Bapak Gerkan Pramuka Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keppres 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Keputusan Presiden tersebut Gerakan Pramuka merupakan kelanjutan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia. Keppres 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka didalamnya juga terdapat AD/ART Gerakan Pramuka yang pertama kali. Menarik membaca hal-hal bersejarah semacam Gerakan Pramuka yang dipercaya dan menjadi ajang kawah candradimuka generasi muda Indonesia. Kita akan dipahamkan dengan banyak hal yang mungkin tidak terpikirkan dan sulit dipahami di masa milenial ini. Apabila tidak terjun sendiri menjadi Pramuka. Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dutetapkan pada tanggal 9 Juni 1961 oleh Pejabat Presiden RI Djuanda. Dalam perjalannyan Gerakan Pramuka memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keputusan PresidenNomor 238 Tahun 1961tentangGerakan Pramuka Pertimbangan dalam Keppres 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, adalah:
Dasar hukum Keppres 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, adalah:
Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, bukan format asli: PERTAMAPenjelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA ; KEDUADiseluruh wilajah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA, DENGAN Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini, adalah satu-satunja badan jang diperbolehkan menjelenggarakan pendidikan kepanduan itu ; KETIGABadan-badan lain jang sama sifaatnja, atau jang menjerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKAA, dilarang adanja ; KEEMPATSurat keputusan ini muali berlaku pada tanggal 20 Mei 1961. Bahwa sesungguhnja kemerdekaan Rakjat Indonesia jang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkannja oleh keinginan luhur supaja berkehidupan kebangsaan bebas, adalah Hak Bangsa Indonesia. Kemudian disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan Jang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmad kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia. Atas dasar itu dibentuk Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh seluruh tumpah-darah Indonesia dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan. Dan daja-upaja bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk mentjapai tudjuan itu telah sampailah kepada taraf adanja serta dilaksanakannja Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia jang tegas dan adanja serta dilaksanakannja Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961 – 1969 jang djelas. Atas berkar rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh kesadaran bertanggung-djawab atas keselamatan, kemadjuan dan kesedjateraan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Haluan Negara dan Pembangunan Nasional Semesta Berentjana tersebut diatas, terutama dalam bidang pendidikan anak-anak dan pemuda untuk mempersiapkan peradja muda Indonesia mendjadi tenaga pembangun Bangsa dan Negara Republik Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, maka disusunlah kesadaran dan keinginan itu di dalam anggaran dasar dari pada suatu perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan pradja muda karena jang berdasarkan kepada:
dan mendasarkan rasa, karsa, tjipta dan karya, baik dari pribadi anggota- anggotanja, maupun bersama-sama dalam organisasinja, atas landasan- landasan Manusia-Sosial-Indonesia, ialah ;
dan bertitik-titik tolak atas Amanat Presiden Republik Indonesia jang disampaikan pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Merdeka Djakarta kepada pemimpin-pemimpin pandu jang mewakili organisasi-organisasi kepanduan seluruh Indonesia.
Perkumpulan ini berdasarkan pada pantja-sila Pasal 4 |