Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan – Apabila karyawan mengundurkan diri atau selesai masa kontrak PKWT, yang perlu segera Anda lakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan bersangkutan. Sebab, tagihan premi jaminan sosial dan jaminan kesehatan mereka bukan lagi menjadi tanggungan perusahaan. Show
Sudah tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karyawan? Jika belum, tutorial di bawah ini mungkin bisa membantu Anda. Menonaktifkan BPJS bukanlah pekerjaan yang rumit, karena Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus mengantri dan menghabiskan waktu di kantor BPJS. BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat jenis program jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Premi JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, sedangkan premi JHT dan JP sebagian besar dibayar perusahaan, masing-masing 3,7% dan 2% dari upah. Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Dengan menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta penerima upah, maka perusahaan tidak lagi membayar premi pada bulan berikutnya. Sama seperti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan SIPP Online BP Jamsostek untuk melakukan penonaktifan kepesertaan. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
Setelah proses selesai, status BPJS karyawan bersangkutan otomatis nonaktif pada bulan berikutnya setelah tagihan iuran jamsostek dibayarkan oleh perusahaan. Menonaktifkan BPJS KesehatanBagaimana cara nonaktif BPJS Kesehatan? Bukankah menurut peraturan yang berlaku, setiap orang tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan? Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu bahwa kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak bisa dihentikan, kecuali jika peserta meninggal dunia. Selama menjadi WNI, maka setiap orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi penonaktifan status karyawan resign hanya menghentikan kewajiban perusahaan menanggung premi BPJS Kesehatan, namun tidak menyebabkan mereka berhenti dari program JKN. Penonaktifan diperlukan jika karyawan tersebut ingin mengubah status kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta BPJS Mandiri. Di bawah ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan, yakni Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu 4.2.
Solusi Praktis Kelola BPJS Karyawan dengan GadjianUntuk mengelola administrasi BPJS karyawan lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan HR & payroll software Indonesia Gadjian. Aplikasi cloud ini dapat menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan dan premi BPJS Kesehatan karyawan lebih cepat dan lebih akurat. Jadi, Anda tidak perlu lagi model perhitungan manual Excel yang merepotkan setiap tanggal penggajian karyawan. Dengan fitur BPJS Online di Gadjian, tunjangan BPJS dari perusahaan terhitung otomatis di kolom penghasilan pada slip gaji online karyawan, sedangkan iuran BPJS akan muncul di kolom potongan gaji. Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah Selain hitung gaji online, kalkulator Gadjian juga menghitung pajak penghasilan PPh 21 dari seluruh komponen penghasilan karyawan. Tunjangan BPJS yang menambah penghasilan bruto karyawan otomatis akan dipotong pajaknya. Gadjian tidak hanya membuat pekerjaan HRD/Finance menjadi mudah dan minim error, tetapi juga membantu perusahaan lebih efisien dengan menghemat biaya kelola administrasi personalia Rp20 juta setahun. Writer: AS
We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center. Help Center ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: FreepikCara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun. Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan. Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015. Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Jenis-jenis Perlindungan BPJS KetenagakerjaanDikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:
Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini. Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja. Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini! Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan TerdekatCara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 1. Lengkapi Dokumen Persyaratan Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto. 2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu. 3. Serahkan Dokumen Persyaratan Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. 4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 5. Proses Selesai Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh PerusahaanPenonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya! |