Pada dasarnya, kategori penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang pada intinya menyebutkan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), yaitu: Show
Banyak ulama yang menganggap bahwa penggunaan dana zakat untuk pembangunan tidak dibolehkan karena asnaf sudah ditentukan sebagaimana disebutkan di atas. Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa tentang Mentasharrufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum pada tanggal 2 Februari 1982 menetapkan bahwa:
Dalam Diktum Memperhatikan angka 6 dan 7, dijelaskan bahwa fatwa tersebut didasarkan salah satunya pada Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 (hal. 394) yang menjelaskan dibolehkannya memberikan zakat dari bagian sabilillah untuk segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara, antara lain:
Fatwa tersebut kemudian menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Indonesia. Pendistribusian adalah penyaluran zakat kepada mustahik dalam bentuk konsumtif.[1] Sedangkan pendayagunaan adalah bentuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.[2] Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.[3] Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat (“Perbaznas 3/2018”) disebutkan bahwa pendayagunaan zakat dilakukan terhadap bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi bertujuan untuk:[4]
Sedangkan pendayagunaan zakat dalam bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk:[5]
Adapun pendayagunaan zakat pada bidang kesehatan dapat diberikan dalam bentuk:[6]
Sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dana zakat dapat didayagunakan untuk pembangunan sarana dan prasana kesehatan dan pendidikan, dengan syarat pendayagunaan zakat dilakukan apabila kebutuhan dasar kebutuhan pokok mustahik telah terpenuhi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi:
8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakatDirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat: 1. Fakir Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 3. Amil Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar 4. Mualaf Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 5. Riqab Kelima, orang yang berhak menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharim Keenam, orang yang berhak menerima zakat adalah gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. Baca Juga: LinkAja, PGRI dan Paybill berkolaborasi wujudkan digitalisasi sektor pendidikan 7. Fi Sabilillah Ketujuh, orang yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah. Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 8. Ibnu Sabil Kedelapan, orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Baca Juga: Bisnis uang elektronik diramaikan pemain baruSyarat dikenakannya zakat atas hartaZakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
|