Berapa lama penonaktifan bpjs dari perusahaan

Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan – Apabila karyawan mengundurkan diri atau selesai masa kontrak PKWT, yang perlu segera Anda lakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan bersangkutan. Sebab, tagihan premi jaminan sosial dan jaminan kesehatan mereka bukan lagi menjadi tanggungan perusahaan.

Sudah tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karyawan? Jika belum, tutorial di bawah ini mungkin bisa membantu Anda. Menonaktifkan BPJS bukanlah pekerjaan yang rumit, karena Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus mengantri dan menghabiskan waktu di kantor BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat jenis program jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Premi JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, sedangkan premi JHT dan JP sebagian besar dibayar perusahaan, masing-masing 3,7% dan 2% dari upah.

Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Dengan menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta penerima upah, maka perusahaan tidak lagi membayar premi pada bulan berikutnya. Sama seperti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan SIPP Online BP Jamsostek untuk melakukan penonaktifan kepesertaan.

Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Login di SIPP Online menggunakan email dan password
  2. Masuk ke menu Mutasi Data, lalu cari karyawan/peserta yang akan dinonaktifkan dengan pencarian berdasarkan nama, KPJ, atau NIK
  3. Contoh, pilih pencarian dengan nama dan ketik nama karyawan bersangkutan
  4. Setelah muncul data karyawan, klik ikon pensil di bawah kolom Action, lalu scroll ke bawah dan pilih Nonaktif
  5. Jika muncul peringatan Apakah Anda yakin? Mohon diperiksa kembali bahwa tenaga kerja yang akan dinonaktifkan tidak dalam status meninggal dalam bulan pelaporan, klik Ya
  6. Pilih Sebab Nonaktif, klik Mengundurkan Diri misalnya, lalu klik OK
  7. Jika muncul notifikasi Sukses, tenaga Kerja berhasil dinonaktifkan dengan sebab mengundurkan diri, klik OK
  8. Agar status karyawan tersebut berubah menjadi nonaktif, maka langkah selanjutnya adalah melakukan finalisasi data
  9. Jangan lupa hitung dulu iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Hitung Iuran di dashboard, lalu klik OK
  10. Selanjutnya klik Finalisasi, dan akan muncul peringatan Apakah Anda yakin finalisasi data tenaga kerja akan dilakukan? Klik Ya.

Setelah proses selesai, status BPJS karyawan bersangkutan otomatis nonaktif pada bulan berikutnya setelah tagihan iuran jamsostek dibayarkan oleh perusahaan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Bagaimana cara nonaktif BPJS Kesehatan? Bukankah menurut peraturan yang berlaku, setiap orang tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu bahwa kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak bisa dihentikan, kecuali jika peserta meninggal dunia. Selama menjadi WNI, maka setiap orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi penonaktifan status karyawan resign hanya menghentikan kewajiban perusahaan menanggung premi BPJS Kesehatan, namun tidak menyebabkan mereka berhenti dari program JKN. Penonaktifan diperlukan jika karyawan tersebut ingin mengubah status kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta BPJS Mandiri.

Di bawah ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan, yakni Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu 4.2.

  1. Masuk ke e-Dabu 4.2 BPJS Kesehatan
  2. Login dengan email dan password yang telah terdaftar
  3. Di dashboard, klik menu Peserta, lalu klik Input Data
  4. Masukkan No KIS/JKN, NIK, atau No Pegawai untuk mencari karyawan yang akan dinonaktifkan, klik Selanjutnya
  5. Setelah itu, nama karyawan beserta daftar nama anggota keluarga peserta JKN akan ditampilkan. Yang dinonaktifkan cukup karyawan saja, dan anggota keluarga yang terdaftar otomatis akan ikut nonaktif
  6. Di kolom Mutasi, pilih Nonaktif karyawan bersangkutan, dan klik tanda panah biru di sebelah kanan kolom
  7. Jika muncul perintah untuk memasukkan nomor handphone dan alamat email karyawan bersangkutan, lengkapi dan klik Lanjut
  8. Apabila terdapat pernyataan syarat dan ketentuan, scroll ke bawah dan centang kotak kecil sebagai persetujuan, dan klik Simpan
  9. Jika muncul notifikasi Data berhasil disimpan, klik OK
  10. Untuk memastikan bahwa penonaktifan berhasil, klik menu Home, dan akan muncul Monitoring Ticket e-Dabu
  11. Proses berhasil apabila ada keterangan mutasi Disetujui, lalu klik Lihat Detail untuk memeriksa data penonaktifan, nama mutasi, dan tanggal disetujui
  12. Status nonaktif ini akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.

Solusi Praktis Kelola BPJS Karyawan dengan Gadjian

Untuk mengelola administrasi BPJS karyawan lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan HR & payroll software Indonesia Gadjian. Aplikasi cloud ini dapat menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan dan premi BPJS Kesehatan karyawan lebih cepat dan lebih akurat.

Jadi, Anda tidak perlu lagi model perhitungan manual Excel yang merepotkan setiap tanggal penggajian karyawan. Dengan fitur BPJS Online di Gadjian, tunjangan BPJS dari perusahaan terhitung otomatis di kolom penghasilan pada slip gaji online karyawan, sedangkan iuran BPJS akan muncul di kolom potongan gaji.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah

Selain hitung gaji online, kalkulator Gadjian juga menghitung pajak penghasilan PPh 21 dari seluruh komponen penghasilan karyawan. Tunjangan BPJS yang menambah penghasilan bruto karyawan otomatis akan dipotong pajaknya.

Gadjian tidak hanya membuat pekerjaan HRD/Finance menjadi mudah dan minim error, tetapi juga membantu perusahaan lebih efisien dengan menghemat biaya kelola administrasi personalia Rp20 juta setahun.

Writer: AS

Berapa lama penonaktifan bpjs dari perusahaan

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan.

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.

Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): jaminan yang diberikan sebagai kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT): program JHT merupakan program penghimpunan dana yang diperuntukkan sebagai simpanan yang bisa dipakai oleh peserta ketika dalam kondisi yang darurat. Contohnya saat mengalami kecelakaan dan cacat total atau telah mencapai usia 55 tahun.

  3. Jaminan Kematian (JKM): jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

  4. Jaminan Pensiun (JP): jaminan dengan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang telah mencapai batas akhir usia produktif atau bekerja. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menghidupi keluarganya walau sudah tidak bekerja.

Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.

  • Membawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.

Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini!

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto.

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada

Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Proses Selesai

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.

  1. Membuat laporan terlebih dahulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa kamu ingin resign.

  2. Jika karyawan sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera di proses oleh tim HR perusahaan.

  3. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.

  5. Terakhir, kamu akan mendapatkan surat keterangan berhenti.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya!