Berikut ini merupakan upaya penyehatan organisasi kecuali

  1. Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual di dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.
  2. Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu. Misalnya, mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang rusak.
  3. Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan. Misalnya, menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan lain-lain
  1. Angka kuman E. Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E. Coli harus 0/100 ml sampel minuman.
  2. Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm2 permukaan dan tidak ada kuman E. Coli.
  3. Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,50C atau dalam suhu dingin kurang dari 40 Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu – 50C sampai – 10C.
  4. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 100
  5. Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut :
Jenis Bahan Makanan
3 hari atau kurang 1 minggu atau kurang 1 minggu atau lebih
Daging, ikan, udang dan olahannya -50C sampai 00C -100C sampai -50C Kurang dari -100C
Telur, susu dan olahannya 50C sampai 70C -50C sampai 00C Kurang dari -50C
Sayur, buah dan minuman 100C 100C 100C
Tepung dan biji 250C 250C 250C
  1. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan: 80 – 90%.
  2. Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm.
  4. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm.
  5. Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm.

C.   Tata Cara Pelaksanaan

  1. Bahan Makanan dan Makanan Jadi
    1. Pembelian bahan sebaiknya ditempat yang resmi dan berkualitas baik.
    2. Bahan makanan dan makanan jadi yang berasal dari Instalasi Gizi atau dari luar rumah sakit/jasaboga harus diperiksa secara fisik, dan laboratorium minimal 1 bulan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 715/MenKes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga.
    3. Makanan jadi yang dibawa oleh keluarga pasien dan berasal dari sumber lain harus selalu diperiksa kondisi fisiknya sebelum dihidangkan.
    4. Bahan makanan kemasan (terolah) harus mempunyai label dan merek serta dalam dalam keadaan baik.

Bahan makanan tambahan (bahan pewarna, pengawet, pemanis buatan) harus sesuai dengan ketentuan.

  1. Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi

Tempat penyimpanan bahan makanan harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain.

Bahan Makanan Kering

    • Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi.
    • Bahan makanan tidak diletakkan di bawah saluran/pipa air (air bersih maupun air limbah) untuk menghindari terkena bocoran.
    • Tidak ada drainase di sekitar gudang makanan.
    • Semua bahan makanan hendaknya disimpan pada rak-rak dengan ketinggian rak terbawah 15 cm – 25 cm.
    • Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 220
    • Gudang harus dibuat anti tikus dan serangga.
    • Penempatan bahan makanan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara.

Bahan Makanan Basah/Mudah Membusuk dan Minuman

  • Bahan makanan seperti buah, sayuran dan minuman, disimpan pada suhu penyimpanan sejuk (cooling) 100C – 150
  • Bahan makanan berprotein yang akan segera diolah kembali disimpan pada suhu peyimpanan dingin (chilling) 40C-100
  • Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu sampai 24 jam disimpan pada peyimpanan dingin sekali (freezing) dengan suhu 00C-40
  • Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka kurang dari 24 jam disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 00
  • Pintu tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu.
  • Makanan yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain-lain) harus tertutup.
  • Pengambilan dengan cara First In First Out (FIFO), yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang busuk.

Makanan Jadi

  • Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida, tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi atau dikemas dan tertutup serta segera disajikan.

4.   Pengolahan Makanan

Unsur-unsur yang terkait dengan pengolahan makanan :

Tempat Pengolahan Makanan

  • Perlu disediakan tempat pengolahan makanan (dapur) sesuai dengan persyaratan konstruksi, bangunan dan ruangan dapur.
  • Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptik.
  • Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap.
  • Intensitas pencahayaan diupayakan tidak kurang dari 200 lux.

Peralatan Masak

Peralatan masak adalah semua perlengkapan yang diperlukan dalam proses pegolahan makanan.

  • Peralatan masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan.
  • Peralatan masak tidak boleh patah dan kotor.
  • Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam-garam yang lazim dijumpai dalam makanan.
  • Peralatan agar dicuci segera sesudah digunakan, selanjutnya didesinfeksi dan dikeringkan.
  • Peralatan yang sudah bersih harus disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vektor.

c.   Penjamah Makanan

  • Harus sehat dan bebas dari penyakit menular.
  • Secara berkala minimal 2 kali setahun diperiksa kesehatannya oleh dokter yang berwenang.
  • Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan makanan.dapur.
  • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil.

Pengangkutan Makanan

Makanan yang telah siap santap perlu diperhatikan dalam cara pengangkutannya yaitu

  • Makanan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup, dan bersih.
  • Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tersedia udara untuk ruang gerak.
  • Perlu diperhatikan jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengangkut bahan/barang kotor.

e.   Penyajian Makanan

  • Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran dan peralatan yang dipakai harus bersih.
  • Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup.
  • Makanan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat makanan dengan suhu minimal 600C dan 40C untuk makanan dingin.
  • Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih.
  • Makanan jadi harus segera disajikan.
  • Makanan jadi yang sudah menginap tidak boleh disajikan kepada pasien.

Pengawasan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman

Pengawasan dilakukan secara :

Internal

Pengawasan dilakukan oleh petugas sanitasi atau petugas penanggung jawab kesehatan lingkungan rumah sakit.

Pemeriksaan paramater mikrobiologi dilakukan pengambilan sampel makanan dan minuman meliputi bahan makanan dan minuman yang mengandung protein tinggi, makanan siap santap, air bersih, alat makanan dan masak serta usap dubur penjamah.

Pemeriksaan parameter kimiawi dilakukan pengambilan sampel minuman berwarna, makanan yang diawetkan, sayuran, daging, ikan laut.

Pengawasan secara berkala dan pengambilan sampel dilakukan minimal dua kali dalam setahun.

Bila terjadi keracunan makanan dan minuman di rumah sakit maka petugas sanitasi harus mengambil sampel makanan dan minuman untuk diperiksakan ke laboratorium.

Ekternal

Dengan melakukan uji petik yang dilakukan oleh Petugas Sanitasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara insidentil atau mendadak untuk menilai kualitas.

Dalam kehidupan sehari-hari, makanan memiliki beragam manfaat. Keberadaannya tidak hanya sebatas sebagai sumber energi bagi setiap individu untuk beraktivitas, bekerja, belajar dan bermain saja. Namun makanan juga turut menentukan kualitas kesehatan setiap orang. Artinya apa yang terkandung dalam makanan, seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral merupakan sumber gizi yang sangat dibutuhkan tubuh.

Bisa jadi sudah bukan rahasia lagi, jika kualitas higienis makanan yang beredar di masyarakat perlu perhatian khusus, pemantauan secara berkala dan periodik, serta tindakan pemeriksaan cepat bila ada pengaduan dari masyarakat. Pasalnya, kualitas hidup dan kesehatan masyarakat turut ditentukan oleh faktor makanan.

Bagaimanakah syarat-syarat makanan layak konsumsi?      

1.      Sehat:  Memenuhi kebutuhan gizi

2.      Bersih  :Bebas dari kotoran

3.      Aman : Tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan

Apa akibat bila makanan tak layak tetap dikonsumsi?

1.      KLB Keracunan makanan karena makanan kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya

2.      KLB Diare, typus, kolera dan disentrià karena makanan basi, mengandung bakteri berbahaya

3.      Risiko kanker  karena pemakaian pewarna tekstil, pemanis buatan dan pengawet  yang berbahaya

4.      Risiko cacingan    karena kontaminan pada sayur mentah dan pengolah makanan

5.      Kerusakan sistem syaraf    karena penyedap rasa yang berlebihan

6.      Diabetes karena pemakaian pemanis buatan

Untuk memperoleh kualitas makanan layak konsumsi, dibutuhkan pola pengendalian mutu pengolahan makanan. Merujuk hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1.      Bahan makanan

2.      Proses pengolahan makanan

3.      Kondisi Sanitasi Tempat/bangunan

4.      Sanitasi Peralatan

5.      Higienis Orang yang menjamah (mengolah pangan)

6.      Sanitasi tempat penjualan

Bila proses pengendalian mutu pengelolaan makanan kurang diperhatikan, tentu makanan yang dihasilkan bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak boleh dipasarkan. Mengapa? Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait hal itu:

1.      Dikuatirkan mengandung racun atau zat lain yang membahayakan kesehatan

2.      Adanya penambahan bahan yang bersifat racun seperti pengawet, pemanis dan pewarna yang bersifat racun

3.      Bahan makanan kadaluwarsa

4.      Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit

5.      Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi

Khusus terkait Higienis Sanitasi ada catatan penting yang perlu diperhatikan:

1.      Kontaminasi pada makanan:

Masuknya zat asing yang tidak dikehendaki ke dalam makanan. Dalam hal ini ada  4 macam modusnya:

1.      Pencemaran mikroba (bakteri, jamur, virus, dll)

2.      Pencemaran fisik (rambut, debu, tanah, dll)

3.      Pencemaran kimia (pengawet kimiawi, pestisida, mercury, timbal, arsen, cyanida, dll)

4.      Pencemaran radioaktif ( sinar alfa, gamma, dll)

2.      Proses terjadinya pencemaran :

1.      Langsung (direct contamination)

2.      Bahan pencemar masuk ke dalam olahan pangan secara langsung

3.      Silang (cross contamination)

4.      Terjadi secara tidak langsung akibat tidak tahu (olahan pangan matang bersentuhan dengan pangan mentah, tempat kotor, dll)

5.      Ulang (recontamination)

6.      Terjadi pada olahan pangan yang telah dimasak sempurna tetapi kemudian tercemar karena tidak dilindungi

3.      Sumber kontaminasi:

1.      Kuku sumber kontaminiasi bakteri

2.      Atasi dengan cuci dengan sabun dan air, atau anti septik/sanitizer

3.      Alkohol juga dapat digunakan

1.      Sumber : Staphylococcus

2.      Pekerja yang pegang rambut harus cuci tangan

3.      Harus pakai tutup kepala yang memang menutup semua bagian rambut/kepala

1.      Bakteri yang dapat dijumpai dimulut dan bibir banyak jenisnya

2.      Kontaminasi melalui ludah

3.      Hindarkan bersin dan batuk serta dilarang merokok

1. Harus dilepas: kontaminasi dan juga bahaya fisik

Sumber S. aureus atau S. epidermis

Bakteri yang tidak mudah pindah adalah

Micrococcus luteus dan S. epidermis, S. aureus à mudah mengkontaminasi

f.        Pekerja garuk-garuk: iritasi

1.      Sumber : Staphylococcus, Streptococcus, Diptheria

2.      Hindarkan bersin dan hindari tangan dari sentuhan hidung

h.      Organ pembuangan

a.         Sumber: S. fecalis, Salmonella, Shigella

b.         Harus cuci dengan sabun dan hand-dip sanitizer sebelum menangani pangan

i.        Bahan makanan berprotein tinggi

-          kontaminasi bakteri akan mempermudah pembusukan:

-     Sapi, alat pemerah

-     Kontaminasi silang: pekerja, wadah

1.      Pisau dan alat waktu penyembelihan

2.      Bulu, kulit, saluran pencernaan dan pernafasan.

3.      Kontaminasi selama: penyembelihan, pemotongan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi

4.      Karena karkas kontak dengan debu atau kotoran lain

-           Banyak mengandung Vitamin B dan mineral yang diperlukan oleh mikroba

-           Kontaminasi dan pertumbuhan mikroba bila suhu tidak sesuai

HIGIENIS SANITASI TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN

Selain beberapa faktor-faktor higienis tersebut, ada faktor lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan.

a.      Dibuat sedemikian rupa shg selalu bersih, kering, tidak mudah rusak, tidak lembab, tidak ada retakan/celah, tidak licin, dan tahan terhadap pembersihan yang berulang

b.      Miring ke arah tertentu (1-2%)

c.       Pertemuan dinding dengan g lantai dibuat conus (tidak membuat sudut mati) agar sisa kotoran mudah dibersihkan

a.      Ruang kerja (dapur, gudang, cuci alat, tangan) pencahayaan 10 foot candle pada tinggi 90 cm dari lantai, tidak menyilaukan, tersebar merata. 1 watt = 1 candle.    Pada jarak 1 kaki (30 cm)  1 watt = 1 foot candle. Lampu 60 watt pd 2 m (6 kaki) menghasilkan 1/6 x 60 = 10 fc

Ventilasi dibutuhkan utk menjaga kenyamanan dg suhu 28-32ºC, mencegah kondensasi uap air/lemak pd lantai, dinding, langit2, membuang bau, asap, pencemaran lain

    Ventilasi diperoleh secara alamiah

4.      TEMPAT CUCI TANGAN

a.      Terpisah dari tempat cuci alat dan bahan makanan

b.      Dilengkapi air kran, SPAL, bak penampungan, sabun dan pengering

c.       Jumlah tempat cuci:

d.      1-10 orang = 1 tempat cuci

e.      Tiap tambah 10 orang = tambah 1 tempat cuci

f.        Letak : sedekat mungkin dg pintu masuk

a.      Ketersedian air bersih harus cukup untuk seluruh kegiatan pengolahan makanan. Kualitas air harus memenuhi syarat Permenkes no. 492/Menkes/Per/VI/2010 yang meliputi syarat :

      – Fisik : Bau, warna, rasa, kesegaran

      – Bakteriolgis : tidak mengandung E.coli

      – Kimiawi : tidak mengandung unsur kimia berbahaya dan logam berat

6.      JAMBAN DAN PETURASAN

    Jamban dan peturasan harus MS kesehatan dan pedoman plumbing Indonesia

    Jamban : leher angsa, dilengkapi :

a.      Air penyiraman

b.      Air pembersih badan

d.      Pemberitahuan tentang cuci tangan dengan sabun sesudah menggunakan jamban

7. Higienis Penjamah Makanan (Food Handlers)

Higienis Penjamah Makanan (Food Handlers)

a.      Penjamah makanan harus punya hasil pemeriksaan darah untuk Hepatitis A IgG atau Antibodi Total thd Hepatitis A;

b.      Apabila hasilnya positif, berarti memiliki kekebalan seumur hidup dan tak memerlukan tindakan medis;

c.       Jika hasilnya negatif, hrs vaksinasi thp Hepatitis A;

d.      Penjamah makanan harus dapat vaksinasi Typhus abd dengan booster setiap 3 tahun sekali;

e.      Penjamah makanan setiap tahun hrs medapatkan pemeriksaan tinja mikrodkopis : telur cacing, kista, parasit, dan biakan tinja untuk kuman Salmonella, serta X-foto paru;

f.        Penjamah makanan yang baru sembuh dr sakit radang usus, diare, atau hepatitis hrs mendapatkan persetujuan dokter perusahaan sebelum bekerja kembali;

g.      Penjamah makanan dgn lesi infeksi kulit pd tangan, lengan atau wajah hrs tidak diperbolehkan kontak dgn makanan;

    Penjamah makanan harus mengenakan celemek bersih;

a.      Topi masak hrs dikenakan selama mengolah makanan untuk mencegah jatuhnya rambut ke dlm masakan;

b.      Fasilitas toilet hrs disediakan di area pengolahan makanan;

c.       Penjamah makanan hrs mencuci tangan stl selesai memakai fasilitas toilet (pasang tanda peringatan di lokasi toilet), dan bila tangan jadi kotor atau terkontaminasi makanan;

d.      Kuku jari tangan hrs pendek dan dibersihkan scr berkala;

e.      Sabun hrs disediakan di wastafel cuci tangan, paling tidak satu wastafel atau bak cuci disediakan di area pengolahan makanan khusus untuk cuci tangan;

f.        Tak boleh pakai perhiasan tangan, kecuali cincin nikah pada penjamah makanan yang kontak langsung dgn makanan, kecuali pakai sarung tangan plastik untuk cuci bahan makanan;

g.      Sarung tangan sekali pakai (disposable gloves) direkomendasikan untuk pengolahan makanan yang tak dimasak.

8.  Pengelolaan air limbah

a.      Sumber limbah cair :

b.      Berasal dari air bekas pencucian bahan àbanyak mengandung kotoran, bahan mentah tak terpakai, debu dan tanah

c.       Berasal dari dapur  dan tempat pencucian alat    banyak mengandung lemak

d.      Berasal dari pencucian tangan mengandung kotoran sisa makanan, lemak dan sabun yang teremulsi

9. Risiko yang ditimbulkan oleh air limbah TPM

1.      Bau yang terjadi akibat makanan/minuman yang mengalami pembusukan oleh bakteri pengurai

2.      Menurunnya kualitas air  akibat peningkatan kebutuhan oksigen dari aktivitas biologi dan kimiawi penguraian air limbah (BOD dan COD)

3.      Penyumbatan saluran oleh timbunan lemak sisa makanan dan minuman yang dibuang ke saluran air

4.      Meracuni lingkungan akibat BTM yang tidak sesuai dg standar kesehatan dan dibuang sembarangan di saluran air

10. Teknik Pengelolaan Air Limbah

1.      SPAL tertutup tapi mudah dibersihkan dg kemiringan min 2-5p .

2.      Bak kontrol àberfungsi mengendapkan bahan/sampah padat yang ikut terbuang disaluran sehingga bisa diangkat dan dibuang di tempat sampah

3.      Grease Trap     berfungsi untuk menangkap lemak

4.      IPAL    berfungsi untuk mengendalikan pencemaran air akibat buangan limbah cair berbahaya

11.  Tempat Penjualan Makanan

1.      Terlindung dari paparan debu secara langsung

2.      Diberi penutup agar tidak dapat dihinggapi lalat dan kecoa

3.      Dijaga kebersihan tempat dan alat pemasaknya

4.      Untuk makanan basah hendahnya diberi pembungkus

5.      Tersedia tempat sampah yang tertutup

6.      Tersedia air bersih yang memadaiàuntuk mencuci alat masak/makan harus dg air mengalir dan pakai sabun

7.      Dibina dan diawasi langsung oleh pihak yang berwenang