Bagaimana Pelaksanaan pengadaan hak atas tanah untuk Kepentingan Umum menurut UU No 2 Tahun 2012?

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;