadah, kantin, dan lain-lain. Sebagai siswa, anak berhak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan. Ilustrasi guru, mengajar, ruang kelas. (Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels)Sejak masuk usia sekolah, anak akan menghabiskan waktunya lebih banyak di sekolah, bersama teman-teman, guru, staf, dan anggota sekolah lainnya. Hak lain yang harus anak terima di sekolah adalah perlindungan dan keamanan, terutama dari guru dan staf sekolah, terlepas dari latar belakang suku, budaya, dan agama siswanya. Ilustrasi belajar di kelas. Credit: pexels.com/TrichardSetiap sekolah tentunya memiliki peraturan dan tata tertib yang berbeda-beda. Sebagai seorang siswa, anak wajib menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku. Anak juga harus belajar menjaga sikap dan ketertiban selama proses belajar di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar menjadi kondusif, melatih kedisiplinan anak, serta membuat lingkungan sekolah menjadi tertib. Ilustrasi anak sekolah, seragam sekolah. (Photo by Hakan Nural on Unsplash)Sudah menjadi aturan umum seorang siswa wajib datang ke sekolah tepat waktu sebelum bel sekolah dibunyikan. Peraturan ini dibuat agar siswa bisa sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah dibuat. Kemudian saat anak berhalangan masuk sekolah, orang tua wajib memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau menghubungi guru dan staf. Ilustrasi anak sekolah. (dok. unsplash/Novi Thedora)Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai jam pertama hingga jam terakhir. Jadi, siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah, seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka, dan kegiatan lainnya. Ilustrasi anak sekolah. (Gambar oleh stokpic dari Pixabay)Seorang siswa wajib menjunjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa selama berada di lingkungan sekolah. Hal ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, dari teman-teman, adik/kakak kelas, guru, staf, kepala sekolah hingga penjaga keamanan. Seorang anak wajib menghargai dan menghormati seluruh warga sekolah. Sumber: Web Badan Pendidikan Kristen Penabur |