Bagaimana cara sikap kita saat menyanyikan lagu indonesia raya

#Tantangan hari ke-13

Pagi ini ada kesempatan mengamati pelaksanaan beberapa kegiatan pembiasaan di sekolah. Mulai program 5 S di gerbang sekolah guru berjajar menyambut kehadiran siswa dan warga lain dengan bersalaman. Lalu berdoa bersama di ruang guru dipimpin oleh salah satu guru piket. Sesaat kemudian Bapak Ibu guru beranjak menuju ruang kelas untuk memimpin prosesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ada pula beberapa kelas yang melaksanakannya di halaman sekolah karena jam olah raga.

Dalam pengamatan sekilas, semua tampak baik-baik saja. Namun jika dicermati, banyak pula yang kurang menghayati, kurang sungguh-sungguh dalam menyanyikan lagu kebangsaan. Yang paling mengganggu adalah soal sikap. Sangat berbeda dengan sikap generasi terdahulu. Apakah hal ini terjadi akibat pengatuh perubahan zaman?

Zaman memang terus berkembang. Isu global benar-benar membawa dampak, baik yang positif maupun negatif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat berdampingan dengan keterbukaan informasi dan mpdernisasi yang dapat mengakibatkan melunturnya nilai-nilai sosial. Yang lebih parah pun bisa terjadi, yaitu menipisnya rasa nasionalisme. Hal inilah yang mendorong pemerintah pada tahun 2017 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat itu, Muhadjir Effendy, mengeluarkan surat bernomor 21042/MPK/PR/2017 bertanggal 11 April 2017 yang salah satu isinya meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan sebelum kegiatan belajar mengajar mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Mengapa demikian? Menyanyikan lagu Indonesia Raya ini merupakan upaya internalisasi nilai kebangsaan maka perlu pembiasaan.

Semua sekolah pasti sudah melaksanakan amanat Mendikbud itu. Namun pelaksanaannya memang masih variatif. Bukan karena kelalaian namun karena ketidaktahuan. Mari kita kembalikan lagi pada tujuan hakikinya. Secara implisit program itu bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan wawasan kebangsaan generasi muda dan pelajar. Semangat dan wawasan kebangsaan termasuk ranah sikap. Maka tidak salah jika perlu ditelaah lagi cara bersikap yang benar saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kenyataannya berbeda-beda. Ada yang melakukannya di dalam kelas dipandu oleh guru atau salah satu siswa sebagai dirigen. Sementara siswa yang lain berdiri di antara meja kursi dengan sikap sempurna. Ada pula yang pelaksanakannya dipandu secara terpusat oleh pertugas teknis sekolah. Semua siswa dan guru berdiri pada posisi masing-masing dengan sikap sempurna.

Sebenarnya, perbedaan itu bukan sesuatu yang urgen. Yang menjadi pe-er justru perbedaan sikap saat menyanyi. Harus berdiri dengan sikap sempurna atau boleh berdiri istirahat. Sikap tangan kanan diangkat dan diletakkan di kening atau diletakkan di dada kiri. Atau asal tidak nyantai dengan kedua tangan dikaitkan di depan perut atau sambil bermain tanpa ghirroh. Bagaimana sebenarnya aturannya?

Mari kita pelajari! Ternyata di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur. Pasal 62: Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Namun, sikap hormat yang dimaksud berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih dikibarkan. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa sikap hormat yang dimaksud adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Nah, ternyata ada aturannya. Kini tugas kita mengingatkan rekan dan siswa kita. Kita wajib menghormati simbol-simbol negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, lambang negara Garuda Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Bendera Sang Saka Merah Putih.

Selamat melaksanakan.

#TantanganGurusiana

Jokowi Hormat. (Foto: Dok. NET)

Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Saat lagu kebangsaan itu diperdengarkan Presiden Joko Widodo memperlihatkan sikap hormat.

Sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam acara tersebut. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam acara tersebut hanya berdiri selama lagu itu diperdengarkan.

Lantas bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu kebangsaan diperdengarkan?

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.

Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan

- penjelasan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009

Sedangkan pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Bobo.id - Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sering dinyanyikan sebelum pertandingan kejuaraan, saat  upacara, hingga acara-acara formal lainnya.

Bagaimana sebaiknya sikap kita saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan?

Diatur dalam Undang-undang

Tidak seperti lagu-lagu lain, di mana kita boleh bertepuk tangan sambil ikut bernyanyi, kita tidak boleh bersikap sesuka kita ketika lagu kebangsaan berkumandang.

Sikap itu bahkan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia, lo.

Dalam UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 dituliskan "Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."

Sikap Hormat

Nah, bagaimanakah sikap hormat yang dimaksud? Apakah dengan meletakkan tangan di samping kepala? Meletakkan tangan di dada? Atau berdiri tegak dengan tangan di samping?

Pada penjelasan UU nomor 24 tahun 2009, dijelaskan yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Berdiri tegak dengan sikap hormat wajib dilakukan oleh setiap orang yang hadir. Pada saat pertandingan olahraga, sikap hormat tidak hanya dilakukan oleh yang akan bertanding. Para penonton dan pendukung juga harus bersikap yang sama.

Apabila suatu saat nanti teman-teman menjadi wakil Indonesia dalam ajang internasional, sudah tahu, kan, bagaimana sikap ketika lagu Indonesia Raya berkumandang?