Berapa persentase yang dibebankan kepada wajib pajak apabila tidak mempunyai NPWP?

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak. Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Berikut langkah-langkah dalam perhitungan pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dalam membayar kewajiban sebagai warga negara.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih Selama Setahun

Untuk besaran penghasilan sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor.

Sementara itu, perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima seseorang dalam satu tahun. Sebelum perhitungan pajak penghasilan, Anda perlu mengetahui lebih dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dari tempat Anda bekerja selama satu tahun.

Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah Anda menghitung besaran penghasilan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungan ini digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang harus diketahui sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Selesai dengan menghitung PTKP, langkah berikutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui besaran PKP yang diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk lebih memudahkan Anda dalam perhitungan pajak penghasilan, silahkan simak simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh berikut ini:

Aditia merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Aditia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia.

  1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
  2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Contoh lain perhitungan pajak penghasilan belum menikah

Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

  1. Gaji per bulan = Rp6.000.000
  2. Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
  3. PTKP = Rp54.000.000
  4. PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
  5. Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
  6. PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Kesalahan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan sebetulnya mudah. Hanya saja kesalahan mendasar dalam menerapkan cara perhitungan pajak penghasilan membuat hal ini jadi terlihat rumit.

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menghindari kesalahan saat perhitungan pajak penghasilan. Berikut beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan saat perhitungan pajak penghasilan.

Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya jabatan termasuk unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Seorang karyawan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak senilai 10%. Otomatis, akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya dalam PPh Pasal 17.

Di sini pentingnya bagi kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PPh Pasal 17).

Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), istilah ini mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak. Bahkan beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Oleh karenanya, pemerintah tidak membebani kita terhadap pajak. Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung PTKP, wajib pajak bisa dikenakan PPh. Tentunya sudah pasti salah dalam cara menghitung pajak penghasilan.

Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting agar pembayaran kewajiban Anda tepat. Setelah membayar kewajiban sebagai warga negara yang taat, Anda juga bisa merencanakan keuangan Anda untuk keperluan di masa mendatang dengan salah satu caranya menabung.

Kegiatan menabung akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya lagi, silakan klik di sini.

Berapa persen pajak yang tidak punya NPWP?

Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016, untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP.

Berapa tarif PPh 23 tanpa NPWP?

Besar tarif PPh tidak punya NPWP sebesar 30% ini berasal dari tarif pajak penghasilan pasal 23 yang sebesar 15% untuk jenis penghasilan seperti yang sudah disebutkan di atas. Jadi, dari tarif dasar tarif PPh 23 normal sebesar 15% dikalikan dua, maka hasil tarifnya adalah 30% untuk tarif PPh 23 tanpa NPWP.

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP apa yang terjadi?

Sanksi tidak memiliki NPWP Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kemudian denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Jika tidak memiliki NPWP maka berapakah kenaikan tarif atas PPh pasal 22?

Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif 100% daripada tarif umum PPh Pasal 22 yang berlaku.