Berikut yang termasuk dalam kebudayaan non benda daerah Sumatera Barat adalah

Salah satu contoh budaya non benda di Indonesia. Foto: Unsplash

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang jumlahnya sangat banyak. Dikutip dari Pias-Pias Materi Bahasa dan Sastra Indonesia untuk Kelas XII SMA/MA oleh Herson Kadir dan Lian Puluhlawa, kebudayaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kebudayaan fisik dan kebudayaan non fisik.

Kebudayaan fisik merujuk pada benda-benda, sehingga dikenal juga sebagai budaya benda. Budaya benda dapat berupa patung, lukisan, rumah, bangunan, mobil, dan jembatan.

Sementara, kebudayaan non fisik merujuk pada pemikiran atau tingkah laku, dan disebut juga sebagai budaya non benda. Budaya non benda yang berupa pemikiran antara lain aliran filsafat, ilmu pengetahuan, ideologi, etika, dan estetika.

Lalu, budaya non benda yang berupa tingkah laku antara lain sikap, kebiasaan, adat istiadat, belajar, tidur, bertani, dan budaya kerja. Pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai contoh budaya non benda beserta penjelasannya.

Tarian adalah salah satu contoh budaya non benda. Foto: Unsplash

Budaya non benda merupakan kebudayaan yang menghasilkan produk tidak dalam bentuk benda [non benda], karena sifatnya abstrak [non material], tidak memiliki wujud nyata yang dapat diraba, dilihat, dihirup, dan sebagainya. Budaya non benda hanya dapat dirasakan.

Budaya non benda juga bisa disebut budaya tak benda. Budaya ini diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Berikut beberapa contoh budaya non benda.

Tarian merupakan bagian gerak tubuh dengan konsep ritmis yang menjadi ungkapan atau ekspresi jiwa pencipta gerak tersebut. Tarian menjadi contoh budaya non benda karena hanya bisa dilihat dan dinikmati keindahan dalam setiap gerakannya.

Biasanya, tarian berasal dari daerah tertentu yang dilestarikan secara turun-temurun. Di Indonesia, tarian tradisional terdiri dari tiga macam, yakni tari klasik, tari rakyat, dan tari kreasi baru.

Musik merupakan contoh budaya non benda yang tidak memiliki wujud nyata sebab sifatnya abstrak, tetapi bisa didengar dan dirasakan keindahannya.

Contoh musik adalah alunan nada yang dikemas dalam kaset, CD, DVD, ataupun yang dapat didengarkan secara daring, seperti pada platform penyedia musik tertentu.

Kisah legenda yang diwariskan secara turun-temurun merupakan kisah atau cerita yang hanya dapat didengar dari satu orang ke orang lainnya secara lisan. Biasanya, kisah legenda juga diangkat dalam bentuk visual dan ditampilkan di panggung teater.

4. Puisi, Sajak, dan Pantun

Puisi, sajak, dan pantun merupakan contoh budaya non benda dalam bentuk karya sastra yang disampaikan secara lisan maupun tulisan. Biasanya, puisi, sajak, maupun pantun memiliki makna yang mendalam.

5. Tradisi atau Adat Istiadat

Tradisi atau adat istiadat merupakan contoh budaya non benda berupa kebiasaan yang sudah ada sejak lama dan diwariskan secara turun-temurun. Contoh tradisi adalah karapan sapi di wilayah Madura, tradisi Fahombo dari Nias, dan masih banyak lainnya.

Kepercayaan adalah keyakinan seseorang terhadap suatu hal yang hanya dapat dirasakan dan tidak memiliki wujud.

Hingga kini, di Indonesia masih berkembang kepercayaan masyarakat, seperti di tanah Jawa dikenal dengan adanya Kejawen, di daerah Sunda ada Sunda Wiwitan, dan lainnya.

Selain itu, jenis-jenis budaya non benda dapat berupa perilaku yang tumbuh dan dijalankan di tengah-tengah masyarakat, seperti rasa memiliki, tolong-menolong, kerja sama, hormat menghormati, saling menghargai, kerja keras, jujur, dan nilai-nilai moral dasar lainnya.

tirto.id - Kebudayaan non benda adalah pengetahuan, keterampilan, dan hasil akal budi yang beredar di suatu masyarakat. Ia adalah produk karsa yang abstrak [intangible] dan tak bisa dipegang. Contohnya adalah bahasa, nyanyian rakyat, pantun, dongeng setempat, dan lainnya.

Di sisi lain, kebudayaan yang lazim dikenal adalah kebudayaan yang berbentuk benda. Sebab, hasil karsa tersebut dapat dilihat mata dan mudah dikenali sebagai warisan kebudayaan, misalnya peninggalan candi, rumah ibadah kuno, hingga senjata tradisonal.

Indonesia sangat kaya dengan kedua jenis kebudayaan tersebut, baik itu kebudayaan yang berbentuk benda atau non benda. Menurut sensus Badan Pusat Statistik [2010], Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik, serta 1.340 suku bangsa. Setiap identitas kelompok tersebut memiliki kebudayaan khas masing-masing yang menggambarkan keragaman Indonesia yang bhinneka.

Secara definitif, kebudayaan merupakan kegiatan dan penciptaan batin [akal budi] manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], ia adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan menjadi pedoman tingkah laku sehari-hari.

Di antara wujud kebudayaan adalah gagasan dan perilaku, sebagaimana disampaikan Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi [2000]. Dua hal itu merupakan konsep abstrak yang menjadi bagian dari kebudayaan non benda. Lantas, apa pengertian dari kebudayaan non benda?

Pengertian Kebudayaan Non Benda

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan atau UNESCO mendefinisikan kebudayaan non benda atau warisan budaya tak benda sebagai praktik, representasi, ekspresi, serta pengetahuan dan keterampilan yang dikelompokkan sebagai warisan budaya masyarakat.

Nurfiani Sri Hattari dalam Perencanaan Usaha Kerajinan dengan Inspirasi Budaya Lokal Non Benda [2020] menuliskan bahwa kebudayaan non benda mengacu pada hasil karya bersifat abstrak, bukan berupa benda, serta diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya.

Contoh Kebudayaan Non Benda

Berdasarkan pengertian di atas, terdapat sejumlah praktik atau pengetahuan yang dapat dikategorikan sebagai kebudayaan non benda sebagai berikut.

  • Tari-tarian tradisional, seni pertunjukan, dan sebagainya,
  • Lagu daerah dan musik tradisional
  • Puisi, pantun, bahasa, hingga isyarat kentongan.
  • Cerita rakyat, dongeng, mitos, simbol, atau lambang tertentu
  • Upacara adat, ritual, festival daerah, dan tradisi tertentu
  • Teknik, kecakapan, atau keahlian khusus yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya.
  • Kearifan lokal, mulai dari mitigasi bencana [pengurangan resiko bencana berbasis budaya], konservasi ekologi, penghormatan terhadap orang tua, harmoni kehidupan/toleransi, pantang larang atau tabu di suatu masyarakat.
  • Pengobatan tradisional, mulai dari opsi penyembuhan, teknik pengobatan, bahan pengobatan, dan sebagainya.
  • Resep kuliner tradisional

Tari tradisional asli Indonesia, mulai dari tari tor-tor dari Batak, tari saman Aceh, tari piring, hingga tari payung dari Sumatera Barat adalah warisan budaya tak benda. Ada juga kecakapan membuat wayang, pengetahuan tentang keris, dan lain sebagainya adalah kebudayaan non benda yang lazim ditemui di masyarakat.

Baca juga:

  • Apa Saja Bentuk Akulturasi Kebudayaan Islam di Indonesia?
  • Kenali Kebudayaan Suku Bugis: Sistem Kepercayaan hingga Kekerabatan
  • Mengenal Lembaga Pewarisan Kebudayaan pada Masyarakat Tradisional

Baca juga artikel terkait KEBUDAYAAN NON BENDA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/hdi]

Penulis: Abdul Hadi Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bertempat di Istora Senayan Jakarta, Selasa (08/10/2019) dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019. Gubernur Sumatera Barat menerima 13 sertifikat Karya Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019. Sertifikat ini serahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendi dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid. Serta juga hadir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif  Triawan Munaf, dan pejabat lainnya.

Gubernur didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sijunjung, Pejabat dan Staf di Lingkungan Dinas Kebudayaan, beserta seniman dan budayawan dari Sumatera Barat yang turut menghadiri Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah yang karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan akan penerimaan sertifikat diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan Muhadjir Efendy, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya sejak 2013. Karya budaya tersebut kemudian diseleksi kembali untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda.

Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan.

Berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia  dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 di Jakarta, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019  bersama 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2019.

Penetapan ini melalui proses panjang diawali sejak bulan Februari 2019 melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 52 Karya Budaya WBTB dari 16 Kabupaten/Kota. Dari Verifikasi Tim Provinsi 32 usulan di sampaikan ke (Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi  oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hasil verifikasi 1 diperoleh 21 usulan, hasil verifikasi ke 2 diperoleh 19 karya budaya dan dari verifikasi ke 3 diperoleh  14 karya budaya.

Dari 14 karya budaya  yang diverifikasi akhir kemudian dipresentasikan dalam sidang penetapan warisan budaya Indonesia di Jakarta. Tim WBTB Sumatera Barat  tahun 2019 terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si.), Dr. Pramono, M.Si., (Akademisi), Undri, S.S, M.Si  (BPNB Sumatera Barat), Aprimas,S.Pd.,M.Pd., (Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau), Nurdayanti, S.Sos.MM (Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan),  Sidang pentapan ini juga dihadiri oleh  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, serta Bachtiar dan Abdul Rahman (Budayawan dari Kabupaten Pesisir Selatan).

Hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTB Indonesia  2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari 14  karya budaya tersebut ditetapkan 13 karya budaya Sumatera Barat menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019, dan 1 karya budaya ditangguhkan untuk diusulkan tahun 2020.

Adapun 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni : Babiola (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten. Pesisir Selatan, Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Sijunjung,  Tari Benten (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten. Kepulauan Mentawai,  Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten. Pasaman, Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Kota Sawahlunto,  Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan,  Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan,  Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kab Pesisir Selatan, Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pasaman, Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kab Pesisir Selatan, Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Mulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ini sebanyak 20 karya budaya Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun 2019 ditetapkan 13 (tiga belas) karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTbI sebagaimana yang disebutkan di atas. Tahun 2016 hanya 2 (dua) karya budaya yang ditetapkan yakni Tari Tanduak  dan Tari Piriang dan tahun 2018 hanya 1 (satu) karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan yaitu Bahasa Tansi.

Apresiasi penetapan WBTbI  tahun 2019 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diikuti Utusan 34 Provinsi di Indonesia.

Kegiatan ini dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diselenggarakan secara terpadu di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat. Pekan Kebudayaan Nasional merupakan salahsatu agenda strategis yang dirumuskan dari hasil Kongres Kebudayaaan Indonesia pada bulan Desember tahun 2018. Agenda Strategis 1 : Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Strategi ini di jawab dengan resolusi 1 : Melembagakan Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform aksi bersama yang memungkinkan dan meningkatkan interaksi kreatif antar budaya.

Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTB Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.

Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai kesempatan menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun  sebelumnya (dari tahun 2014) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.

Lampiran

Karya Budaya  Sumatera Barat yang telah diteapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dari Tahun 2013 sampai dengan 2018

No

NAMA KARYA  BUDAYA

TAHUN PENETAPAN

LOKASI

KARYA BUDAYA

KET.

1

Randang

2013

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

2

Sistem Matrilineal

2013

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

3

Tabuik

2013

Kab. Padang Pariaman Kota Pariaman

 

4

Rumah Gadang

2013

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

5

Indang Piaman

2014

Kab. Padang Pariaman Kota Pariaman

 

6

Kaba Cindua Mato

2014

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

7

Ronggeng Pasaman

2014

Kab. Pasaman dan

Kab Pasaman Barat

 

8

Silek Minang

2014

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

9

Songket Pandai Sikek

2014

Kab. Tanah Datar

 

10

Tari Toga

2014

Siguntur,

Kab Dharmasraya

 

11

Tato Mentawai

2014

Kab Kepulauan Mentawai

 

12

Ulu Ambek

 

Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman

 

13

Rabab

2015

Solok Selatan, Pesisir Selatan, Pariaman,

 

14

Selawat Dulang

2015

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

15

Pasambahan

2015

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

16

Batombe

2015

Kab. Solok Selatan

 

17

Tari Tanduak

2016

Lubuak Tarok

Kab Sijunjung

 

18

Tari Piriang

2016

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

19

Randai

 

Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai

 

20.

Bahasa Tansi

2018

Kota Sawahlunto

Sumber Diolah Dari :

https://sumbarsatu.com/berita/21735-sumatera-barat-terima-sertifikat-13-karya-budaya

Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa (WBBM) Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat